PP 71/2019 tentang PTSE Sudah Berlaku, Pelaku Industri Pusat Data Lokal Khawatir

Pemerintah sudah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Kalangan pelaku industri lokal menanggapi dingin regulasi baru tersebut. PP 71/2019 ini merupakan hasil revisi dari PP 82/2012 yang sebelumnya berlaku. Peraturan ini sejatinya sudah resmi sejak 10 Oktober lalu.

Namun sebelum melihat pandangan pelaku industri lokal, berikut adalah beberapa poin penting dalam PP 71/2019 dengan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya.

  1. PSTE dibagi menjadi dua yakni; publik dan privat.
  2. PSTE terbebas dari tanggung jawab jika dalam keadaan terpaksa atau berasal dari kesalahan pengguna.
  3. PSTE tunduk terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk soal konten informasi yang tak sesuai ketentuan negara.
  4. Pengakuan hak right to be erased dan right to delisting dari mesin pencari atau platform informasi elektronik lainnya.
  5. PSTE privat boleh melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data di luar negeri.

Dari sekian poin dalam aturan baru tersebut, pasal 21 ayat 1 menjadi sorotan utama bagi pelaku industri lokal. Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto mengatakan, pihaknya mengaku kaget ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika era Menteri Rudiantara meloloskan pasal tersebut.

Alex menilai pasal 21 ayat 1 itu berlawanan dengan visi Presiden Joko Widodo yang menekankan kedaulatan data. Namun pada kenyataannya, pasal itu justru mengizinkan sektor privat memiliki pusat data di luar negeri.

“Pada prinsipnya kami kecewa karena apa yang kami harapkan dari implementasi janji Presiden Jokowi pada pidato tanggal 16 Agustus 2019 di depan MPR soal pentingnya perlindungan data, kedaulatan data, tapi ternyata hasilnya malah bertentangan,” ujar Alex.

Alex mengaku tak mempersoalkan perusahaan OTT asing. Namun ketika pemerintah justru melonggarkan peraturan pusat data lewat regulasi ini, ia menilai negara bakal kena imbas negatif terutama dari aspek kedaulatan.

“Data di sektor publik itu hanya 10 persen, berarti 90 persen data kita ada di sektor privat. Ini berarti 90 persen data kita lari ke luar Indonesia. Kalau sudah begitu bagaimana bisa melindungi dan menegakkan kedaulatan data kita ketika datanya di luar yurisdiksi,” ucap Alex penuh protes.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bidang Industri 4.0 Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Teguh Prasetya. Namun dalam hal ini, Teguh lebih khawatir oleh potensi ekonomi yang hilang dengan berlakunya PP ini.

Investasi pusat data di Indonesia diperkirakan mencapai US$850 juta (sekitar Rp12 triliun) pada 2020 nanti. Teguh bahkan memperkirakan uang yang masuk dari investasi pusat data bisa sampai US$1 miliar (Rp14 triliun). Namun dengan berlakunya PP 71/2019 ini, negara kemungkinan akan kehilangan pendapatan.

“Dengan ada relaksasi ini, artinya penyedia layanan privat tidak harus ada di Indonesia, enggak harus pakai server lokal, dan berarti investasi penyedia data center lokal akan berkurang,” tutur Teguh.

Sejauh ini, pasal 21 ayat 1 menjadi sumber kontroversi dari PP 71/2019 ini. Kendati demikian, perlu diperhatikan juga dalam pasal 21 ayat 3 terdapat klausul yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan akses kepada pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 21 ayat 3.

Dukungan Operator Telekomunikasi dalam Pengembangan IoT di Indonesia

Banyak alasan mengapa hingga saat ini pihak operator telekomunikasi sebagai mitra paling relevan untuk pengembangan IoT di Indonesia belum berjalan maksimal. Salah satunya masih sedikitnya data yang bisa dibagikan kepada pihak terkait untuk mengembangkan teknologi tersebut.

