Kemkominfo Isyaratkan Terbitkan Peraturan OTT Awal Maret

Pemerintah akhir-akhir ini dihadapkan kepada problematika kesesuaian peraturan dengan laju perkembangan teknologi. Over The Top (OTT) menjadi salah satu isu paling santer yang terdengar. Terlebih dengan heboh hadirnya Netflix di Indonesia yang berujung pada pemblokiran layanan ini oleh Telkom Group sebagai penyedia layanan telematika plat merah.

Hal ini mau tidak mau memaksa pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo untuk segera merumuskan kebijakan. Tersiar kabar bahwa pada Maret tahun ini akan terbit Peraturan Menteri untuk mengatur adanya OTT di Indonesia.

Layanan OTT asing masih menjadi primadona bagi masyarakat Indonesia. Sejauh ini masih belum ada layanan lokal yang mampu bersaing dengan layanan seperti WhatsApp, Facebook, Netflix, Youtube dan lainnya. Hal ini menimbulkan kegundahan bagi para penyedia internet di Indonesia karena memandang keberhasilan mereka tidak membawa dampak signifikan bagi bisnis mereka.

Keputusan Telkom Group yang menutup akses penggunanya ke layanan Netflix semakin mendorong keharusan pemerintah untuk segera mengeluarkan kebijakan. Telkom beralasan mereka melindungi pengguna dari konten yang tidak sesuai tapi banyak yang menduga ada alasan bisnis yang melatarbelakangi keputusan Telkom.

Sebenarnya saat ini Kemkominfo tengah mengkaji aturan mengenai layanan OTT di Indonesia. Disampaikan Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo Bambang Heru Tjahjono aturan mengenai layanan OTT yang akan hadir dalam bentuk Permen akan dirilis awal Maret 2016

“Rencanakan sebelum tanggal 7 Maret, Peraturan Menteri (Permen) OTT ini akan diumumkan. Jadi OTT ini memberikan manfaat orang banyak, bagaimana caranya agar sama-sama win-win solution,” ujarnya seperti dikutip dari Selular.id.

Bambang melanjutkan, aturan tersebut dibuat agar layanan OTT bisa memberikan manfaat tak hanya bagi Indonesia tetapi juga mengenai bisnis yang mereka jalani yang tidak menguntungkan satu pihak.

“Yang pasti Permen tersebut, nantinya bisa membuat Google sampai Netflix akan lebih mudah untuk diatur, serta tidak bisa lagi ‘senyaman’ seperti sekarang ini,” imbuhnya.

Di pemberitaan sebelumnya Rudiantara juga menegaskan bahwa jika penyelenggara sistem elektronik yang ingin masuk ke Indonesia harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya membentuk BUT (Badan Usaha Tetap) untuk memastikan legalitasnya di Indonesia.

Pemerintah Segera Longgarkan Kebijakan Pembangunan Data Center di Indonesia

Layanan teknologi yang makin dibutuhkan di berbagai lini kegiatan masyarakat membuat para penyedia jasa/layanan untuk memperkuat infrastruktur pendukung. Data center menjadi salah satu infrastruktur krusial yang harus dikuatkan untuk menjamin kelancaran proses operasionalitas. Melihat persaingan industri yang semakin ketat, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan revisi draft peraturan terkait data center untuk bisa menjadi lebih longgar.

Persyaratan pembangunan data center di Indonesia akan berkurang, karena selain akan memberikan efisiensi harga jual suatu layanan, juga akan menumbuhkan kekuatan lokal untuk persaingan global, begitu ujar Rudiantara seperti dikutip dari The Jakarta Post. Pemerintah sendiri mengatur kebijakan pendirian data center dalam peraturan No. 82 Tahun 2012 pada pasal pengelolaan transaksi dan sistem elektronik. Pusat pemulihan data akibat bencana untuk pelayanan publik harus berada perangkat fisiknya di dalam negeri.

Upaya ini dilakukan Rudiantara didasarkan pada masukan dari para pemain industri, khususnya dari perusahaan perbankan dan penerbangan, untuk meningkatkan daya saing dan harga konsumen yang lebih bersahabat.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu OJK juga pernah menerbitkan peraturan tentang kewajiban bagi bank asing untuk membangun onshore data center (ODC) di Indonesia. Rudiantara juga menanggapi baik aturan tersebut, namun ia menekankan bahwa regulasi juga harus disesuaikan, karena beberapa perusahaan hanya bertindak sebagai cabang, tanpa operasionalitas penuh di sini.

