Bank Syariah Indonesia: Profil, Sejarah, Prinsip dan Produk Layanannya

Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia telah lama mengadopsi sistem perbankan syariah sebagai bagian penting dari perekonomiannya.

Bank Syariah Indonesia, sering disingkat BSI, adalah salah satu pemain utama dalam arena ini. Dengan pertumbuhan yang pesat dan peran yang semakin signifikan dalam perekonomian, mari kita telusuri lebih dalam mengenai apa itu Bank Syariah Indonesia dan bagaimana perannya dalam mewujudkan keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah salah satu dari beberapa bank syariah terkemuka di Indonesia yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.

Dibentuk pada tahun 1999 sebagai hasil penggabungan sejumlah bank umum konvensional menjadi bank syariah, BSI telah tumbuh menjadi institusi keuangan yang kuat dan dihormati di Tanah Air.

Dengan komitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah, BSI memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, menjadikannya pilihan utama bagi masyarakat yang ingin menjalankan aktivitas keuangan mereka sesuai dengan keyakinan mereka.

Profil Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah lembaga perbankan di Indonesia yang mengoperasikan layanannya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. BSI terbentuk dari penggabungan beberapa bank syariah utama di Indonesia, yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah.

Penggabungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menguatkan dan meningkatkan efisiensi sektor perbankan syariah di negara tersebut.

Berikut adalah beberapa poin kunci tentang Bank Syariah Indonesia:

  • Prinsip Syariah: BSI mengadopsi prinsip-prinsip syariah yang melarang penerimaan atau pemberian bunga (riba), yang diharamkan dalam Islam. Sebagai gantinya, bank ini menggunakan konsep bagi hasil, di mana keuntungan dan risiko dibagi antara bank dan nasabah, serta transaksi berbasis aset yang sesuai dengan hukum syariah.
  • Produk dan Layanan: Bank ini menawarkan berbagai produk dan layanan, termasuk tabungan, pembiayaan, dan investasi, yang semuanya dirancang untuk mematuhi hukum syariah. BSI juga menyediakan layanan perbankan digital untuk memudahkan akses nasabahnya.
  • Pangsa Pasar: Meskipun BSI menargetkan terutama umat Muslim dan mereka yang tertarik dengan perbankan syariah, bank ini juga melayani pelanggan dari berbagai latar belakang. Bank ini memiliki jaringan yang luas di Indonesia dan berambisi untuk memperluas jangkauannya lebih lanjut.
  • Tujuan Penggabungan: Penggabungan bank-bank syariah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, meningkatkan daya saing, dan memperluas cakupan layanan, sehingga menghasilkan bank syariah yang lebih kuat dan mampu berkompetisi tidak hanya di pasar domestik tetapi juga secara internasional.
  • Kontribusi Sosial-Ekonomi: Sebagai bank syariah, BSI juga berfokus pada kontribusi sosial dan ekonomi, mendukung kegiatan yang berorientasi pada pengembangan masyarakat dan bisnis yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Bank Syariah Indonesia telah menjadi pemain penting dalam industri perbankan syariah di Indonesia, memainkan peran kunci dalam pengembangan dan promosi keuangan syariah di negara tersebut.

Sejarah Bank Syariah Indonesia

Sejarah Bank Syariah Indonesia dimulai dengan pembentukan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991, yang merupakan bank syariah pertama di Indonesia. Kehadiran Bank Muamalat menjadi tonggak penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia.

Kemudian, pada tahun 1999, pemerintah Indonesia mendirikan Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari upaya untuk memperluas dan memperkuat sistem perbankan syariah di negara ini. Bank Syariah Indonesia didirikan dengan modal dasar yang cukup besar dan komitmen kuat untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah.

Selama bertahun-tahun, Bank Syariah Indonesia terus tumbuh dan berkembang. Mereka telah meluncurkan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang inovatif, memperluas jaringan cabang, dan berupaya memenuhi kebutuhan finansial masyarakat Indonesia yang semakin sadar akan prinsip-prinsip syariah.

Bank Syariah Indonesia juga telah menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga keuangan dan perusahaan untuk mendukung pertumbuhan bisnis mereka.

Prinsip-prinsip Bank Syariah Indonesia

1. Tanpa Riba

Salah satu prinsip utama yang menjadi ciri khas Bank Syariah Indonesia adalah larangan terhadap riba atau bunga. Bank ini tidak memberikan atau menerima bunga dalam bentuk apapun dalam transaksi mereka.

Sebagai gantinya, BSI mengimplementasikan prinsip bagi hasil, di mana mereka berbagi keuntungan dan kerugian dengan nasabahnya. Ini menciptakan hubungan yang lebih adil antara bank dan nasabah, di mana risiko dan keuntungan dibagi secara adil.

2. Transparansi dan Keadilan

Transparansi dan keadilan adalah nilai-nilai yang sangat dipegang oleh Bank Syariah Indonesia. Mereka berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mereka tentang semua aspek transaksi dan investasi.

Selain itu, BSI juga memastikan bahwa semua transaksi mereka adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa diskriminasi atau penipuan.

3. Investasi yang Berkelanjutan

Bank Syariah Indonesia juga berfokus pada investasi yang berkelanjutan. Mereka tidak hanya memberikan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tetapi juga berusaha untuk mendukung proyek-proyek yang berkelanjutan dan memiliki dampak positif pada masyarakat dan lingkungan.

Produk dan Layanan Bank Syariah Indonesia

Bank Syariah Indonesia menawarkan beragam produk dan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah. Ini termasuk akun tabungan syariah, deposito syariah, pembiayaan syariah, dan produk-produk investasi yang mengikuti prinsip mudarabah.

BSI juga menyediakan layanan perbankan digital yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi perbankan dengan mudah dan nyaman.

Selain itu, BSI juga berkomitmen untuk memberikan edukasi keuangan syariah kepada masyarakat, sehingga mereka dapat lebih memahami prinsip-prinsip syariah dan bagaimana menerapkannya dalam kehidupan keuangan mereka.

Dalam era di mana kesadaran akan pentingnya keuangan syariah semakin meningkat, Bank Syariah Indonesia terus berperan sebagai pemain kunci dalam membantu individu dan bisnis di Indonesia untuk mencapai tujuan keuangan mereka dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dengan prinsip-prinsipnya yang kuat dan layanan yang inovatif, BSI terus menjadi pilihan yang relevan dan berarti dalam peta perbankan syariah di Indonesia.

Wadiah: Pengertian, Rukun, Jenis, Hingga Syaratnya

Tentunya sebagai nasabah bank syariah atau bagi anda yang memiliki pemahaman lebih dalam tentang perbankan syariah akan menemukan berbagai akad yang merupakan salah satu syarat yang sangat penting. Salah satu jenis akad yang sering dijumpai adalah akad Wadiah. Dengan pengertian tersebut, mungkin ada di benak kamu, apa yang dimaksud dengan wadiah? Mari kita pahami lebih jauh pengertian Wadiah sebagai akad dan penggunaannya dalam sistem perbankan syariah.

Pengertian Wadiah

Wadi’ah berasal dari kata wada’asy syai-a, yang berarti sesuatu yang dititipkan atau dititipkan kepada orang lain yang dapat menyimpannya sebagai titipan murni untuk pihak lain, baik pribadi maupun perusahaan, dan mengembalikannya kapan saja penyimpan menginginkannya.

Dalam ekonomi Islam, wadiah adalah titipan nasabah yang harus disimpan dan dikembalikan kapan pun nasabah mau. Bank bertanggung jawab untuk mengembalikan deposit.

Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong-menolong atau gotong royong), oleh karena itu termasuk dalam kategori akad zakat. Namun, akad ini dapat menjadi akad mu’awadhah (pertukaran) atau tijarah (perdagangan untuk mendapatkan keuntungan) jika disepakati adanya rencana bisnis yang menyangkut keuntungan jual beli barang (sewa tempat) dan/atau kegiatannya. keuntungan jual beli (jasa) simpan sesuatu simpan sesuatu.