Dalam acara Asia IoT Business Platform 2019 di Jakarta hari ini (28/08), Director General Kominfo Ismail MT mengungkapkan, diperlukan dukungan dan keterlibatan operator telekomunikasi untuk bisa mempercepat pertumbuhan inovasi teknologi IoT saat ini. Bukan hanya dari sisi ide dan potensi, namun juga pengolahan data analitik yang sudah banyak dikumpulkan oleh pihak operator.

Menanggapi persoalan tersebut SVP – EGM Digital Service Telkom Indonesia Joddy Hernandy mengungkapkan, masih sedikitnya data yang dikumpulkan oleh operator  untuk pengembangan masih menjadi kendala. Meskipun saat ini data yang dimiliki oleh operator telekomunikasi sudah banyak dikumpulkan, namun belum bisa untuk menjadi sebuah sumber daya yang bisa dikembangkan oleh pemerintah hingga pihak terkait untuk membantu UKM.

Menurut Chief Business Officer Indosat Ooredoo Intan Abdams Katoppo, mengapa data masih sulit untuk dikumpulkan karena saat ini kebanyakan data yang disimpan di cloud computing services adalah milik asing dan tidak dimiliki oleh pihak lokal. Untuk itu ke depannya, pihak operator masih memiliki rencana dan roadmap untuk bisa mengolah data analisis untuk mendukung pengembangan IoT di Indonesia.

Kurangnya talenta digital

Persoalan lain yang juga dibahas dalam acara Asia IoT Business Platform 2019 adalah kurangnya talenta digital yang bisa mengembangkan inovasi dan produk IoT. Sementara dari sisi pihak operator, ketika data sudah dikumpulkan, mereka mengklaim masih kesulitan untuk mengolah data karena masih sedikitnya jumlah data scientist hingga data analyst yang berkualitas. Untuk itu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah agar bisa mencetak talenta digital yang relevan untuk bisa membantu pihak terkait mengembangkan teknologi IoT.

Salah satu upaya yang diklaim sudah dikembangkan oleh Indosat Ooredoo adalah menjalin kemitraan strategis dengan universitas hingga pencipta produk atau product maker untuk bisa berkolaborasi memanfaatkan sumber daya yang ada dalam hal pengolahan data hingga penerapan teknologi IoT pada khususnya.

Salah satu upaya yang bisa dimaksimalkan oleh pihak terkait adalah dengan menciptakan Co-Creation, artinya ada sebuah wadah yang bisa memayungi mereka yang memiliki ide hingga solusi yang relevan memanfaatkan IoT.

“Pesan saya buatlah sebuah produk IoT yang bisa memecahkan masalah yang banyak ditemui oleh masyarakat saat ini. Secara umum pemerintah sudah menciptakan berbagai infrastruktur yang bisa dimanfaatkan oleh pihak terkait untuk menerapkan IoT. Bukan hanya smart cities namun juga teknologi IoT yang bisa menjadi enabler pelaku UKM dan industri terkait lainnya,” kata Ismail.

Kondisi konektivitas saat ini

Secara umum saat ini koneksi yang masih banyak dimanfaatkan oleh operator untuk teknologi IoT adalah 4G. Untuk jaringan 5G sendiri yang diklaim bakal membantu teknologi IoT berkembang lebih baik belum bisa diterapkan karena berbagai persoalan dan hambatan yang ada. Namun demikian pihak Indosat Ooredoo dalam hal ini, berupaya untuk meningkatkan 4G Latency untuk bisa dimanfaatkan pihak terkait yang ingin mengembangkan teknologi IoT.

Telkomsel sendiri baru-baru ini telah meresmikan kerja sama strategis mereka dengan armada taksi listrik Bluebird (e-taxi). Implementasi IoT Telkomsel ke dalam ekosistem digital Bluebird merupakan perwujudan komitmen perseroan dalam mendukung visi Making Indonesia 4.0 dari pemerintah. IoT Control Center dianggap mampu memperkuat ekosistem IoT secara menyeluruh melalui berbagai perangkat yang saling terkoneksi di dalam jaringan Bluebird. Salah satunya IoT Bluebird yang akan menjadi solusi pengganti Fleety sebagai perangkat penghitung argo, serta penerima pesanan berbasis jaringan 2G yang selama ini dipakai armada Bluebird.

