Dengan Aturan Baru, Pemerintah Regulasi Tarif Taksi Online dan Perlindungan Pengemudi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan aturan terbaru Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, aturan tersebut menggantikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penerapan batas tarif, serta penerapan suspensi.

Poin-poin yang tertera dalam beleid ini antara lain pemerintah melarang perusahaan aplikasi menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. Ahmad Yani menjelaskan, tarif batas bawah dan atas tidak berubah kendati aturan baru terbit.

Tarif batas ini dibagi jadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.

“Artinya promo enggak bisa langsung di bawa tarif batas minimal, enggak boleh. Itu saja prinsip dasarnya. [..] Tarif Rp3.500 itu sudah kita hitung, batas minimal ada keuntungannya driver supaya dia sustain,” terang Yani.

Poin berikutnya, perusahaan angkutan sewa khusus dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi. Oleh karenanya, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin.

Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi diantaranya, mereka harus berbadan hukum Indonesia, mengutamakan keselamatan dan keselamatan transportasi, memberikan akses digital dashboard kepada menteri perhubungan atau gubernur sesuai kewenangan, dan sebagainya.

Selanjutnya, poin mengenai perlindungan untuk pengemudi taksi online yang kini tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan aplikasi sesuka hati. Perlindungan tersebut meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka, kriteria pengenaan penonaktifan akun, dan pemberitahuan sebelum dinonaktifkan.

Lalu, perlindungan mencakup klarifikasi, hak sanggah beserta pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan, dan pendaftaran ulang dalam hal pengemudi dikenai penonaktifan.

“Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat,” terang Yani.

Sementara itu, perlindungan buat penumpang juga tercantum dalam beleid ini. Meliputi keselamatan dan keamanan, kenyamanan, serta layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang. Ditambah, kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sewa khusus sesuai tarif yang telah ditetapkan per kilometer.

Budi Setiyadi menambahkan aturan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh operator transportasi online dan para pengemudinya di Indonesia sampai akhir Mei 2019 mendatang. Hal tersebut gencar dilakukan sebelum resmi berlaku pada awal Juni 2019.

“Masa sosialisasi berlaku sampai enam bulan ke depan, sekarang masih masa peralihan. Kalau enggak salah, sampai bulan lima [Mei]] 2019. Artinya, semua orang harus mengetahui bahwa itu [Permenhub 118/2018] akan kami berlakukan nanti [setelah] Mei 2019.”

Aturan yang dihapus

Tidak hanya menambah poin-poin di atas, ada aturan yang dihapus oleh pemerintah dalam beleid terbaru ini. Aturan yang dihapus ini adalah ketentuan yang tidak dibatalkan Mahkamah Agung, termasuk penghapusan ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online. Stiker tersebut memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.

Namun, pengemudi harus memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang memuat nomor surat keputusan, nomor induk pelayanan, nama perusahaan, nama pimpinan perusahaan, masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan, wilayah operasi, tanda nomor kendaraan bermotor, daya angkut, dan riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar APM.

Selanjutnya, ketentuan untuk uji KIR khusus, penyediaan pool, dan bengkel untuk taksi online juga dihapus.

Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online saat ini masih digarap oleh pihak Kemhub. Yani memastikan pihaknya tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

“Pihak Kemhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan. Mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70%,” tutupnya.

Grab Introduces GrabCar Ellite+ in Medan

Grab returns with a new program called GrabCar Ellite+ in Medan. Previously, this program has been introduced in Jakarta, Surabaya, Makassar, Bali, Lampung, Palembang, Manado, Yogyakarta, and Semarang. This program allows qualified Grab drivers to get some benefits, such as additional incomes and priority access.

There are some requirements to make a qualified driver for Grab Ellite+ ; (1) achieve the minimum target for a month, (2) no fraud, (3) obey the codes of ethics, (4) receive zero negative comments, and (5) good performance.

The GrabCar Ellite+ provides driver partners with some benefits, such as (1) Turbo Order, it allows them to get priority orders, (2) special attributes for GrabCar Ellite+, and (3) priority service in Grab Driver Center Medan.

