GoTo Umumkan Jajaran Kepemimpinan Baru, Akan Diusulkan di RUPSLB Maret Mendatang

GoTo hari ini (08/2) mengumumkan pembaruan kepemimpinan perusahaan. Pengumuman ini sebagai bagian dari agenda Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada 2 Maret 2023, dengan agenda yang mencakup di antaranya pengajuan perubahan jajaran Dewan Komisaris, Direksi, serta penunjukan Komisaris Independen baru.

Penyegaran direksi juga diharapkan bisa membuat GoTo bisa menjalankan operasional bisnis secara lebih efisien dan mempercepat upayanya untuk mencapai profitabilitas.

Susunan baru yang diajukan

Dewan Komisaris

Komisaris Utama

Garibaldi Thohir

Komisaris

William Tanuwijaya

Komisaris

Agus D. W. Martowardojo

Komisaris

Patrick Sugito Walujo

Komisaris

Winato Kartono

Komisaris

Wishnutama Kusubandio

Komisaris Independen

Dirk Van den Berghe

Komisaris Independen

Robert Holmes Swan

Komisaris Independen

Marjorie Lao

Dewan Direksi

Direktur Utama

Andre Soelistyo

Direktur

Wei-Jye Jacky Lo

Direktur

Catherine Hindra Sutjahyo

Direktur

Hans Patuwo

Direktur

Melissa Siska Juminto

Direktur

Nila Marita

Direktur

Pablo Malay

Pengajuan komisaris baru

Nama pertama yang diajukan adalah Agus Martowardojo untuk masuk ke jajaran Komisaris. Agus sendiri seharusnya bukan nama baru bagi perusahaan, karena mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut sebelumnya adalah Komisaris Utama Tokopedia — ditunjuk pada Januari 2019.

Agus Martowardojo saat ditujuk sebagai Komisaris Utama Tokopedia / Tokopedia
Agus Martowardojo saat ditujuk sebagai Komisaris Utama Tokopedia / Tokopedia

Nama baru lainnya adalah Marjorie Lao (CFO LEGO Group) yang ditunjuk sebagai Komisaris Independen perseroan. Lalu ada Patrick Walujo yang akan menjabat sebagai Komisaris — tentu sebagai pimpinan Northstar Group (investor awal Gojek) Patrick juga bukan orang baru bagi GoTo.

Terakhir ada Winato Kartono yang juga ditunjuk sebagai Komisaris GoTo. Ia merupakan Founding Partner Provident, perusahaan modal ventura yang juga sempat berinvestasi ke perseroan.

Pada saat yang sama, William Tanuwijaya akan bertransisi dari tanggung jawab eksekutifnya di Tokopedia dan mendedikasikan waktunya secara penuh di Grup GoTo. William akan terus menjalankan fungsinya di Dewan Komisaris GoTo, sebagai Co-Chairman.

“Kini, saya akan mendedikasikan waktu saya untuk membangun dan mencapai visi misi Grup GoTo, bekerja secara erat dengan manajemen untuk membangun salah satu perusahaan paling ikonik dan bermakna di panggung dunia,” ujar William.

Presiden Grup GoTo, Patrick Cao, akan bertransisi menuju peran baru, yakni mengepalai GoTo Future Fund, dana abadi yang akan fokus pada inisiatif keberlanjutan untuk mendukung tercapainya komitmen keberlanjutan Tiga Nol GoTo pada tahun 2030 yaitu nol emisi karbon, nol sampah dan nol hambatan.

Kevin Aluwi dan Anthony Wijaya mundur

Adanya penunjukan komisaris baru tersebut salah satunya ditengarai dari mundurnya Kevin Aluwi dari jajaran Komisaris Perseroan. Kendati demikian, ia tetap merupakan pemegang saham dengan hak suara multipel (SDHSM) di GoTo.

Kevin Aluwi adalah salah satu co-founder Gojek / Gojek

Sementara Direksi GoTo Anthony Wijaya juga mundur dari jabatannya, karena ingin fokus di unit e-commerce GoTo. Selanjutnya ia akan menjadi COO Tokopedia.

