Menjawab Tantangan Bisnis Bagi Pelaku UMKM di Era Pandemi Lewat Digitalisasi

Tantangan mengakselerasi pertumbuhan industri usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia kian dinamis. Terlebih di tengah situasi yang penuh ketidakpastian ekonomi akibat pandemi, strategi yang dipasang perlu dicermati dengan seksama agar tidak salah langkah. Kontribusinya yang krusial di kancah perekonomian Indonesia, membuat industri UMKM patut memperoleh perhatian khusus, baik itu dari regulator, maupun institusi swasta yang berasal dari berbagai macam industri. Transformasi digital dinilai punya peranan penting untuk mendorong pertumbuhan tersebut, di samping adanya berbagai tantangan yang akan dihadapi selama masa pandemi ini hingga sesudahnya. Lalu apa saja yang sekiranya bakal menjadi babak selanjutnya bagi pelaku industri UMKM?

Digitalisasi masih menjadi kunci. Transformasi digital bagi pelaku UMKM yang sejatinya telah digaungkan bertahun-tahun ke belakang, dinilai perlu didorong lebih kuat lagi. Manfaatnya diyakini tak hanya bisa mempertahankan bisnis, namun juga bisa membuka peluang lebar yang menguntungkan di tengah masa penuh tantangan saat ini. Dalam diskusi panel virtual bertajuk “A new hope: What’s next for the SME’s in the digital era” yang diprakarsai oleh KoinWorks, pemanfaatan kanal digital diklaim tak hanya berhasil meningkatkan performa bisnis, namun juga berhasil membuka kemungkinan ekspor bagi para pelaku UMKM.

Dalam pemaparannya, Benedicto Haryono selaku CEO KoinWorks mengungkapkan, sebanyak 5% pelaku UMKM mampu melakukan ekspor yang dimungkinkan melalui dukungan teknologi eCommerce.

“Walaupun kita melihat UMKM masih memberikan peran yang sangat kecil untuk ekspor [dari target pemerintah], tapi kita melihat sudah ada potensinya. Dengan mereka onboarding ke digital, mereka bisa mengakses customer based di pasar internasional yang mungkin sebelumnya secara offline sulit untuk digapai. Tentunya dengan adanya kanal eCommerce sudah ada beberapa pelaku UMKM yang berhasil mencakup pasar Asia Tenggara,” ungkapnya.

Temuan terkait nilai ekspor tadi juga didukung oleh situasi dan tren pebisnis UMKM yang saat ini mulai banyak menghadirkan bisnisnya secara ‘hybrid’, yakni berada di kanal offline dan juga online. “Berdasarkan riset yang kami lakukan dan juga dari data-data publik, kita melihat ada sebanyak 48% pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya di ranah offline sekaligus online, menariknya lagi kita juga melihat dengan lebih banyaknya kanal digital yang dimanfaatkan, pebisnis juga mampu meningkatkan penjualan mereka secara signifikan,” tambah Benedicto.

Seiring dengan tren peningkatan digitalisasi di industri UMKM, inklusi keuangan juga disorot selaras dengan pertumbuhan tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Rose Dian Sundari, Deputi Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK yang mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu hal yang masuk sebagai strategi atau agenda dalam strategi percepatan inklusi keuangan nasional. Dalam pemaparannya disebutkan, dalam program strategi nasional keuangan inklusif OJK, digitalisasi mengambil bagian penting, khususnya dalam hal edukasi keuangan, dan juga fasilitas intermediasi dan saluran distribusi keuangan.

“Dalam hal ini OJK terlibat langsung dalam strategi edukasi, fasilitas intermediasi dan saluran distribusi, dan juga terkait perlindungan konsumen,” tuturnya.

Senada dengan pihak OJK, pihak institusi jasa perbankan yang diwakili oleh BRI Agro juga tak melewatkan menyambut positif perihal digitalisasi yang mendorong kemajuan industri UMKM. Pembiayaan bank berbasis digital menjadi salah satu poin penting dalam rancangan strategi BRI Agro dalam memperluas akses pendanaan bagi UMKM. Menurutnya, strategi tersebut direalisasikan BRI Agro dalam bentuk pengembangan produk pinjaman dan tabungan yang seluruhnya terintegrasi penuh secara digital.

