Sektor Digital Membawa Optimisme Perkembangan Ekonomi Indonesia

Di sela-sela pertemuan IMF-WB Annual Meeting beberapa waktu lalu di Bali, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan banyak hal seputar hasil diskusi di forum. Salah satunya tentang bagaimana teknologi digital berperan dalam perkembangan ekonomi Indonesia, sekaligus mendisrupsi berbagai bidang. Ia mencontohkan, bagaimana usaha rumahan atau UMKM kini dapat menjangkau pasar di seluruh Indonesia berkat platform seperti Bukalapak atau Tokopedia. Dengan dukungan finansial dan teknologi yang kuat sebagai platform, para unicorn memberikan solusi yang sangat riil.

Pendapat tersebut makin memantapkan Menkominfo Rudiantara, melalui lembaganya ia ingin mendukung perkembangan startup digital secara lebih optimal. Salah satunya melalui Nexticorn, sebuah forum mempertemukan pelaku startup dengan calon investor potensial dari dalam dan luar negeri. Dengan demikian regulator sepakat untuk mengarahkan regulasi yang memperlancar akselerasi pertumbuhan industri digital di tanah air, khususnya yang menggarap sektor riil seperti perdagangan, keuangan, pendidikan, dan lain sebagainya.

Kendati demikian, mereka juga sadar betul bahwa hadirnya teknologi juga memberikan implikasi buruk. Salah satu yang disampaikan berkaitan dengan kemungkinan hilangnya banyak lapangan pekerjaan. Misalnya, jika nanti beli barang di toko sudah menggunakan konsep “New Retail” dengan pengalaman yang seamless digital, maka pekerja seperti kasir sudah tidak diperlukan lagi. Terlebih saat berbicara tentang implementasi tingkat lanjut dari teknologi seperti Artificial Intelligence dan Internet of Things.

Tidak hanya regulator saja, namun para pemain di industri digital cukup optimis. Hal ini seperti yang disampaikan Teddy Oetomo (CSO Bukalapak) saat menjawab pertanyaan tentang Indonesia di masa depan. Ia meyakini bahwa akan banyak hal yang mengejutkan terkait growth di industri, khususnya berkaitan dengan inklusi ekonomi dari sektor digital. Aldi Haryopratomo (CEO GO-PAY & Founder Mapan) turut menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan kolaborasi yang ada saat ini, baik antar startup, regulator, hingga investor akan menjadi awal yang baik dalam membentuk kematangan ekonomi digital di Indonesia.

“Pemikiran founder sekarang sudah bagus. Melahirkan startup bukan semata-mata untuk menjadi unicorn, tapi fokus untuk terus berinovasi menghasilkan pemecahan masalah,” ujar Teddy sesi panel pembuka di Nexticorn 2018.

Nexticorn 2018
Sesi panel yang menyuguhkan perspektif dari para startup unicorn Indonesia / DailySocial

Sukarela Batunanggar, Komisioner OJK, di sesi panel lain mengungkapkan. Startup tidak lagi selalu “lemah” ketika berhadapan dengan regulasi. Karena startup digital itu memiliki model bisnis yang unik, dengan mengadopsi strategi yang tangkas dan fleksibel. Hal tersebut dinilai membuat akhir-akhir ini otoritasnya memang mengeluarkan cukup bayak izin untuk fintech, kendati dengan persyaratan yang cukup ketat.

Lantas bagaimana dengan kesiapan persaingan global

Boleh saja kita optimis melihat perkembangan yang ada, namun yang harus dipastikan kita tidak boleh lengkah terhadap persaingan global. Terlebih di era teknologi nantinya sekat-sekat pembatas tersebut akan semakin samar, inovasi tidak hanya bisa mendisrupsi negara asalnya, melainkan bisa juga ke berbagai belahan dunia. Melihat tren teknologi yang berkembang, hampir setiap pelaku di sektor teknologi sepakat, bahwa AI akan mendominasi ke depannya. Banyak transformasi yang akan disebabkan dari aplikasi berbasis AI. Lantas pertanyaannya, sesiap apa Indonesia menghadapi era tersebut?

Dalam sebuah data yang diterbitkan World Economic Forum, disajikan tentang peringkat negara dengan kemampuan AI tertinggi. Amerika, Tiongkok, dan India berada di peringkat teratas. Sayangnya Indonesia belum masuk peringkat besar yang digambarkan. Talenta menjadi penting, pasalnya akan mendorong perkembangan di negara terkait. Lalu untuk meningkatkannya perlu sinergi yang baik antara berbagai pihak, tidak hanya industri saja, melainkan perlu peran dominan dari regulator hingga sektor akademik.

Peringkat AI
Peringkat negara dengan kemampuan AI / WEF

Sehingga sampai sini dapat diambil sebuah kesimpulan. Perkembangan digital yang ada boleh jadi membuat kita sangat optimis menyambut kemajuan – menggenggam visi menjadi digital energy of Asia – melihat ke luar untuk menilik seberapa jauh negara lain sudah berkembang juga diperlukan. Tujuannya agar dapat belajar, mengidentifikasi kekurangan, dan mempersiapkan diri, agar populasi masyarakat digital yang besar tidak hanya menjadi pangsa pasar produk luar negeri.

