Cara Mengetahui Kapan Mengajukan Hak Paten Produk Startup

Apakah pernah terlintas di pikiran Anda untuk mematenkan produk dengan harga yang pantas? Jika jawabannya ya, lantas bagaimana cara untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk mengajukan hak paten tersebut? Apakah Anda sudah merasa pantas untuk mematenkan produk?

Selaku founder startup, masalah paten produk merupakan hal yang sangat menarik karena bisa membuka ladang rezeki lainnya. Bagi pengembang produk, juga jadi hal yang dapat memicu semangat untuk lebih kreatif.

Stephen Key selaku seorang penemu, penulis dan co-founder dari InventRight, mengatakan pendapatan pasif yang didapat dari royalti sangat membantu pihaknya untuk lebih kreatif dalam menciptakan hal-hal yang baru dan belum pernah ada di pasaran. Pihaknya mengaku sudah memegang penuh hak paten dari puluhan produk yang sudah ia ciptakan dari berbagai industri, mulai dari mainan hingga kemasan produk.

Menurutnya, mendapatkan hak paten itu bukanlah jadi patokan jaminan pasti untuk meraih kesuksesan bisnis. Tapi berusaha untuk mendapatkan hak paten itu mungkin jadi bernilai ketika berhasil mencapainya hanya dengan ide yang sederhana dengan satu kalimat dan sketsa dasar.

Artikel ini akan fokus membahas apa saja tips yang Anda perlukan ketika ingin mendapatkan hak paten untuk produk Anda. Berikut rangkumannya:

1. Cari ide dengan pasar yang besar

Memperoleh hak paten dari ide bisnis dengan ceruk pasar yang “niche” bukanlah tidak mungkin untuk bisa dilakukan. Tapi,sebaiknya carilah ide baru dengan target pasar yang lebih luas. Usaha ekstra ini akan sangat bernilai ketika Anda menerima cek royalti.

2. Pastikan ide Anda dapat diproses manufaktur dengan harga yang wajar

Faktor ini jadi sangat penting untuk Anda pertimbangkan. Jika sebuah ide bisa diproses manufaktur dengan harga yang kompetitif, artinya Anda bisa memperoleh hak paten. Jika ide Anda membuat perusahaan harus investasi ke mesin baru atau menghabiskan uang untuk proses manufaktur lainnya, berarti Anda akan memiliki kesulitan untuk meyakinkan perusahaan bahwa ide tersebut patut untuk diperjuangkan.

Maka dari itu menurut Key ide-ide yang terlalu baru atau revolusioner tidak cocok untuk mendapatkan hak paten.

3. Fokus pada ide dengan manfaat yang besar dan mudah untuk dijelaskan

Mengedukasi konsumen adalah suatu kegiatan yang sangat mahal. Di sinilah Anda memerlukan satu kalimat pamungkas untuk menjelaskan ide. Dapatkah Anda menjelaskan manfaat dari produk Anda hanya dengan beberapa kata saja? Anda harus mampu. Itulah yang disebut dengan istilah “elevator pitch”, repetisi frasa secara terus menerus. Jika Anda belum mampu melakukan ini, Anda bakal menghadapi masa sulit untuk membuka peluang.

Pasalnya, ada beberapa jenis ide yang tidak bisa di patenkan. Ide tersebut terlalu sulit untuk dilindungi, kecuali produknya terkait dengan kemasan atau pengiriman. Sama halnya dengan perangkat lunak, mendapatkan hak paten memungkinkan untuk dilakukan tapi sulit untuk mendapatkannya.

Untuk itu, Anda harus cerdas. Jangan biarkan orang lain mempengaruhi Anda bahwa mendapatkan paten itu adalah suatu kebutuhan. Lalu kembangkan ide dengan melakukan inovasi, misalnya menghadiri berbagai kegiatan pendukung.

Bagaimana Bekraf Dorong Startup Melindungi Hak Kekayaan Intelektualnya

Salah satu kampanye yang dilakukan Bekraf untuk startup adalah soal pentingnya melindungi hak kekayaan intelektualnya (HKI). HKI ini bisa berupa merk dagang, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, atau bahkan desain IC (integrated circuit). Kami berbincang singkat dengan Deputi bidang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi Bekraf Ari Juliano Gema tentang usaha-usaha Bekraf mendorong startup untuk melek soal HKI.

