OnlinePajak Terapkan Blockchain, Bantu Wujudkan Transparansi Perpajakan

Belum banyak yang tahu, aplikasi OnlinePajak memungkinkan masyarakat untuk menghitung, melapor, dan menyetor pajak secara online. Layanan ini dapat dikatakan sebagai aplikasi pihak ketiga atau alternatif untuk solusi perpajakan.

OnlinePajak memiliki upaya baru mewujudkan misinya dalam menyederhanakan proses administrasi yang selama ini rumit. OnlinePajak mengadopsi teknologi blockchain untuk meningkatkan transparansi pada sistem pembayaran pajak di Indonesia.

Pengumuman implementasi blockchain ini diresmikan pada Jumat (27/4/) lalu dan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Sekjen Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) Steven Suhadi, dan pengamat pajak Yustinus Prastowo.

Dalam sambutannya, Founder & Direktur OnlinePajak Charles Guinot mengatakan bahwa teknologi blockchain dapat memberikan jaminan transparansi tak hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk sistem pemerintahan.

“Masalah utama dalam sistem perpajakan selama ini adalah trust. Mereka selalu bertanya-tanya apakah yang pajak yang dibayarkan sudah tercatat atau belum. Sama seperti saat mau membeli properti, mereka tidak tahu kan pajak propertinya sudah dibayarkan oleh pemilik sebelumnya atau belum,” ungkap Guinot.

Sistem pembayaran pajak melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Pembendaharaan (DJPb), Bank Indonesia (BI), bank persepsi, dan pihak ketiga lainnya.

Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat di atas akan memiliki catatan dari setiap transaksi pembayaran pajak dan dapat saling mengecek keberlangsungan pembayaran pajak. Adapun, data wajib pajak tetap terjamin kerahasiaannya.

Lebih lanjut, Menkominfo Rudiantara mengungkapkan harapannya agar teknologi blockchain dapat diadopsi secara luas, tak hanya untuk lingkungan pemerintahan tetapi juga korporasi. Menurutnya, hal ini akan memancing sektor lain untuk turut mengadopsi blockchain.

“Bagaimanapun juga masyarakat tidak mau tahu teknologinya apa, buat mereka ini ribet. Yang penting adalah manfaatnya ini ditonjolkan juga. Saya harap teknologi ini bisa diadopsi untuk urusan lain di korporasi, karena kalau ini (OnlinePajak) sukses, sektor lain akan ikut,” tutur pria yang karib disapa Chief RA ini.

Dukungan serupa diungkapkan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) yang baru resmi berdiri. Asosiasi ini memiliki visi untuk proaktif mendorong implementasinya mengingat implementasi blockchain masih sangat hijau di sini.

“Ini baru permulaan, tetapi kami harap dapat mengedukasi blockchain secara berkelanjutan ke pihak pemerintahan, apa saja benefit yang bisa didapat dari teknologi ini,” ucap Steven Suhadi.

Potensi Tax Payer Baru

Rudiantara juga menekankan dampak positif dari penerapan blockchain pada sistem pembayaran pajak. Misalnya, mendorong pelaku usaha over-the-top (OTT) untuk membayar pajak, termasuk pelaku usaha kelas menengah (UKM) yang berpotensi menjadi pembayar pajak baru.

“Di Go-Jek, jumlah driver-nya ada berapa? Seller di Tokopedia juga demikian, kan termasuk kelas UKM. Mereka bukan obyek pajak, melainkan peserta pajak baru. Blockchain menjadi solusi untuk mencari proses baru supaya masyarakat dipermudah [untuk membayar pajak],” tambahnya.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo menambahkan bahwa teknologi blockchain kini dinilai menjadi solusi untuk menyederhanakan sistem perpajakan yang dianggap rumit.

“Tantangan kita saat ini adalah tax ratiotax payer-nya banyak tetapi yang kue yang diambil kecil. Kita ada 50 juta potential tax payer, tetapi 30 juta yang baru daftar. Masih ada 20 juta orang lagi yang berpotensi menjadi tax payer. Mengapa demikian? Karena masalah trust,” ungkap Yustinus.

Implementasi blockchain, menurut Yustinus, diharapkan dapat mendorong transparansi sehingga masyarakat lebih percaya dengan sistem perpajakan saat ini. Dengan kata lain, negara bisa mendapat tax payer lebih banyak.