Menelaah Revisi Aturan Pusat Data di Indonesia

“Kita kan lagi gencar untuk mendorong ekonomi digital melalui startup. Banyak startup juga sedang jalan, sedangkan ada kebijakan yang ada di PP Nomor 82 Tahun 2012 (PP 82/2012) bahwa data center harus di Indonesia. Kalau data center untuk startup semuanya ada di Indonesia juga tidak bisa optimal prosesnya nanti,” ujar Rudiantara usai Rapat Koordinasi Revisi PP Nomor 82 Tahun 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (27/9) sore.

Menkominfo menganggap ada kebutuhan menggunakan platform cloud asing yang tidak memiliki pusat data di Indonesia. Belum lagi rencana para pemain besar untuk menancapkan kukunya di Indonesia.

Setelah Alibaba Cloud menyasar pasar Indonesia, Google memastikan akan berinvestasi dalam bentuk cloud region. Sementara Amazon Web Services, yang menjanjikan dana masuk sebesar $1 miliar dalam 10 tahun ke depan, tetapi tidak ada rencana membangun pusat data di Indonesia.

Penggunaan pusat data oleh beberapa layanan digital di Indonesia
Penggunaan pusat data oleh beberapa layanan digital di Indonesia

Menggunakan tools yang disediakan Bulitwith.com, terlihat ada kecenderungan sejumlah layanan digital di Indonesia lebih memilih layanan pusat data yang disediakan layanan asing.

Keterangan dedicated server biasanya merujuk kepada pusat data yang dibangun perusahaan secara mandiri atau dari penyedia layanan lokal. Dari gambar di atas, IDN Times dan Traveloka memanfaatkan Cloudflare Hosting, ini merupakan mekanisme proxy untuk menyembunyikan peletakan cloud server mereka dan umumnya digunakan karena perusahaan menggunakan lebih dari satu cloud server. Namun semua mitra integrasi Cloudflare yang ada saat ini rata-rata layanan asing seperti IBM Cloud, AWS, Azure dll.

Kondisi “ideal” berdasarkan PP 82/2012

Beleid yang terdiri dari 90 pasal tersebut secara umum mengatur tentang banyak hal, mengatur ketentuan penyelenggara transaksi elektronik, mekanisme perangkat lunak, perangkat keras, hingga sanksi administratif atas pelanggaran yang terjadi. Dari poin-poin yang ada, pasal 17 ayat 2 memuat hal-hal yang menjadi acuan saat ini. Bunyinya adalah sebagai berikut:

“Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.”

Di bagian penjelasannya disebutkan penyelenggara wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri dan wajib terdaftar di Kemenkominfo. Pusat data (data center) didefinisikan sebagai suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkait untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data.

Sementara pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) didefinisikan sebagai fasilitas yang digunakan untuk memulihkan kembali data atau informasi serta fungsi-fungsi penting sistem elektronik yang terganggu atau rusak akibat bencana yang disebabkan oleh alam atau manusia.

Poin rancangan revisi

Dalam melakukan revisi, Kemenkominfo bersinergi dengan beberapa kementerian lain untuk harmonisasi regulasi. Harapannya aturan baru yang lahir nantinya dapat mengakomodasi dan merangkul kebutuhan sesuai dengan perkembangan yang ada. Dari draf yang pernah disampaikan, ada beberapa hal menarik, salah satunya dipaparkan dalam pasal 1 ayat 27. Pokok pembahasannya tentang klasifikasi data elektronik menjadi 3 bagian, yakni strategis, berisiko tinggi, dan berisiko rendah.

Menurut pemaparan Dirjen Ditjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, penyimpanan data akan diatur berdasarkan klasifikasi tersebut. Masing-masing memiliki sub bagian dan penjelasan. Sebagai contoh data strategis, dibagi menjadi tingkat tinggi, menengah, dan rendah. Hanya data strategis tingkat tinggi yang pusat datanya wajib berada di Indonesia.

Di kesempatan yang sama, Samuel memberikan penjelasan tentang klasifikasi data. Data strategis adalah data sensitif yang disimpan dan dikelola pemerintah, contohnya data intelijen, data ketahanan pangan, dan lain-lain. Data strategis tingkat tinggi bahkan aksesnya tidak melalui internet, namun jalur intranet yang terbatas. Sementara data strategis tingkat menengah boleh tersambung internet dengan dalih perlu diketahui publik. Sementara yang rendah boleh diletakkan di mana saja demi keterbukaan informasi.

Data risiko tinggi didefinisikan sebagai data sensitif berkaitan dengan pengguna. Untuk peletakan pusat data tidak wajib di Indonesia, namun pemerintah harus mendapatkan jalur akses untuk keperluan tertentu. Kewajiban bagi penyedia hanya menambahkan poin akses (misalnya berbentuk Cloud Delivery Network) di Indonesia, sehingga tidak perlu meminta otorisasi pemerintahan negara lain untuk akses data.

