KPPU Mulai Sidangkan Dugaan Monopoli Jasa Pengiriman Shopee Express

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk menyelidiki dugaan monopoli jasa pengiriman barang di marketplace oleh PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX).

Sidang tersebut dilaksanakan hari ini (28/05) dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator  dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti.

Kasus ini, yang tercatat sebagai Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, mencakup pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa Shopee menggunakan algoritma yang dirancang secara diskriminatif untuk memprioritaskan SPX dalam pengiriman paket kepada konsumen. Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Shopee secara otomatis mengaktifkan layanan SPX dan J&T di dashboard penjual, sementara perusahaan jasa pengiriman lain yang memiliki performa pelayanan baik tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

“Kami menemukan bahwa Shopee telah melakukan diskriminasi dalam pemilihan perusahaan jasa pengiriman yang diaktifkan otomatis secara massal di dashboard penjual,” ujar investigator KPPU dalam sidang tersebut.

Investigator juga menyoroti pengangkatan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat sejak 27 Juni 2018. Hubungan afiliasi melalui jabatan rangkap ini dinilai dapat mempengaruhi kebijakan dan perilaku kedua perusahaan, yang berpotensi merugikan persaingan usaha.

KPPU menilai bahwa kebijakan diskriminatif ini tidak hanya merugikan perusahaan jasa pengiriman lain tetapi juga menimbulkan dampak persaingan langsung yang merugikan konsumen. Dengan mengutamakan SPX, Shopee dianggap menciptakan praktik ekslusif yang tidak adil dalam persaingan jasa pengiriman di marketplace mereka.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Shopee tidak memberikan tanggapan spesifik terkait Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator KPPU. Mereka hanya mengkonfirmasi bahwa Shopee telah menerima surat undangan pemaparan LDP dan telah memenuhi permintaan tersebut.

“Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar manajemen Shopee dalam keterangannya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Juni 2024, di mana kuasa hukum Shopee akan memberikan tanggapan terhadap laporan dugaan pelanggaran tersebut. Ketua Majelis Komisi sidang perkara ini adalah Aru Armando, dengan anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso.

Kasus ini menjadi perhatian besar di kalangan pelaku usaha e-commerce dan jasa pengiriman, serta publik yang mengharapkan adanya persaingan usaha yang sehat dan adil di Indonesia. KPPU terus melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak adanya praktik monopoli yang merugikan persaingan dan konsumen.

Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten

Gojek Wraps Up Acquisition of Moka at 2 Trillion Rupiah Valuation

The acquisition news of Moka point-of-sales startup by Gojek finally comes to an agreement, after spreading rumors since Agustus 2019. First, the company has submitted corporate action to the regulator, in this case, through KPPU official page as of April 9th, 2020.

Keterangan akuisisi Moka oleh Gojek di laman KPPU
Moka’s acquisition by Gojek in KPPU official page

Second,  Bloomberg also reported from a reliable source that Moka has acquired by Gojek at US$130 million or around 2 trillion Rupiah. The number has increased from the reported ones at US$120 million. The transaction is ongoing since last year and met an agreement just few months ago.

Gojek has taken the strategic step to channel the Series F funding which has been going since October 2018. In mid-March 2020, the company reportedly received additional funds of US$ 1.2 billion or equivalent to 18 trillion Rupiah for the round, completing the acquisition target of US $ 3 billion or equivalent to 42.2 trillion Rupiah.

Moka’s role can be very significant. Based in Jakarta, the company currently established by Grady Laksmono and Haryanto Tanjo since 2014 has reached users in 100 cities in Indonesia. More than 35 thousand restaurants, cafes, and other retail outlets take advantage of its POS mobile application.

Catatan capaian Moka sepanjang tahun 2019 / Moka
Moka’s achievement lists during 2019 / Moka

Moka aware of the tight competition in this vertical and continues to innovate including to launch Moka Fresh platform (purchasing raw materials) and Moka Capital (merchant loan funds) – in his statement Tanjo said that Moka’s vision of becoming a “merchant supper app”, intends to accommodate various retailers’ needs in an integrated manner through a digital platform.

In addition to cash transactions, the Moka cashier system allows business owners to accept payments with digital platforms such as Gopay, Ovo, LinkAja, even Kredivo and Akulaku. While a deeper collaboration scenario between Gojek and Moka has not been delivered.

This is becoming one, out of many Gojek’s acquisitions for Indonesian startups. Previously, the local decacorn also took several startups including Loket, Kartuku, Midtrans, Mapan, and Promogo.

Some acquisitions has succeeded in expanding the Gojek service ecosystem, for example, the consolidation with Loket team that produced the GoTix service. Loket Founder Edy Sulistyo was lined up to lead the entertainment division owned by Gojek.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

Gojek Resmi Akuisisi Moka, Dikabarkan Nilainya Capai 2 Triliun Rupiah

Kabar akuisisi startup point-of-sales Moka oleh Gojek akhirnya mencapai titik terang, setelah sebelumnya menjadi rumor sejak Agustus 2019 lalu. Pertama, perusahaan telah melaporkan aksi korporasi tersebut ke regulator, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha – kini juga bisa dibaca melalui laman resmi KPPU tertanggal 9 April 2020.