Direksi baru, tunjuk presiden di setiap unit bisnis

Pablo Malay dan Nila Marita diajukan untuk menjadi Direktur baru di Perseroan, masing-masing akan menjadi Chief Corporate Officer dan Head of External Affairs.

Dan kini GoTo juga menambahkan jabatan Presiden dalam struktur organisasinya, disesuaikan 3 pilar bisnis utamanya, yakni On-Demand Services, E-Commerce, dan Financial Technology. Melisa Siska Jumianto diajukan sebagai Presiden untuk unit bisnis e-commerce, dengan tetap merangkap jabatan sebagai CHRO GoTo dan COO Tokopedia.

Sementara Catherine Hindra Sutjahyo akan menjadi Presiden untuk unit bisnis on-demand. Dan Hans Patuwo di unit bisnis fintech.

“Menetapkan para Presiden untuk mengepalai unit bisnis dalam Grup adalah langkah kunci untuk mendorong integrasi ekosistem lebih erat sebagai One GoTo. Perseroan telah mengawali babak baru sebagai perusahaan terbuka, hal ini membutuhkan gaya kepemimpinan baru, yang dapat bekerja sama untuk menjadikan GoTo ekosistem yang unik secara global,” ujar Direktur Utama GoTo Andre Soelistyo.

Tambah struktur baru

GoTo juga melakukan penyesuaian pada struktur kepemimpinannya untuk memperkuat proses pengambilan keputusan dan mempercepat pelaksanaan strategi. Pertama, kini akan ada Divisi Teknologi baru yang akan dikepalai Severan Rault. Sebelumnya ia adalah CTO Gojek, selanjutnya akan jadi CTO GoTo.

Selanjutnya ada divisi Shared Consumer Platform, sebuah direktorat yang bertugas untuk mempercepat dan memastikan terbentuknya pengalaman konsumen yang seragam di seluruh ekosistem GoTo. Ini akan dikepalai oleh Ramesh Gururaja, sebelumnya adalah CPO Tokopedia.

Kemudian akan ada divisi logistik GoTo Logistic. Kevin Widlansky, CEO Swift Fulfillment and Logistics, anak usaha dari GoTo, akan mengepalai GoTo Logistics. Terakhir adalah divisi hubungan investor, yang akan dikomandoi Jacky Lo, CFO GoTo.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

Tokopedia Tunjuk Eks Gubernur Bank Indonesia sebagai Komisaris Utama

Tokopedia mengumumkan bergabungnya eks Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebagai Komisaris Utama per hari ini (10/1). Bergabungnya Agus dipercaya akan memperkuat misi Tokopedia yang ingin mengembangkan ekosistemnya menjadi infrastructure-as-a-service (IaaS) untuk memberdayakan ekonomi Indonesia secara inklusif, baik online maupun offline.

“Saya melihat Tokopedia sangat konsisten memberdayakan masyarakat melalui teknologi, sehingga ekonomi Indonesia dapat terus tumbuh secara kuat, seimbang, dan berkesinambungan. Saya senang dapat bergabung dengan Tokopedia dan mengontribusikan pengalaman saya untuk mendukung cita-cita perusahaan,” terang Agus dalam keterangan resmi.

Agus Martowardojo adalah Gubernur Bank Indonesia periode 2013-Mei 2018. Sebelumnya dia menjabat sebagai Menteri Keuangan (2010-2013) dan Direktur Utama Bank Mandiri (2005-2010).

Berkarier sebagai bankir selama lebih dari 30 tahun, Agus aktif memelihara stabilitas dan ketahanan perekonomian Indonesia melalui pengelolaan bauran dan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan peredaran uang Rupiah yang kredibel.

Ia mengeluarkan kebijakan inovatif, seperti “Bank Indonesia 7-days Reverse Repo Rate” yang memperkuat transmisi kebijakan moneter dan upaya pengendalian inflasi yang terpadu di seluruh Indonesia.

