Bank Indonesia Terbitkan Izin Penyelenggara E-Money untuk Pengembang GudangVoucher

Akhir Mei 2016 Bank Indonesia (BI) kembali merilis izin resmi Penyelenggara Uang Elektronik (e-money). Izin bernomor 19/468/DKSP/Srt/B tersebut diberikan kepada PT Buana Media Teknologi (BMT), sebuah perusahaan pengembang layanan teknologi korporasi sekaligus penggerak bisnis portal GudangVoucher.com (GV).

Dalam keterangannya, BMT menyampaikan bahwa verifikasi dari BI ini penting, karena melalui unit bisnisnya GV menyimpan dana masyarakat untuk transaksi keuangan. Dengan adanya izin, artinya GV dipastikan mendapatkan pengawasan oleh pemerintah untuk melindungi kepentingan para pelanggannya.

Sejauh ini GV menyajikan layanan pembelian voucher dan top-up berbagai jenis voucher dan layanan. Bersama dengan dikantonginya izin resmi dari BI, GV pun berencana menggenjot varian layanan. Yang akan segera diluncurkan ialah fitur transfer antar anggota dan tarik tunai dari saldo yang dimiliki pengguna di layanan GV.

Perizinan ini menjadi yang ketiga tahun ini setelah sebelumnya untuk Bank QNB Indonesia, dengan produk e-money berbasis server bernama DooEt, dan untuk BPD Sumsel Babel yang belum lama ini meluncurkan layanan serupa bernama BSB Cash untuk diintegrasikan dengan beragam layanan publik di Sumatera Selatan.

Kendati bisnis uang elektronik terpantau mengalami peningkatan signifikan, beriring dengan lonjakan peminat fintech –baik dari sisi penyelenggara maupun konsumen—penerbitan izin resmi dari BI ini terkesan alot.

Sebagai pemain baru, penyelenggara dompet digital untuk platform GO-JEK yakni GO-PAY tak ambil pusing. Melalui PT Dompet Anak Bangsa (DAB), ia memilih untuk mengakuisisi PT MV Commerce Indonesia, yang telah memiliki perizinan penyelenggaraan e-money sejak tahun 2014. Hal serupa dilakukan oleh EMTEK untuk Espay.

Berbicara tentang data potensi uang elektronik di Indonesia, data statistik dari BI sepanjang tahun 2016 menerangkan jumlah uang elektronik beredar mencapai 51,2 juta kartu, tumbuh 49,22% secara year-on-year (YOY). Sementara dari segi volume transaksi 683,13 juta tumbuh 27,6% dengan nominal transaksi tumbuh 33,69% senilai Rp7,06 triliun.

Dari sebuah survei yang melibatkan lebih dari 1000 responden di kalangan konsumen pada awal tahun 2017 lalu menunjukkan statistik  52,49% dari responden survei menyatakan bahwa siap untuk beralih ke layanan pembayaran digital di waktu mendatang.

Saat berbicara spesifik terhadap generasi millennials (menyurvei 689 responden dari seluruh wilayah Indonesia), 63% di antaranya sudah mulai memanfaatkan layanan pembayaran digital.

Nasib Dompetku Pasca Melebur dengan PayPro

Indosat Ooredoo mengumumkan dalam situs resminya yang sebenarnya sudah terpampang kurang lebih sebulan lalu, mengenai perubahan nama Dompetku menjadi aplikasi alat pembayaran PayPro. Ternyata perubahan ini tidak hanya sekedar rebranding, sebab PayPro rupanya memiliki bendera badan hukum yang berbeda dengan Indosat dan tidak memiliki afiliasi sama sekali dengan perusahaan.

Lewat surel yang diterima DailySocial, pihak Indosat Ooredoo yang diwakili oleh M Adimas selaku Head of Integrated Marketing Communications mengungkapkan bahwa strategi peleburan Dompetku ke PayPro adalah hasil kerja sama strategis antara perusahaan dengan PT Solusi Pasti Indonesia (SPI) sebagai pengembang over the top (OTT) platform.

Dirinya berharap meleburnya Dompetku bisa memberikan pengalaman layanan keuangan digital yang lebih baik. Independensi ini akan memberikan kemampuan bagi Indosat Ooredoo untuk melayani pelanggan lebih luas dan menggarap pasar baru yang sebelumnya belum dijangkau oleh Dompetku.