Rukun Wadiah

Rukun wadiah terdiri atas kehadiran;

• Muwaddi’ atau pihak penitip

• Mustauda’ atau pihak penerima titipan

• Obyek wadiah atau harta yang akan dititipkan

• Akad sebagai bukti kesepakatan penitipan harta. Dalam pelaksanaanya akad bisa dinyatakan dengan cara lisan, tulisan, serta isyarat

Jenis Wadiah

Untuk memahami pengertian wadiah, ada dua jenis akad wadiah yang sering dijadikan asas. Hal ini juga diterbitkan oleh OJK selaku regulator jasa keuangan di Indonesia. Berikut ini adalah pengertian Wadiah berdasarkan jenis dan prinsipnya.

• Wadi’ah Yad Dhamanah

Rekening giro adalah contoh produk tabungan yang menggunakan kata Wadiah Dhamanah. Wadiah yang dipahami sebagai asas bertipe Wadiah yad dhamanah. Pengertian Wadiah dalam Polis ini mengacu pada tanggung jawab pihak yang dipercayakan dengan keutuhan Harta Yang Diawetkan agar pihak tersebut dapat menggunakan Harta yang Diawetkan tersebut.

• Wadi’ah Amanah

Jenis akta titipan wadiah menurut pengertian wadiah, akta ini merupakan jenis akta titipan saja. Dalam hal ini, badan yang berwenang diberikan kewenangan untuk mengelola uang secara benar dan bijaksana. Berbeda dengan konsep wadiah yad dhamanah yang dapat menggunakan harta titipan.

Dalam jenis kontrak ini, pihak penyimpan tidak boleh menggunakan atau menggunakan uang untuk meningkatkan potensi pengembalian penyimpan. Selain itu, dalam semangat wadiah amanah disebutkan bahwa apabila barang atau dana yang dititipkan rusak, tanggung jawab tetap ada pada pemilik.

Syarat Wadiah

Adapun syarat dari Wadiah diantaranya.

• Baik orang yang menitipkan atau orang dititipkan keduanya harus berakal

• Kedua belah pihak harus telah baligh, dan mumayiz. Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa anak dibawah umur boleh melakukan akad wadiah selama tidak ada syarat dan ketentuan pedagangan jual beli yang sulit dipahami oleh anak kecil tersebut.

• Harta atau barang yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.

Dengan memahami makna Wadiah, kini kamu dapat mengelola transaksi perbankan kamu dengan aman seperti menabung sesuai prinsip Islam dan Syariah.

Musyarakah: Pengertian, Manfaat, Jenis, Rukun, dan Syaratnya

Apa itu Musyarakah? Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah ini jika sudah mengenal sistem perbankan syariah sejak lama. Penjelasan tentang apa itu musyarakah dapat dipahami sebagai salah satu akad perbankan syariah. Bank syariah menawarkan produk perbankan kepada nasabahnya.

Yang membedakan perbankan syariah dengan perbankan pada umumnya adalah semua produk perbankan syariah sesuai dengan syariah atau prinsip syariah. Lantas apa itu Musyarakah, salah satu dari 9 akad perbankan syariah? Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beberapa akad perbankan syariah antara lain Wadiah, Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istisna’, Ijarah, Ijarah Muntakiyah Bit Tamlik dan Qardh.

Artikel ini membahas berbagai hal tentang apa itu Musyarakah. Silahkan simak hingga tuntas!

Apa Itu Musyarakah?

Musyarakah yang dikeluarkan oleh OJK, yaitu Musyarakah, adalah definisi produk keuangan perbankan syariah berdasarkan prinsip bagi hasil dalam bentuk pengumpulan modal para pihak dengan tujuan untuk memiliki dan kemudian mengelola aset, perusahaan, atau proyek tertentu. Didasarkan penarikan dan pembagian keuntungan sesuai dengan bagi hasil yang disepakati dalam akad.

Musyarakah atau Syirkah dapat diartikan sebagai kesepakatan kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dalam bisnis, tujuannya adalah untuk mendapat untung dari usaha patungan.

Lebih spesifiknya Musyarakah adalah ketika dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan serta nasabahnya) dapat menghimpun modal dan kemudian menggabungkan korporasi sebagai badan hukum. Masing-masing pihak yang ikut serta dalam kegiatan musyarakah memiliki bagian proporsional sesuai dengan penyertaan modal yang dilakukannya dan berhak mengendalikan perseroan sesuai dengan sahamnya masing-masing (hak suara).

Dalam dunia perbankan, musyarakah adalah akad kerjasama antara bank dengan nasabahnya dalam pembiayaan usaha, dengan ketentuan membagi keuntungan dan resiko sesuai kesepakatan.

Jenis Musyarakah

Dalam penerapannya, Musyarakah dibagi lagi menjadi empat jenis. Jenis-jenis musyarakah yang dijelaskan dalam “Perbankan Syariah dari Teori ke Praktek” oleh Muhammad Syafi’i Antonio adalah sebagai berikut.

1. Syirkah Al-inan

Syirkah al-Inan adalah akad antara dua orang atau lebih. Setiap pihak menyumbangkan sebagian dari total dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan.

Kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan. Namun, bagian kedua belah pihak, baik dalam keuangan, pekerjaan, maupun bagi hasil, tidak harus sama dan identik menurut kesepakatan mereka.

2. Syirka Mufawadah

Jenis musyarakah ini merupakan kesepakatan kerjasama antara dua orang atau lebih. Masing-masing pihak menyumbangkan sebagian dari total dana dan berpartisipasi dalam pekerjaan. Dengan demikian kedua belah pihak berbagi keuntungan dan kerugian sama.

3. Syirkah A’maal

Syirkah A’maal adalah perjanjian kerja sama antara dua orang yang seprofesi, di mana pekerjaan diterima bersama dan manfaat pekerjaan dibagi. Misalnya, kolaborasi dua arsitek dalam proyek pembangunan gedung perkantoran.

4. Syirkah Wujuh

Jenis Musyarakah selanjutnya adalah Syirkah Wujuh. Syirkah wujuh adalah akad antara dua orang atau lebih yang bereputasi baik dan berwenang yang ahli di bidangnya. Praktisi Syirkah Wujuh membeli barang dari toko secara kredit kemudian menjual barang tersebut secara tunai. Selain itu, keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan jaminan yang diberikan oleh masing-masing mitra kepada pemasok.

Rukun Musyarakah

Menurut Standar Kontrak Perjanjian Musyarakah, rukun dan syarat sah akad Musyarakah mencakup:

• subjek akad (aqid)

• proyek atau usaha (masyru’)

• modal (ra’sul mal),

• kesepakatan (sighatul akad)

• nisbah bagi hasil (nishbatu ribhin)

Syarat Musyarakah

1. Sesuatu yang berkaitan dengan segala bentuk musyarakah, baik harta benda maupun lainnya. Dalam hal ini ada dua syarat, yaitu:

• Yang berkenan mengenai properti harus dapat diterima sebagai perwakilan

• Yang berkenan mengenai laba, yaitu pembagian laba harus jelas dan diketahui kedua belah pihak, misalnya separuh, ketiga, dst.

2. Sesuatu yang berkaitan dengan musyarakah mal (kekayaan), dalam hal ini ada hal-hal yang harus dipenuhi yaitu:

• Modal yang tunduk pada perjanjian Musyarakah berasal dari pembayaran (nuqud) seperti junaih, riyal dan rupiah

• Apa yang dijadikan modal (modal) ada pada saat akad musyarakah dibuat, terlepas dari apakah jumlahnya sama atau berbeda.

3. Sesuatu yang terkait dengan bisnis Mufawadah diperlukan:

• Modal (pokok harta) Mufawadhah Syirkah harus sama,

• Bagi bersyikah ahli dalam kafalah

• Syirkah umum diperlukan dari mereka yang menjadi subjek kontrak yaitu dalam segala jenis pembelian, penjualan atau bisnis.

Nah, itulah rangkuman mengenai musyarakah. Jadi, sekarang kamu sudah paham donk apa itu musyarakah, bukan?

Apa Itu Murabahah? Pengertian, Dasar Hukum, Rukun dan Syarat, Jenis-jenis, dan Keunggulannya

Kamu bisa melakukan berbagai transaksi syariah, contohnya murabahah. Dari luar, Murabahah terlihat seperti transaksi pinjam meminjam biasa. Namun faktanya sistem akad Murabahah jauh lebih terbuka dan menguntungkan kedua belah pihak.