Saat menjabat sebagai Menteri Keuangan, Agus melakukan pengelolaan kebijakan fiskal, meningkatkan penerimaan negara, memperbaiki efektivitas pengeluaran negara dan tata kelola. Pada masa kepemimpinannya, Indonesia mencapai perbaikan peringkat utang dari Fitch and Moody’s menjadi status investment grade.

Pun demikian saat menjabat sebagai Direktur Utama Bank Mandiri, ia memperkuat kinerja perseroan, mengembangkan unit-unit bisnis strategis, menekan kredit bermasalah, dan lainnya. Agus juga mengembangkan bisnis perseroan melalui aksi korporasi berupa akuisisi, joint venture, dan aliansi yang bersifat strategis.

CEO dan Co-Founder Tokopedia William Tanuwijaya mengatakan pengalaman dan kearifan Agus akan sangat berharga dalam membina para pemimpin dan institusi Tokopedia untuk menjadi perusahaan teknologi kelas dunia. Kehadirannya akan memperkuat momentum kinerja perusahaan yang tengah memasuki tahun ke-10 mewujudkan misi pemerataan ekonomi secara digital.

Kehadiran Agus sebagai tokoh senior dalam jajaran petinggi tentunya bisa dianggap sebagai manuver yang strategis untuk mewujudkan ambisi perusahaan. Pengalamannya yang matang di bidang pemerintahan akan menjadi bekal yang cukup buat Tokopedia saat berkoordinasi dengan regulator.

Tak hanya Tokopedia, merekrut tokoh senior juga kerap dilakukan oleh perusahaan kebanyakan. Ambil contoh, UangTeman merekrut Firdaus Djaelani sebagai penasihat. Firdaus sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif IKNB OJK dan Eks Menteri Keuangan (2013-2014) Chatib Basri kini menjadi penasihat di Modalku.

Perkembangan Tokopedia

Sebelumnya, Tokopedia mengumumkan pencapaian bisnis sepanjang tahun lalu. Sayang tidak disebutkan angka lebih detail. GMV Tokopedia diklaim tumbuh 4 kali lipat secara year on year, transaksi di luar Jawa meningkat 66% dan 25% dari total penjualan barang menggunakan same-day service.

Penjualan saldo e-money di Tokopedia diibaratkan bisa digunakan untuk melintasi tol Jakarta-Surabaya sebanyak 120 ribu kali. Total baterai yang terjual dapat menghidupkan 100 ribu motor listrik.

Untuk kategori hobi dan gaya hidup, total penjualan saldo M-Tix dapat digunakan untuk membeli tiket bioskop buat 5 kali jumlah penduduk kota Padang dan stiker yang terjual setara dengan 2 kali total penduduk kota Surabaya.

Tokopedia juga mengumumkan pendanaan senilai $1,1 miliar (setara dengan 16 triliun Rupiah) yang dipimpin oleh SoftBank Vision Fund dan Alibaba Group. Pendanaan akan digunakan untuk mendorong pembangunan teknologi dan infrastruktur yang akan memberdayakan jutaan bisnis lokal untuk tumbuh dan memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.

Application Information Will Show Up Here

Rangkaian Roadmap E-Commerce: Bank Indonesia Resmikan Gerbang Pembayaran Nasional

Bank Indonesia meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai bagian dari rangkaian roadmap e-commerce. GPN merupakan suatu sistem yang dibangun bank sentral untuk mewujudkan interkoneksi antar switching dan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Masyarakat bisa melakukan transaksi keuangan non tunai lebih mudah dan murah.

Sasaran lain implementasi GPN adalah meningkatkan perlindungan konsumen melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. GPN juga dikembangkan untuk meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transimisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi, dan resiliensi sistem keuangan.

Kehadiran GPN dijadikan sebagai tulang punggung untuk memberikan bantuan sosial non tunai, elektronifikasi jalan tol dan transportasi publik, dan keuangan inklusif dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik sebagaimana yang telah dimandatkan dalam Perpres No.74 Tahun 2017 tentang Roadmap E-commerce.