Menyorot Berbagai Regulasi Pemerintah dalam Perspektif Ekonomi Digital

Tak dipungkiri bahwa ketidaksigapan regulasi pemerintah akan kehadiran berbagai layanan baru (digital) menimbulkan gejolak yang cukup berimbas di industri digital. Beberapa contoh telah membuktikan, sebelumnya di pertengahan tahun lalu Kementerian Perdagangan sempat merilis RPP E-Commerce. Salah satu pasal yang dirumorkan di RPP tersebut adalah bagaimana siapapun yang ingin menjadi penjual ataupun pembeli online, harus melalui tahap verifikasi atau yang biasa disebut KYC (Know Your Customer). Sontak rumusan ini membuat industri resah, karena justru akan mempersulit dalam melebarkan pangsa pasar. Namun dewasa ini rumusan tersebut tak berlanjut, kini sudah ditindaklanjuti dengan lebih bijak dengan rancangan Roadmap E-Commerce yang tengah digulirkan oleh pemerintah.

Tak hanya di ranah e-commerce, sebelumnya keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan juga menyulut kemarahan publik. Berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan, pihaknya melarang layanan transportasi berbasis aplikasi ala Go-Jek, Grab Bike, Uber, dan lain-lain, untuk beroperasi. Kemarahan rakyat membuat presiden akhirnya turun tangan untuk meluruskan masalah yang ada. Dua hal ini setidaknya sudah dapat menjadi contoh bagaimana sikap pemerintah yang masih harus dibenahi dalam mengayomi industri digital yang sedang bertumbuh di tanah air.

Kendati masih sering terjadi keributan terkait regulasi dan layanan digital sampai saat ini, namun sejatinya pemerintah menginginkan tatanan yang baik dalam lanskap digital nasional. Sebagai salah satu wujud dari dukungan tersebut, pada pemerintahan sekarang ini secara khusus presiden membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang ditugaskan untuk mengakomodir industri kreatif dan digital, termasuk bertugas menjembatani komunikasi antara pemain industri dengan pemerintah sebagai penyusun regulasi. Hasilnya cukup efektif, beberapa terobosan mulai terlihat matang, salah satunya terkait dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).

Kepada DailySocial, secara khusus Deputi Bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Hari Santosa Sungkari pernah menyampaikan bahwa pihaknya ingin selalu mendorong startup dan industri kreatif lainnya untuk memperhatikan tentang HKI. Bahkan inisiatif tersebut kini menjadi salah satu program unggulan yang sedang digencarkan oleh Bekraf.

Dukungan pemerintah terhadap industri startup saat ini masih menjadi diskusi menarik. Penting bagi kita pelaku industri untuk mendapatkan wawasan tentang bagaimana pandangan pemerintah selaku penentu regulasi untuk mendukung industri yang sedang berkembang. Hal inilah salah satu yang ingin diangkat dalam diskusi workshop yang akan diselenggarakan idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia) menghadirkan para regulator (Kemenkominfo dan Bekraf) serta industri digital (idEA dan DailySocial). Mengangkat tema besar “Investasi di E-Commerce Menyorot Berbagai Regulasi Pemerintah”, bersama para pakar akan diperbincangkan tentang nasib industri digital di tangan pemerintah.

Diawali dengan pengantar materi dari asosiasi industri dan media yang menyoroti industri digital (dalam hal ini menggunakan studi khasus e-commerce), workshop akan dibuka dengan menggali kondisi industri dan regulasi yang ada saat ini. Dilanjutkan dengan memahami poin-poin penting yang dapat dijadikan pembelajaran dari kegiatan industri dan penyusunan e-commerce yang telah berjalan. Dan akan dilengkapi dengan tanggapan pemerintah seputar pandangan dan dukungan yang akan diberikan untuk industri terkait, termasuk dalam kaitannya dengan perizinan, konten dan investasi.

Menjadi sebuah kesempatan baik bagi para pelaku, pecinta dan pemerhati industri digital untuk turut serta dalam diskusi ini, sembari memberikan masukan yang pas untuk pemerintah dari perspektif industri digital untuk dijadikan pertimbangan dalam rumusan regulasi yang digarapnya. Data dan fakta yang ada di industri juga akan menjadi sebuah insight menarik untuk meneropong sejauh mana industri digital nasional berkembang.