Medan City Manager for Grab Indonesia, Angeline Jus, said that driver partners play an important role in the business process. GrabCar Ellite+ was emerged from their aspirations, in order to improve cooperation and service quality.

“We are very excited to announce the launch of the GrabCar Ellite+ program for our first-rate driver partners to have the opportunity to increase revenue with more financial benefits and priority services. It goes along with our commitment to improving service quality, as well as providing a better experience for driver partners,” she explained.

“Based on the previous driver partner survey conducted in Medan, as many as 89% of the driver partners supported the GrabCar Ellite+ program. The launching is our appreciation for them, and to show them our long-term commitment in improving our driver partners’ welfare in Medan and surrounding areas,” she concluded.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

Grab Hadirkan GrabCar Ellite+ di Medan

Grab kembali menghadirkan program GrabCar Ellite+, kali ini di Kota Medan. Sebelum hadir di Medan, program GrabCar Ellite+ sudah terlebih dulu hadir di Jakarta, Surabaya, Makassar, Bali, Lampung, Palembang, Manado, Yogyakarta dan Semarang. Program ini memungkinkan mitra pengemudi Grab yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan beberapa keuntungan berupa tambahan pendapatan dan akses prioritas.

Beberapa kriteria bagi mitra untuk kualifikasi GrabCar Ellite+ adalah (1) sudah memenuhi target minimum dalam satu bulan, (2) tidak melakukan kecurangan, (3) tidak melanggar kode etik, (4) tidak menerima komentar negatif dari penumpang, dan (5) memiliki performa baik.

Dengan program GrabCar Ellite+ ini mitra pengemudi akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain (1) Order Turbo, memungkinkan mitra pengemudi mendapat prioritas pemesanan, (2) atribut khusus GrabCar Ellite+, dan (3) prioritas layanan di Grab Driver Center Medan.

City Manager Medan untuk Grab Indonesia, Angeline Jus, menjelaskan bahwa perusahaan percaya bahwa mitra pengemudi memegang peran penting dalam proses bisnis. GrabCar Ellite+ pun muncul dari aspirasi para mitra, demi meningkatkan kerja sama dan kualitas layanan.

“[…] kami sangat antusias mengumumkan peluncuran program GrabCar Ellite+ bagi mitra terbaik kami untuk berkesempatan meningkatkan pendapatannya serta berbagai manfaat finansial dan layanan yang lebih unggul. Hal ini juga sejalan dengan komitmen kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan, serta memberikan pengalaman yang baik bagi mitra pengemudi,” terang Angeline.

“Berdasarkan survei mitra pengemudi yang kami lakukan di Medan beberapa waktu lalu, sebanyak 89% mitra pengemudi mendukung untuk diadakannya program GrabCar Ellite+. Peluncuran program ini merupakan bentuk apresiasi kami bagi mereka, sekaligus menunjukkan komitmen jangka panjang kami untuk terus berusaha menyejahterakan para mitra pengemudi kami di kota Medan dan sekitarnya,” terang Angeline.

Application Information Will Show Up Here

Grab Luncurkan GrabCar Plus dan Sewa GrabCar di Jabodetabek dan Surabaya

Sesuai dengan misinya untuk menjadi super app, Grab Indonesia kembali meluncurkan layanan baru untuk pengguna GrabCar di Jabodetabek dan Surabaya. Dua layanan ini menawarkan pilihan pengemudi dengan rating bintang lima.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyebutkan, jika dulu Grab hanya menyediakan layanan ride hailing dan logistik, kini dengan tampilan aplikasi baru terdapat berbagai layanan yang bisa digunakan pengguna setiap harinya. Grab Indonesia saat ini sudah tersedia di 137 kota dengan jumlah mitra pengemudi (GrabCar dan GrabBike) 5 juta orang.

“Saat ini market share Grab sudah mencapai 65% di Indonesia, membuktikan aplikasi kami paling diminati oleh pengguna di Indonesia. Sesuai dengan komitmen kami untuk menjadi everyday super app,” kata Ridzky.