Kolaborasi dengan pelaku financial technology (fintech) turut pula dilakukan oleh BRI Agro. Dalam salah satu upaya pemulihan industri UMKM akibat pandemi, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan KoinWorks untuk jangkauan pendanaan yang lebih luas dari sebelumnya.

“Melalui sinergi dan kemitraan dengan pelaku fintech, penyaluran pendanaan kami bisa dikatakan sangat menggembirakan, hingga saat ini sudah ada sekitar 828 ribu pelaku UMKM potensial yang terjangkau, dan juga sudah ada sekitar 92 miliar lebih dana yang disalurkan melalui kemitraan kami dengan KoinWorks. Kami harap kedepannya dari kerja sama ini bisa sustain, dan juga tentu dapat menjangkau pelaku UMKM yang lebih banyak lagi agar kita bisa memberikan impact yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tutur Bhimo Wikan Hantoro selaku Direktur Digital Bisnis BRI Agro.

Digitalisasi rupanya masih disepakati menjadi kunci utama dalam pertumbuhan industri UMKM yang semakin masif lagi di masa mendatang. Dari panel diskusi virtual yang diselenggarakan oleh KoinWorks, bisa dilihat bahwa kolaborasi apik antara regulator, institusi keuangan, dan penyedia teknologi finansial mampu mempercepat upaya transformasi digital UMKM untuk menghadapi tantangan pasar di era pandemi dan sesudahnya. Sangat menarik untuk disimak kolaborasi seperti apa yang nantinya akan terjadi di masa mendatang untuk kemajuan UMKM dan perekonomian digital Indonesia.

Sebagai super financial-app terkemuka di Indonesia, KoinWorks juga telah merilis laporan yang bertajuk “Digital SME Confidence Index 1st Half of 2021”. Dalam laporan tersebut, transformasi digital berhasil mendorong indeks confidence dan optimisme dari pelaku UMKM dalam menghadapi pandemi lewat bisnis digital. Untuk insight selengkapnya, laporan tersebut dapat Anda unduh di halaman ini.

Memitigasi Risiko, Menuai Investasi: Platform Urun Dana Budidaya dalam Sorotan

Belum reda pemberitaan negatif tentang maraknya pinjaman online, industri fintech Indonesia kembali lagi tercoreng kasus dugaan “salah pengelolaan” uang investor senilai miliaran Rupiah oleh platform urun dana berbasis digital Tanijoy. Kasus ini menambah deretan startup fintech yang tersandung kasus yang sama di sektor budidaya.

Sebelum Tanijoy, dalam dua tahun terakhir, kasus serupa menerpa Angon dan Vestifarm. Keduanya sama-sama dituntut para investor untuk mengembalikan dana. Angon dan Vestifarm menggunakan model crowdfunding atau urun dana untuk menyalurkan pembiayaan ke para petani atau peternak.

Tentu polemik ini tak dapat dibiarkan saja karena bisa berpotensi terulang kembali di masa depan. Investor dapat kehilangan kepercayaan untuk berinvestasi di sektor budidaya. Padahal, peternak dan petani di Indonesia masih sangat membutuhkan akses permodalan.

DailySocial mencoba mendalami apa yang sebetulnya terjadi dan upaya mitigasi apa yang dapat dilakukan ke depan. Ada tiga sisi yang ingin kami bahas, yaitu pelaku usaha budidaya, industrinya, dan upaya pemerintah dan sektor terkait menangani kasus ini.

Risiko investasi budidaya

Dari berbagai sumber informasi yang kami himpun, kasus ketiganya sama-sama diakibatkan faktor internal dan eksternal. Misalnya saja Angon. Startup yang berdiri pada 2016 ini dianggap lalai mengelola dana publik. Angon disinyalir banyak menggunakan dana tersebut untuk belanja operasional dan kebutuhan founder yang sifatnya tidak terlalu mendesak.