Dalam pembahasan ini, DailySocial.id membahas lebih lanjut mengenai murabahah.

Apa Itu Murabahah?

Menurut Bariyah (2013), murabahah berasal dari kata al-ribh dan al-ribah yang berarti kebahagiaan atau keuntungan. Pada saat yang sama, Murabahah secara istilah merupakan kegiatan jual dan beli barang menggunakan pertukaran disertai keuntungan tambahan yang telah ditentukan sebelumnya.

Murabahah adalah jenis jual beli yang diperbolehkan. Dalam transaksi murabahah, pedagang harus menyatakan harga barang dan margin atau keuntungan. Jual beli tanpa menyebutkan harga dasar dan margin disebut jual beli musawamah, dan membeli barang yang masih beres disebut jual beli salami, dan kedua transaksi tersebut tetap diperbolehkan. Namun artikel ini akan fokus pada pembahasan jual beli murabahah. Pada dasarnya karakteristik usaha murabahah adalah pembelian produk jadi/alat produksi/aset jangka pendek.

Dalam hal ini harga pokok dan kelebihan atau keuntungan yang ditentukan dalam akad murabahah harus diketahui oleh penjual dan pembeli dan berdasarkan kesepakatan keduanya. Penjual juga tidak berhak menyembunyikan hal-hal yang berkaitan dengan harga, identitas dan kualitas produk.

Dasar Hukum Muharabah

Landasan Hukum Murabahah bersumber dari Al-Quran dan kesepakatan para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah, penjualan barang yang menekankan harga beli di atas pembeli dan pembeli siap, sebagai keuntungan bagi penjual dengan harga yang lebih tinggi untuk membeli.

Kesepakatan para ulama ini mengikuti kaidah-kaidah yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Dasar Hukum Murabahah adalah Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 29, Al-Baqarah Ayat 275, Al-Ma’idah Ayat 1 dan Al-Baqarah Ayat 280.

Rukun dan Syarat Transaksi Muharabah

Selanjutnya, dalam transaksi Murabahah terdapat Rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

• Pihak yang berakad (Al-aqidain)

• Penjual/Bank (Bai’)

• Pembeli/Nasabah (Musytari)

• Obyek yang diakadkan (Mahallul ‘Aqad)

• Adanya wujud barang yang diperjualbelikan (Mabi’)

• Harga barang (Tsaman)

• Akad (Sighat al-Aqad)

• Serah (Ijab)

• Terima (Qabul)

Sedangkan diantara Syarat transaksi Murabahah yang harus dipenuhi adalah

• Penjual harus memberi tahu harga barang kepada pembeli

• Laba yang diperoleh dan disepakati harus diketahui secara pasti

• Barang yang dijual harus diketahui dengan jelas.

• Terbebas dari unsur Riba

Jenis-jenis Muharabah

Ada dua jenis murabahah, yaitu murabahah dengan pesanan dan tanpa pesanan. Penjelasan tentang jenis-jenis Murabahah adalah sebagai berikut.

• Murabahah Dibuat Sesuai Pesanan

Jenis murabahah yang pertama adalah murabahah dengan pesanan. Transaksi murabahah dengan pesanan dilakukan setelah produk yang dipesan pembeli sampai di penjual. Jadi, sistem akad Murabahah mengatur bahwa pembeli memesan barang terlebih dahulu. Penjual kemudian memproduksi atau membeli dari pemasok kemudian menjualnya kepada pembeli dengan transparansi harga.

• Murabahah Tanpa Pesanan

Jenis murabahah berikutnya adalah murabahah tanpa pesanan. Jenis akad ini merupakan transaksi murabahah yang dilakukan secara langsung tanpa menunggu barang dipesan karena barang sudah tersedia.

Keunggulan Akad Muharabah

Transaksi murabahah memiliki beberapa keunggulan. Manfaat Murabahah tercantum di bawah ini.

• Transaksi Murabahah Lebih Transparan

Pertama, keuntungan akad Murabahah adalah transaksinya lebih transparan. Karena sistem akad murabahah artinya penjual harus menginformasikan kepada pembeli tentang harga produksi atau pembelian produk dan menyepakati keuntungan yang diterima penjual. Oleh karena itu, transaksi harus dilakukan dengan andal dan jujur.

• Mendahulukan Kepentingan Kedua Belah Pihak

Kedua, keuntungan akad Murabahah adalah mengutamakan kepentingan kedua belah pihak. Kedua belah pihak mendapat manfaat yang sama dari perjanjian ini. Karena penentuan untung penjual sudah disepakati antara penjual dan pembeli. Sehingga kedua belah pihak dapat mengukur keuntungan penjual dan harga yang pas untuk pembeli.

• Tidak Ada Bunga Saat Kamu Menggunakan Sistem Pengembalian Dana

Ketiga, keuntungan akad Murabahah adalah menggunakan sistem imbalan, bukan bunga. Pembiayaan murabahah sering digunakan dalam kredit syariah dimana pihak bank membeli barang yang diinginkan pembeli kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi dari keuntungan sesuai kesepakatan dengan pembeli.

• Keuntungan Bisa Dinegosiasikan

Selain itu, keuntungan murabahah adalah keuntungan dari transaksi dapat dinegosiasikan. Jika pembeli keberatan dengan harga jual produk, hal ini dapat dinegosiasikan dengan penjual.

Begitu pula sebaliknya, jika penjual tidak puas dengan tingkat keuntungan yang ditawarkan pembeli, mereka bisa membicarakan harga di antara mereka sendiri.

• Pembayaran Secara Cicilan Adalah Berdasarkan Kesepakatan

Selanjutnya, keuntungan akad Murabahah adalah cicilannya dibayarkan sesuai akad. Akad murabahah tidak hanya mengatur transparansi, tarif juga dinegosiasikan sesuai akad. Pembeli dapat menegosiasikan jumlah nominal dan jangka waktu pelunasan dengan penjual.

• Dapat Digunakan untuk Kegiatan Konsumsi dan Produksi

Terakhir, keuntungan murabahah adalah dapat digunakan baik untuk konsumsi maupun kegiatan produktif. Pembiayaan murabahah terutama dilakukan oleh lembaga keuangan syariah untuk membantu nasabah membiayai kegiatan konsumsi seperti pembelian rumah dan kegiatan produktif seperti pengembangan usaha.

Nah, itulah rangkuman mengenai murabahah dari pengertian hingga keuntungan yang didapatkan dari transaksi syar’i ini.

Apa Itu Ekonomi Syariah? Pengertian, Prinsip, Ciri-ciri, dan Tujuannya

Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mengikuti basis syariah Islam. Tentu saja, ada juga perbedaan yang jelas dalam prinsip ekonomi yang diterapkan dibandingkan dengan ekonomi konvensional.

Pemerintah baru-baru ini mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah, dengan alasan meningkatnya minat masyarakat terhadap ekonomi syariah. Jadi bagaimana cara kerja ekonomi syariah? Dan apa bedanya dengan konvensional? Mari kita lihat!

Makna Ekonomi Syariah

Menurut situs resmi Bursa Efek Indonesia, ekonomi syariah adalah cabang ekonomi yang menerapkan nilai-nilai dan prinsip dasar syariah berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Sistem tersebut berlaku umum di semua bidang kehidupan, termasuk kegiatan keuangan dan keuangan sektor perbankan.

Dalam dunia bisnis, ekonomi syariah dikenal juga dengan ekonomi Islam. Pada hakekatnya ekonomi Islam merupakan jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis, untuk itu sistem ekonomi Islam menerapkan prinsip-prinsip kebaikan dari kedua sistem ekonomi tersebut.

Prinsip Ekonomi Syariah

Menurut Bank Indonesia, berikut ini beberapa prinsip dasar ekonomi syariah:

• Membayar zakat kepada masyarakat diperlukan untuk menjaga agar roda perekonomian tetap berputar, karena dana yang tersedia disalurkan kepada masyarakat tersebut untuk menghasilkan kegiatan ekonomi yang produktif.

• Riba dilarang dalam semua kegiatan keuangan. Misalnya, bank syariah tidak membebankan bunga ketika melakukan bisnis karena ekonomi Islam menganggap uang hanya dapat diperoleh dari kegiatan sektor riil.