“Selain dengan Bluebird, nantinya Telkomsel juga akan menjalin kolaborasi untuk mengembangkan teknologi IoT dengan Pertamina. Untuk fase pertama fokus kami masih kepada SPBU yang dimiliki oleh Pertamina. Bentuknya seperti apa intinya adalah, mendigitalkan Pertamina memanfaatkan teknologi IoT,” kata Joddy.

Mendorong Regulasi Pengumpulan Data Pribadi untuk Industri AI

Pengumpulan data bagi industri teknologi, khususnya yang berurusan dengan kecerdasan buatan atau AI, merupakan sebuah keharusan. Namun proses pengumpulan data ini dianggap memerlukan batas-batas tertentu agar tak mencederai hak privasi masyarakat.

Tema tersebut menjadi pokok pembahasan dalam Indonesia AI Forum yang dihelat oleh Nodeflux dan Kata.ai, dua perusahaan yang fokus bergerak dalam inovasi AI di Indonesia.

CEO Kata.ai Irzan Raditya meyakini teknologi AI sudah jadi bagian keseharian masyarakat. Ia mencontohkan bagaimana cara kerja Spotify ataupun Gojek, dua aplikasi yang umum dipakai masyarakat, dapat membuat layanan yang sudah dipersonalisasi sesuai kebiasaan tiap pengguna.

Namun banyaknya produk dan inovasi berbasis AI yang dikonsumsi masyarakat luas itu menurut Irzan juga harus diimbangi regulasi yang dapat memandu pelaku industri juga meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai proses pengambilan data tersebut.

“Contohnya memiliki dokumen privacy policy. Jadi pengguna tahu apa saja data mereka yang akan diperlukan dan mereka bisa memilih data apa yang tidak akan masuk ke dalam suatu produk,” ujar Irzan.

Irzan juga menyebut anonimitas untuk data yang bersifat sensitif seperti nama, nomor telepon, dan alamat email, diperlukan dalam pengumpulan data. Kendati demikian, ia berharap regulasi untuk melindungi data pribadi tidak kontraproduktif sehingga malah menyulitkan industri untuk berinovasi.

“Kami percaya regulasi dibutuhkan. Tapi yang juga penting pemerintah bisa membantu pemain lokal berinovasi guna memberikan dampak positif,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses legislasi. Mekanisme pengumpulan data sudah diatur dalam beleid tersebut sehingga masyarakat memiliki wewenang lebih atas data pribadinya.

Salah satu turunan konkret dari RUU itu adalah rencana pembentukan badan independen yang khusus memproteksi data pribadi.

“Badan ini ke depannya dapat memberi panduan bagi para pelaku industri dalam mengolah data secara bertanggung jawab,” ucap Semuel.

Jelang berakhirnya masa kerja DPR 2014-2019, RUU PDP ini belum masuk tahap pengesahan di DPR. Namun Semuel menyebut pihaknya terus mengupayakan agar beleid itu rampung sebelum pergantian periode.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dibahas di DPR,” pungkasnya.

Kominfo Buka Kembali Pendaftaran Program 1000 Startup, Akan Lebih Tonjolkan Kualitas

Kementerian Kominfo kembali membuka pendaftaran untuk program pembinaan startup tahap awal dalam Gerakan Nasional 1000 Startup Digital. Rencananya proses tersebut akan berlangsung hingga akhir tahun. Sempat berubah konsep, acara ini kini tak lagi targetkan kuantitas, namun lebih ke kualitas startup binaannya.

“Di tahun ini Gerakan Nasional 1000 Startup Digital hadir dengan strategi, tahapan dan fitur-fitur yang berbeda dari sebelumnya,” jelas Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Gerakan penampilan baru ini membawa konsep untuk perluasan skala dan peningkatan kualitas pengembangan startup digital, termasuk mengajak kementerian dan lembaga lain serta mitra lokal. Tak hanya itu, kurikulum program pun telah direvisi dengan fokus pada inkubasi. Program pembinaan lebih bersifat inklusif.