Data berisiko rendah cenderung berisi data dengan tingkat sensitivitas rendah, sehingga dapat dikelola di mana saja secara lebih bebas.

Kualifikasi Data PP 82/2012
Klasifikasi data sesuai revisi PP 82/2012

Selain berkaitan dengan data, revisi juga mengatur beberapa hal lain. Dalam pasal 5 tentang penyelenggara sistem elektronik, revisi menegaskan bahwa setiap penyelenggara wajib melakukan pendaftaran. Ini dapat diinterpretasikan penyedia layanan pusat data wajib terdaftar atau memiliki badan usaha legal.

Tanggapan industri

Chairman Asosiasi Cloud dan Hosting Indonesia (ACHI) Rendy Maulana berpendapat, “Awalnya kami sempat nyaris sepakat dengan usulan tersebut dengan catatan pemerintah bisa mengklasifikasikan data. Namun setelah kami berdiskusi ulang dengan anggota asosiasi dan beberapa rekan penegak hukum, hal ini tidak baik jika kami setujui.”

Menurutnya, data adalah “tambang emas” di era digital seperti sekarang. Berbekal data, berbagai tindakan bisa dilakukan, bahkan di ranah penegakan hukum. Pengelolaan data yang kurang terkontrol dapat memberikan ancaman untuk kedaulatan, terutama ancaman dari luar.

“Misalnya data pembelanjaan, itu bisa dimanfaatkan orang lain. Sebagai contoh data yang diambil dari marketplace, berbekal data tersebut pemain asing bisa meniru produk UKM kita dan membuat produk mirip dan whitelabel, lalu menjual harga yang lebih murah. Bisa menghancurkan perkembangan UKM.”

“Data browsing kita (log/timestamp) pun juga bisa berpengaruh banyak jika polisi ingin menemukan siapa pelaku kejahatan cyber, atau terjadi kasus bunuh diri, atau pembunuhan atau pencurian. Di tingkat lanjut, log pengguna layanan seperti Google bisa merekam aktivitas sehari-hari.” terang Rendy.

Menurut pemaparan ACHI, pada intinya data adalah sesuatu yang sangat sensitif. Perlu ada pengelolaan yang sangat ketat. Kelonggaran regulasi berkaitan dengan data bisa dimanipulasi dan dimanfaatkan untuk sesuatu yang akan merugikan kita sendiri.

ACHI merupakan organisasi nirlaba yang memiliki visi mengembangkan industri cloud dan hosting di Indonesia. Anggota dari ACHI merupakan perusahaan pelaku industri cloud dan hosting di Indonesia, serta organisasi terkait partisipan industri. Beberapa anggotanya termasuk Qwords, Rumahweb, BiznetGio, CBNCloud, Jogjacamp, Infinys dan Masterweb.

Negara lain makin ketat meregulasi data

Pernyataan tidak setuju juga dilayangkan Indonesia Data Center Provider Organization (IDPRO). Dalam rilis resminya, IDPRO mewanti-wanti pemerintah agar kedaulatan data nasional dipegang penuh oleh otoritas setempat. Organisasi juga memberikan contoh studi kasus, bagaimana negara lain memberikan aturan ketat berkaitan dengan data.

“Di bulan September 2017, Facebook dikenakan Denda oleh Pemerintah Spanyol melalui AEPD (Agencia Espanola de Proteccion de Datos/Spanish Data Protection Agency) sebesar USD$1.44 juta atas pelanggaran memanfaatkan data informasi personal dari pengguna Facebook di Spanyol untuk keperluan advertising. AEPD mendapati Facebook mengumpulkan data detail tentang gender, agama, kegemaran individu, hingga data situs halaman yang di-browsing oleh jutaan pengguna Spanyol tanpa seizin pemilik data-data tersebut. Selain Spanyol, Hongkong pun menerapkan kebijakan yang ketat dalam hal data warganya melalui aturan Personal Data Privacy Ordinance.”

Untuk kebijakan penempatan pusat data di dalam negeri bagi layanan publik atau layanan yang menyimpan data strategis, Indonesia tidak sendirian. Berdasarkan laporan Oxford University, Rusia dan Tiongkok telah menerapkan kebijakan serupa. Brazil berencana menerapkan kebijakan yang mirip. Jerman juga memiliki Privacy Laws yang sangat ketat dan rigid, menyebabkan Microsoft pada bulan November 2105 memutuskan menempatkan pusat data layanan cloud mereka di Jerman.

CEO Biznet Gio Dondy Bappedyanto berpendapat, sebelum laporan ini disahkan ada beberapa pertanyaan mendasar yang masih belum terjawab. Pertama, apakah PP 82/2012 yang sebelumnya ada sudah pernah dijalankan 100%? Sejauh ini ia melihat belum ada enforcement untuk penegakan regulasi tersebut. Kini revisi akan menjadi lebih kompleks, mekanisme pelaksanaannya belum dipaparkan oleh pihak regulator.