Layanan premium GrabCar Plus dan Sewa GrabCar

Untuk memenuhi kebutuhan mobilitas pengguna yang bekerja di kawasan bisnis dan pusat kota, layanan GrabCar Plus bisa dimanfaatkan. Dengan menggunakan layanan ini, pengguna bisa mendapatkan layanan lebih dari mitra pengemudi terkurasi yang telah memiliki rating 5 dan track record terbaik sebagai mitra Grab. Selain keamanan, layanan ini juga memastikan bahwa semua pesanan akan mendapatkan pilihan pengemudi terbaik dalam waktu yang cepat.

“Kami menyediakan jumlah mitra pengemudi yang disesuaikan dengan kebutuhan dengan menerapkan algoritma Grab. Dengan demikian kami bisa melihat kawasan yang high demand dan kawasan yang low demand memanfaatkan teknologi Grab,” kata Ridzki.

Dari sisi harga, layanan GrabCar Plus ini terbilang premium, sesuai dengan target Grab yaitu kalangan profesional yang membutuhkan kenyamanan dan transportasi saat bekerja.

Layanan lain yang juga bisa dinikmati pengguna adalah Sewa GrabCar. Konsepnya serupa dengan penyewaan mobil (rental car) yang bisa ditentukan jam penyewaan sesuai dengan kebutuhan serta pemilihan lokasi pengantaran yang bisa lebih dari satu titik. Grab menyediakan pilihan waktu 4-12 jam. Semua biaya termasuk bensin dan tips untuk mitra pengemudi.

“Jika ternyata waktu pemesanan lewat dari batas waktu, kalkulasi harga akan disesuaikan dalam aplikasi. Semua kami sediakan secara transparan dengan harga terjangkau,” kata Ridzki.

Investasi Grab

Disinggung berapa investasi yang digelontorkan Grab Indonesia untuk dua layanan ini, Ridzki enggan menyebutkan jumlah pastinya. Grab sendiri baru saja menerima investasi dari Microsoft. Grab dan Microsoft akan mengeksplorasi teknologi pengenalan gambar dengan computer vision untuk meningkatkan pengalaman penggunaan aplikasi. Bentuk implementasinya adalah pengguna dapat mengambil foto lokasi di mana dia berada dan aplikasi secara otomatis akan menerjemahkannya menjadi alamat penjemputan.

Grab memang dikabarkan tengah mengumpulkan dana segar baru hingga $3 miliar tahun ini. Selain Microsoft, Softbank dikabarkan sepakat memberikan dana tambahan senilai sekitar $500 juta.

Application Information Will Show Up Here

Grab Indonesia Resmikan Layanan “Carpooling” Sosial GrabHitch Mobil

Aplikasi ride hailing Grab meresmikan layanan carpooling sosial GrabHitch Mobil di Indonesia, setelah terlebih dahulu memperkenalkan GrabHitch Motor pada Oktober 2016 yang lalu.

Layanan ini menyasar para komuter reguler, seperti kalangan profesional, manajer, eksekutif, dan lainnya sebaga pengemudi yang memiliki kursi ekstra di mobilnya untuk menjemput teman seperjalanan (pemesan) dengan rute yang sama. GrabHitch Mobil baru bisa digunakan pada awal Juni nanti, namun bakal mengaspal di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Malang, dan Surabaya.

Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengklaim GrabHitch adalah bentuk aksi sosial perusahaan dalam rangka mengurangi jumlah mobil berpenumpang tunggal yang melakukan perjalanan menuju atau dari pusat kota setiap harinya.

Tak hanya itu, Grab ingin mendorong semakin banyak orang untuk bepergian bersama dalam satu kendaraan, sekaligus meningkatkan pengalaman pengguna aplikasi Grab makin mulus.

“Grab berkomitmen untuk senantiasa berinovasi agar dapat membantu memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat Indonesia. [..] Kami tidak melakukan sharing profit [untuk GrabHitch] karena memang tidak ada profit di sini, sekadar mengurangi biaya perjalanan, [GrabHitch] hanya untuk memperluas pemakaian teknologi dari Grab saja,” ujar Ridzki, Rabu (24/5).