Agus Kurniadi selaku Manajer IDC Indonesia menerangkan bahwa kelonggaran aturan pendirian data center (khususnya untuk perusahaan perbankan) akan memiliki efek signifikan untuk Bank di Indonesia, karena data nasabah dan berbagai transaksi lainnya akan disimpan di Indonesia. Dari penelitian IDC tahun 2014 juga disebutkan bahwa Indonesia termasuk negara yang minim akan data center. Sebagian besar data center perusahaan asing ditempatkan di Singapura untuk wilayah Asia Tenggara.

Kurangnya infrastruktur yang memadai dan distribusi listrik yang tidak merata disebutkan sebagai tantangan utama para perusahaan luar untuk membangun data center di Indonesia. Di Indonesia setiap harinya juga ada 8 miliar transaksi perbankan asing. Seluruh bank asing tersebut masih menempatkan data center dan data recovery center di luar negeri. Kendati demikian sebenarnya di Indonesia sudah ada sekitar 14 perusahaan data center yang siap menjadi mitra.

Pemerintah Ingin Kirim 200 Teknopreneur Tiap Tahun Jalani Inkubasi di Silicon Valley

Demi mewujudukan rencana pemerintah untuk menghasilkan 200 teknopreneur setiap tahunnya dan secara keseluruhan 1000 teknopreneur hingga tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan kemitraan kepada startup dan perusahaan teknologi yang berbasis di Silicon Valley, Amerika Serikat. Nantinya perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, Microsoft, serta startup dan inkubator lainnya diminta untuk menampung 200 teknopreneur yang telah dinyatakan lulus seleksi di Indonesia.

“Saya sudah berbicara dengan Sergey Brin, kalau bisa jangan hanya 7 startup asal Indonesia saja yang diinkubasi [dalam program Google Launchpad Accelerator] tapi 200 startup asal Indonesia juga bisa diberikan mentoring dari pakar serta pelaku perusahaan teknologi dan startup di Silicon Valley,” kata Menkominfo Rudiantara saat acara Gelar Diskusi “@5minutes for E-Commerce 2016” idEA di Hotel Le Meridien Jakarta (22/01).

Rudiantara menegaskan selama ini di Indonesia fungsi inkubator, kegiatan seperti hackathon, dan lainnya tidak memiliki kelanjutan yang pasti. Para pemenang dan peserta tidak diberikan informasi pembelajaran lebih lanjut untuk bisa mengembangkan startup yang sukses dan bertahan untuk jangka panjang.

Untuk itu, selain mengembangkan kegiatan mentoring di Indonesia, Kominfo, dibantu dengan para pelaku e-commerce, pemilik startup lokal, dan asing, diharapkan bisa bersama mengumpulkan dana serta memberikan kontribusi kepada calon pelaku e-commerce di Indonesia.

“Saya harapkan melalui program CSR masing-masing perusahaan, uang yang ada bisa dialokasikan untuk rencana kami [pemerintah] mewujudkan teknopreneur handal dan berkualitas di Indonesia,” kata Rudiantara

Secara aktif pemerintah juga masih melakukan kegiatan promosi kepada para investor asing untuk mulai berinvestasi di Indonesia untuk menanamkan modal di industri e-commerce, teknologi dan lainnya. Salah satu kegiatan yang disebutkan Rudiantara adalah melakukan pendekatan dengan pengusaha yang dikenal sebagai ‘super angel’ asal Kanada yang kerap berinvestasi dan menyediakan seed funding untuk early stage startup, Wesley Clover.

“Secara khusus saya mengajak Wesley untuk ikutan berinvestasi di Indonesia, terutama untuk e-commerce, startup serta perusahaan teknologi lainnya asal Indonesia yang saat ini semakin menggairahkan,” kata Rudiantara.

Penanganan pajak yang adil serta dukungan kementrian perdagangan

Di kesempatan yang sama, perwakilan Ditjen Pajak (DJP) juga turut memberikan dukungannya kepada industri e-commerce di Indonesia. Salah satu bukti nyata yang dilakukan Ditjen Pajak untuk e-commerce di Indonesia adalah dengan membentuk tim e-commerce di DJP yang secara khusus mengatur, memonitor, dan mendukung jalannya usaha e-commerce lokal hingga asing.

“Kami dari DJP ingin menjadi rekan serta partner para pelaku e-commerce bukannya menjadi penghalang, untuk itu menjadi hal yang penting bagi DJP untuk menerapkan pajak yang adil untuk para pelaku e-commerce dan bisnis lainnya,” kata perwakilan Ditjen Pajak Yulianingsih.