Kemudian pertanyaan kedua Dondy berkaitan dengan klasifikasi data. Bagaimana kita menilai data tersebut menjadi data personal, mekanismenya seperti apa, yang melakukan audit siapa? Tanpa prosedur teknis yang jelas dan terukur, dinilai akan banyak melahirkan celah yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan. Memang, untuk menilai klasifikasi data harus ada standardisasi ketat, mengingat jenis data berevolusi cepat.

Dondy menekankan, efektivitas juga harus diukur dari beberapa aspek, misalnya kecepatan internet dan bandwidth.

“Semua yang ada di internet itu kan data. Video misalnya, kalau dinilai itu data yang strategis atau enggak, menurut saya pasti enggak ya karena hiburan. Video adalah kontan yang memakan bandwidth paling banyak, kalau video yang diproduksi dari sini ditaruh di luar, ya jangan harap internet bisa murah dan cepat. Kalau semua konten ada di luar, belum pasti penyedia layanan mau exchange bandwidth ke sini,” terang Dondy.

Revisi untuk mendukung industri

Ditemui di sela-sela IMF-WB Annual Meeting di Bali, Menkominfo memberikan penjelasan lain tentang rencana revisi PP 82/2012. Salah satunya untuk memberikan fleksibilitas startup digital lokal untuk berkembang. Menurutnya jika semua data diwajibkan diletakkan di dalam negeri, akan sulit jika nantinya ada kebutuhan untuk ekspansi atau sejenisnya.

Di kesempatan yang sama Rudiantara juga menegaskan, revisi aturan ini tidak ada hubungannya dengan dinamika industri komputasi awan, misalnya terkait rencana kehadiran pemain asing di Indonesia. Murni sebagai perbaikan berlandaskan kondisi dan kebutuhan yang ada.

Be realistic saja, sekarang berapa banyak startup lokal yang sudah melayani pasar regional. Coba sebutkan, baru GO-JEK dan Traveloka saja kan yang masif,” ujar Dondy menanggapi pernyataan Menkominfo tersebut.

Rendy menambahkan, saat ini sudah ada banyak sekali pusat data lokal. Untuk yang kelas publik dan carrier neutral, sudah ada di lebih dari 50 lokasi. Sedangkan untuk yang kelas privat, jumlahnya sudah ratusan dan lokasinya tersebar di banyak tempat.

“Publik ini maksudnya lokasi peletakan data center, semisal di Cyber, Duren Tiga, Cibitung, Bogor, dll. Sementara yang private lebih banyak lagi. Misalnya Qwords memiliki private data center di Gedung Cyber, begitu pula dengan Telkom memiliki di gedungnya sendiri. Tersebar mulai dari yang Tier 1 sampai Tier 4. Tidak hanya di Jabodetabek, bahkan ada di Papua dan Ternate. Lembaga pemerintah sendiri juga banyak bangun data center,” jelas Rendy.

Rendy dan Dondy secara percaya diri mengisyaratkan bahwa pemain lokal dengan pusat datanya di sini sudah sangat siap memfasilitasi kebutuhan startup digital lokal.

Bank Indonesia Dorong AliPay dan WeChat Pay Bermitra dengan Bank Lokal

Bank Indonesia (BI) mendorong layanan pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay menjalin kerja sama dengan bank lokal untuk menjalankan operasionalnya di Indonesia.

Diutarakan Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, bahwa WeChat Pay dan Alipay merupakan dua layanan pembayaran digital yang banyak digunakan di Tiongkok. Kehadiran mereka di Indonesia bisa menghadirkan potensi besar, mengingat banyaknya turis asal Tiongkok yang terbiasa melakukan pembayaran menggunakan platform tersebut.

“Turis dari China ini kan mereka sudah terbiasa untuk membayar menggunakan QR Code, turis China nomor satu (jumlah kunjungannya) jadi bagaimana kami harus fasilitasi itu,” terang Mirza.

Jalinan kerja sama WeChat Pay dan Alipay dengan perbankan lokal juga diharapkan bisa membawa keuntungan bagi pihak perbankan dengan banyaknya turis Tiongkok yang masuk ke Indonesia.

“Bagaimana kita fasilitasi itu, jadi WeChat dan Alipay harus kerja sama dengan bank nasional, supaya bank nasional mendapatkan kue dari transaksi turis Tiongkok Tersebut,” Jelas Mirza.

Pembayaran WeChat Pay dan Alipay saat ini memanfaatkan teknologi QR Code, sehingga pengguna hanya perlu memindai kode yang ada di merchant untuk melakukan pembayaran.

Sementara sejauh ini bank sentral masih melakukan standardisasi untuk pembayaran QR Code. Rencananya BI juga akan meluncurkan aturan transaksi pembayaran dengan QR Code ini untuk mendukung perekonomian nasional.

Di Indonesia Ant Finansial, pemilik layanan pembayaran Alipay, telah bekerja sama dengan Emtek untuk membentuk joint venture melahirkan layanan pembayaran digital DANA. Saat ini DANA telah terintegrasi dengan BBM dan Bukalapak.