“Sejak digagas lebih dari 20 tahun lalu, yaitu dalam Cetak Biru Sistem Pembayaran Nasional Tahun 1995/1996, pada pagi hari ini akan jadi suatu momen bersejarah karena GPN akan diluncurkan dan dimulai implementasinya,” terang Gubernur Bank Indonesia Agus D. Martowardjojo, Senin, (4/12).

Bagi industri, GPN dapat mendorong sharing infrastructure sehingga utilisasi terminal ATM/EDC dapat meningkat dan yang berlebih dapat direlokasi ke daerah yang kekurangan. Biaya investasi untuk infrastruktur dapat dialihkan untuk kegiatan pembiayaan lainnya. Industri pun akan dimudahkan karena kompleksitas koneksi, dari bilateral antar pihak, jadi tersentralisasi ke GPN.

“Pelaku industri akan tetap dijaga, tetap menikmati profit tapi kini dengan rate yang normal.”

Sementara bagi nasabah, mereka dapat bertransaksi dari bank manapun dengan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel). Masyarakat pun dihimbau untuk tidak perlu memiliki banyak kartu untuk bertransaksi.

Biaya transaksi non tunai atau merchant discount rate (MDR) pun akan turun, dari awalnya 2-3% menjadi 1% flat per transaksi off us (transaksi di ATM atau EDC yang berbeda dari kartu yang digunakan). Hanya saja, sambung Agus, nasabah harus menggunakan kartu ATM/debet berlogo internasional bila ingin bertransaksi saat di luar negeri.

Sebagai awal keberadaan GPN, nasabah akan diperkenalkan dengan kartu ATM/debit berlogo nasional yang dapat digunakan untuk transaksi dalam negeri dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran merchant. Secara bertahap kartu berlogo baru ini mulai didistribusikan pada awal 2018.

Mekanisme sistem GPN

Gubernur Bank Indonesia dengan latar belakang logo GPN yang bakal disematkan di kartu debit / DailySocial
Gubernur Bank Indonesia dengan latar belakang logo GPN yang bakal disematkan di kartu debit / DailySocial

Di dalam sistem GPN, bank sentral membuat sistem yang terdiri dari tiga penyelenggara yakni lembaga standar, switching, dan services. Lembaga standar bertugas menyusun dan mengelola standar teknologi pembayaran nasional yang ditetapkan BI dan wajib dipatuhi oleh seluruh industri, menggunakan NSICCS untuk ATM/debit dan untuk uang elektronik melalui penerapan SAM Multi Applet.

Saat ini lembaga standar telah dibentuk dan dijalankan oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Selanjutnya, Lembaga standar akan diarahkan membentuk badan hukum dengan pengelolaan yang bersifat profesional, kompeten, dan mandiri.

Adapun Lembaga switching bertugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien. Pada momen peluncuran GPN, BI menetapkan empat perusahaan penyelenggara switching domestik yaitu Jalin Pembayaran Nusantara, Artajasa Pembayaran Elektronik, Rintis Sejahtera, dan Alto Network.

“Lembaga switching yang kita bicarakan beda dengan yang selama ini kita kenal, karena sekarang switching untuk GPN. Ada empat lembaga yang masuk kriteria yang ditetapkan BI. Untuk jalankan GPN ini, bisa saja BI jalankan sendiri, tapi kami lebih memilih untuk melibatkan pelaku yang sudah bergerak. BI juga berikan keberpihakan untuk empat perusahaan seandainya ingin undang mitra asing.”

Terakhir, lembaga services memiliki empat tugas utama di antaranya menjaga keamanan transaksi dengan memastikan enkripsi data transaksi secara end-to-end, menangani perselisihan transaksi, dan mendorong perluasan penerimaan instrumen non tunai.

