Izin TaniFund Terancam Dicabut Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan izin usaha TaniFund terancam dicabut jika perusahaan tidak segera menyelesaikan seluruh kewajiban kredit macetnya. OJK memberikan tenggat waktu maksimal sampai pertengahan tahun ini kepada TaniFund untuk menyelesaikan masalah kredit macet ini.

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta mengatakan saat ini TaniFund berada di bawah pengawasan khusus. “Kami minta TaniFund untuk melakukan action plan. Apabila sampai batas waktunya [persyaratan] tidak dipenuhi, kami akan tindak lebih tegas lagi,” kata Tris ditemui di acara Halal Bihalal AFPI-Taralite, pekan lalu (5/5).

Tris mengatakan, hampir setiap minggu atau minimal dua minggu sekali, OJK berkomunikasi dengan TaniFund terkait progres penyelesaian kredit macet ini. Ia menyebut, pihak TaniFund sudah melakukan penagihan, tetapi hasilnya belum signifikan. “Jadi kredit macet lender yang kemarin ramai, sudah sebagian berhasil ditarik. Tapi belum signifikan.”

Menurut dia, permasalahan kredit macet di perusahaan sangat kompleks, tidak hanya manajemen, tetapi juga masalah pada peminjamnya. “Karena ini sektor pertanian, bisa jadi tingkat keberhasilan panennya tidak sesuai ekspektasi. Namun, tidak bisa dikatakan ini hanya borrower-nya. Ini impact dari dua hal, ekspektasi borrower terhadap tingkat panen tidak sesuai, dan manajemen risiko juga kurang bagus.”

Hingga kini situs TaniFund (tanihubgroup.com) menghilang, hanya tersedia TaniHub Food Solutions yang merupakan solusi B2B dari grup tersebut sebagai penyuplai untuk bisnis.

Mengutip dari CNBC Indonesia, TaniHub ramai diberitakan karena gugatan PKPU yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut muncul karena tingkat kredit macet yang tinggi. Dilaporkan pada Maret 2023, TKB90 TaniHub hanya 36,07%.

Moratorium segera dicabut

Tak hanya itu, OJK juga berniat untuk mencabut penghentian sementara (moratorium) izin p2p lending dalam waktu dekat. Alasannya, perizinan untuk peluncuran teknologi baru sudah dalam tahap evaluasi akhir. Begitu rampung, moratorium akan segera dicabut.

“Kami mengusahakan pada tahun ini, bahkan mungkin tidak sampai akhir tahun ini [pencabutan moratorium]. Dalam waktu dekat bisa selesai karena evaluasi sudah dalam tahap akhir,” tambahnya.

Tris menerangkan teknologi yang akan diluncurkan ini bernama Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini akan membuat pendaftaran perusaahaan akan lebih cepat dan transparan. Para pendaftar dapat mengetahui perkembangan pengajuan izin sejauh ini di OJK sudah sejauh mana. Sebelumnya, pendaftar tidak dapat melacak progres perizinan dokumen dengan menggunakan sistem lama.

Dia menambahkan, moratorium dulu dilakukan pada Februari 2020 karena bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan, sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan p2p lending yang terdaftar di OJK. Hasilnya, terlihat dari perusahaan yang terdaftar saat itu mencapai 164, kini yang sanggup bertahan tersisa 102 perusahaan.

Berdasarkan statistik OJK, sejak 2018 hingga Februari 2023, jumlah penyaluran pendanaan telah mencapai Rp564 triliun yang disalurkan oleh 1 juta pemberi pinjaman kepada 106 juta penerima pinjaman. Per 3 April 2023, industri ini telah membukukan profit sebesar Rp98,25 miliar pada Februari 2023.