E2Pay Prepares m-Bayar App After Acquiring E-Money License from Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) has recently issued another e-money license, it’s for PT E2Pay Global Utama for its product m-Bayar. In the license number, it has been issued since May 22, 2018. However, it’s valid for operational per September 2018.

E2Pay was previously known as payment gateway solution developer. Aiming for B2B segment, E2Pay provides an app to be integrated for payment system from many sources, from internet/mobile banking, credit card, e-money, and virtual account. The service might be needed for e-commerce or other apps requiring payment channel.

M-Bayar turns into B2C product of E2Pay, targeting consumers directly. In the form of payment app, m-Bayar has some features, such as mDeals, mBills, mShop, mTransfer, mDonation, mPromo, mEdu, and mServices. Currently, only mDeals and mDonation apps are fully available in the App Store and Google Play.

mDeals is a service for various kinds of vouchers, such as top-up balance, electricity, and many more. On the other hand, mDonation connects customers with the social support organizer.

When you see the kinds of features prepared, m-Pay has the intention to become an all-in-one app for all types of payments. It includes shopping, education, and other bills. It goes along the product mission from many other previous providers which already received and acquired the e-money license.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

E2Pay Dapatkan Lisensi E-money Bank Indonesia, Matangkan Aplikasi m-Bayar

Bank Indonesia (BI) baru-baru ini kembali merilis lisensi uang elektronik (e-money), kali ini diberikan kepada PT E2Pay Global Utama untuk produk m-Bayar. Dalam nomor izin, tertera bahwa lisensi tersebut sudah diterbitkan sejak 22 Mei 2018. Akan tetapi tanggal efektif operasional yang diberikan baru per September 2018.

E2Pay sendiri sebelumnya dikenal sebagai pengembang solusi payment gateway. Membidik segmentasi B2B, E2Pay menyajikan aplikasi yang dapat diintegrasikan untuk sistem pembayaran dari berbagai sumber, mulai dari internet/mobile banking, kartu kredit, e-money, hingga virtual account. Layanan tersebut biasanya dibutuhkan di situs e-commerce atau aplikasi yang memerlukan kanal pembayaran.

Sementara itu m-Bayar menjadi produk B2C dari E2Pay, menyasar kalangan konsumen secara langsung. Berbentuk aplikasi pembayaran, m-Bayar memiliki beberapa fitur, di antaranya mDeals, mBills, mShop, mTransfer, mDonation, mPromo, mEdu dan mServices. Saat ini baru mDeals dan mDonation yang sudah bisa digunakan penuh di App Store dan Google Play.

mDeals adalah layanan untuk pembelian berbagai voucher, seperti pulsa, listrik, dan sebagainya. Sementara mDonation menghubungkan pengguna dengan pihak penyelenggara bantuan sosial.

Jika melihat varian fitur yang sudah disiapkan, m-Bayar tampak ingin menjadi all-in-one apps untuk berbagai jenis pembayaran. Termasuk untuk berbelanja, membayar pendidikan, hingga berbagai tagihan lainnya. Senada dengan misi produk pembayaran dari berbagai penyedia yang sudah terlebih dulu hadir dan mendapatkan lisensi e-money.

Application Information Will Show Up Here

Moratorium Perizinan Transportasi On-Demand Baru di Filipina Ganggu Ekspansi GO-JEK

Land Transportation Franchising and Regulatory Board (LTFRB) selaku bagian dari Kementerian Transportasi di Filipina menyampaikan bahwa izin operasional GO-JEK di negaranya terhalang regulasi. Pasalnya, pemerintah setempat sebelumnya telah menerbitkan moratorium atau penghentian untuk perizinan operasional layanan transportasi on-demand baru.

Menurut pemaparan Chairman LTFRB, Martin B. Delgra, pengajuan permohonan GO-JEK baru masuk tanggal 13 Agustus 2018 melalui pendirian Velox Technology Philippines, Inc. Sementara “LTFRB Memorandum Circular (MC) 2018-016” telah ditandatangani oleh dewan pada 9 Agustus 2018. Isinya melarang pemerintah menerima pendaftaran baru untuk operasional Transport Network Vehicle Service (TNVS).

Moratorium tersebut dimaksudkan agar pemerintah Filipina dapat memantau secara lebih detail layanan transportasi berbasis aplikasi yang beroperasi di wilayahnya. Memang cukup banyak pemain yang kini sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, yakni Hype Transport Systems, Inc.; GoLag, Inc.; iPara Technologies and Solutions, Inc. (Owto); E-Pick Me Up, Inc.; Hirna Mobility Solutions, Inc.; dan Micab Systems Corp.

Grab (dengan nama perusahaan lokal MyTaxi.Ph, Inc.) dan U-Hop Transportation Network Vehicle System, Inc. yang datang lebih dulu dari GO-JEK pun statusnya kini masih “pending” untuk pembaruan izin. Belum ada kepastian tentang nasib operasional mereka. Dikabarkan juga ada beberapa pemain lain yang masih dalam tahap evaluasi untuk mendapatkan izin operasional.