• Melakukan transaksi yang produktif dan berbagi hasilnya. Ekonomi Islam sangat membela keadilan dan menekankan pembagian keuntungan dan risiko antara nasabah dan bank. Transaksi keuangan hanya terkait dengan sektor riil untuk menghindari gelembung keuangan yang sering terjadi pada sistem keuangan tradisional.

• Adanya partisipasi sosial untuk kepentingan masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan nilai ekonomi syariah, dimana tujuan sosial dimaksimalkan dengan mengarahkan sebagian keuangan untuk kepentingan bersama.

• Transaksi didasarkan pada kerja sama dan keadilan bagi kedua belah pihak. Setiap transaksi, terutama perdagangan dan pertukaran, harus mengikuti aturan hukum Islam.

Ciri-ciri Ekonomi Syariah

Dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional, prinsip ekonomi syariah lebih sesuai dengan ketentuan ajaran Islam. Untuk pemahaman yang lebih baik, berikut adalah karakteristik keuangan Islam:

• Ekonomi Ketuhanan

Maksud dari ciri-ciri ini adalah agar semua jenis peraturan dan prinsip hukum dagang syariah dilaksanakan menurut hukum Islam. Cabang ilmu ini menitikberatkan pada nilai-nilai ketuhanan dalam transaksi ekonomi dan berupaya menciptakan kesatuan dalam lingkungan sosial.

2. Ekonomi Keadilan

Ekonomi Islam menekankan bahwa keadilan diterima oleh semua orang tanpa campur tangan klasifikasi tertentu, salah satunya adalah kelas sosial. Selain itu, metode berikut memberikan kesempatan dan kebebasan kepada setiap pengusaha untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan standar Islam.

3. Ekonomi Pertengahan

Pada dasarnya, ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang mendamaikan hak-hak individu dengan dunia dan akhirat. Beginilah keseimbangan keuangan (Equilibrium) dan tanggung jawab (Responsibility) pengusaha tercipta.

Tujuan Ekonomi Syariah

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, sistem ekonomi syariah atau ekonomi Islam mengutamakan kebaikan yang sudah dilandasi oleh nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, tujuan dari sistem ekonomi ini sejalan dengan tujuan penerapan syariat agama Islam, yaitu untuk mencapai tatanan yang baik dan terhormat untuk menciptakan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Dalam praktiknya, ekonomi Islam memiliki 4 tujuan utama yang harus diperhatikan, antara lain:

• Mencapai kesejahteraan sesuai dengan nilai dan norma Islam.

• Membentuk masyarakat yang terjalin erat berdasarkan asas keadilan dan persaudaraan.

• Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata.

• Mendukung kebebasan individu untuk berusaha meningkatkan taraf hidupnya sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Demikian penjelasan tentang apa itu ekonomi syariah dan apa ciri-ciri, prinsip dan tujuannya. Dalam praktiknya, ekonomi Islam selalu berupaya menyeimbangkan aspek dunia dan akhirat serta tidak menyimpang dari syariat agama Islam.

Social Commerce Mendapat Momentum di Indonesia Berkat Pengguna di Daerah

Danik Indriati adalah seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai agen reseller di aplikasi social commerce Super. Setiap minggu, dia mengumpulkan pesanan bahan makanan dan barang konsumsi harian lainnya di saluran media sosialnya. Dia kemudian memesan produk ini di Super dan secara pribadi mengirimkannya ke pelanggan beberapa hari kemudian.

“Seorang teman memperkenalkan Super kepada saya. Pada awalnya saya tidak tertarik karena operasinya terlihat rumit. Namun ternyata fitur dan petunjuknya mudah diikuti,” ujarnya kepada KrASIA. Saat ini, Indriati memiliki sekitar 120 pelanggan, terutama sesama ibu rumah tangga yang tinggal di lingkungannya—Kabupaten Tegalsari di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.

“Super menjual barang dengan harga grosir, jadi saya bisa menjualnya kembali dengan harga sedikit lebih tinggi dan mendapat untung,” katanya. “Pelanggan suka berbelanja melalui saya karena mereka tidak perlu pergi ke pasar atau toko kelontong sehingga mereka dapat menghemat uang yang seharusnya dihabiskan untuk bensin atau transportasi umum,” tambah Indriati.

Didirikan pada tahun 2018, Super yang didukung SoftBank menyediakan barang-barang yang terjangkau bagi penduduk di kota-kota tier-2 dan tier-3 di Indonesia dengan memanfaatkan perdagangan sosial dan rantai logistik yang efisien. Platform tersebut saat ini telah tersedia di 22 kota di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan serta memfasilitasi ribuan reseller seperti Indriati.

Indriati menikmati peran lepasnya sebagai agen reseller karena ia dapat memperoleh penghasilan tambahan tanpa meninggalkan anak-anaknya sendirian di rumah. Dia mendapatkan hingga Rp 2,5 juta (USD 142 hingga USD 177) per bulan, katanya, lebih tinggi dari upah minimum provinsi 2021 di Jawa Timur, Rp 1,86 juta (USD 132).

Danik Indriati, agen reseller Super. Dokumentasi: Super

Mengatasi masalah retail di daerah

Super adalah salah satu dari beberapa platform social commerce yang muncul di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Startup lain di sektor ini termasuk Evermos, KitaBeli, Chilibeli, RateS, dan Woobiz, yang terutama menargetkan pelanggan di kota tier-2 dan tier-3. Di wilayah seperti di Indonesia, social commerce menjadi sangat populer karena adopsi e-commerce masih rendah karena biaya pengiriman yang mahal dan penetrasi internet yang lebih rendah.

Sebagian besar konsumen di kota-kota kecil memulai perjalanan belanja online mereka di platform media sosial seperti Facebook Marketplace atau grup WhatsApp, di mana mereka dapat dengan mudah menjangkau penjual yang tinggal di sekitar dan menawarkan pilihan produk hyperlocal.

“Ritel di pedesaan memiliki dua tantangan besar—harga yang tinggi dan volume transaksi per rumah tangga yang kecil. Di Indonesia, produk harian seringkali lebih mahal di daerah pedesaan dibandingkan dengan kota tier-1 karena kondisi jalan yang buruk di seluruh negeri dan biaya rantai pasokan,” kata CEO Super Steven Wongsoredjo kepada KrASIA.

Community buying bisa menjadi jawaban atas tantangan tersebut, ujarnya. “Kami memanfaatkan tokoh masyarakat dan agen untuk merangsang lebih banyak transaksi di komunitas sehingga mereka mendapat harga yang menarik.” Pengecer lokal juga bertanggung jawab atas pengiriman barang jarak jauh, yang memudahkan logistik Super dan biaya rantai pasokan.

Menurut Steven, model ini telah membantu Super menurunkan harga produk rata-rata sebesar 10–20% untuk pengecer, yang kemudian dapat memperoleh margin dari penjualan mereka sambil tetap menawarkan harga yang kompetitif kepada penduduk kota pedesaan.

Sektor social commerce telah terbukti menjadi target empuk investor pada tahun 2021. KitaBeli mendatangkan USD 10 juta dari Go-Ventures pada Maret, Super mengantongi USD 28 juta dari SoftBank April lalu, dan Evermos mengumpulkan USD 30 juta dari UOB Venture Management pada September .

Bersinggungan dengan ekonomi halal

Perusahaan social commerce yang berfokus pada ekonomi halal Evermos secara khusus menargetkan komunitas Muslim, yang merupakan 86,7% dari seluruh populasi Indonesia. Perusahaan menyediakan produk halal dan barang-barang lainnya untuk pelanggan Muslim sambil mengikuti pendekatan yang sesuai dengan syariah.

Prinsip-prinsip Islam mengharuskan bisnis dilakukan dengan jujur dan benar, salah satu pendiri Evermos Ghufron Mustaqim mengatakan kepada KrASIA. “Artinya reseller wajib menulis deskripsi produk yang jujur dengan gambar yang sesuai, mengatur pengiriman tepat waktu, dan memberikan proses refund yang mudah,” ujarnya.

(ki-ka) Presiden Evermos Arip Tirta, Co-Founder Ghufron Mustaqim, CEO Iqbal Muslimin, dan Co-Founder Ilham Taufiq. Dokumentasi: Evermos.