Keterangan akuisisi Moka oleh Gojek di laman KPPU
Keterangan akuisisi Moka oleh Gojek di laman KPPU

Lalu kedua, hari ini (23/4) Bloomberg turut memberitakan, sumber yang dekat dengan kesepakatan itu mengatakan akuisisi Moka telah dirampungkan Gojek senilai US$130 juta atau setara 2 triliun Rupiah. Angka ini sedikit meningkat dari yang sebelumnya banyak beredar US$120 juta. Transaksi telah dirundingkan sejak tahun lalu dan baru mencapai sepakat beberapa bulan lalu.

Langkah strategis ini dilakukan Gojek memanfaatkan perolehan pendanaan seri F yang telah berlangsung sejak Oktober 2018 lalu. Pertengahan Maret 2020 diberitakan, perusahaan mendapatkan tambahan dana US$1,2 miliar atau setara 18 triliun Rupiah untuk putaran tersebut, melengkapi target perolehan US$3 miliar atau setara 42,2 triliun Rupiah.

Peran Moka bisa jadi sangat signifikan. Berbasis di Jakarta, saat ini perusahaan yang didirikan Grady Laksmono dan Haryanto Tanjo sejak tahun 2014 ini telah menjangkau pengguna di 100 kota di Indonesia. Lebih dari 35 ribu restoran, cafe, dan gerai ritel lainnya manfaatkan aplikasi mobile POS yang dimilikinya.

Catatan capaian Moka sepanjang tahun 2019 / Moka
Catatan capaian Moka sepanjang tahun 2019 / Moka

Sadar persaingan di vertikal bisnis ini sangat banyak, Moka terus lakukan inovasi termasuk dengan menghadirkan platform Moka Fresh (pembelian bahan baku) dan Moka Capital (pinjaman dana merchant) – dalam keterangannya Tanjo mengatakan bahwa visi Moka menjadi “merchant supper app”, bermaksud mengakomodasi berbagai kebutuhan peritel secara terpadu melalui platform digital.

Selain mencatatkan transaksi tunai, sistem kasir Moka memungkinkan pemilik bisnis untuk menerima pembayaran dengan platform digital seperti Gopay, Ovo, LinkAja, bahkan Kredivo dan Akulaku. Sementara skenario kolaborasi yang lebih mendalam antara Gojek dan Moka belum disampaikan.

Ini jadi proses akuisisi kesekian yang dilakukan Gojek terhadap startup Indonesia. Sebelumnya decacorn lokal tersebut juga caplok beberapa startup termasuk Loket, Kartuku, Midtrans, Mapan, hingga Promogo.

Beberapa hasil akuisisi berhasil memperluas ekosistem layanan Gojek, misalnya konsolidasi dengan tim Loket yang menghasilkan layanan GoTix. Founder Loket Edy Sulistyo didapuk untuk memimpin divisi hiburan yang dimiliki Gojek.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

KPPU Setujui Merger XL Axiata dan AXIS

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya menyetujui rencana pengambilalihan saham AXIS oleh XL Axiata (XL) dan penggabungan usaha kedua perusahaan seluler tersebut. Dalam pelaporannya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Saham Indonesia, XL menyatakan KPPU telah menyetujui aksi korporasi tersebut. XL adalah operator GSM ketiga terbesar di Indonesia dalam hal jumlah pelanggan, sementara AXIS adalah operator GSM kelima terbesar.

Continue reading KPPU Setujui Merger XL Axiata dan AXIS

Disetujui Kominfo, Merger-Akuisisi XL Axiata dan Axis Masih Tunggu Penetapan KPPU

Setelah sempat tertahan beberapa waktu, akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyetujui (dalam bentuk keputusan) merger-akuisisi yang diajukan oleh XL Axiata (XL) dan Axis. Meskipun sudah memiliki restu Kominfo, seperti dikonfirmasi oleh IndoTelko langkah ini harus mendapat persetujuan pula dari KPPU. Persetujuan ini untuk memastikan ada tidaknya undang-undang yang dilanggar terkait persaingan usaha dan konsentrasi pasar (di bidang telekomunikasi).

Continue reading Disetujui Kominfo, Merger-Akuisisi XL Axiata dan Axis Masih Tunggu Penetapan KPPU

Rumor Konsolidasi Antara XL Axiata Dengan Axis Belum Diketahui Secara Resmi Oleh BRTI dan KPPU

Kabar konsolidasi XL Axiata dengan Axis yang beberapa waktu belakangan ini santer diberitakan di berbagai media massa lokal maupun internasional nampaknya belum menemukan titik akhir, bahkan sepertinya masih akan menemukan beberapa perkembangan yang akan menambah “kisruh” kabar ini. Kisruh? Ya, sebab menurut kabar yang diberitakan oleh IndoTelko, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dilaporkan belum mengetahui secara resmi tentang kabar tersebut.

(null)