Application Information Will Show Up Here

Ministry Regulation Regarding IoT to be Issued by the End of this Year, Connectivity as the Main Focus

The government, through the Ministry of Communication and Information (Kemkominfo), targeting the regulation regarding Internet of Things (IoT) industry to be issued by the end of 2018. It was meant to give legal guarantee for IoT industry players in the future.

However, IoT’s regulation draft is currently on its way to the Kemkominfo’s Legal Department and waiting for the government to make public trial to collect opinions from related stakeholders.

“Regarding public trial, we haven’t decided yet. However, the regulation to be issued will be in the form of Ministry Regulation (Permen),” I Ketut Prihadi Kresna, Indonesia’s Telecommunication Regulatory Department, said in a short statement to DailySocial.

IoT regulation will be focused on the connectivity element. There are three main points to regulate, technology, frequency, and standardization of IoT devices. Those are considered to be the most fundamentals in determining the objective of Indonesia’s IoT ecosystem development in the future.

M. Hadiyana, Kemkominfo’s SDPPI Director General, said that they will hold a trial in unlicensed frequencies to ensure no interference with telco operator’s frequency.

It’s the most awaited moment of IoT industry players in Indonesia using Low Power Wide Area (LPWA) technology, such as DycodeX. In fact, the government will control the kinds of technology to support IoT devices in Indonesia, either using 3GPP, non-3GPP, and non-satellite.

In terms of 3GPP-based devices, the supporting technologies are 2G/3G/4G/5G/NB-IoT. For non-2GPP and non-satellite devices, there are LPWA using LoRa and Sigfox technology, also Short Range Devices (SDR), such as Bluetooth, WiFi, and Zigbee.

The spectrum allocation for IoT device connection will be set based on licensed and unlicensed frequencies. The licensed ones consist of; Band 1 (2.100MHz), Band 3 (1.800MHz), Band 5 (800MHz), Band 8 (900mHz), Band 31 (450mhZ), and Band 40 (2.300MHz). In the unlicensed category, we have 2,4GHz and 5,8GHz.

TKDN is not yet a concern in IoT policies

The government doesn’t want to include a policy on Domestic Components (TKDN) in IoT Regulation. The thing is, the device market value as predicted of IDR 56 trillion is far less than the estimated content and application market value of IDR 192,1 trillion by 2022 according to Indonesia’s IoT Forum research.

“TKDN will not be regulated because the IoT devices market value in Indonesia is still lower than its app market. Later, when domestic device industry has developed and ready to take an opportunity in the Indonesian market, we can apply the TKDM policy,” he added.

Once it’s being regulated, the government ensures TKDN will not be applied to the manufacturing process but also from the product designing. TKDN percentage will be upgraded according to the industrial condition, therefore the domestic component industry will grow along.

While waiting for the industry to develop, the government encouraged for the rise of IoT maker in the area through the development of IoT lab facility in 2019. It’ll be a place for the makers to develop products and facilitate its commercialization in the future.

In the IoT roadmap presentation, this facility will be attached with 2G/3G/LTE/NB-IoT/LoRa technology with trial equipment for IoT solution. In the program development and implementation, the government expects a collaboration of relevant stakeholders, from telecommunication companies, universities, and communities.

Specifically, there are many activities to do in IoT lab. The maker can do prototyping, IoT device trials, exchanging insights, training, and incubation, including meetings between producers and customers.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Peraturan Menteri tentang IoT Terbit Akhir Tahun, Konektivitas Jadi Fokus Utama

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), menargetkan aturan terkait industri Internet of Things (IoT) segera terbit pada akhir 2018. Kebijakan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum terhadap pelaku industri IoT di masa depan.

Adapun, saat ini draf regulasi IoT telah diserahkan ke Bagian Hukum Kemkominfo dan tinggal menunggu pemerintah membuka uji publik untuk meminta berbagai masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.

“Soal uji publik, kami belum tahu kapan akan dilakukan. Tapi, aturan IoT yang diterbitkan nanti dalam bentuk Peraturan Menteri [Permen],” kata anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna dalam pesan singkatnya kepada DailySocial.

Regulasi IoT sendiri akan fokus terhadap elemen konektivitas. Ada tiga poin utama yang akan diatur di dalamnya, yaitu teknologi, frekuensi, dan standardisasi perangkat IoT. Ketiganya dianggap menjadi fundamental utama dalam menentukan arah pengembangan ekosistem IoT Indonesia di masa depan.

Dirjen Standardisasi Perangkat dan Pos Informatika Kemkominfo M. Hadiyana menambahkan, pihaknya juga akan menggelar uji coba (trial) di frekuensi tak berlisensi untuk memastikan tidak adanya interferensi dengan frekuensi milik operator telekomunikasi.

Hal ini paling ditunggu pelaku bisnis IoT di Indonesia yang menggunakan teknologi Low Power Wide Area (LPWA), seperti DycodeX. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan mengatur jenis teknologi yang dapat mendukung perangkat IoT di Indonesia, baik yang memanfaatkan 3GPP, non-3GPP, dan non-satelit.

