Mulai Mei 2022, Pembelian Aset Kripto Dikenakan Pajak

Mulai 1 Mei 2022, setiap transaksi pembelian aset kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif final masing-masing sebesar 0,1 persen.

“Saat ini, pemerintah tengah merumuskan aturan teknis dan bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ungkap Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama seperti dilansir dari CNNIndonesia.

Adapun, kebijakan pemberlakuan pajak kripto ini diambil karena Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak awal menetapkan kripto sebagai komoditas, bukan alat pembayaran.

Nantinya, tata cara pemungutan pajak kripto akan dirancang serupa dengan proses pembelian saham. Artinya, ada pihak yang akan memotong atau memungut pajak kepada investor.

Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan per Februari 2022, jumlah investor kripto mencapai 12,4 juta atau naik dari tahun sebelumnya 11,2 juta investor. Adapun, total transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp83,8 triliun pada periode tersebut.

Pertumbuhan kripto di Indonesia

Dalam rilis yang dikirimkan, Founder & CEO Indodax Oscar Darmawan sempat menyuarakan kekhawatirannya terkait kebijakan ini. Menurutnya, penetapan PPh dan PPN sebesar 0,1 persen masih terbilang cukup mahal. Mengingat adopsi kripto di Indonesia tengah mengalami pertumbuhan pesat, pemberlakuan pajak ini dapat membuat pasar kripto di Tanah Air tertinggal.

Apabila memungkinkan, ia menyarankan agar tarif pajak kripto ini dapat ditetapkan sama dengan yang sudah dikenakan pada transaksi saham di Indonesia.

Disampaikan terpisah dalam keterangan resminya, Oscar menyebut saat ini Indonesia berada di posisi ke-5 di Asia Tenggara, setelah Vietnam, Thailand, Filipina, dan Malaysia terkait adopsi kripto di 2021, mengutip data Chain Analysis. Indonesia bahkan mengalahkan Singapura yang berada di urutan ke-8 di Asia Tenggara.

Menurut Oscar, data tersebut menandakan bahwa kripto menjadi salah satu komoditas yang semakin mainstream di Indonesia. Adapun, Indonesia menempati urutan ke-25 terkait adopsi kripto di dunia.

Tak hanya soal keterbukaan ekosistem dalam negeri, lanjutnya, sentimen seperti kelonggaran kebijakan penggunaan kripto juga memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan kripto.

“Regulasi berbagai negara belakangan membuat sentimen kripto bergeser ke arah positif. Ibu kota Brasil, Rio de Janeiro akan mengizinkan warganya untuk membayar pajak dengan kripto, dan rencana untuk jenis pembayaran lain. Di Vietnam, pemerintah tengah menyusun RUU terkait kripto. Sementara di Inggris, pemerintah akan merilis aturan baru yang fokus ke stablecoin karena pertumbuhannya masif beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Selain Indonesia, beberapa negara yang memberlakukan pajak pada kripto di antaranya Jepang dan India. Jepang menetapkan PPh sebesar 55 persen, serta tarif final sebesar 20 persen bagi wajib pajak luar negeri yang memiliki aset kripto dan harus dibayarkan saat meninggalkan Jepang.

Sementara, India memberlakukan PPh sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk cryptocurrency. Kebijakan ini berlaku sejak 1 April 2022.

***
Ikuti kuis dan challenge #NgabubureaDS di Instagram @dailysocial.id selama bulan Ramadan, yang akan bagi-bagi hadiah setiap minggunya berupa takjil, hampers hingga langganan konten premium DailySocial.id secara GRATIS. Simak info selengkapnya di sini dan pantau kuis mingguan kami di sini.

Tokopedia Tambah Fitur “Penerimaan Negara”, Layani Pembayaran Pajak, Cukai dan PNBP

Tokopedia menjalin kerja sama dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengumumkan peluncuran fitur pembayaran “Penerimaan Negara”. Fitur ini memungkinkan Tokopedia bisa digunakan untuk melakukan pembayaran lebih dari 900 jenis pernerimaan negara.