Sementara Tanijoy mengaku proyeknya sudah selesai, tetapi terhambat  penarikan dana. Menurut klarifikasinya, dana hasil proyek masih ada di tangan petani dan belum dikembalikan sepenuhnya kepada Tanijoy. PSBB dianggap menyulitkan komunikasi dengan petani dan membuat perusahaan sulit mendapatkan pemasukan karena tidak ada proyek.

Di kasus Vestifarm, kami sulit menemukan pemberitaan detail soal dugaan keterlambatan pengembalian dana. Dari unggahan sejumlah investor Vestifarm, pelaku usaha yang didanai Vestifarm mengalami gagal bayar. Pihak Vestifarm tidak merinci proyek yang gagal, tetapi mereka mengaku sudah berupaya maksimal untuk menagih pembayaran lewat pihak ketiga.

Terlepas dari situasi pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu, budidaya termasuk dalam sektor usaha yang memiliki risiko cukup tinggi. Risiko gagal panen dapat terjadi akibat kombinasi berbagai faktor, mulai dari cuaca, bencana alam, kurangnya perawatan, hingga kemampuan bercocok tanam.

Laporan DSResearch dan Crowde bertajuk “Driving the Growth of Agriculture-Technology Ecosystem in Indonesia” menyebutkan, pengembangan usaha di sektor budidaya terhalang sejumlah tantangan, seperti akses permodalan, literasi keuangan, serta kemampuan dan pengetahuan budidaya dari para petani.

Pemberian modal di agrikultur, kehutanan, dan perikanan / DSResearch dan Crowde

Perbankan yang memiliki akses permodalan yang kuat justru bukan menjadi pilihan utama para petani. Persyaratannya sangat sulit dipenuhi karena petani rata-rata tak punya sertifikat tanah sebagai jaminan. Belum lagi siklus produksi panen yang terkadang terhambat cuaca dan hama, membuat pemasukan mereka tak stabil. Rumitnya prosedur pengajuan mendorong petani untuk meminjam dari institusi tak resmi dengan persyaratan lebih mudah.

Status Total Petani Indonesia Petani Laki-Laki Petani Perempuan
Tidak Lulus SD 8.247.112 5.679.847 (68,9%) 2.567.265 (31,1%)
Lulus SD 13.994.725 10.638.485 (76%) 3.356.240 (24%)
Lulus SMP 5.400.834 4.255.020 (78,8%) 1.145.814 (21,2%)
Lulus SMA 4.799.070 3.992.383 (83,2%) 806.687 (16,8%)
Lulus S1 754.814 633.414% (83,9%) 121.400 (16,1%)

Tingkat pendidikan petani Indonesia / DSResearch & Crowde

Laporan ini juga menyebutkan, latar belakang pendidikan dan literasi keuangan para petani yang masih rendah menjadi salah satu faktor penghambat usaha budidaya. Demikian juga dengan penetrasi internet. Berdasarkan data BPS di 2018, hanya 4,5 juta orang yang terhubung dengan internet dari total 27 juta pelaku usaha di agrikultur.

Kembali ke persoalan di atas, paparan barusan sebetulnya menjelaskan mengapa faktor-faktor ini berkontribusi besar terhadap potensi gagal panen dan gagal bayar di sektor budidaya. Memang belum ada data yang dapat menunjukkan tingkat potensi kegagalan di platform yang memberikan pembiayaan ke sektor budidaya, tetapi potensi tersebut seharusnya dapat ditekan dengan manajemen risiko yang lebih baik.

DSResearch & Crowde

Apa yang dapat dilakukan oleh platform selaku pemberi fasilitas? Jika misinya ingin mendorong industri budidaya, seharusnya bantuan tak hanya berhenti pada akses permodalan. Platform dapat meningkatkan perannya dengan memberikan pendampingan kepada petani agar dapat memaksimalkan modal usaha mereka dengan keterbatasan yang mereka miliki.

Selain pendampingan, penting untuk menempatkan orang yang ahli atau mampu mengelola keuangan di perusahaan. Bagaimanapun juga ini adalah dana publik yang perlu dipertanggungjawabkan.

