GoPay Jadi Alternatif Pembayaran SIM di Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menggandeng GoPay sebagai mitra pembayaran non tunai untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Inisiasi ini diklaim menjadikannya sebagai Polda pertama yang menerapkan metode pembayaran untuk transaksi pengumpulan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam bentuk SIM.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan publik dengan mengikuti perkembangan teknologi. Diharapkan inovasi ini bisa menciptakan layanan publik yang cepat, aman, mudah, dan transparan sehingga masyarakat semakin percaya dengan kinerja pelayanan publik.

“Sebagai dari langkah awal, layanan transaksi untuk pembayaran PNBP SIM sudah bisa dimanfaatkan masyarakat di Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya Daan Mogot, Jakarta Barat. Ke depannya, akan dilanjutkan di wilayah Polda Metro Jaya lainnya, termasuk layanan SIM keliling dan gerai pelayanan Satpas,” kata Yusuf dalam keterangan resmi.

Selayaknya bertransaksi pada umumnya di GoPay, pengguna yang ingin melakukan pembayaran PNBP SIM, baik untuk buat baru maupun perpanjang, cukup membuka aplikasi Gojek dan memilih menu “Bayar” untuk melakukan scan kode QR yang tersedia pada loket. Lalu memasukkan jumlah yang ingin dibayar dan melakukan konfirmasi pembayaran.

“Dalam meningkatkan layanan publik, kami tidak hanya berupaya untuk memudahkan masyarakat namun juga pemerintah dan kepolisian dalam mengumpulkan PNBP sehingga menjadi lebih mudah dan transparan,” tambah Head of Ecosystem Expansion GoPay Edwin Ariono.

Sebelumnya, kedua pihak telah menjalin kerja sama di tingkat kota dan kabupaten dengan Polres di sembilan kota di Indonesia untuk memberikan kemudahan pembayaran perpanjangan SIM dan SKCK.

Penetrasi GoPay untuk alternatif pembayaran di level layanan publik, perlahan mendalam. Baru-baru ini GoPay juga tersedia untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Timur, bekerja sama dengan pemerintah Semarang untuk pembayaran PBB dan Trans Semarang. Di Bandung, GoPay bisa dipakai untuk bayar bus wisata Bandung on Tour (Bandros).

Application Information Will Show Up Here

Polda Metro Jaya Pertanyakan Legalitas Sepeda Listrik di Jalan Raya, Migo Sampaikan Siap Patuhi Aturan

Mulai ramainya sepeda listrik dari Migo di jalan raya Jakarta menjadi perhatian khusus Polda Metro Jaya. Armada Migo dinilai tidak memiliki izin operasional, terutama untuk di jalan raya. Menanggapi hal ini pihak Migo mengeluarkan pernyataan bahwa akan menaati aturan-aturan yang berlaku.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi menyampaikan, terkait pelarangan armada Migo di jalan raya akan dibahas dan kemungkinan akan dirazia jika masih beroperasi.

“Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo),” terang Herman seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Herman menjelaskan bahwa pelarangan tersebut dibuat lantaran pihak kepolisian mempertanyakan apakah armada sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak operasi.

Pihak kepolisian pun rencananya akan menertibkan dulu armada Migo yang masuk ke jalan raya dan akan berdiskusi dengan pihak terkait termasuk Dinas Perhubungan. Karena berdasarkan Undang-undang Pasal 49 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkatan Jalan menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.

Kendati demikian, armada Migo masih boleh beroperasi di tempat-tempat wisata seperti Ancol, karena Herman menilai armada Migo harusnya digunakan dalam area tertutup bukan di jalan raya.

“Kalau bicara UU, mau sepeda motor itu listrik atau bensin tetap saja motor, harus taat aturan. Seperti bayar pajak, dibolehkan tidak operasional ke jalan raya. Jalan raya punya kelas: satu, dua, dan tiga. Berapa sih kecepatannya, nah ini kan jadi mengganggu pengguna kendaraan lain,” jelas Herman.

Menanggapi kabar ini pihak Migo pun angkat bicara. Manajer Operasional Migo Jakarta Sukamdani menyatakan bahwa pihak Migo saat ini tengah menindaklanjuti hal tersebut. Pihak Migo juga berencana akan melakukan uji tipe ke Kementrian Perhubungan.

“Terakhir kali kami diskusi dengan pihak dinas perhubungan dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini, namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terdahulu ke Kementrian Perhubungan,” terang Dani.

Menurut Dani pihak Migo juga menyatakan akan selalu patuh dan mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah. Migo juga berkomitmen untuk menindak secara tegas para penggunanya jika terbukti menyalahi aturan lalu lintas, mulai dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.

“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” imbuh Dani.

Migo sendiri merupakan penyedia layanan bike sharing. Dengan mengunduh aplikasi dari Migo para pengguna akan diberikan akses untuk menggunakan armada Migo atau ebike hanya dengan melakukan scan QR.