Untuk saat ini di fitur pembayaran Penerimaan Negara terdiri dari tiga jenis kategori, yakni Pajak Online yang meliputi pembayaran pajak yang ada di bawah naungan Direktorat Jendral Pajak seperti PPh, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Final; kategori Bea Cukai yang bisa dimanfaatkan untuk pembayaran pajak di bawah naungan Dirjen Bea Cukai; dan bayar PNBP yang mencakup pembayaran di bawah Direktorat Jendral Anggaran seperti biaya perpanjangan paspor, biaya pernikahan, biaya perpanjangan SIM, dan lainnya.

“Sejak awal berdiri, Tokopedia berkomitmen mempermudah masyarakat Indonesia, baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga mencapai lebih. Dengan adanya fitur pembayaran ‘Penerimaan Negara’ di Tokopedia, masyarakat bisa dengan lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dimana pun,” ujar Co-Founder & CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

William menambahkan, bahwa peluncuran fitur ini merupakan upaya Tokopedia untuk membantu pemerintah dalam mempermudah proses pembayaran pajak demi meningkatkan penerimaan negara, mengingat pajak dan penerimaan negara lainnya merupakan jembatan pemerataan ekonomi.

Sementara itu Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik proses pembayaran pajak yang mudah dengan demikian diharapkan bisa meningkatkan partisipasi wajib pajak.

“Kami menyambut baik agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa. Untuk itu kami bekerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak yang salah satunya adalah Tokopedia sebagai salah satu cara untuk lebih mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Kemudahan ini diharapkan bisa mendorong partisipasi Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehingga berdampak pada peningkatan penerimaan negara,” jelas Sri Mulyani.

Untuk melakukan pembayaran pajak masyarakat cukup mendapatkan kode bayar atau kode billing dari portal masing-masing institusi pajak, seperti DJP Online untuk Dirjen Pajak, Simponi untuk Dirjen Anggaran, dan CEISE untuk Dirjen Bea Cukai. Setelah itu masuk ke fitur pembayaran “Penerimaan Negara” dan menyelesaikan transaksi dengan metode pembayaran yang disediakan, seperti Ovo Cash, transfer, virtual account, kartu debit dan kredit, dan beberapa lainnya.

Application Information Will Show Up Here

Chasing on OTT Company Taxes

The taxes of OTT companies, such as Google, Facebook, and Amazon has been the talk around many countries including Indonesia back then. The potential tax might help with some country’s income. Now, the tax issues have come to an end. The Financial Minister, Sri Mulyani said that in the G20 summit last week, all members decided to set a new framework.

Sri Mulyani explained, as two things have decided, about base erosion and profit shifting (BEPS) or the tendency for companies to find places with low tax and about economy digital. England and France are examples with successful with tech company taxes.

“England and France, in particular, forming unilateral to impose digital economic taxes. It’s not only for the digital economy in terms of VAT, as the simplest one, but also for income tax where the economic presence becomes a tax source as an approach. It’s not the residential place, the business might take place in Ireland with low tax, but when the activities are mostly in England, the tax will follow England’s rate. It was what happened in England and France,” Sri Mulyani said.

Currently, Indonesia has around 260 million population with 100 million internet users, but the tax revenue is yet to be reflected in it. The challenge is having no office building in Indonesia. Moreover, the redefined permanent establishment is still a priority.

“The digital activity has a different business model with the non-digital because it doesn’t require BUT (permanent establishment) in a country or jurisdiction to operate cross-countries,” the Financial Minister said as quoted by Liputan6.

She added further, “What makes it difficult is the tax based on a physical presence. However, digital companies can make it without opening branches or permanent establishment. It’s not only in Indonesia, so the physical presence can no longer count as a reference.”

Quoted from Kontan, DDTC Tax Observer, Bawono Kristiaji said if the effort to implement tax for OTT companies like Google, Amazon, Facebook, and Apple success, Indonesia will take the advantage.