Founder sepatutnya menyiapkan skema/model cadangan apabila ada potensi proyek gagal. Jika petani gagal panen, sudah pasti gagal bayar. Apabila ini terjadi, pengembalian dana akan sulit dilakukan.

Ambil contoh TaniFund. CEO TaniHub Pamitra Eka mengungkap upaya penagihan tetap mengacu pada skema yang telah dibuat perusahaan. Skema ini juga dirancang sesuai dengan ketetapan yang diatur oleh OJK. Pada langkah pertama, TaniFund akan melakukan upaya penyelamatan kredit, seperti restrukturisasi dan negosiasi, apabila terdapat keterlambatan 60 hari pertama.

“Namun, jika sampai 90 hari tidak juga ada penyelesaian sisa keterlambatan pembayaran dari borrower, kami persiapkan proses klaim ke perusahaan asuransi yang telah menjadi partner TaniFund. Upaya ini kami lakukan agar lender mendapat pengembalian pokok hingga 80%,” ujar pria yang karib disapa Eka ini kepada DailySocial.

Adapun, lanjutnya, TaniFund telah menerapkan advanced credit scoring dengan model 100 data points untuk mengukur profil borrower, menelusuri rekam jejak penanaman komoditas, dan akses ke pasar. Dengan demikian, sistem ini dapat menghasilkan profil borrower dan proyek berkualitas serta mengurangi potensi gagal panen/gagal bayar.

“Kami juga monitoring secara berkala oleh field team atau agronomist untuk memastikan setiap proyek berjalan dengan baik dan timeline bisa sesuai dengan pengajuan RAB di awal. Pendampingan juga dijalankan terus-menerus sehingga borrower memperoleh akses informasi dan teknologi terbarukan dalam mengelola usaha dan mencapai target yang sesuai.”

Perlindungan regulator

DailySocial mencoba menghubungi perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan. Terlepas dari status platform ilegal ini, OJK sebetulnya dapat memperkuat kebijakan untuk melindungi konsumen, dalam hal ini investor. Misalnya, memberikan aturan ketat kepada platform dalam hal manajemen risiko.

Faktanya, tiga startup yang “bermasalah” ini tidak memiliki status terdaftar atau berlisensi dari OJK. Meskipun demikian, mereka tetap bisa beroperasi dan mengelola dana publik tanpa pengawatan atau audit lebih lanjut.

Startup Status OJK
Angon Tidak terdaftar
Tanijoy Tidak terdaftar
Vestifarm Tidak terdaftar

Tentu tidak semua platform investasi budidaya bersifat “nakal”. Berikut ini adalah nama-nama platform investasi budidaya yang terdaftar di OJK dan informasi tentang Tingkat Keberhasilan Bayar di tiap platform (yang cenderung masih sehat).

Startup Status OJK Investor TKB90
Crowde Terdaftar Mandiri Capital Indonesia, STRIVE, Crevisse 97,12%
iGrow Terdaftar Google Launchpad Accelerator, 500 Startups, East Ventures 96,54%
iTernak Terdaftar Unknown 98,57%
TaniFund (Bagian dari TaniHub) Terdaftar MDI Ventures, Openspace Ventures, Intudo Ventures, BRI Ventures, Telkomsel Mitra Inovasi, dll. 100%

Dihubungi secara terpisah, Executive Director Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah berkomentar, isunya sangat sederhana, tetapi perkaranya perlu verifikasi secara akurat. Jika Tanijoy tetap beroperasi tanpa memperoleh tanda terdaftar, alasannya tetap tidak dapat dibenarkan.

Ia menegaskan pihaknya terus mengimbau masyarakat agar teliti memilih fintech yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

“Kita akui potensi platform di sektor budidaya memang sangat besar, tetapi tantangannya juga besar. Misalnya, upaya membangun rantai pasok petani, peternak, dan nelayan agar terintegrasi di ekosistem. Harapannya, informasi terkait proses produksi, panen dan pemasaran dapat terpantau. Kami yakin perlahan tapi pasti, ekosistem ini akan semakin matang dengan dukungan teknologi,” ujarnya.