“PayPro juga bisa lebih fokus memperluas dan menambah fitur serta layanan [..], hasilnya secara tidak langsung akan membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan dan membangun nilai-nilai berkelanjutan. Pada akhirnya ekosistem jadi lebih luas, PayPro menjadi lebih bersaing di industri fintech yang makin kompetitif,” katanya.

Dengan adanya peleburan ini, sambung Adimas, PT SPI akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk pemeliharaan aplikasi PayPro. Akan tetapi, lisensi uang elektronik Dompetku masih sepenuhnya dimiliki Indosat Ooredoo.

Sekadar informasi, Indosat Ooredoo dinyatakan sebagai pemilik lisensi uang elektronik oleh Bank Indonesia sejak 3 Juli 2009.

Pengguna Dompetku masih bisa menggunakan akun Dompetku melalui UMB *789# atau melalui aplikasi Dompetku hingga 30 Juni 2017. Setelah tanggal tersebut, pelanggan hanya bisa mengaksesnya lewat menu PayPro di *123*4# atau melalui aplikasi MyIM3 dan aplikasi Paypro.

Komitmen Indosat Ooredoo berikutnya untuk layanan fintech

Indosat Dompetku kini dapat menerima transfer uang dari seluruh dunia / Indosat Ooredoo

Ketika ditanya mengenai langkah Indosat Ooredoo berikutnya untuk pengembangan layanan fintech, pihak Indosat tidak bersedia memberikan jawaban yang rinci. Adimas hanya menyebutkan bahwa mereka berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi yang memudahkan pelanggan, termasuk di dalamnya layanan fintech.

“Jadi Indosat akan terus mengembangkan layanan fintech lainnya, yang memang dibutuhkan pelanggan.”

Dompetku merupakan salah satu unit bisnis digital yang dimiliki Indosat Ooredoo, setelah Cipika Apps, Cipika, Ideabox, Indonesia Mobile Exchange (IMX), dan Ondego (layanan perbankan via SMS).

Pihak Indosat Ooredoo mengklaim Dompetku adalah satu-satunya uang elektronik yang menganut model bisnis telco agnostic dan bank agnostic. Artinya, layanan uang independen tanpa terikat oleh operator telekomunikasi dan tidak membutuhkan rekening bank.

Pengguna aktif Dompetku diklaim mencapai 4 juta orang pada September 2016 atau naik 6 kali lipat secara year-on-year (yoy) dengan tingkat transaksi per hari sebesar 800 ribu. Ditargetkan jumlah pengguna pada tahun ini bisa tembus di angka 10 juta.

Sejauh ini, Dompetku telah bekerja sama dengan 70 mitra e-commerce dan merangkul 82 bank untuk layanan transfer dana.

PayPro bertekad sebagai one stop payment

CMO PayPro Adelheid Helena Bokau menjelaskan dengan menggandeng Indosat Ooredoo sebagai mitra eksklusif, pihaknya membidik penggunaan PayPro untuk masyarakat yang ingin melakukan transaksi pembayaran dari multi sektor, tidak hanya difasilitasi oleh perbankan, online shop, atau operator telekomunikasi saja.

Saat ini PayPro telah bekerja sama dengan KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Alfamart Group, Indomaret, Grab.

“Kami terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan mobile yang dapat melayani transaksi keuangan sehari-hari dengan tingkat keamanan yang tinggi, user friendly, dan terbuka untuk semua pelanggan operator telekomunikasi,” ucap Heidi, panggilan akrab Adelheid.

Heidi melanjutkan, nantinya seluruh produk dan layanan yang tersedia di Dompetku akan tersedia di PayPro. Mulai dari layanan remitansi, investasi reksa dana, pinjaman, kirim uang tunai, dan lainnya.

Secara resmi, SPI lewat PayPro baru memulai pelayanannya pada Maret 2017. Aplikasi PayPro baru bisa diunduh untuk pengguna Android, sedangkan untuk versi iOS akan menyusul beberapa pekan mendatang.

“Akan ada perluasan produk dan layanan dari Dompetku setelah melebur ke PayPro. Kami ingin buat PayPro jadi alat pembayaran yang sesimpel mungkin. Sehingga, orang tidak perlu bawa dompet mereka tinggal membayar semuanya lewat smartphone.”