“Gerakan ini bukan sekolah, tapi merupakan upaya untuk menciptakan ekosistem ekonomi digital. Apalagi di Indonesia masih banyak peluang untuk membuat solusi dari permasalahan sehari-hari sampai masalah kota dan bangsa; mulai dari pertanian, pendidikan, kesehatan dll,” ungkap Stafsus Menteri Kominfo Bidang Ekonomi Digital Lis Sutjiati.

Gerakan Nasional 1000 Startup Digital kembali didukung oleh berbagai institusi pemerintahan, masyarakat dan komunitas termasuk Kumpul yang terpilih menjadi koordinator nasional.

Kegiatan 1000 Startup sebelumnya telah dilaksanakan secara intensif di 10 kota dengan kurun waktu 6 bulan, dengan konsep pembinaan yang menyeluruh, termasuk di dalamnya pembekalan materi, networking, konsultasi terkait bisnis model dan strategi produk marketing, serta inkubasi yang merupakan sesi mentoring mendalam.

Bagi yang berminat bergabung, dapat mendaftarkan diri dengan mengunjungi laman https://participant.1000startupdigital.id.

1000 Startup 2019

Kominfo Akan Gandeng Inkubator dalam Memberikan Sertifikasi Produk IoT

Untuk mendukung inovator di bidang IoT, Kementerian Kominfo tengah menyiapkan terobosan terkait dengan sertifikasi perangkat. Proses sertifikasi nantinya akan melibatkan inkubator startup IoT yang telah beroperasi di Indonesia, sehingga diharapkan pengajuan dan pengujian dapat terlaksana secara lebih efektif.

“Untuk melakukan sertifikasi dan memenuhi persyaratan lainnya, makers bisa dibantu oleh inkubator, contohnya seperti inkubator Telkomsel (TINC), XL dan lainnya. Pemerintah selain menjadi policy maker dan regulator, saat ini berusaha menjadi fasilitator,” ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana.

Menurutnya, kolaborasi seperti ini diperlukan agar ekosistem IoT di Indonesia dapat berkembang pesat. Sejauh ini regulasi IoT mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area.

“Persyaratan teknis ini mengatur perangkat LPWA baik non-seluler dan juga seluler yaitu Narrow Band IOT (NB-IoT) dan LTE Machine (LTE-M),” jelas Hadiyana.

Para pengembang IoT –dalam konteks penelitian—saat ini bisa merilis perangkat IoT selama enam bulan tanpa sertifikat. Namun jika setelah satu tahun produk berjalan dan diluncurkan ke publik, maka wajib mengajukan sertifikasi. Standar dan persyaratan teknis untuk perangkat IoT merupakan mandat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000.

Menurut Hadiyana, tujuan sertifikasi untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan dan mencegah saling mengganggu antar perangkat telekomunikasi. Selain itu juga sebagai tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian dari penggunaan alat tersebut.

Tak Sekadar Jadi Acara Tahunan, NextICorn Diresmikan sebagai Yayasan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) pada hari Jumat (05/4) lalu menandatangani Akta Yayasan NextICorn. Tujuannya untuk memastikan keberlangsungan program Next Indonesia Unicorn yang sebelumnya sudah dilaksanakan–berupa acara terpadu yang menghubungkan startup calon unicorn dengan investor potensial.

Model yayasan ini dipilih pemerintah agar bisa lebih dalam terlibat menjadi fasilitator pengembangan ekosistem digital. Penandatanganan akta yayasan tersebut dilakukan langsung Menkominfo Rudiantara dan Kepala BKPM Thomas Lembong yang disaksikan anggota Nexticorn, antara lain Lis Sutjiati, Rambun Tjajo, Donald Wirahardja, David Rimbo, Rudy Ramawy, dan Italo Gani.

Visi utama Yayasan NextICorn adalah melembagakan keberlangsungan kerja sama antara pemerintah dengan ekosistem yang diwakili tokoh-tokoh yang telah memberikan warna bagi wajah ekonomi digital di Indonesia melalui program-program NextICorn selama ini. Termasuk para founder unicorn Indonesia yaitu William Tanuwijaya, Nadiem Makarim, dan Achmad Zaky.