[Baca juga: Riset Jana: Grab adalah Aplikasi On-Demand Paling Banyak Dipasang di Indonesia, Go-Jek Paling Aktif Dipakai]

Keempat kota yang dipilih Grab untuk GrabHitch Mobil, menurut laporan dari Global Traffic Scorecard, termasuk kota dengan tingkat kemacetan tertinggi di Indonesia. Mengutip dari laporan BPS di 2014, ada 3 juta mobil penumpang yang beredar di Jakarta, dengan pertumbuhan sekitar 8,75% per tahun.

“Kami perkenalkan GrabHitch Mobil sebagai tindak lanjut atas kesuksesan dari peluncuran GrabShare dan GrabHitch Motor, serta dipacu oleh kenyataan bahwa smakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan carpool.”

Perbedaan antara GrabHitch dan GrabShare

Untuk membandingkan lebih jauh antara layanan GrabShare yang sebelumnya telah hadir, Ridzki menjelaskan bahwa GrabHitch Mobil diinisiasikan oleh pengemudi itu sendiri yang sebelumnya menentukan rute perjalanan regulernya.

Ketika pengemudi sudah membuat rute, maka sistem akan mencari pemesan dengan rute yang kurang lebih sama. Setiap pengemudi dalam seharinya hanya dapat melayani dua perjalanan dengan masing-masing perjalanan dapat menampung maksimal empat kursi.

“Sementara untuk biaya GrabHitch Mobil sebesar Rp1.500 per km. Biaya indikasi ini akan lebih murah hingga 50% dari layanan on demand seperti GrabCar, yang tarifnya sesuai demand pada saat itu.”

Sedangkan dari segi pengemudi GrabHitch adalah pengemudi reguler yang mendaftarkan diri untuk layanan GrabHitch Mobil dalam aplikasi penumpang Grab.

Untuk pemesanannya harus dilakukan secara di muka, antara 15 menit sampai 7 hari sebelum penjemputan. Adapun sistem pembayarannya, Grab menyediakan dua opsi yakni secara tunai atau memanfaatkan GrabPay.

“Dari segi pengemudi juga berbeda. Kalau GrabShare adalah pengemudi profesional GrabCar Ekonomi yang terdaftar untuk mengoperasikan layanan komersial. [..] Pengguna bisa membandingkan sendiri kedua layanan ini. GrabHitch memang lebih murah, namun tidak fleksibel. Sedangkan GrabCar menang dari sisi elastisitasnya.”

Para pengemudi yang tertarik bergabung, mereka hanya perlu mendaftar melalui aplikasi Grab. Caranya mengklik ikon GrabHitch (Nebeng) Mobil, pilih tombol ‘Be a GrabHitch Driver Now’ dan ikuti instruksi yang tertera.

Dokumen yang perlu dilengkapi di antaranya SIM A, KTP, STNK, dan memiliki mobil pribadi dengan asuransi mobil. Pengemudi juga diharuskan berumur minimal 18 tahun dengan pengalaman mengemudi selama 1 tahun.

Application Information Will Show Up Here

Grab Siap Uji KIR, Tawarkan Dua Opsi Pajak, dan Kerja Sama dengan Koperasi PPRI

Setelah sebelumnya resmi bekerja sama dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI), Grab Indonesia menyatakan kesiapannya untuk melakukan uji KIR untuk armada GrabCar. Nantinya seluruh mitra yang bergabung bersama aplikasi Grab bisa melakukan uji KIR, sesuai dengan permintaan dari pemerintah DKI Jakarta terkait dengan penetapan wajib pajak terhadap GrabCar sebagai penyedia aplikasi transportasi.

“Setelah ada pengesahan koperasi ini, kami siap uji KIR sesuai arahan Dinas Perhubungan. Kami juga sudah menyiapkan mekanisme pembayaran pajak. Ada dua opsi yang kami siapkan,” ujar Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata kepada Beritasatu.

Opsi pembayaran pajak yang direkomendasikan Grab terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama yaitu dengan pembayaran uang tunai, nantinya semua pajak akan dibayarkan oleh pihak koperasi dalam hal ini Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI).