Lembaga services dibentuk dan dimiliki bersama oleh lembaga switching GPN dan anak usaha pelaku industri utama, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BCA yang menguasai 75% pangsa transaksi pembayaran ritel nasional melalui konsorsium. Menurut Agus, pendirian konsorsium ini diawali dengan penandatanganan perjanjian dan diharapkan akan segera berbadan hukum agar dapat segera beroperasi secara penuh di Juli 2018.

Untuk tahap awal, telah dilakukan penandatanganan empat dokumen yang menandai dimulainya operasionalisasi GPN, yaitu perjanjian konsorsium untuk meresmikan pendirian lembaga services, perjanjian interkoneksi empat lembaga switching GPN, perjanjian interoperabilitas kartu debit, dan perjanjian interoperabilitas uang elektronik.

Bank Indonesia Siap Uji Coba Teknologi Blockchain Tahun Depan

Bank Indonesia mengungkapkan akan segera melakukan uji coba teknologi blockchain di Indonesia pada tahun depan. Uji coba dilakukan untuk memeriksa apa saja kelebihan dan kekurangannya sebelum diterapkan.

“Blockchain itu jangan disamakan dengan bitcoin. Blockchain itu metode yang memakai distributed ledger technology, sementara bitcoin adalah salah satu produknya. Blockchain itu sudah diuji oleh beberapa bank sentral,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Eni V. Panggabean, Kamis (26/10).

Hanya saja, Eni menuturkan pihaknya belum bisa memastikan pemanfaatan nyata dari teknologi Blockchain untuk pasar Indonesia. Pasalnya, bank sentral perlu melakukan banyak kajian sebelum mengambil keputusan akhir, dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya.

Sejauh pengamatannya, blockchain juga sudah digunakan dalam industri pasar modal, di antaranya PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan NASDAQ.

Menurut Eni, kalau dari hasil uji coba yang dilakukan bank sentral membuahkan hasil yang positif, tentunya ada potensi besar untuk memanfaatkan teknologi di Indonesia.

“Tentu kita tidak bisa tergesa untuk melakukan sesuatu yang perlu diketahui dulu barangnya seperti apa. Bagaimana pemanfaatannya, kita sendiri belum tahu. Di sektor transportasi dan angkatan udara, banyak memanfaatkan Blockchain termasuk sektor yang berkaitan finansial.”

Sebelumnya, Bank Indonesia masih menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Lantaran memiliki risiko tinggi, kemungkinan legalitasnya di Indonesia sangat kecil.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengimbau agar masyarakat yang paham mengenai bitcoin dapat membantu menyosialisasikan penghentian penggunaan alat pembayaran baru berbasis teknologi tersebut.

“Bitcoin bukanlah satu alat pembayaran [yang sah]. Tapi kalau itu ternyata digunakan sebagai alat pembayaran, tentu akan ditindak,” terangnya dikutip dari Tirto.

Agus menilai bitcoin jauh dari azas ekonomi dan keamanan. Oleh karenanya, bank sentral menganggapnya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Sistem ini [mata uang bitcoin] juga tidak patuh terhadap [prinsip] anti pencucian uang, dan yang kami ingin jaga adalah risiko sistemik yang bisa muncul tanpa adanya kehati-hatian,” pungkasnya.

Bank Indonesia: Tidak Semua Fintech Bisa Masuk ke BI Fintech Office

Hari ini, (14/11) Bank Indonesia meresmikan Bank Indonesia Fintech Office (BI-FTO) yang merupakan sebuah unit/gugus tugas di dalam bank sentral. Ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko dalam fintech, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen, serta memperkuat koordinaasi dengan pihak terkait.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, “Inovasi teknologi adalah suatu keniscayaan. Dengan pesatnya perubahan landscape yang terjadi, regulasi tidak seharusnya mencoba untuk mendahului inovasi. Namun, kami meyakini regulasi perlu selalu berada di dekat inovasi.”

“Pendirian BI-FTO ini adalah upaya kami untuk menjaga level of playing field melalui rezim regulasi yang berimbang dan proporsional tanpa harus mematikan laju inovasi,” lanjut Agus.