Moratorium Perizinan Transportasi On-Demand Baru di Filipina Ganggu Ekspansi GO-JEK

Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) selaku bagian dari Kementerian Transportasi di Filipina menyampaikan bahwa izin operasional GO-JEK di negaranya terhalang regulasi. Pasalnya, pemerintah setempat sebelumnya telah menerbitkan moratorium atau penghentian untuk perizinan operasional layanan transportasi on-demand baru.

Menurut pemaparan Chairman LTFRB, Martin B. Delgra, pengajuan permohonan GO-JEK baru masuk tanggal 13 Agustus 2018 melalui pendirian Velox Technology Philippines, Inc. Sementara “LTFRB Memorandum Circular (MC) 2018-016” telah ditandatangani oleh dewan pada 9 Agustus 2018. Isinya melarang pemerintah menerima pendaftaran baru untuk operasional Transport Network Vehicle Service (TNVS).

Moratorium tersebut dimaksudkan agar pemerintah Filipina dapat memantau secara lebih detail layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayahnya. Memang cukup banyak pemain yang kini sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, yakni Hype Transport Systems, Inc.; GoLag, Inc.; iPara Technologies and Solutions, Inc. (Owto); E-Pick Me Up, Inc.; Hirna Mobility Solutions, Inc.; dan Micab Systems Corp.

Grab (dengan nama perusahaan lokal MyTaxi.Ph, Inc.) dan U-Hop Transportation Network Vehicle System, Inc. yang datang lebih dulu dari GO-JEK pun statusnya kini masih “pending” untuk pembaruan izin. Belum ada kepastian tentang nasib operasional mereka. Dikabarkan juga ada beberapa pemain lain yang masih dalam tahap evaluasi untuk mendapatkan izin operasional.

Application Information Will Show Up Here

Pemerintah Teken Moratorium Penambahan Pengemudi Taksi Online

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi taksi online demi menjaga level of playing field dengan pengemudi konvensional maupun antar pengemudi taksi online itu sendiri.

Pemerintah beralasan pertumbuhan pengemudi yang mendaftar ke para penyedia jasa aplikasi ride hailing tumbuh sangat cepat, sehingga dinilai persaingan antar pengemudi online sudah tidak sehat.

Dari data yang dihimpun Kemenhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi taksi online untuk tiap aplikasi mencapai 166 ribu pengemudi. Tapi angka tersebut pada rakor yang diadakan kemarin (12/3), ketiga pemain aplikasi mengaku jumlahnya telah naik hingga 175 ribu per aplikasi. Angka tersebut jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek.

“Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat [12/3] memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, seperti dikutip dari Kontan.

Dalam rapat ini, turut dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Panjaitan, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga penyedia jasa aplikasi (Go-Jek, Grab, dan Uber).

Moratorium ini, menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada. Bila tidak ada pembatasan, antar pengemudi akan saling bersaing satu sama lain. Kemungkinan bisa berdampak pengemudi tidak mendapat order sama sekali.

“Jadi kasihan karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit. Kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa,” tutur Budi.

Budi berharap keputusan ini bisa dipatuhi oleh seluruh para penyedia jasa aplikasi yang beroperasi di Indonesia. Akan tetapi, Budi belum memastikan berapa lama moratorium ini akan berlaku.

“Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya.”

Pemerintah juga terus menetapkan kuota pengemudi tiap daerah. Saat ini ketentuan sudah ditetapkan di 15 provinsi, termasuk Jabodetabek (36.510), Jawa Barat (15.418), Jawa Tengah (4.935), Jawa Timur (4.445), Aceh (748), Sumatera Barat (3.500).

Kemudian, disusul Sumatera Selatan (1.700), Lampung (8.000), Bali (7.500), Sulawesi Utara (997), Sulawesi Selatan (7.000), Kalimantan Timur (1.000), Yogyakarta (400) dan Riau (400).

Rapat tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan pengemudi online dalam seminggu ini. Dashboard tersebut akan dimanfaatkan Dirjen Perhubungan untuk memantau perubahan pengemudi taksi online secara real time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa, dan pemilik buku KIR mobil.