Gita Wirjawan Appointed as OnlinePajak’s Commissioner

PT Achilles Advanced Systems or well-known as OnlinePajak service bearer announces Gita Wirjawan appointment as commissioner. His involvement in OnlinePajak is expected to give strategic maneuver and direction for the company. Aside of the track record as former Head of Investment Coordinating Board and Minister of Trade, Wirjawan has been very experienced in investment industry.

In the release to DailySocial, he expressed his optimism with OnlinePajak. Therefore, to help the government achieve tax collection targets (to reach more than 1,423 trillion) in 2018, a good partnership among each parties is necessary, including government and app service provider as technology support in tax system. His vision is to help tax reformation through technology.

[Read also: OnlinePajak Officially Announces Series A Funding From Alpha JWC Ventures and Sequoia India]

Technology-based system for taxation or Automatic Exchange of Information (AEoI), for Wirjawan, will be very impactful in tax revenue. AEoI will make the process easier and more transparent, minimize tax avoidance and disintegration practices. Digitally managed data will make the tax information system stronger and measurable.

Charles Guinot as OnlinePajak’s Founder & CEO hopes that Gita Wirjawan’s involvement can spread positive vibe for the company. In 2017, OnlinePajak has set more than 40 trillion and optimist to increase by 2018.

Besides the new commissioner, the optimism is based on OnlinePajak’s achievement of ISO for information management system, helping company for tax preparation, deposit and report via integrated application, fully connected with Tax Directorate General system.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Gita Wirjawan Jadi Komisaris OnlinePajak

PT Achilles Advanced Systems atau dikenal sebagai pengusung layanan OnlinePajak mengumumkan perekrutan Gita Wirjawan sebagai komisaris. Bergabungnya Gita ke OnlinePajak diharapkan dapat memberikan arahan dan nilai strategis bagi perusahaan untuk bermanuver. Selain memiliki track record di pemerintahan sebagai Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Perdagangan dan Menteri Perdagangan, Gita juga telah lama malang melintang di dunia industri investasi.

Dalam rilis yang kami terima, Gita menyampaikan rasa optimisnya bersama OnlinePajak. Pasalnya untuk membantu pemerintah mencapai target pengumpulan pajak (ditargetkan mencapai lebih dari 1.423 triliun) di tahun 2018, perlu kerja sama yang baik antara berbagai pihak, termasuk antara pemerintah dan penyedia jasa aplikasi sebagai penyokong teknologi di sistem perpajakan. Visi Gita membantu upaya reformasi pajak melalui teknologi.

[Baca juga: OnlinePajak Umumkan Pendanaan Seri A dari Alpha JWC Ventures dan Sequoia India]

Sistem berbasis teknologi untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI), menurut Gita, akan sangat berpengaruh dalam penerimaan pajak. AEoI akan membuat prosesnya menjadi lebih mudah dan transparan, meminimalkan praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan. Data yang dikelola sepenuhnya secara digital akan menjadikan sistem informasi perpajakan menjadi lebih kuat dan terukur.

Charles Guinot selaku Founder & CEO OnlinePajak berharap dengan bergabungnya Gita Wirjawan dapat menularkan semangat positif bagi perusahaan. Tahun 2017, OnlinePajak berhasil membukukan pajak lebih dari 40 triliun rupiah, dan diyakini angka tersebut akan meningkat di tahun 2018.

Selain adanya komisaris baru, keyakinan tersebut juga dilandasi dengan diraihnya ISO oleh OnlinePajak untuk sistem manajemen keamanan informasi, membantu perusahaan untuk mempersiapkan, menyetor, dan melapor pajak melalui satu aplikasi terpadu, yang sepenuhnya terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Jurnal.id Luncurkan Platform Cash Link

Jurnal.id sebagai startup lokal yang menawarkan layanan perangkat lunak akuntansi berbasis komputasi awan, dalam waktu dekat berencana mengeluarkan fitur baru berupa perhitungan dan pembayaran pajak secara online. Kepada media CEO Jurnal.id Daniel Witono mengungkapkan rencana tersebut saat peluncuran fitur Cash Link di Jakarta (04/10).

“Saat ini kami sedang mempersiapkan pilihan tersebut kepada bisnis untuk memudahkan proses perhitungan dan pembayaran pajak. Timeline pastinya belum bisa kami tentukan namun kemungkinan besar adalah tahun depan.”