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

Angin Segar dari Bank Indonesia tentang Lisensi Uang Elektronik

Bank Indonesia akhirnya bakal mengagendakan kembali pendaftaran lisensi untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP), khususnya untuk izin digital wallet dan payment gateway. Saat ini Bank Indonesia sudah menyebar survei kesiapan perizinan kepada seluruh perusahaan e-commerce dan fintech lainnya yang beroperasi di Indonesia. Tenggat waktu untuk pengisian survei tersebut adalah Jumat (24/2).

BI mengungkapkan sebelumnya mereka telah mengadakan rapat dengan agenda Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran yang antara lain mengatur tentang kewajiban izin bagi PJSP. Bank sentral mendorong seluruh perusahaan yang berencana mengajukan izin tersebut untuk berpartisipasi, pengajuan dianggap masuk jika persyaratan sudah lengkap.

“Setiap partisipan akan mendapatkan dukungan dari iDEA dan AfTech untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia dalam mempersiapkan izin,” terang pihak Bank Indonesia.

Mengapa Bank Indonesia kembali membuka izin lisensi?

Yang pasti, alasan yang membuat BI kembali membuka pendaftaran izin lisensi dikarenakan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP perihal Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) pada akhir tahun lalu.

Belum lagi, bisa dipastikan BI juga mendapat banyak permintaan dari industri yang sudah “kebelet” ingin memperoleh izin lisensi.

[Baca juga: E-money Mungkin adalah Kunci Pembayaran di Masa Depan]

Dalam aturan terbaru, BI membuat sejumlah aturan main yang perlu ditaati. Mulai dari persyaratan, tata cara dan pemrosesan permohonan izin sebagai penyelenggara switching, payment gateway, dan dompet elektronik. Perusahaan yang berniat mengajukan izin sebagai penyelenggara dompet elektronik selain bank harus memiliki kecukupan modal disetor minimal Rp3 miliar.

Sementara untuk izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, kliring, dan penyelesaian akhir harus berbentuk PT dengan paling sedikit 80% saham dimiliki lokal atau badan hukum Indonesia.

Bank sentral juga mengubah batas dana maksimal yang dapat ditampung dalam dompet elektronik dari awalnya Rp5 juta, kini menjadi Rp10 juta.

Menjadi angin segar bagi industri

Tentu saja, kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh pemain digital terutama layanan e-commerce maupun fintech. Pasalnya sistem pembayaran adalah unsur fundamental dalam suatu layanan yang dapat memayungi seluruh transaksi.

Saking pentingnya, banyak pemain e-commerce yang sudah menyediakan fitur pembayaran digital berbentuk dompet elektronik dalam platform mereka. Tujuannya ingin memudahkan transaksi pembayaran antara pembeli kepada penjual.

[Baca juga: Mengintip Gurihnya Uang Elektronik di Indonesia]

Misalnya saja, fitur BukaDompet dari Bukalapak. Fitur ini didesain oleh Bukalapak untuk mengakomodir seluruh pembayaran dari pembeli kepada pelapak. Di sana pembeli tidak hanya bisa membayar pesanan barang saja, tapi juga berinvestasi ke reksa dana pasar uang dengan fitur BukaReksa.

Marketplace lainnya adalah Tokopedia, dengan dompet elektronik yang mereka sediakan dapat mengakomodir pembelian dan pembayaran pulsa, paket data, listrik, BPJS, voucher game, TV kabel, donasi, hingga cicilan kredit. Lewat fitur dompet elektronik, pengguna hanya tinggal men-transfer dana lewat ATM, internet banking, virtual account, dan gerai ritel.

Kemampuan uang elektronik yang begitu luas ini jadi suatu amunisi yang ditonjolkan oleh berbagai pemain digital demi meningkatkan traksi dalam platform mereka. Hanya saja, fitur dompet elektronik yang disediakan oleh Bukalapak maupun Tokopedia belum memiliki izin lisensi dari Bank Indonesia.

Terakhir, BI baru memberikan 21 perusahaan untuk menjadi penyelenggara uang elektronik sejak aturan PBI PTP pertama kali diterbitkan pada 2009. Mayoritas pemilik lisensi dikuasai oleh perbankan dan perusahaan telekomunikasi. Perusahaan terakhir yang “beruntung” mendapatkan lisensi adalah PT Espay Debit Indonesia Koe pada 20 Juli 2016.