“Bukan hanya berorientasi pada kepentingan dan keuntungan jangka pendek masing-masing. Langkah mendirikan yayasan merupakan bagian dari proses pembangunan ekosistem jangka panjang yang berkelanjutan sehingga industri ekonomi digital dapat berkembang lebih cepat dan lebih baik,” sambut Rudiantara.

Fasilitas yang disediakan Yayasan NextICorn tidak hanya dalam hal akses dengan investor, namun juga membuka kesempatan pendanaan, teknologi, pemasaran, maupun dukungan model usaha. Para board member NextICorn sepakat bahwa pembentukan yayasan adalah langkah tepat untuk mengelola dan melakukan kegiatan-kegiatan lainnya untuk memfasilitasi percepatan lahirnya unicorn Indonesia yang baru.

“Yayasan ini adalah kendaraan bagi startup untuk bisa tumbuh dan meminimalisir efek dari fenomena ‘buble burst’. BKPM akan berpartisipasi aktif, tidak hanya menjadi pembina yayasan, namun juga membantu dari segi sponsorship maupun dukungan-dukungan lainnya,” ujar Thomas Lembong.

Qlue Hadirkan “Smart Citizen Day” untuk Wujudkan Indonesia Smart Nation

Qlue bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berkomitmen untuk meningkatkan pengembangan smart city untuk mempercepat perubahan positif menuju “Indonesia Smart Nation”. Sebagai bagian dari upaya tersebut, keduanya bersinergi mengadakan acara bertajuk Smart Citizen Day yang akan diadakan pada tanggal 28 Maret 2019 bertempat di The Tribata, Grand Opus Ballroom Jakarta.

Smart Citizen Day merupakan gerakan smart citizen pertama di Indonesia dan dunia. Rangkaian acara akan diawali dengan deklarasi 34 pemuda terpilih menjadi smart citizen. Mereka adalah orang-orang yang telah menciptakan dampak sosial positif secara gotong-royong di daerahnya.

Selain itu akan ada sesi yang diisi oleh 19 pemateri lintar sektor yang akan menceritakan kisah inspiratifnya. Kisah-kisah mengenai inisiatif perubahan positif dan kreasi di era teknologi ini, khususnya yang berdampak membantu dan mewujudkan smart business di Indonesia.

“Qlue menyediakan platform berbasis AI, IoT dan integrasi data yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan efisiensi dalam menangani permasalahan kota. Namun keberhasilan penerapan aplikasi Qlue membutuhkan partisipasi warga dan pemerintah. Untuk itu, Qlue menghadirkan Smart Citizen Day untuk memperkenalkan berbagai solusi Qlue kepada publik serta sebagai puncak perayaan smart citizen di Indonesia,” sambut Co-Founder & CTO Qlue Andre Hutagalung.

Dalam acara tersebut Qlue juga akan turut menghadirkan instalasi art-technology dan pameran teknologi dari Qlue beserta rekanan bisnisnya seperti Amazon Web Services. Kolaborasi Qlue dengan Kominfo sendiri juga akan menyiapkan program 100 Smart City Indonesia, saat ini sudah diaplikasikan di beberapa kota institusi dan perusahaan.

“Kominfo mendukung sepenuhnya Smart Citizen Day yang diinisiasi oleh Qlue. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat Indonesia. Besarnya arus informasi di era digital membuat masyarakat harus smart untuk menyaring informasi. Kami berharap gerakan smart citizen dapat menjadi bola salju positif untuk meningkatkan literasi digital di Indonesia. Dimulai dari 34 deklarator yang dapat menjadi katalis dalam gerakan smart citizen di daerah masing-masing untuk mewujudkan Indonesia menjadi smart nation,” ujar Dirjen Aptika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai acara ini, kunjungi laman resminya: https://smartcitizenday.id.

Disclosure: DailySocial merupakan media partner acara Smart Citizen Day

Tumblr Is No Longer Prohibited, Kominfo to Normalize 8 DNS

Since Monday (24/12) afternoon, Kominfo has unblocked Tumblr. They normalized 8 DNS after receiving an official letter from Tumblr team stating their commitment to clear the platform from pornographic content.