Saat ini Jurnal.id mengklaim telah berhasil mencatat transaksi lebih dari $1 miliar bagi para penggunanya dan menghubungkan puluhan ribu pengguna yang tersebar di seluruh Indonesia dengan ratusan mitra akuntan profesional. Para mitra tersebut bertindak membantu dalam hal pembuatan invoice/faktur, pengecekan inventori, perpajakan, pembayaran hingga pembuatan laporan keuangan perusahaan secara real time di mana pun dan kapan pun.

Peluncuran platform Cash Link

Dalam kesempatan tersebut turut hadir COO Jurnal.id Anthony Kosasih yang mengumumkan peluncuran platform Cash Link kepada pengguna Jurnal.id dari kalangan bisnis hingga individu, yang ingin memiliki laporan keuangan. Menggandeng Bank CIMB Niaga, semua pengguna Jurnal.id dan nasabah CIMB Niaga, bisa mendapatkan laporan keuangan secara otomatis dengan fitur Direct Feeds, yang merupakan produk dari Cash Link.

“Melalui platform Cash Link dari Jurnal.id, nantinya kalangan bisnis UMKM yang masih kesulitan untuk membuat laporan keuangan yang teratur dan transparan, bisa memanfaatkan fitur Direct Feeds ini di Jurnal.id,” kata Anthony.

Pembukuan data transaksi dari rekening CIMB Niaga dapat langsung dilakukan oleh Jurnal.id secara berkala. Sistem integrasi ini mewajibkan nasabah CIMB Niaga untuk mengisi dokumen surat kuasa sebagai izin resmi agar Jurnal.id dapat mengakses bank feeds tersebut sesudah melewati proses pengaktifan dari pihak Jurnal.id dan CIMB Niaga.

Selanjutnya pengguna Jurnal.id yang memiliki rekening CIMB Niaga dapat menikmati kemudahan yang sudah diatur secara sistem untuk membukukan transaksi keuangannya yang tercatat di rekening koran ke dalam aplikasi Jurnal secara otomatis dan aman.

“Saat ini kerja sama untuk fitur terbaru ini secara eksklusif baru dilakukan dengan bank CIMB Niaga, namun ke depannya tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pula kerja sama dengan bank-bank lainnya,” kata Anthony.

Sementara itu menurut Deputy Chief of Transaction Banking CIMB Niaga Andrew Suhandinata, kerja sama ini merupakan tahap awal. Selanjutnya akan dikembangkan pula fitur-fitur menarik lainnya untuk nasabah bank CIMB Niaga dan pengguna Jurnal.id seperti bayar pajak online dan lainnya.

Platform Cash Link ini secara gratis bisa digunakan oleh pengguna Jurnal.id dan nasabah CIMB Niaga yang ingin memiliki laporan keuangan lengkap secara otomatis.

Application Information Will Show Up Here

Hadirkan Pelaporan Pajak Melalui Aplikasi, Sleekr Resmikan Kemitraan dengan OnlinePajak

Hari Selasa, (29/8), platform SaaS HR Sleekr meresmikan kolaborasi dengan OnlinePajak. Sebelumnya informasi ini sudah disebutkan Founder dan CEO Sleekr Suwandi Soh di sebuah kesempatan, tapi peresmiannya baru dilakukan saat ini. Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini, turut hadir Direktur OnlinePajak Charles Guinot.

Kepada media, Suwandi mengungkapkan fitur terbaru yang bisa dinikmati dalam platform HR dan akunting tersebut memudahkan korporasi dan UMKM melakukan penghitungan pajak karyawan dan pajak lainnya berdasarkan sistem yang tersedia dalam aplikasi Sleekr. Selanjutnya, dengan integrasi secara langsung dengan OnlinePajak, laporan pajak bisa segera dilakukan.

“Fitur pajak dalam Sleekr ini merupakan feedback yang kami dapatkan dari klien kami. Dengan alasan itulah pada akhirnya Sleekr melakukan integrasi data dengan Online Pajak.”