He said, there are two main issues that freed those companies of taxes, first is a permanent establishment and the profit allocation. Even though it’s a permanent establishment, profits that can be taxed in a jurisdiction should reflect the contribution of the state entity towards value creation in a multinational group.

“Unfortunately, the current international tax system does not regulate these two, the status of the permanent establishment has not been based on a significant economic presence and profit allocation has not reflected fair value creation,” he added.

Digital tax pursuits for OTT companies are indeed profitable for countries with large consumers such as Indonesia. However, with the complex digital economy, another challenge risen for government in pursuing OTT corporate tax is policy, especially in quantitative calculations related to the significant presence, and to define low or no tax jurisdiction. Including the formula and the basis of the calculation.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Mengejar Pajak Perusahaan OTT

Pajak perusahaan OTT seperti Google, Facebook, hingga Amazon sudah menjadi perbincangan di banyak negara termasuk Indonesia beberapa waktu lalu. Potensi pajak dari mereka diharapkan bisa memberikan sumbangsih pendapatan negara. Kini perpajakan untuk perusahaan-perusahaan tersebut menemui titik terang. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa dalam pertemuan G20 pekan kemarin para negara anggota sepakat untuk menyusun kerangka kerja baru.

Sri Mulayani menjelaskan ada dua setidaknya hal yang disepakati, pertama soal base erosion and profit shiftting (BEPS) atau kecenderungan perusahaan mencari tempat dengan tingkat pajak rendah dan juga mengenai digital ekonomi. Inggris dan Perancis merupakan dua negara yang menjadi contoh telah berhasil mengenakan pajak terhadap perusahaan teknologi.

“Terutama Inggris dan Perancis yang melakukan unilateral untuk meng-impose pajak digital ekonomi. Dia bahkan melakukannya bukan hanya untuk digital ekonomi dari sisi VAT, karena yang paling mudah, tapi juga dari sisi income tax PPh di mana mereka juga menggunakan pendekatan economic presence-nya lebih dijadikan sumber pajaknya. Jadi bukan tempat tinggalnya jadi dia bisa saja tetap di Irlandia yang tarif pajaknya sangat rendah, tapi kalau aktivitasnya lebih banyak di Inggris maka pajaknya tetap di Inggris. Itu yang dilakukan Inggris dan Perancis,” jelas Sri Mulyani.

Saat ini Indonesia kurang lebih memiliki 260 juta populasi dengan 100 juta pengguna internet, namun realisasi penerimaan perpajakan belum tercermin dari sana. Tantangannya adalah tidak ada kehadiran secara fisik perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu redefinisi dari Bentuk Usaha Tetap menjadi prioritas.

“Kegiatan digital itu bisnis modelnya berbeda dengan non digital karena mereka tidak harus memiliki BUT (Bentuk Usaha Tetap) atau permanent establishment di suatu negara atau yurisdiction sehingga beroperasi di lintas negara,” terang Menkeu seperti dikutip dari Liputan6.

Ia lebih jauh menambahkan, “Jadi itu yang membuat kesulitan karena basis pajak adalah kehadiran perusahaan secara fisik. Tapi perusahaan digital bisa lakukan tanpa buat cabang atau permanent establisment. Jadi ini tidak hanya di Indonesia saja. Sehingga kehadiran secara fisik tidak bisa lagi dijadikan acuan.”

Dikutip dari Kontan, Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa upaya memberlakukan pajak untuk perusahaan OTT seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple bila direalisasikan maka akan sangat menguntungkan Indonesia.

Menurutnya saat ini ada dua hal utama yang menghindarkan perusahaan OTT tersebut terhindar dari pajak, pertama soal BUT dan yang kedua soal pengalokasian laba. Jadi meskipun sudah menjadi BUT laba yang bisa dipajaki di suatu yuridiksi seharusnya merefleksikan kontributi entitas negara tersebut terhadap pembentukan nilai dalam group multinasional.