DJP mencatat hingga kini masih sulit untuk melakukan pengawasan kepada industri e-commerce. Selain jumlahnya yang makin bertambah, tidak ada laporan yang jelas siapa saja pelaku e-commerce dan UKM di Indonesia, hingga belum transparannya laporan keuangan dan transaksi yang ada.

“Untuk itu, bagi DJP penting untuk segera dibuatnya National Payment Gateway, agar pihak-pihak terkait seperti Bank Indonesia, OJK, Ditjen Pajak bisa memonitor seluruh kegiatan keuangan yang terjadi di e-commerce,” kata Yulianingsih.

Ditjen Pajak juga berharap nantinya semua perusahaan teknologi serta e-commerce asing yang memiliki induk perusahaan di luar negeri agar bisa melaporkan perusahaannya di Indonesia, bukan hanya cabang perusahaan saja agar bisa dikenakan pajak yang sesuai oleh Ditjen Pajak. Hal ini penting agar perlakuan yang adil kepada seluruh e-commerce yang ada Indonesia bisa terwujud.

Sementara itu Kementerian Perdagangan yang diwakili Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina mengungkapkan nantinya akan dibuat regulasi yang secara jelas menuliskan bahwa semua investor asing yang menanamkan modal kepada startup dan layanan e-commerce di Indonesia harus berfungsi sebagai mitra.

“Kami juga nantinya akan mengatur peraturan yang sifatnya light touch regulation, yaitu peraturan yang sifatnya meringankan para pelaku UKM serta e-commerce pemula,” kata Sri Agustina.

Hingga kini Kemendag, dibantu oleh Kominfo, DJP, idEA dan asosiasi serta lembaga e-commerce lainnya, masih menyusun peraturan serta regulasi yang jelas dan tentunya memudahkan, agar UKM dan lembaga e-commerce di Indonesia, bisa mengakomodir dan memberikan layanan lebih baik kepada masyarakat Indonesia yang saat ini makin antusias menerima berbagai ragam e-commerce.

Netflix Diberi Satu Bulan Untuk Merampungkan Perizinan

Hasil rapat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pada hari Rabu (13/1) lalu diputuskan sebuah persyaratan untuk kehadiran layanan Netflix di Indonesia. Keputusan tersebu terkait dengan legalitas penyedia layanan video on-demand Netflix untuk memiliki izin badan usaha. Pemerintah memberikan deadline satu bulan bagi Netflix menyelesaikan persyaratan tersebut.

Sesuai isyarat Menkominfo Rudiantara, untuk dapat memberikan konten ke masyarakat Indonesia, Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflox harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten digital. Peraturan tersebut dilandasi oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebelumnya juga muncul isu bahwa konten di Netflix akan bermasalah karena tidak diproses oleh lembaga sensor kredibel di Indonesia, dalam hal ini Lembaga Sensor Film (LSF). Namun Rudantara memastikan bahwa layanan tersebut tidak akan diblokir, tetapi akan diatur dengan pendekatan berbasis regulasi konten. Rudiantara mengatakan bahwa untuk layanan sejenis supaya dapat beroperasi legal hanya perlu mendapat izin menteri terkait dan mendaftarkan sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, kehadiran layanan baru seperti Netflix di pangsa pasar Indonesia (dengan prosedur yang tepat) akan memberikan angin segar bagi edukasi masyarakat dan industri itu sendiri. Bagi masyarakat, edukasi yang diberikan adalah membiasakan mereka dengan akses konten legal, terlebih biaya berlangganan Netflix relatif lebih terjangkau dari layanan pesaing (dalam hal ini TV kabel, DVD, blu ray dan konten digital yang dihimpun di marketplace).

Bagi industri kehadiran layanan Netflix memicu mereka untuk bermain lebih kreatif. Terlebih layanan sejenis (iflix dan HOOQ) dikabarkan akan segera hadir di Indonesia juga. Selain itu bagi penyedia konten ala TV kabel juga akan dipaksa untuk menciptakan inovasi sehingga tetap dicintai oleh penggunanya. Kehadiran layanan baru memberikan alternatif baru juga bagi konsumen.

Tren pembaruan ini dinilai masih akan terus berkembang, setelah musik sudah mulai terganggu layanan streaming dan layanan transportasi terganggu layanan on-demand.

Menjadi Program Nasional, Roadmap E-Commerce Siap Diluncurkan Akhir Januari 2016

Sejak diluncurkan wacana pembentukan roadmap (peta jalan) e-commerce Desember 2014 silam, pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian secara resmi menetapkan roadmap e-commerce menjadi program nasional. Dan roadmap tersebut akan diluncurkan pada akhir Januari 2016 mendatang.