Untuk perangkat berbasis 3GPP, teknologi yang mendukung antara lain 2G/3G/4G/5G/NB-IoT. Sementara non-3GPP dan non-satelit yakni LPWA dengan teknologi LoRa dan Sigfox, serta Short Range Device (SDR), seperti Bluetooth, WiFi, dan Zigbee.

Alokasi spektrum untuk koneksi perangkat IoT juga akan diatur berdasarkan frekuensi berlisensi maupun tidak berlisensi. Frekuensi berlisensi terdiri dari; Band 1 (2.100MHz), Band 3 (1.800MHz), Band 5 (800MHz), Band 8 (900mHz), Band 31 (450mhZ), dan Band 40 (2.300MHz). Di kategori tidak berlisensi, terdapat frekuensi 2,4GHz dan 5,8GHz.

“Untuk layanan IoT dengan teknologi Low Power Wide Area, kami akan lakukan trial pada frekuensi 919MHz-925MHz pekan depan,” tutur Hadiyana kepada DailySocial.

TKDN belum akan diatur dalam kebijakan IoT

Pemerintah belum mau menyertakan kebijakan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam Permen IoT. Alasannya, nilai pasar perangkat yang diprediksi Rp56 triliun kalah jauh dari estimasi nilai pasar konten dan aplikasi yang sebesar Rp192,1 triliun menurut riset Indonesia IoT Forum di 2022.

“TKDN tidak akan diatur karena nilai pasar perangkat IoT di Indonesia masih kecil jika dibandingkan nilai pasar aplikasi. Nanti ketika industri perangkat dalam negeri sudah berkembang dan siap memanfaatkan peluang pasar Indonesia, kami bisa saja memberlakukan kebijakan TKDN,” jelas Hadiyana.

Apabila diatur, pemerintah memastikan TKDN dihitung tak hanya proses manufaktur saja, tetapi juga sejak proses perancangan produk terjadi. Persentase TKDN juga akan dinaikkan sesuai dengan kondisi industri agar industri komponen dalam negeri juga tumbuh.

Sambil menunggu industrinya berkembang, pemerintah mendorong inisiasi lahirnya lebih banyak maker IoT di Tanah Air melalui pembangunan fasilitas laboratorium IoT di 2019. Lab IoT ini akan menjadi wadah bagi maker untuk melakukan pengembangan produk sehingga mempermudah komersialisasi produknya di masa depan.

Dalam paparan roadmap IoT, fasilitas ini akan dilengkapi teknologi 2G/3G/LTE/NB-Iot/LoRa beserta perangkat uji coba solusi IoT. Dalam pembangunan dan pelaksanaan program di dalamnya, pemerintah mengharapkan kolaborasi pemangku kepentingan terkait, mulai dari perusahaan telekomunikasi, universitas, dan komunitas.

Secara spesifik, banyak kegiatan yang dapat dilakukan di lab IoT. Maker dapat melakukan prototyping, pengujian perangkat IoT, pertukaran ilmu, pelatihan dan inkubasi, termasuk terciptanya pertemuan antara produsen dan pengguna.

OJK Cabut Tanda Terdaftar Lima Penyedia Fintech Lending

OJK mencabut tanda bukti terdaftar yang sebelumnya sudah dikantongi oleh lima perusahaan fintech p2p lending. Alasan regulator, seperti dikutip dari Tech In Asia, karena kelimanya terbukti melakukan pergantian pemegang saham tanpa persetujuan OJK.

Kelima perusahaan tersebut adalah Relasi, Tunaiku (produk KTA online dari Bank Amar), Dynamic Credit, Pinjamwinwin, dan Karapoto. Surat keputusan telah terbitkan sejak 24 Agustus 2018, alhasil perusahaan yang terkena dampak dari putusan ini harus menghentikan seluruh layanan, menyelesaikan hak dan tanggung jawab pengguna.

Mereka juga dilarang menggunakan logo OJK, serta tidak boleh mencantumkan pernyataan bahwa mereka terdaftar dan diawasi OJK dalam setiap kegiatannya.

OJK juga mengimbau masyarakat yang merupakan pengguna layanan tersebut untuk menghubungi perusahaan terkait. Tujuannya dalam rangka penyelesaian hak dan kewajiban pengguna.

DailySocial mencoba untuk menghubungi salah satu dari lima perusahaan tersebut, yakni Tunaiku. Pihak Tunaiku menolak untuk memberikan tanggapannya pada hari ini, Senin (3/9) dan berdalih pernyataan resmi baru akan dikeluarkan esok hari.

Tunaiku merupakan salah satu produk andalan yang sudah berusia empat tahun dari Amar Bank, bank swasta daerah dari Surabaya. Diklaim Tunaiku adalah salah satu pionir layanan fintech lending di Indonesia.

Dalam wawancara terdahulu, Vishal menyebut Tunaiku mengincar penyaluran pinjaman lebih dari Rp1 triliun sepanjang tahun 2018 untuk 100 ribu nasabah di seluruh Indonesia.