Workshop ini, yang merupakan bagian dari rangkaian acara IESE (Indonesia E-Commerce Summit and Expo 2016), akan diadakan pada hari Kamis, 10 Maret 2016 pada jam 16.00 – 18.00 bertempat di Kaffeine Cafe & Resto, The Foundry No. 8, Zone A – SCBD Lot 8, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 Jakarta.

Informasi lebih lanjut seputar workshop dan pendaftaran dapat dilihat melalui tautan berikut ini: http://bit.ly/publikworkshopidea.

Hak Kekayaan Intelektual untuk Startup

Sebelumnya kami sudah pernah menjelaskan mengenai perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten. Namun selain ketiga Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tersebut, terdapat HKI lainnya yang juga dapat memberikan nilai tambah pada suatu startup. Berikut adalah HKI yang patut anda pertimbangkan untuk diterapkan demi melindungi usaha anda.

Rahasia Dagang

Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 2000, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Hal-hal apa saja yang bisa dilindungi oleh rahasia dagang? Salah satunya resep, seperti yang dilakukan oleh Coca-Cola dan KFC.

[Baca juga: Industri Kreatif Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual]

Namun usaha teknologi informasi juga dapat menerapkan HKI yang sama untuk melindungi basis data pelanggan mereka; metode produksi, pengolahan, penjualan; atau informasi lain yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Desain Industri

Berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 2000, desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentu tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

[Baca juga: Arti Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup dan Usaha Kecil Menengah]

HKI yang satu ini erat kaitannya dengan desain produk, misalnya desain gadget atau packaging produk anda. Hak atas desain industri hanya diberikan untuk desain industri yang baru, maka pastikan desain anda tidak sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Undang-undang No. 32 Tahun 2000 menjelaskan sirkuit terpadu sebagai suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Sedangkan desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan perletakan tiga dimensi dari sirkuit terpadu di atas. Untuk startup berbasis aplikasi, mungkin HKI ini tidak akan terlalu digunakan. Namun lain halnya dengan usaha-usaha di bidang elektronik, yang tentunya harus melindungi teknologinya dari pembajakan.

Sekilas mungkin desain tata letak sirkuit terpadu sulit dibedakan dengan paten. Satu hal yang perlu diingat adalah paten fokus pada pemecahan suatu masalah yang spesifik di bidang teknologi, bisa dari segi produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Jika anda menciptakan suatu gadget, tidak ada salahnya melindungi ciptaan anda tersebut dengan paten dan desain tata letak sirkuit terpadu sekaligus.

Merek juga tentunya patut menjadi perhatian startup, sebab hal tersebut yang akan membedakan produk anda dari kompetitor. Apabila anda memiliki banyak produk, bisa jadi semua merek produknya perlu anda daftarkan. Saat ini merek hanya melindungi tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Namun Undang-undang Merek akan diperbaharui dan terdapat wacana untuk memperluas unsur-unsur yang dapat membentuk suatu merek. Salah satu unsur yang dipertimbangkan adalah aroma.

Setelah mengetahui HKI apa saja yang dapat dipilih untuk melindungi usaha anda, perlu diketahui bahwa HKI dibentuk untuk melindungi orisinalitas. Oleh karena itu, penting pula untuk mencari tahu apakah karya-karya yang akan anda daftarkan sudah ada sebelumnya atau tidak, sejauh apa derajat kemiripannya, dan bagaimana anda akan membela orisinalitas karya anda tersebut. Konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan dengan konsultan HKI atau langsung ke Direktorat Jenderal HKI.

logo_klikkonsul

Klikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Badan Ekonomi Kreatif Luncurkan Aplikasi Mobile BIIMA

Badan Ekonomi Kreatif, atau yang lebih dikenal dengan Bekraf, kembali menunjukan keseriusannya perihal hak kekayaan intelektual dan hal semacamnya. Untuk lebih mengedukasi masyarakat, Bekraf baru-baru ini meluncurkan aplikasi mobile yang berisi panduan atau informasi mengenai hak cipta. Mulai informasi dasar hingga ketentuan atau persyaratan untuk mengurus perizinannya.