“Rencana peluncuran resmi peta jalan e-commerce Indonesia sebagai program nasional (akan dilakukan) di akhir bulan Januari 2016,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail Cawidu dalam siaran pers yang diterbitkan dalam situs Kemenkominfo.

Dengan diselesaikannya roadmap tersebut nantinya penunjukan PMU (Program Management Unit) akan dikoordinasikan oleh kementrian/lembaga dalam implementasi roadmap. Sedangkan yang bertidak untuk memantau perkembangan adalah masing-masing inisiator di kementrian atau lembaga terkait.

Roadmap e-commerce ini melibatkan delapan kementerian yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Ekonomi Kreatif. Turut hadir dalam pertemuan perumusan roadmap tersebuat pejabat eselon 1 dan 2 dari kementrian serta lembaga terkait, wakil Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA), PT Pos Indonesia dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Asperindo.

5 prinsip dasar implementasi e-commerce

Dari hasil pembahasan serta lokakarya yang telah digalakkan menghasilkan 5 prinsip dasar dalam mengimplementasikan e-commerce, yakni :

  1. Seluruh warga Indonesia harus diberi kesempatan untuk mengakses dan melakukan transaksi e-commerce.
  2. Seluruh warga Indonesia harus dibekali dengan keahlian dan kemampuan untuk memanfaatkan keuntungan dari ekonomi informasi.
  3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus diminimalkan selama proses transisi menuju ekonomi internet, dan tambahan lapangan pekerjaan bersih harus positif setelah dikurangi oleh dampak creative destruction.
  4. Kerangka hukum yang jelas harus diterapkan untuk menjamin industri e- commerce yang aman dan terbuka, termasuk di dalamnya netralitas teknologi, transparansi, dan konsistensi internasional.
  5. Pemain nasional, terutama startup digital dan UKM, harus dilindungi dengan sebaik- baiknya. Bisnis lokal dan pertumbuhan industri nasional harus menjadi prioritas utama.

Hasil Rancangan petajalan e-commerce kemudian dikonsultasikan kepada setiap kementerian dan lembaga yang terlibat serta kepada stakeholder terkait termasuk idEA dan PT Pos Indonesia, sehingga solusinya mudah dipraktikkan dan dikerjakan. Dari hasil eksplorasi berbagai stakeholder yang meliputi 6 area/permasalahan dan menggunakan 5 prinsip dasar di atas, menghasilkan sejumah 31  inisiatif yang bersifat cross-cutting antar kementerian, lembaga dan stakeholder lainnya.

“Apabila 31 inisiatif tersebut diimplementasikan secara disiplin dan tepat waktu serta tepat sasaran, maka diperkirakan nilai transaksi (e-commerce) akan mencapai $130 miliar pada 2020. Dengan syarat implementasi harus sudah dimulai akhir Januari 2016 ini,” ungkap Ismail.

Roadmap e-commerce merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo agar industri e-commerce di Indonesia dapat tumbuh dengan baik, seperti yang telah dilakukan di negara maju seperti Tiongkok dan Amerika Serikat.

Kemenkominfo Izinkan OpenBTS Beroperasi di Jaringan Tertutup dan Non-Komersial

OpenBTS yang selama ini diusahakan untuk disahkan dan dipergunakan untuk keperluan masyarakat mulai mendapat lampu hijau dari pemerintah. Menkominfo Rudiantara akhirnya memberikan izin untuk implementasi OpenBTS di Indonesia. Hanya saja ada dua syarat yang harus dipenuhi, yakni hanya digunakan di jaringan tertutup (closed network) dan tidak bersifat komersial. Continue reading Kemenkominfo Izinkan OpenBTS Beroperasi di Jaringan Tertutup dan Non-Komersial

Kemenkominfo Klarifikasi Isu Penggunaan Office 365 di Sekolah

Salah satu agenda kunjungan Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat adalah pertemuan dengan CEO Microsoft Satya Nadella membahas soal pengadaan layanan Office 365 bagi jutaan guru di Indonesia. Kunjungan yang kemudian dilanjutkan oleh Menkominfo Rudiantara pada akhirnya tidak membahas masalah tersebut, seperti diklarifikasi Kemenkoinfo melalui Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Business Ditjen Aptika Noor Iza kepada IndoTelko, Rabu (28/10).