Pelaporan PPh dan PPN

Dengan beberapa langkah mudah, semua proses penghitungan hingga pelaporan pajak PPh 21 dan PPN di perusahaan yang biasanya menyita waktu bisa diselesaikan secara otomatis hanya dalam waktu 5 menit saja menggunakan teknologi Application Programming Interface (API) antara Sleekr dan OnlinePajak. Kemudahan dan fleksibilitas ini memungkinkan bisnis dengan skala yang masih kecil bisa dengan mudah melaporkan kewajiban pajak.

“Hingga kini saya melihat hanya korporasi skala besar saja yang sudah rutin melaporkan pajak karyawan dan perusahaannya, sementara untuk pelaku bisnis UKM dan sejenisnya masih sedikit yang melaporkan pajak,” kata Charles.

Salah alasan mengapa masih sedikit pelaku UKM dan pemilik usaha skala kecil melaporkan pajak, menurut Charles, karena masih belum ada kejelasan serta minimnya edukasi tentang jenis usaha dan tipe pajak yang sesuai. Dengan adanya fitur dari Sleekr yang telah terintegrasi dengan data OnlinePajak, diharapkan kesulitan tersebut bakal terjawab.

Perjanjian kerja sama integrasi API ini memungkinkan para pengguna aplikasi Sleekr melakukan impor data transaksi keuangan dan data karyawan, yang berhubungan langsung dengan perpajakannya, ke aplikasi OnlinePajak agar dapat melakukan hitung, setor, dan lapor pajak online.

Bantu pemerintah tingkatkan kepatuhan pajak

Selama ini Sleekr telah melakukan kemitraan startegis dengan beberapa startup yang bertujuan untuk memberikan layanan lebih kepada kliennya. Peresmian kemitraan Sleekr dengan Online Pajak ini diharapkan merangkul lebih banyak klien baru.

“Sleekr dan OnlinePajak berharap dengan adanya integrasi ini dapat membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dari perusahaan, terutama UKM, di Indonesia. Sleekr tentunya akan terus mengembangkan layanannya guna mendukung perkembangan bisnis UKM di Indonesia agar semakin dapat memberikan nilai-nilai positif di masa yang akan datang,” jelas Suwandi.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

Facebook Proses Bentuk Usaha Tetap Di Indonesia

Tak bisa dipungkiri Facebook dan Indonesia saling membutuhkan. Konsumen Indonesia adalah early adopter yang sangat kuat dalam penggunaan media sosial dan secara jumlah Indonesia termasuk top 5 yang terbesar di Facebook. Hal ini membuat perusahaan rintisan Mark Zuckerberg tersebut perlu memikirkan matang-matang beragam langkah strategis untuk menjaga pasar di sini. Salah satunya ialah rencana formalisasi kantor perwakilan di Indonesia.

Facebook sendiri saat ini sudah ada di Indonesia kurang lebih sejak tiga tahun lalu, diisi beberapa staf strategis untuk layanan iklan dan pengembangan. Namun demikian unit bisnis tersebut, yang kini dipimpin Sri Widowati, belum berbentuk usaha tetap (BUT / permanent establishment). Isu yang sama juga mendera sejumlah perusahaan teknologi asing, termasuk Google/Alphabet.

[Baca juga: Keseriusan Pemerintah Tanggapi Pajak Google Mengarah Ke Kesiapan Regulasi Bisnis Digital]

Kabar terbaru, seperti yang dirilis Reuters, saat ini Facebook telah mendapatkan persetujuan awal dari pihak pemerintah untuk mendirikan unit domestik di Indonesia dan sedang dalam proses pengerjaan. Kabar persetujuan didapat dari seorang senior di jajaran pemerintah Indonesia.

Memang beberapa waktu terakhir pemerintah terus mengejar perusahaan teknologi multinasional untuk berbentuk usaha tetap di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah untuk memaksimalkan retribusi pajak seiring dengan konsumsi yang semakin meningkat. Di kancah media sosial tidak hanya Facebook yang dikejar, Twitter pun mendapatkan dorongan yang sama.

[Baca juga: Tanpa Badan Usaha Tetap di Indonesia, Layanan OTT Bakal Diblokir]

Pada tahun 2015, hasil studi dari Google dan Tamasek menunjukkan capaian iklan digital di Indonesia mencapai $300 juta. Ditjen Pajak sendiri memprakirakan total pendapatan iklan di Indonesia mencapai $830 juta, didominasi 70 persen oleh Google dan Facebook.