Memilih akusisi pemilik lisensi uang elektronik

Go-Pay bisa menjadi jawara mobile wallet di Indonesia karena memiliki resep yang tepat
Go-Pay bisa menjadi jawara mobile wallet di Indonesia karena memiliki resep yang tepat

Melihat perkembangan pemberian izin uang elektronik dari BI yang terbatas dan dibatasi, membuat membuat beberapa pemain lebih agresif untuk menggarapnya dengan cara akuisisi. Hal inilah yang dilakukan oleh Go-Jek dan True Money.

True Money merupakan perusahaan penyelenggara uang elektronik dari Thailand. Mereka masuk ke Indonesia pada awal tahun lalu dengan menghadirkan layanan yang serupa. Akan tetapi, langkah awal yang mereka lakukan adalah mengakuisisi perusahaan pemegang lisensi uang elektronik, yakni PT Witami Tunai Mandiri. Witami terhitung resmi menjadi pemegang lisensi uang elektronik sejak 5 Januari 2015.

Go-Jek pun demikian. Asalnya Go-Jek adalah perusahaan penyedia layanan ride hiling. Setelah Go-Jek membangun ekosistem dengan membangun berbagai layanan jasa berbasis aplikasi, akhirnya Go-Jek sampai ke tahap pengadaan sistem pembayaran digital untuk memayungi seluruh transaksi dalam aplikasi tersebut dengan meluncurkan Go-Pay.

Daripada menunggu BI membuka pendaftaran lisensi lagi, Go-Jek lebih memilih untuk mengambil jalan pintas dengan mengakuisisi PT MVCommerce Indonesia pemilik dari PonselPay. PonselPay resmi memegang lisensi sejak 29 September 2014. Langkah ini disinyalir menjadi aksi Go-Jek demi memiliki lisensi uang elektronik.

Perusahaan lainnya, meski belum ada konfirmasi dari kedua belah pihak adalah EMTEK yang dikabarkan mengakuisisi DOKU.

Dengan dimulainya inisiasi dari Bank Indonesia ini, barangkali dapat menjadi titik awal baru untuk menggenjot transaksi digital yang secara perlahan mulai menggeser dominasi transaksi tunai. Dari sisi konsumen, kehadiran lisensi tentunya sangat berguna karena dapat melindungi mereka dari tindak kejahatan. Sementara dari sisi perusahaan, hal ini akan membantu mereka untuk lebih agresif dalam mengembangkan inovasi lainnya dengan koridor aturan Bank Indonesia selaku regulatornya.

Secara potensi, perkembangan uang elektronik di Indonesia sangatlah besar. Berdasarkan statistik dari BI, sepanjang tahun lalu jumlah uang elektronik beredar mencapai 51,2 juta kartu tumbuh 49,22% secara year-on-year (YOY). Sementara dari segi volume transaksi 683,13 juta tumbuh 27,6% dengan nominal transaksi tumbuh 33,69% senilai Rp7,06 triliun.

Ambisi Besar Indosat Ooredoo Kembangkan Dompetku

Prospek cerah dan peluang yang masih luas menjadikan uang elektronik kini kian ditambah fitur-fiturnya oleh perusahaan penerbit. Salah satunya adalah Dompetku, produk uang elektronik yang diterbitkan Indosat Ooredoo.

Kini fitur-fitur yang ditanamkan dalam sistem e-wallet Dompetku tidak hanya berguna sebagai alat pembayaran token listrik atau pembelian pulsa saja, tapi juga merambah ke pinjaman kredit hingga mengambil dana tunai di ATM seluruh dunia. Bahkan menambah kerja sama co-branding card untuk menerbitkan kartu ATM Dompetku.

Randy Pangalila, Group Head Mobile Financial Services Indosat Ooredoo mengatakan pertumbuhan bisnis Dompetku mulai meningkat pesat sejak pihaknya melakukan model bisnis telco agnostic dan bank agnostic. Artinya, layanan uang independen tidak terikat operator telekomunikasi dan tidak membutuhkan rekening bank.

Kemudian, pihaknya juga gencar melakukan berbagai terobosan kerja sama dengan berbagai pihak lintas industri untuk menjadi merchant, dan melakukan co-branding kartu.