“Soal isu itu harus diklarifikasi. Pertemuan dengan Microsoft tidak ada agenda membahas Office 365,” tegas Aptika.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan di situs Microsoft, disebutkan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Microsoft untuk menyediakan akses gratis software produktivitas Office 365 kepada 3,5 juta guru di Indonesia.

Pemberian Office 365 Education kepada PGRI mencakup seluruh layanan Office 365 seperti e-mail, pengolah kata (word processing), pengolah data (data processing), konferensi video, dan lainnya. Microsoft pun akan menyediakan pelatihan dan konsultasi teknis kepada PGRI agar dapat meningkatkan kapasitas para guru dalam menguasai teknologi informasi dan komunikasi, khususnya untuk pemanfaatannya dalam dunia pembelajaran.

Berita tersebut menuai kritik keras dari para praktisi dan penggiat Open Source di Indonesia, yang menganggap kesepakatan tersebut akan merugikan Indonesia, dalam artian biasanya tidak ada konsep free lunch.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Aptika kembali menegaskan kunjungan yang kemudian dilanjutkan oleh Rudiantara tidak membahas soal Office 365.

“Pak Menteri Anies Baswedan [Mendikbud] sudah memberi surat konfirmasi ke Pak Menkominfo akan tidak adanya bahasan Office 365. Saya sudah diberi note-nya. Kemenkominfo selalu menghubungi Diknas sejak awal dan sudah clear. Makanya Menteri Anies tidak ke Palo Alto karena [pembahasan] Microsoft [Office] 365 dihilangkan oleh Menkominfo,” kata Aptika Noor Iza.

Pemerintah Indonesia melalui Kominfo memberikan keterbukaan dan kebebasan kepada sekolah untuk memilih layanan yang sesuai. Demikian juga kepada pihak swasta yang membantu pendidikan di Indonesia tidak harus menggunakan Office 365.

“Pemerintah juga memberikan bantuan dana untuk sekolah. Amanat dari pemerintah adalah data guru dan siswa ditempatkan di sekolah,” tutup Aptika.

Rudiantara Ungkap Rencana Apple Dirikan Pusat Pengembangan di Indonesia

Apple berencana bangun R&D di Indonesia / ShutterstockMenteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan bahwa baru-baru ini ia telah menggelar pertemuan dengan manajemen Apple Inc. Dalam pertemuan tersebut Apple menyinggung tentang rencana untuk membangun industri software dan hardware di Indonesia. Berlakunya aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) turut memunculkan wacana Apple akan membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia. Continue reading Rudiantara Ungkap Rencana Apple Dirikan Pusat Pengembangan di Indonesia

Silicon Valley Nasional Harus Didirikan di Lokasi Strategis

Silicon Valley Nasional penting sebagai pusat dan penghubung industri keratif digital / Shutterstock

Berkunjung ke “kiblat” industri teknologi Silicon Valley juga masuk ke dalam agenda Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara beberapa waktu mendatang. Dikatakan oleh Rudiantara bahwa kehadirannya ke Silicon Valley nanti untuk menggali inspirasi pengembangan Silicon Valley Nasional. Hal itu penting, karena kemajuan berbagai sektor dengan dukungan teknologi memerlukan sebuah wadah untuk berkembang. Dalam sebuah kesempatan Rudiantara juga menyinggung bahwa untuk Silicon Valley Nasional rencana akan didirikan di Bandung atau Yogyakarta. Continue reading Silicon Valley Nasional Harus Didirikan di Lokasi Strategis

Pemerintah Optimis Tahun 2019 Penetrasi Internet Indonesia Masuk Ranking Terbaik di Asia Tenggara

Penguatan dan persebaran infrastruktur menjadi upaya kunci pertumbuhan internet di Indonesia / Shutterstock

Jika merujuk pada data APJII untuk tahun lalu, pengguna internet di Indonesia berkisar 88 juta orang. Kendati menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik, namun jika dibandingkan dengan total penduduk senilai 250 juta jiwa penetrasinya masih cukup rendah, yakni berkisar 34,9 persen. Membuka konferensi APNIC 40 (Asia Pacific Network Information Centre) di Jakarta beberapa waktu lalu, Menkominfo Rudiantara menyampaikan bahwa Indonesia optimis akan memiliki penetrasi internet yang terus meningkat, ditargetkan pada 2019 mendatang minimal Indonesia akan menjadi terbaik kedua di Asia Tenggara di bawah Singapura. Continue reading Pemerintah Optimis Tahun 2019 Penetrasi Internet Indonesia Masuk Ranking Terbaik di Asia Tenggara