Aplikasi ini dinamakan BIIMA (BEKRAF’s IPR Info in Mobile Apps). Dalam informasi singkatnya aplikasi ini disiapkan Bekraf untuk menyajikan informasi mengenai hak kekayaan intelektual secara lebih praktis dan bisa diakses dari mana saja. Dengan tujuan untuk membantu masyarakat umum dan pelaku ekonomi kreatif dalam memahami perlindungan hak kekayaan intelektual bagi produk-produk ekonomi kreatif yang mereka hasilkan.

“Aplikasi BIIMA dikembangkan untuk mendukung kerja kreatif kita semua dalam konteks Hak Kekayaan Intelektual yang perolehannya dapat meningkatkan nilai ekonomis sebuah produk kreatif,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf dalam rilis pers yang kami terima.

Aplikasi Bekraf ini dikemas secara sederhana. Didominasi warna hitam dengan huruf logo huruf “B” di tengah aplikasi ini memajang tiga menu di halaman utamanya. Menu “Apa karya Anda?”, menu “Sentra Informasi”, dan menu “layanan bantuan”.

Screenshot_2016-02-24-13-42-53

Di menu pertama, pengguna bisa mencari informasi mengenai hak kekayaan intelektual berdasarkan kategori, seperti, suara, gambar atau foto, gambar bergerak, tarian, fashion, tulisan, kriya atau seni, kuliner, hingga teknologi atau perangkat lunak. Jika salah satu kategori dipilih pengguna akan dihadapkan dengan sub kategori yang detail yang akan memberikan pengguna informasi detil tentang sub kategori. Lengkap dengan biaya pemohonan.

Untuk menu kedua, pengguna disuguhkan informasi mengenai merek, paten, hak cipta, desain industry, tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang. Informasinya pun disajikan padat dan jelas. Termasuk biaya, baik pemohon baru atau perpanjangan.

Di menu ketiga, ada sub menu mengenai informasi aplikasi, informasi surel dan kantor bekraf, dan juga daftar pertanyaan umum mengenai hak kekayaan intelektual.

“Semoga aplikasi info HKI yang diluncurkan hari ini dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami perlindungan hak kekayaan intelektual atas karya-karyanya,” tambah Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Ari Juliano Gemma.

Aplikasi ini menurut kami bermanfaat, meskipun tidak ada fungsi aplikasi lain di luar sekedar informasi. Jika boleh berandai-andai, sebaiknya BIIMA memungkinkan hadirnya menu registrasi atau pengajuan HKI via aplikasi sebagai hal yang utama. Saat ini aplikasi BIIMA bisa diunduh melalui Google Play.

Application Information Will Show Up Here

Industri Kreatif Harus Dilindungi Hak Kekayaan Intelektual

Berbicara tentang industri startup erat kaitannya dengan proses kreatif di dalamnya. Rata-rata produk yang dihasilkan oleh startup adalah produk yang memerlukan proses pemikiran, perancangan, riset hingga implementasi. Produk kreatif erat kaitannya dengan bagaimana sebuah ide brilian direalisasikan dalam sebuah karya, menjadi produk yang bisa dipakai banyak orang.

Beberapa waktu lalu DailySocial berkesempatan berbincang dengan Deputi Bidang Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Hari Santosa Sungkari. Dalam kesempatan tersebut terdapat sebuah bahasan pokok yang menjadi perbincangan, yaitu terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang seharusnya menjadi landasan penting dari sebuah pengembangan produk kreatif.

“Sebuah produk kreatif terdiri dari bentuk fisik dan non-fisik. Bentuk fisik sering kali menjadi satu-satunya hasil produk yang dibisniskan untuk mencapai keuntungan ekonomis. Padahal justru yang menjadi core dari sebuah produk kreatif adalah kekayaan intelektual yang ada di dalamnya. Kekayaan intelektual tersebut yang harusnya mampu memberikan nilai ekonomis lebih tinggi dibanding dengan barang fisik yang dihasilkan,” ujar Hari memulai perbincangan.