Dengan mengikuti konsep syariah, masyarakat akan lebih percaya diri untuk berpartisipasi dalam transaksi e-commerce, terutama di masyarakat pedesaan, di mana pengguna masih enggan untuk membeli secara online karena khawatir akan adanya potensi produk palsu atau barang berkualitas rendah. Membangun kepercayaan sangat penting, tambah Ghufron.

“Kami belum 100% syariah, tapi kami sedang menuju ke arah sana dengan menjunjung tinggi prinsip bisnis syariah,” jelas Ghufron . “Komunitas kami sadar akan konsep syariah dan menjaga etika ini. Misalnya, mereka akan mengeluh jika menemukan gambar dengan model mengenakan pakaian tidak pantas yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.”

Sejauh ini, bisnis berjalan baik untuk Evermos. Startup ini telah meningkatkan nilai merchandise brutonya lebih dari 60 kali dalam dua tahun, dan saat ini memiliki lebih dari 100.000 reseller aktif—kebanyakan wanita—di 500 kabupaten di kota tier-2 dan tier-3 di seluruh Jawa. Lebih dari 95% produk di platform tersebut bersumber dari UMKM lokal, dengan kategori busana muslim dan peralatan rumah tangga menjadi yang terlaris, kata Mustaqim.

Dia mencatat bahwa Evermos adalah platform inklusif, karena banyak pengecer dan pemilik mereknya adalah non-Muslim. “Etika dan prinsip dalam bisnis syariah bersifat universal. Kami terbuka untuk siapa saja yang ingin bergabung dengan Evermos.”

Proyeksi pertumbuhan

Baik Steven dari Super maupun Ghufron dari Evermos yakin dengan perkembangan social commerce di Indonesia. Negara ini diperkirakan akan melihat jutaan pengguna internet baru dari daerah setiap tahunnya, social commerce dapat menjadi jembatan bagi para pengguna ini untuk meningkatkan kegiatan belanja online.

Terlebih lagi, pertumbuhan ekonomi kota-kota tier-2 dan tier-3 akan melampaui pertumbuhan di wilayah metropolitan di Indonesia dalam lima tahun ke depan, menurut laporan Alpha JWC dan Kearney. Studi ini menyoroti bahwa pangsa pasar kota-kota yang lebih rendah dari produk domestik bruto nasional akan tumbuh dari 3% menjadi 5% pada tahun 2030, mencapai nilai USD 77 miliar. Jelas sekali bahwa startup yang memanfaatkan konsumen di luar wilayah metro memiliki peluang pasar yang luas.

“Dalam social commerce, satu perusahaan tidak dapat mendominasi semua pasar, karena setiap wilayah memiliki tantangan rantai pasokan yang berbeda. Perusahaan akan memiliki ceruk pasar dan kekuatan masing-masing, yang selanjutnya akan mendorong industri secara keseluruhan,” ujar Ghufron.

Evermos akan terus fokus pada produk halal dengan pendekatan yang sesuai dengan syariah, sebut Ghufron. Pada saat yang sama, Super akan menargetkan ekspansi di luar Jawa, terutama di Indonesia Timur, tambah Steven.

“Sementara sebagian besar startup tumbuh di Jakarta, kami berharap menjadi yang pertama tumbuh besar di Indonesia Timur, yang merupakan permata tersembunyi dengan peluang pertumbuhan yang sangat besar,” ujar Steven.


Artikel ini pertama kali dirilis oleh KrASIA. Kembali dirilis dalam bahasa Indonesia sebagai bagian dari kerja sama dengan DailySocial

Mampukah Raksasa Bank Syariah Indonesia Memberdayakan Ekosistem Fintek Syariah Negara?

Netti Husna adalah guru biologi sekolah menengah negeri di Tangerang Selatan, di perbatasan barat daya Jakarta. Di malam hari, Husna mengajar bahasa Arab di teras depan rumahnya, tempat anak-anak keluarga Muslim berkumpul untuk membaca bahasa resmi Alquran. Sebagai Muslim yang taat, Husna melakukan yang terbaik untuk menjalani hidupnya sesuai dengan ajaran Islam. Dia mengikuti aturan yang telah dipetakan oleh generasi taat agama, termasuk bagaimana dia menangani masalah keuangannya. Wanita berusia 50 tahun ini sangat cermat dalam memilih layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Saya tidak menggunakan kartu kredit dan saya tidak pernah meminjam uang dari lembaga keuangan konvensional karena mereka mengenakan bunga, yang merupakan bagian dari riba, praktik yang dilarang dalam agama saya,” kata Husna kepada KrASIA. Kehati-hatian yang dia lakukan sekarang meluas ke produk tekfin. “Saya boleh saja dengan platform pembayaran mobile karena diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia [MUI], tapi saya tidak menggunakan fitur paylater karena mengusung prinsip seperti kartu kredit,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, platform fintek berbasis syariah bermunculan di Indonesia, menawarkan berbagai layanan seperti pinjaman untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pembiayaan haji dan umrah (haji ke Mekkah). Bekerja sama dengan bank syariah, perusahaan fintech syariah membawa komunitas Muslim ke dalam layanan keuangan. Namun, fintech syariah tidak sekomprehensif platform konvensional.

Husna bersama jutaan Muslim lainnya di Indonesia mengandalkan ekonomi syariah dan opsi perbankan yang mematuhi hukum Islam. Salah satu prinsip fundamental adalah pelarangan bunga yang dibebankan oleh pemberi pinjaman dan investor. Sebaliknya, perbankan syariah menjalankan sistem di mana keuntungan dan kerugian dibagi. Penghasilan apapun dari spekulasi (qimar) atau kebetulan (maysir) juga dilarang, begitu juga dengan partisipasi dalam kontrak-kontrak yang mengandung resiko berlebihan (gharar), seperti short selling di pasar saham dan komoditas. Selain itu, dana yang disimpan ke lembaga perbankan syariah tidak digunakan untuk mendukung industri yang haram — berdosa menurut hukum Islam — seperti produksi atau penjualan minuman beralkohol dan produk daging babi, perjudian, dan apa pun yang berkaitan dengan pornografi.

Ada 225 juta Muslim yang tinggal di Indonesia, populasi Muslim terbesar di satu negara. Guna memajukan ekonomi syariah, Presiden Joko Widodo meluncurkan Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari dengan menggabungkan tiga bank BUMN — Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah — menjadikannya bank syariah terbesar negara. BSI merupakan tonggak baru perekonomian Islam di Indonesia. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya mengharapkan BSI menjadi salah satu lembaga perbankan syariah terbesar di dunia.

Husna adalah nasabah lama Bank Syariah Mandiri. Dia tidak yakin bagaimana merger akan berdampak pada pelanggan seperti dia, tetapi dia berharap BSI dapat memberikan layanan syariah yang lebih baik dan lebih komprehensif bagi umat Islam.

Gambar oleh Shermin Shu/KrASIA.

Berbagi infrastruktur untuk fintek syariah

BSI memiliki modal inti sekitar Rp20,4 triliun (USD 1,4 miliar). Mereka bertujuan untuk meningkatkan jumlah tersebut hingga Rp 30 triliun (USD 2,1 miliar) pada tahun 2022. Hal ini akan memperkuat infrastruktur fintek syariah, menurut Lutfi Adhiansyah, CEO dari platform fintech Ammana.

“Tidak ada bank syariah yang menerbitkan e-money sendiri, karena beberapa layanan digital seperti rekening lender fund dan payment gateway hanya bisa diterbitkan oleh BUKU 4 bank [yang memiliki prasyarat untuk memiliki modal inti Rp30 triliun]. Layanan mobile banking saat ini juga sangat terbatas, pelanggan tidak dapat membuka rekening online atau menggunakan tanda tangan digital. Teknologi bank syariah tidak secanggih bank konvensional,” kata Lutfi kepada KrASIA. Ia juga menjabat sebagai kepala cluster syariah di AFPI, asosiasi fintech lending Indonesia.

Dengan beberapa perubahan mendasar yang bisa dijadikan momentum oleh BSI, platform fintek bisa menyatu dengan megabank halal dan menyadap segmen di luar lending, seperti credit scoring, e-KYC, tanda tangan digital, dan lain sebagainya, ujar Lutfi. Sederhananya, skala BSI memberikan peluang untuk menjangkau lebih jauh dari tiga institusi pembentuk yayasannya.