Opsi kedua adalah pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, semua transaksi dari pengguna yang menggunakan kartu kredit akan dibayarkan secara otomatis oleh Grab. Terkait dengan pembahasan tarif, pihak Grab menyebutkan tidak akan sama dengan mekanisme perhitungan dengan Gubernur seperti yang selama ini dilakukan oleh taksi pada umumnya, Grab mengklaim sebagai angkutan sewa seluruh perhitungan tarif ditentukan sesuai dengan mekanisme pasar.

Peranan koperasi untuk akuntabilitas Grab

Kerjasama yang telah dilakukan oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi merupakan langkah positif yang diambil oleh Grab untuk bisa tetap eksis dalam menjalankan usahanya. Diharapkan dengan kemitraan ini, beberapa keluhan serta permintaan yang ada terkait dengan kehadiran Grab yang tidak memiliki badan hukum, bisa terjawab.

“Dengan berkoperasi, artinya kita sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi,” kata Ketua Koperasi Jasa PRRI Ponco Seno kepada Beritasatu.

Banyak kelebihan serta manfaat yang nantinya akan diberikan oleh PRRI kepada para pengemudi atau mitra dari Grab, di antaranya adalah mengadakan program untuk kesejahteraan anggota koperasi dan keluarganya.

“Beberapa manfaatnya adalah kita menyiapkan asuransi jiwa untuk para pengemudi. Koperasi juga sudah memiliki pool bengkel untuk sekitar 300 unit mobil. Bahkan, nantinya, koperasi akan bekerja sama dengan bengkel lain dan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) dalam hal perawatan mobil para anggota koperasi,” kata Ponco.

Kemitraan dengan PRRI dianggap telah memenuhi peraturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum.

Application Information Will Show Up Here

Konsultasi dengan Dishub, GrabTaxi Tangguhkan Layanan GrabSpeed

Beberapa waktu yang lalu GrabCar sempat mengeluarkan pengumuman mengenai kampanye layanan GrabSpeed. Layanan yang sedianya dapat dinikmati secara gratis di tanggal 24, 25, 31 Oktober, dan 1 November 2015 ini akhirnya batal terselenggara. Belum ada detail mengenai alasan pembatalan. Tapi ramai diberitakan pembatalan ini terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dishub (Dinas Perhubungan) Jakarta. Continue reading Konsultasi dengan Dishub, GrabTaxi Tangguhkan Layanan GrabSpeed

Dishub dan Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi

Meskipun memudahkan masyarakat, penegakan aturan terkait legalitas tetap diisukan / Shutterstock

Setelah sekian lama diributkan dalam kaitannya dengan legalitasnya sebagai layanan transportasi, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bekerja sama dengan Pola Metro Jaya sepakat untuk menindak angkutan umum berbasis layanan aplikasi, terutama yang menjadi sorotan adalah Uber dan GrabCar. Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta melaporkan keberadaan layanan Uber dan GrabTaxi kepada pihak terkait. Layanan transportasi roda dua ala Go-Jek atau GrabBike juga menjadi sorotan, meski kondisinya cukup sulit untuk dikasuskan. Continue reading Dishub dan Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Layanan Transportasi Berbasis Aplikasi

Kehadiran GrabCar di Jakarta Siap Penuhi Aturan Main Pemerintah

GrabCar fokus ke Jakarta / Shutterstock

GrabTaxi meluncurkan layanan GrabCar mereka di Jakarta terhitung mulai hari Minggu, 9 Agustus. Sebelumnya layanan transportasi privat berbasis aplikasi ini diawali di Pulau Bali beberapa bulan lalu. Pihak GrabTaxi menyatakan siap menjalankan layanan GrabCar di Jakarta sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Continue reading Kehadiran GrabCar di Jakarta Siap Penuhi Aturan Main Pemerintah

Saingi Uber, GrabCar Kini Siap Jemput Penumpang Ibu Kota

Startup yang melayani pemesanan taksi, GrabTaxi, tampaknya semakin agresif menghadapi persaingan bisnis yang ada. Bulan Mei kemarin, mereka memperkenalkan layanan baru bernama GrabBike guna bersaing dengan Go-Jek. Sekarang, giliran Uber yang ditarget lewat sebuah layanan baru, GrabCar. Continue reading Saingi Uber, GrabCar Kini Siap Jemput Penumpang Ibu Kota