“Sayangnya sistem pajak internasional yang saat ini berlaku tidak mengatur kedua hal tersebut yaitu status BUT belum berdasarkan significant economic presence dan alokasi laba yang belum merefleksikan pembentukan nilai secara fair,” imbuh Bawono.

Pengejaran pajak digital untuk perusahaan OTT memang menguntungkan dengan negara dengan konsumen besar seperti Indonesia. Namun dengan kompleksitas ekonomi digital tantangan lainnya yang dihadapi pemerintah dalam mengejar pajak perusahaan OTT adalah formulasi kebijakan, khususnya pada perhitungan kuantitatif terkait significant persence dan mendefinisikan low or no tax jurisdictions. Termasuk formula dan dasar perhitungannya.

Soal Pajak E-Commerce, Pemerintah Sepakat Tak Wajibkan Pedagang Online Punya NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui untuk tidak mewajibkan pedagang online memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Keputusan ini merupakan salah satu hasil kesepakatan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) yang diadakan siang tadi, (16/1).

Sri Mulyani menjelaskan keputusan ini diambil setelah memperhatikan bahwa banyak pedagang di platform marketplace yang memiliki penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di bawah Rp54 juta per tahunnya. Dengan alasan itu, maka kewajiban NPWP tidak masuk dalam kebijakan tersebut.

“Kami sudah diskusi banyak dengan pelaku bahwa yang disampaikan idEA banyak pedagang dari mahasiswa, ibu rumah tangga yang ingin memulai bisnis lewat platform marketplace. Mereka tidak perlu dihalangi dengan menyerahkan NPWP maupun NIK,” terangnya dikutip dari Katadata.

Sri Mulyani menyebut aturan tersebut lebih detil akan diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Akan tetapi dia menegaskan bahwa PMK 210 tidak ada yang diubah isinya. Semangat pemerintah yang dituangkan dalam beleid ini bukan melulu keinginan untuk menarik pajak saja. Justru pemerintah ingin mendorong industri yang baru tumbuh dengan aturan-aturan agar lebih tertib.

“Bahwa PMK ini bukan PMK yang memungut pajak online, melainkan tata cara di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan membuat NPWP atau NIK. Kita sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk sampaikan NPWP atau NIK. Nanti diatur dalam Perdirjen.”

Keputusan kedua yang akan ditindaklanjuti adalah komitmen untuk terus menjaga level of playing field antara penyedia platform marketplace dengan media sosial. Sri Mulyani memahami ketakutan tersebut dan memberikan komitmen untuk terus berdiskusi secara intensif dengan para pelaku usaha demi menjaga bentuk ekosistemnya.

Terakhir adalah memberi kemudahan untuk sisi pelaporan buat penyedia platform marketplace. Secara ketentuan, marketplace memang sudah menginformasikan beberapa data kepada Kemkominfo, BPS, dan BI.

Pemerintah tetap mengupayakan skema penyampaian informasi dari marketplace sesederhana mungkin. Bila perlu, skemanya dibuat seamless atau sudah ada di model bisnisnya sehingga tidak memerlukan upaya khusus.

“Sehingga mereka [platform marketplace] tidak perlu merasa direpotkan harus mendatangi kembali satu per satu instansi. Mereka tidak perlu effort khusus untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan tiap instansi karena dari kami yang akan koordinasikan,” pungkas Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Ketua idEA Ignatius Untung. Dia mengapresiasi respons Sri Mulyani atas masukan yang sudah mereka berikan.

“Kami dari idEA mengucapkan terima kasih. Semangatnya sama, ini bukan untuk membuat orang buat usaha jadi takut justru sebaliknya. Kita [e-commerce] paling comply dengan aturan dan Menkeu dukung model bisnis lain agar tumbuh playing field yang sama,” kata Untung.

Sebelumnya, idEA menunjukkan keberatannya kepada pemerintah pasca diterbitkannya PMK 210 pada Senin lalu (14/1).