Bank-bank yang menjadi tulang punggung BSI akan mengintegrasikan data nasabahnya sehingga memudahkan perusahaan tekfin yang bekerja sama dengan BSI untuk menawarkan layanan kepada nasabahnya. Secara makro, kehadiran Bank Syariah Indonesia menunjukkan niat pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di skala regional dan global, setara dengan Malaysia dan Maybank Islamic, bank syariah terbesar di Asia Tenggara, bahkan Arab Saudi dan Bank Al Rajhi, yang merupakan bank Islam terbesar di dunia.

Dima Djani, co-founder dan CEO platform P2P lending Alami Sharia, berharap BSI dapat merumuskan dukungan baru untuk ekosistem fintek syariah, terutama terkait dengan pilihan pendanaan yang sebelumnya terbatas, yang meliputi pemberi pinjaman kelembagaan untuk P2P lending dan pembiayaan ekuitas untuk perusahaan itu sendiri. “Kalau kita lihat bank konvensional seperti Bank BRI atau Bank Mandiri, mereka menyediakan infrastruktur end-to-end hingga platform P2P lending biasa. Mereka memiliki perpanjangan tangan dalam bidang VC yang memberikan ekuitas untuk fintech. Dari sisi operasional, mereka menyediakan rekening dana pemberi pinjaman yang memudahkan pemberi pinjaman melakukan transaksi pendanaan di platform fintech. Hal ini yang masih kurang dalam fintech syariah. “Dima menambahkan dengan bertambahnya aset, BSI bisa mengarahkan lebih banyak dana melalui platform fintech.

Namun, dia meredam prediksi itu dengan ekspektasi yang lambat. “Proses merger sangat rumit, apalagi melibatkan tiga bank besar. Mereka harus mengintegrasikan sistem, database, serta tim, termasuk yang terkait dengan kemitraan fintek. Butuh waktu bagi bank untuk menyelesaikan integrasi sebelum beralih ke rencana selanjutnya,” ujar Dima.

Dima menilai, banyak lembaga keuangan syariah yang kesulitan bersaing dengan entitas yang menawarkan layanan konvensional, baik dari segi harga, jangkauan, maupun teknologi. Itu sebabnya pemerintah sangat mendukung BSI. Tapi perlu adanya percepatan, dua kali lebih cepat dari bank konvensional yang sudah dilengkapi dengan teknologi canggih. Mungkin suatu saat BSI juga akan bertransformasi menjadi bank digital syariah, tapi itu tidak mungkin terjadi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Geliat fintek syariah dan ekonomi Islam

Indonesia adalah rumah bagi 12,7% Muslim dunia, porsi yang lebih besar dari negara lain. Tapi itu sendiri tampaknya tidak cukup untuk menggairahkan ekonomi syariah negara. Indonesia masih tertinggal dari Malaysia, yang memimpin industri secara global, menurut Laporan Negara Ekonomi Islam Global yang diterbitkan pada tahun 2020 oleh Salaam Gateway, sebuah platform berita yang mencakup perkembangan ekonomi yang berfokus pada Muslim. Indonesia tertinggal di urutan keempat.

Pada Juni 2020, aset perbankan syariah mencapai Rp545,39 triliun (USD 39,22 miliar), 9,22% lebih tinggi tahun-ke-tahun, dan total pendanaan yang disalurkan mencapai Rp377 triliun (USD27,1 miliar), menurut data yang dihimpun oleh otoritas keuangan negara, OJK. Pangsa pasar perbankan syariah sebesar 6,18%, dengan 196 lembaga yang terdiri dari 14 bank umum syariah, 20 unit usaha syariah, dan 162 bank pembiayaan rakyat syariah.

Di antara populasi, literasi keuangan syariah masih rendah, sekitar 8% pada 2019, sedangkan literasi keuangan nasional di angka 38%, menurut data OJK.

Startup fintech yang beroperasi di segmen niche ini harus mampu menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah dan infrastruktur yang belum lengkap. Dari 149 fintech lender yang memiliki lisensi dan terdaftar di OJK per Januari 2021, hanya sepuluh yang sepenuhnya syariah. Tahun lalu, OJK mencabut lisensi platform fintech syariah Syarfi Teknologi, dan membatalkan pendaftaran untuk yang bernama Danakoo karena tidak dapat memenuhi persyaratan OJK.

Meski demikian, Luthfi Adhiansyah optimis fintech syariah, khususnya lending, akan semakin luas penggunaannya dan stabil di tahun-tahun mendatang. “Selama pandemi, platform pinjaman syariah menyalurkan sekitar Rp 1,7 triliun, naik dari Rp 1 triliun tahun lalu. Ini menunjukkan peningkatan permintaan di sektor ini,” ujarnya.

Ada lembaga keuangan dan perusahaan fintek yang menawarkan layanan keuangan konvensional maupun syariah. Diversifikasi dimaksudkan untuk melayani berbagai jenis klien, tetapi terkadang menjadi bumerang — pelanggan konservatif meragukan keaslian produk keuangan yang sesuai dengan syariah jika mereka yakin uang mereka dapat dicampur dengan uang tunai yang ditangani dengan cara non-Islam.

Lutfi meyakini perlunya pemisahan yang tegas antara layanan keuangan konvensional dan syariah guna membangun dan menjaga kepercayaan nasabah. Ini adalah kunci untuk membuat keuangan Islam dapat digunakan secara luas.

Halangan lainnya adalah kurangnya dana. Sejauh ini, tidak ada perusahaan modal ventura yang didedikasikan untuk mendukung platform syariah, dan investor lebih menyukai penyedia layanan keuangan yang menjalankan opsi keuangan Islami bersama dengan layanan konvensional. Itu berarti platform khusus sering diabaikan ketika investor mencari target untuk menyuntik dana.

Satu-satunya startup fintech syariah yang baru-baru ini mendapatkan modal baru adalah Alami, yang mengantongi USD 20 juta dalam putaran pendanaan ekuitas dan hutang bulan lalu, setelah putaran awal yang dipimpin oleh Golden Gate Ventures pada tahun 2019. Startup tersebut mengaku sebagai yang pertama mengumpulkan “Skema pendanaan VC berbasis syariah,” mengacu pada struktur pengaturan modalnya yang sesuai dengan aturan Islam. Dalam wawancara sebelumnya dengan KrASIA, Dima menjelaskan skema bagi hasil syariah mirip dengan pembiayaan ekuitas.

“Ada beberapa VC yang tertarik menjajaki fintech syariah, namun akhirnya lebih memilih berinvestasi di perusahaan biasa yang memiliki unit usaha syariah, karena dianggap lebih mudah dan tidak terlalu berisiko. Menurut saya penting bagi regulator untuk memisahkan kedua jenis bisnis tersebut, dan saya berharap BSI dapat menginspirasi institusi lain, termasuk fintek, untuk melakukan spin off unit bisnis syariahnya menjadi perusahaan yang sepenuhnya syariah,” jelas Lutfi.

Terlepas dari banyak tantangan, orang dalam industri percaya bahwa bank syariah raksasa yang baru didirikan dapat menjadi fondasi bagi fintech syariah di Indonesia dan sekitarnya, membantu ceruk segmen ini tumbuh dan bersaing dengan pemain konvensional yang sudah mapan.


Artikel ini pertama kali dirilis oleh KrASIA. Kembali dirilis dalam bahasa Indonesia sebagai bagian dari kerja sama dengan DailySocial

Pelajaran Tumbangnya Ojesy dan Menatap Peluang Bisnis Syariah Online

Sebelum Gojek dan Grab menjadi raksasa seperti saat ini, lima tahun lalu, pemain ride hailing lokal banyak yang mencoba peruntungannya di sektor ini. Kalau mau disebut jumlahnya, bisa lebih dari hitungan jari. Rata-rata menyematkan kata “ojek” atau irisannya sebagai penamaan identitasnya.

Mayoritas kini sudah tinggal nama dan minim yang masih teguh dengan peluang yang masih ada. Satu-satunya pemain yang cukup unik dan branding kuat karena menempatkan diri sebagai bisnis syariah adalah Ojesy (kepanjangan dari Ojek Syar’i).