Dia mengklaim, dibandingkan setahun lalu kini pertumbuhan bisnis Dompetku telah naik 6x lipat. Hingga September 2016, pengguna aktif Dompetku mencapai 4 juta orang, dengan tingkat transaksi per harinya sebesar 800 ribu. Sementara itu, jumlah uang yang beredar mencapai Rp 5,5 triliun.

“Kami targetkan jumlah pengguna Dompetku bisa mencapai 10 juta di 2017 dan di akhir tahun ini bisa sentuh angka 5 juta pengguna dengan nilai transaksi antara Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun,” ungkapnya, Kamis (10/11).

Dari total transaksi, di peringkat pertama, banyak pengguna yang menggunakan Dompetku untuk cicilan kredit. Kemudian, untuk top up pulsa, remitansi dan pembayaran di gerai ritel, terakhir untuk pembayaran online.

Randy melanjutkan, Indosat juga mengembangkan empat ekosistem di empat channel pemasaran untuk mendorong penggunaan Dompetku jadi lebih masif. Indosat memiliki empat channel pemasaran, pertama di warung pulsa yang berjumlah 400 ribu di berbagai titik, kedua di 30 ribu modern channel gerai minimarket Alfamart dan Indomaret.

Ketiga, ATM dan kantor cabang perbankan yang memiliki logo ATM bersama untuk pemanfaatan tarik tunai. Terakhir, menggandeng Erajaya untuk pembukaan gerai yang jumlahnya kini mencapai 300 gerai.

“Indosat sangat serius untuk mengembangkan layanan keuangan digital dan mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Kami dorong ekosistem uang elektronik, langkah pertama dari Know Your Consumer (KYC), dengan membuat pengguna jadi registered. Lalu, mendorong mereka untuk cash in, transfer dana antar tunai ke sesama teman, hingga cash out.”

Sejauh ini, Dompetku telah bekerja sama dengan 70 mitra e-commerce dan merangkul 82 bank untuk layanan transfer dana. Indosat juga sudah bekerja sama dengan 237 ribu merchant aktif.

Dorong pengguna untuk pakai aplikasi

Randy mengakui, dalam proses transaksi yang terjadi dalam sistem Dompetku kebanyakan diakses lewat feature phone dengan mengakses *789#. Kondisi ini sesuai dengan kepemilikan feature phone masih mendominasi di Indonesia sekitar 70%, sementara sisanya adalah pengguna smartphone.

Pengguna Dompetku dari segi strata sosial memang didesain untuk masyarakat kelas C dan D, artinya mereka tergolong kelompok unbankable. Dari segi usia, pengguna Dompetku berada di kisaran 17 tahun – 35 tahun.

Profil tersebut, sambungnya, sangat mencerminkan kondisi ini juga terjadi di Dompetku. “Pengguna Dompetku kebanyakan masih pakai feature phone. Sebenarnya layanannya sama saja, akan tetapi dengan aplikasi bakal lebih nyaman dari sisi pengguna. Makanya kami sedang dorong mereka untuk beralih ke aplikasi dengan berbagai promo.”

Luncurkan kartu debit bersama Bank of China melalui jaringan Union Pay

Tak sampai disitu, Indosat juga aktif dalam menerbitkan kartu ATM dengan berbagai pihak, mulai dari komunitas, hingga perbankan. Randy mengakui, jumlah pemilik kartu Dompetku secara persentase masih di bawah 10% dari total pengguna aktif 4 juta.

Untuk kembali menggiatkan, kali ini Indosat bekerja sama dengan Bank of China menerbitkan kartu debit pertama di Indonesia menggunakan jaringan Union Pay. Co-branding card ini nantinya akan bisa digunakan untuk layanan remitansi, tarik tunai, dan cash out.

Kartu ini akan mulai didistribusikan dan aktif bisa digunakan pada akhir tahun ini dengan mengunjungi cabang Bank of China. Pengembangan bisnis ini diharapkan bisa memberi manfaat lebih bagi pekerja Indonesia di Tiongkok maupun sebaliknya untuk bertransaksi tunai.