Pemerintah Libatkan Pemain Fintech untuk Salurkan Kredit Ultra Mikro

Kementerian Keuangan mengumumkan uji coba penyaluran kredit ultra mikro (UMI) dengan menggandeng pemain beberapa fintech. Beberapa pemain yang diajak kerja sama yakni Gopay, Tcash, Bukalapak dan T-Money. Tujuannya agar distribusi bantuan dari pemerintah buat pengusaha mikro dapat lebih maksimal daripada sebelumnya.

UMI adalah program lanjutan dari bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro di lapisan terbawah, khususnya untuk yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program kredit usaha rakyat (KUR). UMI memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dengan tenor sampai 52 minggu dan kupon 2%-4%.

Kredit disalurkan oleh lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Di antaranya Pegadaian, Bahana Artha Ventura, dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Sumber pendanaan UMI diambil dari APBN, kontribusi pemerintah daerah, dan lembaga keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah menganggarkan dana untuk subsidi KUR sebesar Rp11,8 triliun pada tahun ini. Sementara pada tahun depan anggarannya meningkat jadi Rp12,1 triliun.

“Itu subsidi bunganya. Sementara untuk penyalurannya bisa melampaui Rp100 triliun atau 30% dari total korporasi kredit usaha menengah,” katanya, Selasa (11/12).

Menurutnya selama ini penyaluran KUR banyak dilakukan oleh bank pelat merah seperti BRI yang memiliki jaringan hingga ke pelosok desa. Namun saat ini teknologi digital membantu penetrasi ke usaha kecil, tanpa harus ada banyak overhead cost yang harus dikeluarkan.

Dengan menggandeng empat pemain fintech, uji coba ini bertujuan untuk mengukur tingkat penerimaan debitur pembiayaan UMI terkait transaksi secara elektronik.

Tahun depan UMI bakal memasuki tahun ketiganya. Pemerintah mengalokasikan dana ultra mikro sebesar Rp2,5 triliun, pada tahun lalu sebesar Rp1,5 triliun. Sebanyak Rp3 triliun sudah disiapkan untuk tahun depan.

Basis data debitur lebih terekam

Direktur Utama BAKTI Kemkominfo Anang Latif menjelaskan, untuk pengajuan UMI cukup mudah karena hanya dengan melampirkan kartu keluarga dan KTP. Debitur bisa memilih penerimaan dananya mau tunai atau lewat elektronik melalui Gopay, Tcash, T-Money, atau Bukalapak.

Untuk dorong transaksi elektronik di tingkat masyarakat lapis bawah, pemerintah akan mendorong pemain fintech tersebut untuk memperbanyak merchant yang bisa menerima pembayaran elektronik dengan metode scan kode QR. Bakal dibuka pula, integrasi kode QR dapat lintas pemain fintech, tidak hanya berlaku untuk satu pemain saja.

Dengan demikian, pemerintah pun akan semakin mudah merekam kebiasaan debitur dari transaksi non tunai yang mereka lakukan sehari-hari, agar bisa lebih cepat menyalurkan bantuan sosial sebelum mereka butuhkan.

“Ini masih uji coba mau kita lakukan selama tiga bulan. Nanti ada evaluasi kalau memang perlu diperpanjang ya tidak masalah, fleksibel lah.”

Terkait penyimpanan data, sambungnya, belum diputuskan bolanya apakah basis data ini bakal disimpan di Kemkominfo atau di Kemenkeu.

Dalam kesempatan yang sama CEO Tcash Danu Wicaksana menambahkan, perusahaan akan menyasar anggota koperasi di kawasan Lombok Timur, NTT untuk penyaluran kredit UMI. Di sana terdapat lebih dari 1.200 debitur koperasi yang masih menerima pinjaman dalam bentuk tunai.

“Wilayah ini secara khusus dipilih sebagai salah satu upaya Tcash dalam membantu masyarakat setempat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal untuk pengembangan bisnis mereka,” kata Danu.