Perusahaan ini didirikan pada 2015 di Surabaya oleh mahasiswa berusia 19 tahun, Evilita Adriani dan Reza Zamir. Semangatnya waktu itu adalah bentuk keprihatinan terhadap kejadian pelecehan seksual yang kerap menimpa perempuan ketika menggunakan kendaraan umum.

Dalam kurun empat tahun, Ojesy tumbuh pesat hingga mampu merambah ke 25 kota. Selain Jabodetabek, layanan ini masuk ke Surabaya, Malang, Gresik, Purworejo, dan kota-kota lainnya. Jumlah mitra pengemudi pernah tembus hingga 800 orang. Semua mitranya adalah perempuan, memakai jilbab, berpakaian longgar, dan mendapat izin suami dan keluarga (bila sudah berkeluarga). Sasaran penggunanya adalah perempuan dan anak-anak.

Dengan model seperti ini, Ojesy mampu bertahan hingga empat tahun di tengah persaingan yang semakin pelik versus Gojek dan Grab. Di akhir tahun lalu, akhirnya Ojesy mengibarkan bendera putih. Mereka mundur karena model bisnisnya menjadi bumerang buat perusahaan itu sendiri.

Ojesy fokuskan pada layanan antar jemput anak ke sekolah / Ojesy

Kepada DailySocial, Co-Founder Ojesy Evilita Adriani mengungkapkan, perusahaan mengandalkan model bisnis berlangganan pengantaran untuk anak sekolah dan karyawan dengan biaya sebesar Rp300 ribu per bulan. Siklus bisnis perusahaan sudah terbaca, bahwa penurunan akan tetap terjadi setiap libur semester dan tahun ajaran baru.

“Posisi kita tiap akhir semester dan libur sekolah selalu turun. Kita tahu temponya pasti demikian dan pattern-nya berulang terus. Terlebih lagi pandemi ini kita enggak bisa bertahan dengan model bisnis yang seperti itu,” tuturnya.

Perusahaan sudah mencari cara untuk menambal ritme berulang ini dengan kegiatan pemasaran, namun tidak ampuh. “Omzet kita per bulan pernah sampai Rp80 juta per bulan dengan 100 driver. Itu setinggi-tingginya.”

Meskipun demikian, pemicu terbesar permasalahan perusahaan datang dari konflik internal. “Fraud, mismanagement, bad public relation, ditambah keuangan minus tak terkontrol. Akhirnya memutuskan dengan berat hati menutup semuanya di akhir tahun 2019. Yang tersisa hanya utangnya,” tulis Evilita dalam laman akun LinkedIn.

Seluruh karyawan Ojesy telah diberhentikan dan pesangonnya telah dipenuhi. Kini hutang yang diwariskan Ojesy masih berusaha ia selesaikan. Aplikasi juga sudah ditutup.

Poin pembelajaran dan perintisan SyariHub

Evilita dan Reza sama-sama merintis Ojesy dalam usia yang sangat muda, yakni 19 tahun. Meskipun pencapaian ini bisa dibilang “lumayan”, di sisi lain banyak pelajaran yang bisa dipetik. Salah satu hal yang ia rasakan adalah ia selalu merasa terburu-buru dalam mengambil tindakan dan dirundung perasaan tidak tenang.

“Saya merasa tersanjung ketika dibandingkan dengan Grab dan Gojek saat itu, menandakan saya setara dengan mereka di masanya,” tulis Evilita.

Padahal di saat yang sama ilmu dan pengalaman yang mereka miliki masih jauh dari yang dibutuhkan perusahaan. “Saya merasa Ojesy tumbuh terlalu cepat hingga kita sendiri enggak bisa kontrol. Enggak tahu bagaimana manage keuangan dan operasional, jadinya kita terburu-buru dan akhirnya kita enggak waspada.”

Pembelajaran berikutnya adalah dari sisi kepemimpinan. Waktu itu Ojesy tidak bekerja sebagai tim. Seluruh keputusan diambil pimpinan teratas. “Jadi seperti superman, kalau sekarang [di perusahaan yang baru, SyariHub] lebih menjadi super team dan lebih kompak.”

Dua co-founder Ojesy: Evilita Adriani dan Reza Zamir / Ojesy
Dua co-founder Ojesy: Evilita Adriani dan Reza Zamir / Ojesy

Seluruh pembelajaran ini ia perbaiki saat mendirikan startup barunya, platform guru ngaji privat online SyariHub, pada awal tahun ini bermodalkan database yang ada dari perusahaan terdahulu. Waktu itu aplikasi Ojesy sudah diunduh lebih dari 80 ribu kali. Segmen yang dimasuki tetap syariah, meski industrinya berbeda.

Saat ini SyariHub menyediakan layanan edukasi untuk pelatihan mengaji. Sebelum mantap di sana, Evilita sempat pivot ke bisnis katering dan nanny dengan tetap berada di jalur syariah. Dengan keterbatasan sumber daya, kedua bisnis tersebut punya tantangan yang lebih rumit.

“Sekarang kita bermain di ngaji online saja karena lebih mudah mencari sumber dayanya, proses bisnisnya tidak seribet katering atau nanny.”

Sebelum mantap di segmen ngaji online ini, ia melakukan riset mendalam terkait potensi di dalamnya. Ditemukan bahwa sebanyak 50% orang Indonesia tidak bisa mengaji, padahal mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam.

Hipotesis tersebut terbukti. Pada April 2020 dengan model bisnis ini, keuangan dan omzetnya tercatat naik. “Hingga bulan lalu [Juli, pertumbuhan] dua digit sudah terlampaui. Ini adalah puncak terbaik finansial saya pribadi,” lanjutnya.

Terhitung saat ini SyariHub punya lebih dari 100 pengguna berlangganan. Mereka tersebar di dalam negeri dan luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Abu Dhabi. Kebanyakan pengguna ini adalah tenaga kerja Indonesia dan warga Indonesia yang menetap di negara tersebut.

Tenaga pengajar yang tergabung kini sudah berjumlah 15 orang. Mereka berasal dari guru pesantren dan sudah mengantongi sertifikat mengajar. “Tim SyariHub sebagian diambil dari Ojesy.”

Dalam proses mengaji online ini, peserta akan diajari dalam sesi privat secara langsung (1-on-1) menggunakan platform video call, seperti Zoom. SyariHub belum memiliki aplikasi sendiri yang dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut, hanya situs untuk mendaftar.

“Tantangannya di sini adalah menyeragamkan kurikulum mengaji karena di Indonesia ini ada banyak metode mengaji. Jadi solusi dari kami adalah menyesuaikan dengan demand konsumen. Mereka bisa request untuk diajari metode tertentu.”

Belajar dari pengalaman sebelumnya, ia ingin membangun SyariHub secara perlahan dan tetap memerhatikan kebutuhan konsumen. “Kita mau fokusin satu produk dulu, baru nanti perlahan akan berkembang. Intinya SyariHub akan jadi parent company, tapi kami akan tetap tenang dengan model bisnis sekarang,” pungkas dia.

Ragam layanan digital syariah sejauh ini

Di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden, ekonomi syariah mendapat posisi karpet merah dan diharapkan kontribusinya kepada negara dapat lebih signifikan.

Pemerintah menuangkan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional dan Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang secara khusus bertugas untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Dalam upaya mempercepat pertumbuhan aset keuangan syariah di Indonesia, KNEKS telah menyusun Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. Salah satu pilarnya adalah penguatan usaha-usaha syariah dan ekosistem ekonomi digital.

Dari data OJK tahun lalu, indeks literasi keuangan syariah nasional di Indonesia pada tahun 2019 baru mencapai 8,93%, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah nasional pada tahun yang sama baru mencapai 9,1%.

Dibandingkan Malaysia, keseriusan Indonesia dalam menggarap sektor masih kalah jauh. Pengamat ekonomi syariah STIE SEBI Aziz Setiawan mengatakan, Indonesia masih punya sejumlah pekerjaan rumah berskala besar. Cetak biru ekonomi syariah dan industri yang dibuat pemerintah belum terpenuhi tujuannya, sehingga perlu dipertajam oleh para lembaga pemerintah terkait.