Bank of China diklaim sebagai salah satu bank tertua di Tiongkok dengan jumlah pengguna kartu debit mencapai 470 juta orang dan kartu kredit sebesar 58 juta orang. Di Tiongkok, Union Pay telah memiliki jaringan ATM hingga 14 juta unit dengan jumlah merchant aktif sekitar 7 juta, sementara di luar Tiongkok sebanyak 7-8 juta unit ATM. Di Indonesia, Union Pay telah meng-cover sekitar 60%-70% jaringan ATM untuk kemudahan tarik tunai penggunanya.

Application Information Will Show Up Here

Bank Indonesia Longgarkan Aturan Layanan Keuangan Digital

Pemerintah tampaknya sangat mendukung layanan keuangan digital (LKD). Salah satu contoh kebijakan pemerintah yang mendukung LKD ini adalah Surat Edaran Nomor 18/21/DKSP tentang Kemudahan Layanan Keuangan Digital yang dikeluarkan BI. LKD atau yang merupakan bagian dari teknologi finansial ini merupakan salah satu sektor yang dinilai bisa memberikan banyak dampak positif. Seperti menunjang transaksi cashless dan juga kemudahan untuk berbagai macam transaksi.

Surat edaran ini secara garis besar mengandung tujuh aspek mengenai LKD. Aspek-aspek tersebut meliputi peningkatan batas tertinggi uang elektronik terdaftar yang semula 5 juta menjadi 10 juta Rupiah, penyesuaian pengaturan pelaksanaan uji coba penyelenggaraan uang elektronik, kemudahan dari BI untuk penyelenggara uang elektronik yang telah mendapat izin, dan beberapa hal lainnya.

Dari beberapa poin yang tertuang dalam surat edaran tersebut bisa disimpulkan BI sedikit melonggarkan aturan-aturan mengenai LKD ini. Terbitnya surat edaran ini disambut positif oleh bankir. Mereka yang terjun dalam LKD berharap dengan adanya pelonggaran aturan ini bisa meningkatkan jumlah dan nilai transaksi uang elektronik.

Direktur Konsumer PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) memprediksi kenaikan batas plafon uang elektronik ini akan mampu meningkatkan transaksi dan juga semakin mendorong invasi produk uang elektronik. Hal senada juga dilontarkan Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem. Ia menilai bisnis uang elektronik akan semakin berpeluang tumbuh lebih cepat dengan adanya penambahan plafon ini. Efek lain yang bisa ditimbulkan adalah semakin leluasanya para nasabah dalam bertransaksi.

Dalam surat edaran yang diterbitkan BI ini juga disebutkan bahwa salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan uang elektronik dan mendorong peningkatan transaksi non tunai.

Dukung Industri E-Commerce, BNI Segera Luncurkan Uang Elektronik Pesaing Sakuku dan E-Cash

Untuk mendukung kemudahan transaksi e-commerce, Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan uang elektronik berbasis server. Uang eletronik ini rencananya akan dirilis pada kuartal ketiga. Diharapkan nantinya dengan menggunakan ponsel dan smartphone, pengguna bisa memanfaatkan kemudahan pembayaran yang ditawarkan oleh uang eletronik BNI.

“Diharapkan dapat diakses melalui website online dan aplikasi agen 46 untuk mendukung transaksi e-commerce,” kata SEVP IT BNI Dadang Setiabudi kepada Bisnis.

Nantinya semua pengguna yang ingin menggunakan uang eletronik berbasis server bisa mengakses melalui situs dan aplikasi agen 46, yang selama ini telah berfungsi sebagai kepanjang tangan BNI dalam hal menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat. Agen BNI 46 adalah perorangan atau badan hukum yang telah bekerja sama dengan BNI.

Layanan yang diberikan oleh agen BNI 46 diantaranya adalah produk tabungan, kredit mikro, asuransi mikro, uang elektronik, pembelian pulsa/voucher dan pembayaran tagihan.

Mendukung kemudahan transaksi e-commerce

Makin maraknya e-commerce di Indonesia cukup memicu kinerja perbankan untuk mulai mengadopsi teknologi serta mengedepankan pembayaran cashless kepada masyarakat. Dengan pilihan pembayaran yang beragam, tentunya kehadiran uang elektronik berbasis server ini, bisa menjadi alternatif bagi masyarakat dalam melakukan belanja online.

Kehadiran uang eletronik milik BNI ini melengkapi uang elektronik berbasis kartu perseroan yang saat ini telah dimiliki oleh BNI, yaitu Tap Cash yang sudah diluncurkan tahun 2014. Tap Cash BNI merupakan kartu uang elektronik BNI yang dapat diisi ulang dan dapat dipindahtangankan.