Hari melanjutkan, “Saya melihat proses kreatif produk startup di Indonesia sudah semakin bagus, tapi kesadaran tentang HKI masih rendah, padahal HKI akan melindungi karya dari pemalsu dan memberikan jaminan kualitas yang mahal untuk produk yang dihasilkan.”

Menurut Hari startup harus aware dengan upaya peningkatan merek dagang. Seiring dengan pengembangan produk menuju produk bagus, startup harus memiliki inisiatif untuk memikirkan hak cipta dan paten terhadap merek tersebut. Hari mencontohkan beberapa produk yang biasa saja, namun ketika produsen sudah memiliki brand yang kuat maka nilai jualnya juga tinggi. Keuntungan seperti ini yang diharapkan untuk pengembang produk kreatif di dalam negeri.

Mendukung awareness HKI untuk industri kreatif dalam negeri, Bekraf berinisiatif membantu proses pendaftaran HKI secara end-to-end, termasuk dari sisi pembiayaan (proses pendaftaran HKI akan gratis, biaya ditanggung Bekraf). Saat ini pihak Bekraf bersama Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) sedang menggodok mekanisme terbaik. Direncanakan akhir Februari 2016 ini industri kreatif sudah bisa menikmati kemudahan proses HKI dari Bekraf.

Dalam melakukan pendaftaran HKI nantinya Bekraf akan menyajikan dua prosedur, yakni sesi konsultasi dan sesi validasi kelayakan. Dari pengalaman terdahulu proses ini banyak yang menilai lama dan cukup rumit. Bekraf mengatakan bahwa bersama pihak Menkumham akan menyederhanakan proses HKI ini, sehingga memicu banyak karya kreatif yang dipatenkan di Indonesia. Tahun ini target Bekraf ada 1.000 lebih pendaftar HKI.

“Selain menekankan kepada HKI kami juga ingin membuka kanal selebar-lebarnya untuk industri kreatif dalam ngeri berkembang. Salah satu contohnya bersama pemerintah kami mengupayakan membuka investasi asing yang lebih luas untuk film. Kami ingin di Indonesia banyak bioskop alternatif yang akan lebih sering memutar film Indonesia,” pungkas Hari.

Business Essentials: Membedakan Hak Cipta, Merek, dan Paten

Hari ini mungkin sudah banyak dari kita yang tidak asing lagi dengan istilah ‘hak atas kekayaan intelektual (HAKI)’ atau ‘intellectual property rights (IPR)’. Setidaknya banyak orang pernah mendengar soal hak cipta, merek, atau paten. Beberapa mungkin sudah paham bahwa ketiga hal tersebut dapat digunakan untuk melindungi karya atau usaha. Sayangnya, tidak sedikit yang keliru dalam memahami apa itu hak cipta, merek, atau paten, dan bagaimana bentuk perlindungannya terhadap suatu usaha.

HAKI terdiri dari berbagai macam cabang:
1. hak cipta;
2. paten;
3. merek;
4. rahasia dagang;
5. desain industri;
6. indikasi geografis; dan
7. tata letak sirkuit terpadu.

Secara hukum, Indonesia telah mengatur ketujuh macam HAKI di atas. Dalam kesempatan kali ini, kami hanya akan membahas tiga macam HAKI yang paling umum digunakan dalam melindungi sebuah bisnis, yaitu hak cipta, merek, dan paten. Ketiga hal ini melindungi aspek yang berbeda dalam bisnis.

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

Paten sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (lihat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten).

Sebagai contoh, bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.

Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.

Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama.

Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.

Guna pendaftaran dan perlindungan HAKI

Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.

An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.


logo_klikkonsulKlikonsul adalah konsultan hukum dan bisnis di bidang ekonomi kreatif, termasuk teknologi informasi. Kami dapat menyusun kontrak, mengurus izin, mendirikan perusahaan, hingga membantu perencanaan bisnis. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di http://klikonsul.com.

Trans-Pacific Partnership Membuka Celah Keamanan Privasi Online

Kesepakatan perjanjian perdagangan perdagangan antar negara di Lingkar Pasifik dinilai oleh banyak pengamat akan mengancam keamanan privasi dan hak pengguna Internet. Setelah delapan tahun melakukan negosiasi, beberapa waktu lalu perjanjian Trans-Pacific Partnership (TPP) diterbitkan dalam versi “legal review” pasca disepakati oleh 12 negara di awal bulan lalu. Salah satu poin yang dinilai menimbulkan celah privasi online adalah pada segmen e-commerce.