Pemerintah juga perlu bekerja lebih cepat dalam mengimplementasikan perencanaan dan responsif, seperti yang Malaysia lakukan. “Mungkin kita sudah ketinggalan dengan Malaysia sekitar satu atau dua dekade untuk ekonomi syariah ini,” katanya.

Dari perspektif swasta, langkah pemerintah ini disambut dengan ikut terjun ke dalamnya, mengingat ada potensi besar yang menunggu digarap. Terlihat dari gencarnya Tokopedia dengan fitur Tokopedia Salam dan Shopee dengan Shopee Barokah.

Lalu ada LinkAja yang secara spesifik merilis layanan syariah dan kini masih menjadi satu-satunya pemain e-money di Indonesia yang memilikinya. Sejak dirilis tahun lalu, LinkAja Syariah telah memiliki lebih dari 185 ribu pengguna terdaftar.

Ada delapan pihak lintas sektor yang telah mendukung implementasi uang elektronik syariah LinkAja, datang dari pemerintah pusat, daerah, kabupaten, hingga lembaga nasional.

Di dalam aplikasinya sendiri, LinkAja Syariah memenuhi kebutuhan transaksi digital dengan menerapkan kaidah syariat Islam, seperti isi saldo dari dan ke seluruh bank syariah, kurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara digital, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di sejumlah mitra e-commerce, dan berbagai transaksi lainnya.

Para pelaku digital yang sudah terjun ke bisnis syariah, menurut catatan DailySocial, baru digarap oleh dua sektor, yakni fintech dan e-commerce. Di sektor fintech, AFPI mencatat dari 158 perusahaan p2p lending yang beroperasi saat ini, 11 diantaranya berbentuk syariah. Hanya 1 dari 11 perusahaan ini yang berbentuk unit usaha, sisanya beroperasi penuh di bawah bendera syariah.

Mengutip laporan State of Global Islamic Economy Report 2019/2020, skor Indonesia ialah 49, menempati peringkat ke-5 dari 73 negara. Skor itu dihitung dari sejumlah sektor seperti keuangan syariah, makanan halal, wisata ramah muslim, fesyen, media dan rekreasi, serta farmasi & kosmetik. Makanan halal dan keuangan syariah merupakan dua sektor terbesar yang berkontribusi dalam penilaian skor untuk Indonesia.

LinkAja Officially Launches Sharia Feature

After few months of trial, Linkaja officially launched the sharia feature to public. They target to reach one million users for this service.

LinkAja first introduced the sharia features in November last year. One of the most distinguishing features of this sharia is its conventional services as an institution for the deposit (floating funds) to top up balances using the services of Islamic banks.

“LinkAja Syariah targets one million users in the first year,” Acting Director of LinkAja Haryati Lawidjaja said on Tuesday (4/14).

In order to pursue the target, LinkAja has collaborated with 1000 mosques, 11 waqf institutions, 23 zakat institutions, and 67 donation institutions. LinkAja’s ecosystem has been fairly complete, especially since the Islamic economy in Indonesia and the global economy is getting hype in recent years.

Head of Syariah Group LinkAja Channel, Widjayanto Djaenudin said, there are currently several service features that can be used widely, such as qurban, infaq, top-up balance, and zakat. He promised that soon their services could also be used to pay boarding school bills.

“We want to make LinkAja Syariah not available at non-halal merchants. Once choosing to become LinkAja sharia service users, they should already aware of the fact,” Djaenudin said.

LinkAja currently has more than 40 million users with 500 thousand merchants. Their current status positioned LinkAja as the first Sharia electronic money platform in Indonesia. It creates optimism for the company to dominate the Islamic electronic money market in Indonesia.

One of LinkAja’s fast methods to become topnotch is to partner with the Directorate General of Hajj and Umrah Management of the Ministry of Religion. “We have discussed this. I think all shareholders are very supportive to get there,” LinkAja’s President Commissioner, Heri Supriadi said.

On this occasion, Supriadi said that it was possible for their team to compete in other Muslim-majority countries such as Pakistan or Bangladesh. Moreover, Heri highlighted LinkAja’s target to be Indonesia’s number one as the largest Muslim country before expanding into other countries.

Currently, all LinkAja users can access sharia features by updating the application version on Google PlayStore.

DSResearch report of the most popular digital wallet in Indonesia
DSResearch report of the most popular digital wallet in Indonesia

In Indonesia, LinkAja has direct competition with some other digital wallet providers. Based on the DSResearch’s survey published on Fintech Report 2019, LinkAja placed in the fourth position in terms of the most used digital wallet platforms after Gopay, Ovo, and Dana. The service’s feature and integration mark an important value to win the customer’s interest, and each player is on the track to get there — to be the most complete digital wallet.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

LinkAja Resmi Luncurkan Fitur Syariah

Setelah uji coba beberapa bulan, akhirnya LinkAja meluncurkan fitur syariah mereka ke publik luas. LinkAja langsung menargetkan layanan syariah ini dapat menjangkau satu juta pengguna.

LinkAja pertama kali memperkenalkan fitur syariah pada November tahun lalu. Satu yang paling membedakan dari fitur syariah ini dengan layanan konvensional mereka adalah institusi untuk penyimpanan dana (floating fund) untuk melakukan top up saldo memakai jasa bank syariah.

“Target pengguna LinkAja Syariah pada tahun pertama adalah satu juta pengguna,” ucap Plt Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja, Selasa (14/4).

Guna mengejar target tersebut, LinkAja sudah menggandeng mitra kerja seperti 1000 masjid, 11 lembaga wakaf, 23 lembaga zakat, dan 67 lembaga donasi. Ekosistem yang dijalin LinkAja ini sudah terbilang cukup lengkap, apalagi ekonomi syariah di Indonesia dan global sedang bergeliat beberapa tahun terakhir.

Head of Group Syariah Channel LinkAja Widjayanto Djaenudin mengatakan, saat ini sudah ada beberapa fitur layanan yang sudah dapat digunakan secara luas yakni pembayaran kurban, infaq, isi ulang saldo, dan zakat. Ia menjanjikan tak lama lagi layanan mereka juga bisa dipakai untuk membayar tagihan sekolah pesantren.

“Kami inginnya pengguna tidak bisa memakai LinkAja Syariah di merchant nonhalal. Ketika memilih jadi pengguna layanan syariah LinkAja kita berharap mereka sudah punya kesadaran itu,” imbuh Widjayanto.

LinkAja sendiri saat ini sudah memiliki lebih dari 40 juta pengguna dengan 500 ribu merchant. Status mereka saat ini menjadikan LinkAja sebagai platform uang elektronik syariah pertama di Indonesia. Hal ini menjadikan mereka optimis untuk menguasai pasar uang elektronik syariah di Indonesia.

Salah satu metode kilat LinkAja untuk menjadi nomor wahid itu adalah menggandeng Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama. “Ini sudah kami diskusikan. Saya rasa semua shareholder sangat mendukung untuk ke sana,” ujar Komisaris Utama LinkAja Heri Supriadi.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Heri sempat mengutarakan bukan mustahil pihaknya berkompetisi di negara berpenduduk mayoritas muslim lainnya seperti Pakistan atau Bangladesh. Kendati begitu Heri menggarisbawahi LinkAja ingin menjadi yang nomor satu di Indonesia sebagai negara muslim terbesar sebelum ekspansi ke negara lain.

Kini seluruh pengguna LinkAja sudah dapat mengakses fitur syariah dengan memperbarui versi aplikasi tersebut di Google PlayStore.

Laporan DSResearch tentang digital wallet paling banyak digunakan oleh responden
Laporan DSResearch tentang digital wallet paling banyak digunakan oleh responden

Di Indonesia, LinkAja bersaing langsung dengan beberapa penyedia digital wallet lainnya. Berdasarkan hasil survei DSResearch yang dipublikasikan dalam Fintech Report 2019, LinkAja berada dalam peringkat keempat dari sisi jumlah penggunaan, setelah Gopay, Ovo, dan Dana. Fitur dan integrasi layanan memang menjadi poin penting untuk memenangkan hati konsumen, dan kini masing-masing pemain terus berlomba ke arah sana — untuk menjadi digital wallet paling lengkap.

Application Information Will Show Up Here