Nantinya debitur akan diarahkan untuk memanfaatkan salah satu metode pembayaran di Tcash yakni kode akses USSD *800# mengakomodasi masyarakat unbanked yang masih menggunakan feature phone.

Menkeu Sri Mulyani: Amazon Berencana Masuk Indonesia

Layanan e-commerce terbesar di Amerika Serikat, Amazon, berencana melakukan ekspansi kedua di Asia Tenggara. Setelah Singapura, Indonesia menjadi negara berikutnya yang dilirik perusahaan yang didirikan oleh orang terkaya di dunia saat ini, Jeff Bezos. Sebelum resmi hadir di Indonesia, pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, ingin memastikan persoalan perpajakan akan dipatuhi Amazon di Indonesia.

“Saya sedang berdiskusi dengan Amazon yang berencana masuk ke Indonesia. Saya mau memastikan mereka memenuhi regulasi di Indonesia, terutama kesiapan dalam membayar pajak,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seperti dikutip dari Katadata.

Persoalan pajak memang menjadi fokus Kementerian Keuangan. Sebelumnya, melalui Ditjen Pajak, Kemenkeu mengejar pembayaran pajak dari sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Google dan Facebook.

Rencana sejak 2016

Di Singapura Amazon sudah hadir menawarkan layanan pengiriman e-commerce reguler Amazon, Amazon Prime, dan Amazon Prime Now. Rencana Amazon untuk melebarkan bisnisnya di Indonesia sudah gencar diberitakan sejak tahun 2016 lalu.

Saat itu diklaim modal awal Amazon untuk berekspansi di Asia Tenggara senilai $2 miliar, dengan $600 juta akan dipusatkan untuk membuka pasar Indonesia, setidaknya untuk tahun pertama.

Layanan Amazon yang sudah hadir di Indonesia adalah layanan streaming video Amazon Prime Video. Layanan lainnya adalah International Shopping yang didukung 25 mata uang dunia, termasuk Rupiah, untuk memudahkan calon pembeli di Indonesia menggunakan mata uang lokal dan melakukan transaksi pembayaran menggunakan kartu debit dan kredit.

Sebelumnya raksasa Tiongkok telah lebih dulu menjejakkan kaki di pasar Indonesia. Alibaba Group masuk melalui akuisisi terhadap Lazada dan investasi ke Tokopedia, sementara Tencent Group masuk melalui JD.id dan Shopee.

The Government Proposes Tax Incentive for Venture Capital

Indonesia’s government will share tax-exempt incentive for venture capitals investing in startups. Quoted from CNN Indonesia, Minister of Finance Sri Mulyani said, this is the first incentive package to be given to venture capitals. The step is taken to raise investment in digital economy and e-commerce, particularly for SMEs.

“The received income by venture capitals, that also the company’s profit, will not be treated as an object of taxable income in order to increase investment interest for SME sectors,” she explained.

The tax-exempt incentive will apply to the investor that already registered on Financial Service Authority (OJK). According to OJK, per December 2017, there are 67 Indonesia-based venture capitals with total asset reaching Rp11 trillion. Investors with Rp500 million to Rp1 trillion investment will be getting taxable income deduction of 10-100% for 5-10 years.

The government is said to be open for the possibility to extend the incentive period reflecting on similar step implemented by Thailand.

Quoted from Katadata, for venture capitals and startup SMEs in particular, the incentive will be provided by making the investment as part of the profit that excluded in taxable income. The government should revise the 1995’s Minister of Finance Decree (KMK) #250.

“We’ll revise 1995’s KMK to meet startup’s expectation that mobilizing investment from venture capital for rapid growth,” Sri Mulyani explained.

The government plan is well received by the Startup and Venture Capital Associate (AMVESINDO). It is a step forward, they said on this.