Bantu Promosikan Bisnis UKM, Google Indonesia Hadirkan Fitur “Website” di Google Business

Sejak meluncurkan Google Business dua tahun yang lalu, Google Indonesia mengklaim telah mengumpulkan sebanyak 700 ribu bisnis UKM di Indonesia yang terdaftar dan terverifikasi. Jumlah ini menandakan mulai tumbuhnya awareness adopsi teknologi dikalangan pelaku UKM.

Google Business hari ini meluncurkan fitur terkini yang diharapkan bisa membantu lebih banyak pelaku UKM untuk mempromosikan bisnisnya secara luas, melalui fitur website di Google Business. Indonesia menjadi negara pertama yang bisa menikmati fitur website di Google Business.

“Dari penelitian yang kami lakukan saat ini sebanyak 49% bisnis ditemukan melalui situs, namun faktanya hanya sekitar 16% saja pelaku UKM yang memiliki situs resmi. Dengan alasan itulah fitur website di Google Business kami hadirkan kepada pelaku UKM di Indonesia,” kata Head of Marketing Google Indonesia, Veronika Utami kepada media hari ini (15/05).

Masih mahalnya pembuatan situs hingga terlalu sulit untuk dimengerti oleh pelaku UKM di Indonesia, menjadikan alasan utama mengapa penggunaan situs resmi masih minim dimanfaatkan. Dengan Google Business, pelaku UKM yang telah mendaftarkan bisnisnya dan telah terverifikasi, selanjutnya bisa menggunakan fitur website di Google Business hanya dengan 3 langkah mudah.

“Kami sengaja membuat fitur website menjadi sangat mudah digunakan di smartphone, agar pelaku UKM bisa langsung membuat situs bisnis yang ideal dan tentunya gratis,” kata Veronika.

Untuk pelaku UKM yang sebelumnya telah memiliki situs resmi, bisa menempatkan alamat situs dalam informasi bisnis di Google Business. Selanjutnya untuk pelaku UKM yang belum memiliki situs, bisa memanfaatkan fitur website di Google Business dengan 3 langkah mudah, yaitu create, edit dan publish.

“Alamat dari situs juga bisa disesuaikan dengan nama bisnis saat ini atau nama unik lainnya yang diminati oleh pelaku UKM. Selain itu terdapat pilihan untuk update secara otomatis, dan pilihan untuk beriklan langsung di Google Ads,” kata Veronika.

Gapura Digital di 10 kota

Kegiatan lainnya yang dipromosikan Google Indonesia dalam kesempatan tersebut adalah, gerakan Gapura Digital yang sebelumnya telah berlangsung di 6 kota di Indonesia dan telah menjangkau sebanyak 7 ribu UKM di Indonesia sejak diluncurkan tahun 2014 lalu.

Di tahun 2017 ini Google Indonesia akan menambah jumlah kota menjadi 10 kota, diantaranya adalah Medan, Pontianak, Semarang, Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Denpasar dan Makassar.

Kegiatan yang banyak diisi diantaranya dengan panduan dunia digital, tips website efektif, pendalaman SEO dan SEM, diharapkan bisa mendorong lebih banyak pelaku UKM di Indonesia untuk memanfaatkan teknologi untuk bisnis.

“Untuk pengajar sendiri kami sengaja menempatkan pakar serta akademisi dari masing-masing kota untuk memberikan pelatihan dan pengajaran kepada pelaku UKM di masing-masing kota,” kata Head of SMB Marketing Google Indonesia Fida Heyder.

Sentilan Rudiantara terkait masalah pajak Google Indonesia

Dalam sambutannya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengungkapkan, memberikan apresiasi yang positif kepada Google Indonesia, atas langkah agresifnya mendorong pelaku UKM di Indonesia menjadi lebih ‘melek’ kepada teknologi. Ditambahkan oleh Rudiantara diharapkan bukan hanya 10 kota besar di Indonesia yang disambangi oleh Google Indonesia, namun juga kota-kota lainnya yang masih sulit dijangkau di pelosok Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Rudiantara juga menyinggung masalah pajak Google yang hingga kini masih terhambat dan belum juga terselesaikan di Indonesia.

“Saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Google Indonesia atas semangatnya membantu pelaku UKM di Indonesia dalam hal pemanfaatan teknologi dalam bisnis sehari-hari. Namun demikian saya juga berharap Google bisa segera menyelesaikan masalah pajak yang hingga kini masih mandeg,” kata Rudiantara.

OnlinePajak Luncurkan API untuk Platform E-Commerce

OnlinePajak diluncurkan untuk memudahkan kegiatan perpajakan untuk UKM dengan sistem yang dijalankan secara online. Baru-baru ini, untuk memfasilitasi kebutuhan wajib pajak e-commerce dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dan juga untuk mengantisipasi pemberlakuan revisi peraturan pajak e-commerce, OnlinePajak meluncurkan API Pajak khusus untuk transaksi e-commerce.

Dengan API Pajak ini para pelaku e-commerce bisa dengan mudah membangun sistem perpajakan sendiri. Cukup fokus pada bisnis utama mereka, selebihnya OnlinePajak yang akan menangani urusan pajaknya. Saat ini OnlinePajak tercatat telah terintegrasi dengan berbagai mitra, mulai dari bank sampai dengan penyedia aplikasi, semua pajak dalam satu sistem API.

“Kami ingin menawarkan pelaku e-commerce keuntungan menuntaskan administrasi perpajakan dengan lebih efisien secara online. Itulah alasan kami meluncurkan API pajak yang dapat mempermudah semua pelaku e-commerce dalam menangani pajak. Baik dari sisi penjual atau pembeli barang dan jasa mereka,” demikian tutur CEO sekaligus Direktur OnlinePajak Charles Guinot dalam ajang di Indonesia E-Commerce Summit and Expo 2017.

Sebagai informasi, ada 15 jenis pajak badan di Indonesia dan sebagian besar harus dibayarkan setiap bulan dan ditangani dengan sistem yang tidak terhubung satu sama lain. Kondisi inilah yang menjadi semangat OnlinePajak menyatukan dan mempermudah proses pelaporan pajak melalui sistem OnlinePajak yang mengusung teknologi terbaru.

Saat ini layanan OnlinePajak telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak resmi dan menjadi aplikasi alternatif selain e-SPT, e-Faktur, dan e-Filing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015 & No. KEP-72/PJ/2016.

Ada dua hal utamanya yang tengah diupayakan OnlinePajak. Pertama membantu pemerintah mengumpulkan pajak dan yang kedua mempermudah proses administrasi pajak sehingga dapat menghemat waktu dalam penuntasan kewajiban pajak perusahaan.

Selain menyediakan API Pajak bagi e-commerce OnlinePajak juga menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final bagi UKM, yakni pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima, atau diperoleh selama tahun berjalan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang memberikan mandat kepada pemerintah untuk mengenakan PPh Final atas penghasilan-penghasilan tertentu.

Atau sederhananya UKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (omzet di bawah Rp 4,8 miliar) wajib menyetorkan 1% PPh Final atas transaksi penjualan yang telah dilakukan, termasuk mereka yang menjadi merchant di marketplace.

“OnlinePajak adalah satu-satunya penyedia jasa aplikasi yang menyediakan fasilitas penghitungan dan penyetoran PPh Final. Fitur PPh Final tidak dipungut biaya alias gratis, 1% yang Anda setorkan ke negara sangat berarti untuk pembangunan Indonesia,” ujar Charles.

Sejak didirikan pada September 2014, OnlinePajak yang berdiri di bawah payung PT Achilles Advanced Systems telah berhasil mendapatkan ratusan ribu pengguna. Termasuk Telkomsel, Tokopedia, Gojek, Kawan Lama Group, PT Astra Otoparts Tbk, Huawei Tech Investment, dan beberapa lainnya. OnlinePajak sendiri disebut memiliki misi untuk membantu Indonesia meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Paket Kebijakan Ekonomi 14 akan Banyak Mengatur tentang E-commerce

Pemerintah Indonesia tengah berusaha untuk meningkatkan perekonomian nasional. Salah atau langkah yang ditempuh adalah dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi. Kabarnya di paket kebijakan ekonomi yang ke 14 pemerintah juga akan mengatur bisnis e-commerce. Salah satunya adalah mengatur tentang perpajakan di bisnis e-commerce.

Diberitakan di beberapa media, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat memberikan bocoran bahwa paket kebijakan selanjutnya akan lebih banyak berbicara tentang e-commerce. Terutama mengenai roadmap pajak e-commerce.