Adapun peran BI-FTO terbagi menjadi empat fungsi, yaitu sebagai katalisator atau fasilitator, business intelligence, assessment, dan terakhir sebagai koordinasi dan komunikasi.

Dalam hal sebagai katalisator atau fasilitator, BI berfungsi menyediakan wadah bagi pertukaran ide inovatif dan informasi untuk pengembangan fintech. Sedangkan dalam hal business intelligence, BI-FTO akan jadi lembaga yang memfasilitasi teknik dan alat untuk mentransformasi data mentah jadi informasi terbaru sebagai bahan analisis.

Dari sisi assessment, BI akan melakukan monitoring dan pemetaan potensi manfaat sekaligus risiko dari model bisnis fintech, dan juga mengembangkan respons kebijakan termasuk mengimplementasikan regulatory sandbox. Sementara itu pada fungsi koordinasi dan komunikasi BI akan menyediakan one stop services bagi fintech untuk memahami kebijakan dan kerangka pengaturan BI dalam mendukung fintech, dan mengkoordinasikan inisiatif lintas otoritas.

Kendati demikian, tidak semua fintech bisa masuk ke dalam BI-FTO. Sebab, menurut Agus, sebagai bagian dari fungsi assessment yang dilakukan BI-FTO ada sebuah inisiatif yang dinamakan regulatory sandbox.

Inisiatif ini dapat dianalogikan sebagai sebuah laboratorium yang digunakan bersama oleh pelaku fintech dan regulator untuk menguji model bisnis dan produk atau layanan fintech sebelum masuk ke dalam rezim perizinan secara penuh.

Dia melanjutkan, pengujian ini dilakukan dalam lingkungan terbatas untuk memastikan identifikasi dan mitigasi seluruh risiko yang mungkin timbul. Pembatasan diberikan dalam bentuk perizinan terbatas pada layanan, jangka waktu, atau wilayah penyelenggaraan.

Ronald Waas, Deputi Gubernur BI, menambahkan beberapa contoh model bisnis yang tidak masuk ke dalam BI-FTO, misalnya e-wallet dan e-money. Dia menekankan BI-FTO dikhususkan untuk segmen bisnis fintech yang tergolong baru dan belum diatur oleh BI sebagai otoritas sistem pembayaran.

“Yang bisa masuk hanya yang sifatnya breakthrough atau bersifat baru. Semua akan kembali ke cakupan bisnisnya. Kalau untuk transfer dana, e-money, dan e-wallet kan sudah diatur sebelumnya oleh BI,” kata Ronald.

Bank sentral sendiri tidak bisa mengungkapkan model bisnis seperti apa yang akan bermunculan di BI-FTO. Pasalnya, seluruh model bisnis fintech diserahkan langsung oleh inovasi yang diciptakan oleh pelaku usaha.

Sejauh ini, BI sudah mengeluarkan aturan untuk sistem pembayaran Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), Uang Elektronik, dan Transfer Dana.

Bank sentral sendiri mengelompokkan empat kategori utama bisnis fintech yang bakal di bawahinya, yakni pertama payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provising, dan terakhir investment dan risk management.

Hingga kini, pangsa pasar aktivitas fintech di Tanah Air masih didominasi oleh kelompok pertama dengan persentase sekitar 56%. Kemudian, berdasarkan data Statista, di tahun ini nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan telah menembus angka USD 14,5 Miliar.

PBI PTP akan atur struktur kepemilikan penyelenggara

Dalam PBI mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI No. 18/40/PBI/2016), BI menerbitkan sebagai wujud komitmen atas empat hal utama. Yakni, (1) mengokomodir inovasi, (2) meningkatkan keamanan, termasuk pemenuhan standar dan audit keamanan secara berkala, (3) menjaga level of playing field, dan (4) perlindungan konsumen di tengah ancaman fraud dan kejahatan siber.

Aturan ini mengatur dua subjek utama dalam suatu aktifitas PTP, yaitu penyelenggara jasa SP (Sistem Pembayaran), sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tahapan otoritasasi, kliring, dan settlement. Pihak ini termasuk penyelenggara switching, payment gateway, dan dompet elektronik diwajibkan memiliki izin dari BI.