Agar bisa terdaftar di aplikasi Migo, pengguna minimal harus berusia 17 tahun dan harus melengkapi sejumlah informasi seperti nomor HP dan KTP yang berlaku.

Application Information Will Show Up Here

Microsoft Indonesia Gandeng Polda Metro Jaya untuk Tingkatkan Kesadaran Keamanan di Dunia Maya

Pada tanggal 17 Desember lalu,  Polda Metro Jaya menandatangani nota kesepahaman dengan Microsoft Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan institusi akan perlindungan hak cipta serta potensi bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi yang tidak orisinal, seperti ancaman malware, virus, dan sebagainya.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pengesahkan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta pada 16 September lalu menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU No.19/2002. Revisi UU tersebut menambahkan peran serta pemegang hak cipta, di mana kini pemegang hak cipta dapat berperan dalam hal pelaporan tempat yang diduga mendistribusikan software bajakan.

Presiden Direktur Microsoft Indonesia Andreas Diantoro  menjelaskan bahwa jika undang-undang hak cipta ini dilaksanakan dengan baik, hal ini benar-benar bisa membantu masyarakat Indonesia lebih produktif dan berinternet dengan aman.

Andreas mengatakan, “Itu tujuan utama Microsoft, melindungi konsumen, baik di DKI maupun di seluruh Indonesia.”

Sebagai bagian kesepakatan kerja sama, Microsoft akan melakukan pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum tentang keamanan dunia maya. Selain itu juga akan diadakan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan software asli.

Director of Corporate Affairs Microsoft Indonesa Ruben I Hattari mengatakan “Kita banyak kerja sama dengan perusahaan-perusahaan startup maupun UKM dan langkah yang terberat untuk mereka adalah melindungi hak cipta mereka. Kita tidak mau karya anak bangsa kita tiba-tiba dibajak.”

Indonesia saat ini berada di peringkat ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya berdasarkan State of Internet Report Akamai yang dirilis awal tahun.

Berdasarkan hasil penelitian Indonesia Data Center (IDC) pada tahun 2014, perusahaan-perusahan di kawasan Asia Pasifik telah menghabiskan hampir $230 miliar atau hampir Rp 3000 triliun untuk menyelesaikan berbagai masalah keamanan yang disebabkan oleh serangan malware karena perangkat lunak palsu. Penelitian yang sama juga menemukan bahwa dari 203 komputer baru dengan perangkat lunak bajakan dari 11 negara, sebanyak 61 persennya terinfeksi malware berbahaya.

Komisaris Besar Polisi Budi Widjanarko, mengatakan, “Oleh karena itu Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Microsoft Indonesia untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual dan keamanan di dunia maya.”

Lebih lanjut Budi juga mengajak para pemiliki pusat perbelanjaan untuk berpatisipasi dalam hal ini. Karena dalam pasal 10 menyebutkan bahwa pengelola tempat perdagangan dilarang melakukan penjualan hasil pelanggaran hak cipta. Serta pada pasal 114 menjelaskan bahwa setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dengan sengaja mengetahui dan membiarkan penjualan hasil pelanggaran hak cipta sebagaimana disebutkan pasal 10 akan dikenakan denda paling banyak 100 juta.

“Mereka tidak bisa lagi mengabaikan apa yang terjadi di tempat mereka dan menyerahkan penegakkan hanya ke polisi. Jika penyewa mereka terus berurusan dengan perangkat lunak ilegal yang menyebarkan malware, Polri akan menindak tegas pemilik bagunan tersebut,” pungkas Budi.

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Adjie Priambada. 

Microsoft Indonesia Gandeng Polda Metro Jaya untuk Tingkatkan Kesadaran Keamanan di Dunia Maya

Pada hari ini (17/12)  Polda Metro Jaya menandatangani nota kesepahaman dengan Microsoft Indonesia untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan institusi akan perlindungan hak cipta serta potensi bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi yang tidak orisinal, seperti ancaman malware, virus, dan sebagainya.

Continue reading Microsoft Indonesia Gandeng Polda Metro Jaya untuk Tingkatkan Kesadaran Keamanan di Dunia Maya

Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Online Dengan TertibLantas

Media sosial selain untuk bergaul dan senang-senang bisa juga bermanfaat untuk melakukan gerakan sosial. Nah yang terbaru, Anda bisa jadi penegak tertib berlalu lintas. Caranya dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran lalu lintas, tinggal foto atau video pelanggaran dan unggah ke situs TertibLantas. Serunya, media sosial yang satu ini, selain mengusung misi membudidayakan gerakan tertib lalu lintas yang sangat minim di sini, namun dikemas juga dengan permainan mengumpulkan poin.  Bahkan pengguna  bisa meniti karier hingga jadi jenderal.

Continue reading Laporkan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Online Dengan TertibLantas