Dalam perjanjian TPP mengenai e-commerce dituliskan bahwa kebijakan yang melindungi data pribadi saat melintasi perbatasan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap TPP. Perjanjian juga menempatkan persyarakat bagi negara anggota untuk memungkinkan transfer lintas batas tanpa aturan khusus terkait data pengguna, termasuk melarang pemerintah setepat mewajibkan perusahaan melakukan host pada server atau data center lokal.

Terlepas dari isu tersebut, TPP sesungguhnya berusaha ingin mengatur beberapa aspek perdagangan dan kebijakan ekonomi dengan tujuan menurunkan hambatan perdagangan dan mempromosikan kegiatan ekonomi di negara anggota. Namun sejak awal dirumuskan TPP sudah menimbulkan berbagai isu. Selain terkait privasi, banyak juga yang mempertanyakan seputar hak cipta. Menurut EFF sebagai salah satu lembaga yang turut mengkritisi isi TPP, kebijakan terkait hak cipta berpotensi mengancam hak masyarakat untuk bebas berekpresi, mengakses pengetahuan, serta keamanan dalam menjangkau sumber daya online.

Negosiasi Indonesia untuk bergabung ke dalam perjanjian TPP

Beberapa waktu lalu, pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Amerika Serikat Barack Obama salah satunya untuk membahas terkait rencana keikutsertaan Indonesia ke dalam TPP. Diungkapkan Tim Komunikasi Presiden bahwa Indonesia akan mendukung TPP karena dianggap akan memajukan ekonomi nasional. Menurut Jokowi, ekonomi Indonesia adalah ekonomi terbuka. Dengan bergabung pada TPP, Indonesia akan memiliki peluang mengembangkan pasar ke negara maju yang bergabung di dalamnya.

Mesekipun dikatakan bahwa Indonesia tidak bergabung saat ini juga, kritik pun muncul dari berbagai kalangan, salah satunya Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) yang meminta pemerintah mengkaji kembali keikursertaannya dalam TPP.

Menurut INDEF kerja sama tersebut cenderung merugikan. Salah satu peneliti INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menuturkan bahwa poin kerja sama tidak senada dengan prinsip ekonomi Indonesia yang terbuka. TPP cenderung tertutup.

Dalam TPP juga terdapat penghapusan tarif ekspor impor. Dengan ini artinya akan timbul free fight market tanpa subsidi harga atau subsidi kebijakan untuk BUMN. Tidak hanya itu, perusahaan lokal pun harus siap bertarung dengan perusahaan asing yang bisa jadi memiliki kapasitas modal dan SDM yang lebih unggul. Bhima juga turut menyoroti terkait liberalisasi akses Internet yang berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia.

Sebagai klarifikasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjahitan menegaskan bahwa Indonesia masih akan menggodok peraturan tersebut secara internal, mungkin baru bergabung di tahun-tahun mendatang karena saat ini Indonesia ingin fokus pada pakta ekonomi regional (MEA – Masyarakat Ekonomi ASEAN) yang akan segera dimulai.

Arti Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup dan Usaha Kecil Menengah

shutterstock_210868618

Memulai bisnis dan menjalankannya tanpa memperhitungkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  adalah sebuah kesalahan. Hal tersebut dapat membuat karya ataupun kreasi para entrepreneur bersangkutan dapat dicuri dengan mudah. Oleh karena itu, pada masa awal memulai bisnisnya, mereka seharusnya sudah memberikan perlindungan HKI-nya, sebab HKI sejatinya dapat menjadi aset berharga yang bisa menyelamatkan perusahaan di masa-masa sulit.

Continue reading Arti Hak Kekayaan Intelektual Bagi Startup dan Usaha Kecil Menengah

Kalangan Industri Musik Desak Pemerintah Blokir 4Shared

Kalangan industri musik yang diwakili oleh Sony Music, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), HKI, dan Heal Our Music, meminta pemerintah bertindak tegas kepada situs berbagi pakai seperti 4shared. Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Selasa kemarin.  Continue reading Kalangan Industri Musik Desak Pemerintah Blokir 4Shared