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Bank Indonesia pekan lalu mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang melakukan sejumlah perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money/e-money). Perubahan ini ditujukan untuk penyempurnaan regulasi e-money dan mendorong penggunaan e-money yang lebih luas untuk menggantikan penggunaan uang tunai.

Sebagaimana dicantumkan di deskripsi peraturan yang baru, Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan Uang Elektronik, serta memperluas jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Sebagaimana dikutip dari Okezone, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Rosmaya Hadi berharap Indonesia dapat mencontoh negara Kanada yang masyarakatnya sudah hampir seluruhnya mengunakan e-money. Lebih lanjut, menurut Rosmaya, fungsi lain e-money adalah penggunaan ponsel untuk mengirim uang tanpa perlu ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lagi. Dia mencontohkan, “Saat ini sistem pembayaran bus TransJakarta dan Kereta Api telah menggunakan e-money.”

Selain pemanfaatan e-money yang lebih luas, Peraturan Bank Indonesia yang baru ini juga memperjelas tata cara Lembaga Selain Bank untuk menjadi penyedia layanan uang elektronik, termasuk jika memiliki fasilitas transfer dana dan pembayaran tagihan. Selain itu Bank Indonesia juga mempertegas pernyataan bahwa e-money harus diperlakukan layaknya pengganti uang sehingga bisa digunakan hingga saldo nol/kosong, tidak boleh ada minimal dana, dan mudah untuk melakukan redeem/penukaran dalam bentuk tunai.

Dengan hadirnya peraturan ini, tidak boleh ada lagi eksklusivitas penyedia layanan e-money untuk aktivitas tertentu, misalnya pembayaran penggunaan jalan tol ataupun sarana transportasi umum. Mencontohkan di sejumlah negara Asia lainnya, sesungguhnya penyedia layanan transportasi umum, seperti misalnya kereta api, bisa saja menerbitkan kartu prabayarnya sendiri yang bisa digunakan untuk melakukan transaksi berbalanja dan membayar tagihan bulanan.

Rosmaya mengatakan saat ini baru enam bank nasional yang menyediakan e-money. Selain perbankan, tiga operator telekomunikasi juga tengah menggalakkan penggunaan uang elektroniknya untuk berbagai kemudahan, termasuk kerja sama baru-baru ini dengan operator kereta komuter sehingga bisa isi ulang saldo mulitrip Commuter Line Jakarta melalui Indosat Dompetku, XL Tunai, dan Telkom T-Money.

[Ilustrasi foto: Shutterstock]

Artikel sindikasi ini pertama kali dimuat di DailySocial dan ditulis oleh Amir Karimuddin.

Uang Elektronik Telkomsel dan Indosat Bakal Bisa Digunakan di Marketplace Elevenia

Masih soal uang elektronik, kali ini soal penggunaan e-money untuk layanan e-commerce. Marketplace online Elevenia mengisyaratkan bahwa T-Cash Telkomsel dan Dompetku Indosat bakal bisa digunakan di layanannya dalam waktu dekat. Ketersediaan ini melengkapi XL Tunai yang sudah bisa dipakai sejak awal berdirinya Elevenia sebagai joint venture XL Axiata (XL) dan SK Planet Korea.

Continue reading Uang Elektronik Telkomsel dan Indosat Bakal Bisa Digunakan di Marketplace Elevenia

Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Bank Indonesia pekan lalu mengumumkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/8/PBI/2014 yang melakukan sejumlah perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money/e-money). Perubahan ini ditujukan untuk penyempurnaan regulasi e-money dan mendorong penggunaan e-money yang lebih luas untuk menggantikan penggunaan uang tunai.

Continue reading Perubahan Peraturan Bank Indonesia Coba Dorong Penggunaan Uang Elektronik Yang Lebih Luas

Tiga Operator Lokal Umumkan Kerja Sama Transaksi Uang Elektronik

Kemarin tiga operator telekomunikasi di Indonesia mengumumkan sebuah fasilitas yang memungkinkan pengguna layanan uang elektronik atau e-money dari masing-masing operator untuk saling mentrasnfer uang.

Continue reading Tiga Operator Lokal Umumkan Kerja Sama Transaksi Uang Elektronik