Himawan Yasin, AMVESINDO’s Vice Secretary General, reminded that the new rules should be in line with 2015’s POJK #35 on venture capital operation to support VC industry in Indonesia.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk Modal Ventura

Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif bebas pajak penghasilan kepada perusahan modal ventura yang berinvestasi ke perusahaan rintisan atau startup. Dikutip dari CNN Indonesia, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, paket insentif ini merupakan yang pertama yang diberikan ke modal ventura. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan investasi bidang ekonomi digital dan e-commerce, khususnya yang masuk kategori UKM.

“Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura, yang merupakan laba badan usaha tersebut, tidak diperlakukan sebagai objek PPh agar minat investasi di sektor UKM dan membiayai startup bisa ditingkatkan,” terang Sri Mulyani.

Insentif bebas pajak untuk modal ventura ini akan berlaku bagi para investor yang terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data OJK per Desember 2017, ada 67 perusahaan modal ventura di Indonesia dengan total aset mencapai Rp11 triliun. Investor yang menyuntikkan modal Rp500 miliar hingga Rp1 triliun akan mendapatkan pengurangan PPh sebesar 10-100 persen selama 5-10 tahun.

Pemerintah disebut membuka kemungkinan memperpanjang jangka waktu insentif ini berkaca pada langkah serupa yang diterapkan di Thailand.

Dikutip dari KataData, dari sisi UMKM, terutama untuk modal ventura dan startup, insentif akan diberikan dengan menjadikan penerimaan modal ventura sebagai bagian laba yang tidak diperlakukan sebagai PPh. Untuk mewujudkannya pemerintah akan merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No 250 tahun 1995.

“Kami akan melaksanakan revisi KMK tahun 1995 dalam rangka agar memenuhi kebutuhan dari munculnya banyaknya perusahaan startup yang memobilisasi modal yang berasal dari modal ventura agar bisa berkembang lebih cepat,” terang Sri Mulyani.

Rencana pemerintah ini mendapat sambutan baik dari Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (AMVESINDO). Bagi AMVESINDO langkah pemerintah ini merupakan langkah yang maju.

Himawan Yasin, Wakil Sekretaris Jenderal AMVESINDO, juga mengingatkan bahwa aturan baru nantinya juga harus sejalan dengan POJK 35 tahun 2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura untuk lebih mendorong industri VC di Indonesia.

Menkeu Ngotot Setelah Tahun Pertama Startup Wajib Bayar Pajak

Peta jalan (roadmap) e-commerce, yang dalam proses finalisasi di tingkat kementrian dan lembaga pemerintahan terkait, masih menyimpan kegundahan soal urusan perpajakan. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berpendapat pelaku startup yang telah menjalankan bisnisnya setelah tahun pertama, wajib membayar pajak apabila bisnis menguntungkan.

“Ya kalau untung bayar pajak. Kalau enggak untung, enggak bayar pajak,” tegas Bambang kepada Kontan.

Sebelumnya beberapa pelaku startup yang meminta keringanan membayar pajak. Menanggapi hal tersebut, Menkeu enggan untuk berkomentar terkait dengan perlunya pemberian jeda waktu (grace period) pembebasan kewajiban pembayaran pajak.

Saat ini sudah banyak pelaku startup yang menyadari untuk kewajiban membayar pajak atas bisnis yang dijalankan, namun kalangan startup minta agar pembayaran tersebut bisa ditunda dan tidak dikenakan untuk saat ini.

Kementerian Keuangan masih menganggap penting pelaku startup untuk membayarkan pajak, terutama bagi mereka yang telah memperoleh omzet usahanya d ibawah Rp 5 miliar per tahun. Pajak yang dikenakan sama dengan pelaku UKM lainnya yaitu sebesar 1%.

Seperti ditegaskan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, yang juga menjabat sebagai leader urusan deregulasi e-commerce:

“Ada beberapa kementerian yang belum (memberikan respon). Nah (soal perpajakan), ini kami belum dapat. Soal pajak, kami minta respon dari Kemenkeu, khususnya untuk bisnis startup.”

Hingga saat ini belum ada titik temu antara pemerintah dengan pelaku usaha terkait dengan regulasi perpajakan yang sebaiknya ditetapkan.