Kedua, penyelenggara penunjang transaksi pembayaran seperti perusahaan penyedia kartu, ATM, EDC, dan data center. Dalam hal ini, penyelenggara jasa perlu meminta persetujuan kerja sama dan bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi yang difasilitasi mereka.

Ronald menambahkan, untuk perlindungan konsumen dan sistem keamanan yang lebih baik dalam PBI juga akan mengatur minimal kepemilikan fintech adalah 80% dimiliki oleh orang atau berbentuk badan hukum lokal.

“Ke depannya bukan lagi peperangan fisik, tapi perang siber. Kami nilai ini jadi penting, makanya sudah harus mulai menjaga aset informasi konsumen dengan baik mulai dari mengatur persentase kepemilikan harus dikuasai lokal,” pungkas dia.

Banyak Inisiatif Baru Lahir di Indonesia Fintech Festival & Conference Hari Kedua

Selesai sudah perhelatan ajang terbesar bagi industri keuangan dan teknologi di Indonesia, hasil kerja sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin). Banyak tamu kehormatan yang hadir di sini, mulai dari Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowadojo, dan menteri lainnya.

Pemerintah secara terang-terangan mendukung perkembangan industri financial technology (fintech) dengan mengeluarkan berbagai aturan untuk mendorong perkembangan ekosistemnya. Presiden Joko Widodo mengatakan fintech bisa menjadi solusi untuk memperluas akses masyarakat Indonesia yang ada di pelosok daerah dan belum terjangkau oleh jasa keuangan dari perbankan.

“Misalnya untuk UKM, masih jarang ada catatan keuangannya karena mereka merasa ribet. Hal inilah yang membuat mereka sulit mengakses permodalan ke bank. Ini juga menandakan tingkat keuangan inklusi perlu ditingkatkan dari hal yang paling dasar yakni dengan meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” kata Presiden, Selasa (31/8).

Presiden juga ingin mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi, terutama anak muda yang bergerak di fintech agar dapat terus menghasilkan terobosan seperti aplikasi digital yang berguna dalam meningkatkan inklusi keuangan.

Presiden Joko Widodo menghadiri Indonesia Fintech Festival & Conference 2016
Presiden Joko Widodo menghadiri Indonesia Fintech Festival & Conference 2016

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan membuat formulasi kebijakan, pengaturan, dan kerangka aturan untuk mendorong industri fintech bisa lebih berkembang. Bahkan, sambung dia, apabila diperlukan akan ada insentif dan fasilitas tertentu yang bisa dinikmati fintech agar industri tersebut ke depannya bisa menjadi kekuatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dampak lanjutnya, akan dapat mengurangi pengangguran, menambah lapangan pekerjaan, dan akhirnya dapat memecahkan masalah kemiskinan dan kesejahteraan. “Oleh karena itu, saya bersedia untuk duduk bersama agar kita semua bisa mengidentifikasi kerangka kebijakan apa saja yang diperlukan sehingga Indonesia bisa dengan cepat menumbuhkan fintech yang dapat memperluas kesempatan,” terang Sri.

Regulator akan terbitkan aturan

BTPN adalah salah satu bank yang melihat adopsi teknologi sebagai masa depan perbankan. BTPN baru saja meluncurkan Jenius
BTPN adalah salah satu bank yang melihat adopsi teknologi sebagai masa depan perbankan. BTPN baru saja meluncurkan Jenius

Sebagai bank sentral, Gubernur BI Agus D Martowadojo mengatakan bulan depan BI akan menerbitkan Peraturan BI (PBI) terkait fintech, yakni mengenai pemrosesan transaksi pembayaran. Beberapa poin yang akan dimasukkan oleh BI, mulai dari perusahaan fintech harus berbadan hukum, wajib melakukan transaksi dalam mata uang Rupiah, dan wajib menyimpan likuiditasnya di bank. “Kami ingin berikan arahan umum kalau seandainya ada pelaku fintech dari internasional yang masuk ke Indonesia. Kemudian, melakukan transaksi harus dalam Rupiah, dan penyimpanan dananya harus di bank,” kata Agus.