Seperti kita ketahui bersama sejauh ini pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi sebanyak 13 buah, dan untuk yang ke-14 pemerintah menyasar sektor e-commerce. Jika dilihat dari apa yang dilakukan pemerintah belakangan ini industri e-commerce dan beberapa bisnis digital di Indonesia mulai dilirik pemerintah untuk diambil pajaknya. Hal ini dalam rangka menaikkan pendapatan negara, seperti kasus pemerintah yang sedang mengejar pajak dari raksasa OTT Google.

Berbeda dengan Google, meski pasar e-commerce memiliki potensi yang tinggi, banyak pemain di dalamnya yang tergolong “hijau”, artinya masih dalam tahapan perkembangan dan kemungkinan akan semakin susah untuk berkembang jika dikenai banyak pajak. Belum lagi risikonya yang tergolong cukup besar. Sadar mengenai hal ini Darmin menjelaskan bahwa untuk sektor e-commerce mungkin pemerintah akan mengenakan pajak secara umum, misalnya pajak final untuk bisnis e-commerce dengan omzet di bawah 4,5 miliar Rupiah.

“Kita tidak meminta kebijakan pajak secara khusus, paling-paling pajak secara umum, misalnya kalau di bawah 4,5 miliar omzet perdagangan, pajaknya final,” ujar Darmin.

Sementara itu, untuk kasus pajak Google yang masih belum terselesaikan, pihaknya masih dalam proses negosiasi dan belum sampai pada sebuah kesepakatan. Kesepakatan mungkin baru bisa terjadi kalau Google memutuskan untuk membuat semacam Bentuk Usaha Tetap atau Badan Hukum di Indonesia.

Ditjen Pajak Sebut Sudah Kantongi Cara Tagih Pajak dari Google

Permasalahan Google dan sistem perpajakan Indonesia tampaknya memasuki titik terang. Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah memastikan Google Indonesia berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) sehingga akan dibebankan pajak perusahaan sebesar 25%. Kepastian status Google ini didapat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat melakukan pertemuan intensif dengan pihak Google Indonesia selama beberapa pekan terakhir.

“Jadi mereka kan menempatkan server di Indonesia, baik oleh dia maupun orang lain, itu Badan [Bentuk] Usaha Tetap. Penegasan bentuknya dan ini juga berlaku surut ke belakang,” ujar Haniv.

Jika melihat aturan di Indonesia, tarif pajak perusahaan di Indonesia adalah sebesar 25% dari laba kena pajak. Berdasar perkiraan Haniv pendapatan iklan Google di Indonesia mencapai Rp 5 triliun, dengan asumsi margin 35% dari total pendapatan maka laba kena pajak Google bisa mencapai Rp 1,75 triliun. Sehingga perkiraan pajak perusahaan Google bisa mencapai Rp 437,5 miliar.

Memang dalam beberapa bulan terakhir Ditjen Pajak beberapa kali memeriksa Google Indonesia karena dianggap tidak membayar pajak sesuai dengan pendapatan iklan mereka di Indonesia. Bahkan sempat disebutkan bahwa Ditjen Pajak “menggerebek” kantor Google. Berita ini ditepis oleh Haniv. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya tersebut adalah sebagai bentuk preliminary investigation untuk mengumpulkan data-data.

Mnurut Haniv pendapatan iklan internet di Indonesia bisa mencapai $830 juta atau Rp11 triliun dengan diperkirakan setengahnya berasal dari Google. Namun jumlah pajak tersebut belum sepenuhnya dibayar pihak Google.

Sejauh ini disebutkan Google Indonesia hanya membayar pendapatan iklan sebesar 4% dari pendapatan iklan keseluruhan di Indonesia atau yang disebut sebagai bayaran kepada Google Indonesia sebagai kantor perwakilan Google yang berpusat di California.

Selain menjelaskan tentang besaran pajak yang harus ditanggung Google, masih dari sumber yang sama, Haniv juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mempunyai cara untuk menagih atau “memaksa” Google untuk membayar pajak dengan besaran yang seharusnya.

“Saya sudah punya jurus untuk membuat mereka bertekuk lutut. Saya sudah punya datanya. Saya sudah punya caranya dan mereka tidak bisa lari lagi,” pungkas Haniv.