Satgas OJK Cabut 227 Platform P2P Lending Ilegal, Mayoritas Berasal dari Tiongkok

Satuan Tugas Waspada Investasi OJK mencabut 227 perusahaan p2p lending ilegal yang beroperasi di Indonesia karena dinilai dapat membahayakan perlindungan konsumen dan potensi pencucian uang. Lebih dari separuh perusahaan tersebut berasal dari Tiongkok, tidak memiliki badan hukum, dan tidak memiliki kantor resmi di Indonesia.

Pencabutan dilakukan pasca menggelar dua kali rapat satgas pada 19 Februari 2018 dan 25 Juli 2018 untuk upaya penertiban, namun tidak dihadiri oleh sebagian besar perusahaan tersebut. Padahal dalam rapat tersebut, OJK mendorong kewajiban mereka untuk terdaftar dan terizin sebagai penyelenggara p2p lending sesuai dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016.

Alhasil OJK bertindak tegas dengan meminta mereka untuk menghentikan kegiatan bisnisnya di Indonesia. Kemudian bentuk aplikasi yang terdapat dalam Google Play, App Store, dan media sosial lainnya agar dihapus. Satgas juga akan berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Bareskrim untuk pelaporan informasi.

Termasuk meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi pada situs dan media sosial, juga meminta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi di Google Play. Tak hanya itu, Satgas sedang menjajaki kemungkinan untuk meminta bank agar memblokir rekening fintech p2p lending yang ilegal tersebut.

“Kami akan rutin menyampaikan informasi perusahaan fintech p2p lending yang tidak berizin. Selain itu peran serta masyarakat sangat diperlukan terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tidak berizin tersebut,” ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Jumat (27/7).

Menurut Tongam, keberadaan perusahaan ilegal ini dikhawatirkan dapat digunakan untuk tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme. Bisa jadi data dan informasi pengguna dapat disalahkan, ditambah potensi penerimaan pajak tidak ada karena bukan masuk sebagai badan hukum resmi.

Bila dirinci, 227 perusahaan ini dibuat oleh 155 developer. Artinya, bisa digambarkan satu developer bisa membuat dua hingga tiga layanan serupa untuk jaring banyak pengguna. Tentunya hal ini bisa merugikan masyarakat karena perusahaan tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melindungi hak pengguna. Jika hal ini dibiarkan, masyarakat bisa tidak percaya terhadap fintech p2p lending.

Sayangnya, karena keberadaan seluruh perusahaan tersebut ilegal, maka Satgas tidak bisa mendeteksi seberapa besar operasional bisnis mereka di Indonesia. Namun bila dilihat dari beberapa perusahaan berdasarkan angka unduhan di Google Play, ada yang sudah diunduh lebih dari 100 ribu orang tapi ada juga yang masih nol.

Dari daftar perusahaan ilegal yang dipaparkan OJK, beberapa nama perusahaan dengan tingkat unduhan tinggi menurut pantauan DailySocial seperti AyoRupiah, Ayopop, Bee Cash, BosPinjaman, Cash Bon, Cashstore, DokterUang, RpNow, Rupiah Kita, Rupiah Sapi, Super Uang, UangSaku, We Cash, Pinjaman Flash, Pinjaman Kilat, PinjamanKilat, Pipipi, Zidisha, dan masih banyak lagi.

Pemain Tiongkok cari lahan baru

Membludaknya pemain Tiongkok yang diam-diam mencari peluang bisnis di Indonesia, menurut Tongam terjadi karena pengetatan regulasi yang dilakukan oleh otoritas Tiongkok. Sehingga membuat mereka tercekik, akhirnya memilih untuk masuk ke Indonesia, tapi secara ilegal karena dipandang sebagai negara dengan potensi cuan yang tinggi.

Padahal menurut regulasi OJK, ada kebebasan yang diberikan kepada pemain asing. Pemain asing boleh memiliki maksimal 85% kepemilikan saham dan sisanya 15% dimiliki lokal.

“Mereka diperbolehkan masuk ke Indonesia, asalkan mematuhi aturan yang ada. Tidak secara ilegal, kantor harus jelas dan ada di sini, tidak boleh di coworking space. Harus memiliki badan hukum PT atau koperasi, pengurus dan server harus di sini juga.”

Untuk mencegah hal yang sama terjadi, Tongam juga berencana meminta Google untuk melakukan filter dari setiap aplikasi apakah sudah terdaftar dan mendapat izin dari OJK sebelum muncul di publik. Dia juga meminta masyarakat untuk selektif dalam sebelum berinvestasi atau mencari pinjaman hanya dari perusahaan yang logonya sudah terpampang di situs OJK.

Adapun saat ini ada 63 perusahaan p2p lending yang sudah berizin dan terdaftar di OJK. Nama-nama tersebut dapat di cek di situs OJK. Di antaranya, Danamas, KoinWorks, Amartha, Investree, Modalku, Danacepat, AwanTunai, KlikACC dan sebagainya.