Secara umum BI membedakan perusahaan fintech ke dalam empat kelompok utama. Pertama, kelompok deposit, lending, dan capital rising. Dalam kelompok ini juga mencakup model bisnis crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Kedua, kelompok payments, clearing, dan settlement, termasuk pembayaran melalui situs mobile dan desktop. Terakhir, kelompok market provisioning dan investasi, dan manajemen risiko.

BI, lanjut dia, akan membangun fintech office, suatu pendampingan khusus dalam mengembangkan bisnisnya. Lalu, akan diberikan pandangan mengenai kebijakan moneter dan makroprudensial Indonesia agar lebih mengenal iklim usaha. Lalu, BI juga akan berinisiatif meluncurkan inkubator.

Berikutnya, OJK akan menerbitkan aturan untuk dua segmen fintech. Pertama, untuk peraturan fintech akan lebih diarahkan ke perusahaannya. Sementara, untuk fintech startup akan diberikan kelonggaran.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan peraturan akan dibuat sederhana guna menghindari startup fintech jadi sulit berkembang. “Peraturan sedang kita matangkan supaya pas, kalau kebanyakan aturan akan mati,” ujarnya.

Untuk fintech baru, ada dua segmen yang akan diatur OJK yaitu crowdfunding dan pembayaran digital. Crowdfunding dalam kerangka aturan OJK, akan mengatur dan mengawas aspek pendanaan dari angle investor yang harus tunduk terhadap regulasi terkait (BI, BKPM, dan DJP) disclosure, prudential, dan keamanan data personal.

Pembayaran digital akan diatur mengenai pengawasan terhadap aspek disclosure, prudential terkait produk yang ditawarkan, keamanan data personal, dan keamanan deposit dana dalam bentuk digital. Lalu pengaturan koordinasi dan pengawasan dengan BI dan Kemkominfo atas aspek dana digital.

Sementara itu, OJK juga akan menerbitkan aturan baru untuk IKNB yang bertransformasi fintech. Ada tiga segmen industri yang akan diatur, pembiayaan & ventura menjadi marketplace lending, asuransi menjadi specialist insurance market, dan agen & broker IKNB fintech advisor.

“Kami targetkan seluruh aturan ini dapat terbit paling cepat Oktober mendatang atau paling lambat sebelum akhir tahun ini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani.

Bentuk kolaborasi

Dari kalangan pelaku usaha, di hari kedua IFFC telah meresmikan beberapa kerja sama strategis. Pertama, antara portal investasi digital Bareksa dengan penyedia pembayaran elektronik DOKU. Kerja sama ini memungkinkan pengguna DOKU bisa menginvestasikan uangnya ke instrumen reksadana.

Kemudian, kerja sama antara Bank Danamon dengan Investree untuk tujuan sistem cash management. Terakhir, antara Bank Sinarmas dengan Dimo Pay dan Cashlez.

[Baca juga: Survei Fintech Indonesia 2016: 61 Persen Startup Fintech Anggap Regulasi di Indonesia Belum Jelas]

Dari hasil survey Deloitte Consulting, lebih dari 70 fintech di Indonesia sangat berharap adanya kolaborasi dengan lembaga keuangan. Lebih dari separuh menyebut kolaborasi menjadi sangat penting untuk mengembangkan potensi industri keuangan Indonesia di masa mendatang.

Lebih detil diterangkan dalam survey, mayoritas fintech ingin berkolaborasi dengan institusi keuangan lokal (66,2%), fintech lokal (47,1%). Mereka juga ingin membentuk kolaborasi dengan korporasi atau konglomerasi lokal (44,1%) dan perusahaan teknologi startup lokal dari industri lain (44,1%).


Disclosure: DailySocial adalah salah satu anggota komite Indonesia Fintech Festival & Conference 2016