Previously, Tumblr was officially blocked since March 5th, 2018. Kominfo considered, there’s no effort to filter the negative content and/or certain channel for complaints.

Tumblr has recently changed its policy, starts from eliminating pornographic content in the platform. Currently, Tumblr has blocked all kinds of explicit adult content, including photos, videos, and GIFs.

In addition, Kominfo stated in the release, Tumblr had managed all pornographic content which was reported by the public in March 2018.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

Sudah Tidak Diblokir Lagi, Kominfo Normalisasi 8 DNS Tumblr

Sejak Senin (24/12) siang, Kominfo telah membuka kembali akses ke layanan Tumblr. Mereka melakukan normalisasi ke 8 DNS yang diblokir, setelah menerima surat resmi dari pihak Tumblr yang menyatakan komitmennya untuk membersihkan platform dari konten pornografi.

Sebelumnya Tumblr resmi diblokir sejak 5 Maret 2018. Kominfo menilai, tidak ada upaya untuk penyaringan konten negatif dan/atau kanal khusus untuk melakukan pengaduan.

Tumblr sendiri juga belum lama ini telah mengubah kebijakan, pihaknya mulai menghilangkan konten bermuatan pornografi di platformnya. Saat ini Tumblr melakukan pemblokiran untuk semua jenis konten dewasa yang terpampang secara eksplisit, termasuk foto, video, dan gambar GIF.

Selain itu dalam rilisnya Kominfo juga mengatakan, Tumblr sudah menangani konten-konten pornografi yang pernah dilaporkan oleh masyarakat kepada Kementerian pada bulan Maret 2018 lalu.

Application Information Will Show Up Here

Revisi PP PSTE, Kemkominfo Soroti Perlindungan Data

Kominfo menyoroti isu perlindungan data sebagai dasar revisi PP PSTE atau PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Isu ini diterjemahkan ke dalam penempatan data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia.

Aturan lama lebih mementingkan bukti fisiknya harus di Indonesia, padahal sebenarnya yang dinilai lebih penting adalah data-datanya.

“Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya,” Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, seperti dikutip dari Antara.

Kominfo merumuskan kembali aturan tersebut dalam revisi, dengan membuat Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan dibutuhkan untuk perjelas subjek hukum tata kelola elektronik, meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

KDE ini akan mengatur lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data. Klasifikasi tersebut dibagi jadi tiga jenis, yakni seperti data strategis, data tinggi, dan rendah.

Data strategis ini wajib di dalam wilayah Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia, dan membuat rekam cadang elektronik dan terhubung ke pusat data tersebut. Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan oleh presiden dan diatur secara terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Data strategis tidak boleh dipertukarkan keluar negeri. Sebab data yang tergolong dalam klasifikasi ini antara lain data mengenai penyelenggaraan negara, keamanan, dan pertahanan.

Data tinggi dan data rendah dalam kondisi tertentu dapat berada di luar Indonesia dengan catatan jika memenuhi persyaratan dari kajian industri. Yang menentukan ini adalah Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IIPS) yang bertanggung jawab terhadap sektor tertentu. Misalnya BI dan OJK untuk sektor keuangan.

Revisi PP ini juga akan memuat bahwa data harus terenkripsi, sehingga data tetap aman dari serangan siber.

Tegaskan sanksi

Klasifikasi data ini, sebelumnya tidak hadir dalam aturan lama. Yang mana, menurut Semmy (panggilan Semuel), rentan dengan tindakan tidak patuh oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan, sehingga tidak ada parameter bagi PSE selaku pelaku usaha. Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut, kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok karena pelanggaran atas kewajiban tersebut.”

Untuk itu, dalam revisi juga diperjelas soal pelanggaran dari sanksi administrasi, denda, sampai pemblokiran kepada PSE sesuai dengan UU ITE pasal 40.

Saat ini revisi PP PSTE disebutkan sudah masuk di Sekretariat Negara untuk proses pengecekan ulang sebelum ditandatangani presiden. Draf sudah dikirimkan sejak 26 Oktober 2018, setelah selesai proses harmonisasi sejak 22 Oktober 2018.