KitaBisa Shuts Down Saling Jaga Crowdinsurance Platform Due to Permission Issue

After decided to continue with the registered donors, Saling Jaga crowdinsurance service by Kitabisa is now officially shutdown. Previously, the Investment Alert Task Force (SWI) asked Kitabisa to stop operating the platform as it was yet to obtain license from OJK.

DailySocial tried to confirm on this closure, but the team directed us to the official website which contains information on the closure and the next process for the donors involved.

“The statement said, “Saling Jaga is a mutual cooperation innovation product initiated by KitaBIsa Foundation. The Foundation and its programs, including Saling Jaga, are intended as a donation-based social program under the Money and Goods Collection Law (PUB). Ministry of Social Affairs. However, as an innovation product, we understand and respect the decision of the Financial Services Authority to re-evaluate the form of Saling Jaga licensing. Therefore, after considering various issues, and respecting the OJK’s direction in May 2021, it is with a heavy heart that we decide Saling Jaga to stop the operation. See you in another good will innovation program.”

The website also mentioned the return process for donors to send back the fund to their respective account. This application process will be opened from July 16 to July 31, 2021 and will be distributed on August 16 to 30, 2021. The balance distributed is the remaining balance as of August 16, 2021 (the current balance).

Permission issue

In a previous interview, Kitabisa’s Co-Founder & CEO, Alfatih Timur, revealed to DailySocial that Saling Jaga product has been registered with the OJK regulatory sandbox and currently waiting for further direction from the authorities. This service alone has been introduced to the public since April 2021.

“Kitabisa as a donation crowdfunding platform will still be held under the Money and Goods Raising Permit (PUB) of the Ministry of Social Affairs of the Republic of Indonesia,” Alfatih said.

Licensing issues became an obstacle which then triggered the closure of Saling Jaga service. Although it has registered with OJK’s regulatory sandbox, the concept, which resembles crowdinsurance and involves many people in the form of mutual cooperation, has gained regulator’s attention.

As of March 2021, Kitabisa noticed that there were more than 650 thousand members who had joined Saling Jaga and had distributed a total donation of Rp. 2 billion to 500 members who were diagnosed with Covid-19 or critically ill.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Terkendala Perizinan, Kitabisa Hentikan Platform Crowdinsurance Saling Jaga

Setelah sebelumnya memutuskan untuk tetap menjalankan donatur terdaftar, layanan crowdinsurance Saling Jaga yang diinisiasi oleh Kitabisa saat ini resmi ditutup. Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Kitabisa untuk menghentikan operasi platform tersebut karena belum mengantongi izin dari OJK.

DailySocial mencoba untuk mendapatkan konfirmasi terkait penutupan ini, namun pihak mereka mengarahkan ke situs resmi yang berisikan informasi penutupan dan proses selanjutnya untuk para donatur yang terlibat.

Tertulis dalam pernyataan tersebut, “Saling Jaga merupakan bentuk produk inovasi gotong royong yang diinisiasi oleh Yayasan KitaBIsa. Yayasan Kita Bisa dan program-programnya, termasuk Saling Jaga, diniatkan sebagai program sosial berbasis donasi yang bernaung di bawah UU Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial. Namun demikian, Sebagai produk inovasi, kami paham dan menghormati arahan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengevaluasi kembali bentuk perizinan Saling Jaga. Untuk itu setelah mempertimbangkan berbagai hal, serta menghormati arahan OJK pada bulan Mei 2021, dengan berat hati Saling Jaga kami putuskan untuk selesai beroperasi. Sampai jumpa di program inovasi kebaikan selanjutnya.”

Disampaikan juga dalam situs tersebut proses yang bisa dilakukan oleh donatur untuk mengembalikan dana ke saldo rekening masing-masing. Proses pengajuan ini akan dibuka mulai tanggal 16 Juli s/d 31 Juli 2021 dan akan disalurkan pada 16 s/d 30 Agustus 2021. Saldo yang disalurkan adalah saldo yang tersisa per tanggal 16 Agustus 2021 (jika ada).

Terkendala perizinan

Kepada DailySocial dalam wawancara sebelumnya, Co-Founder & CEO Kitabisa Alfatih Timur mengungkapkan, produk Saling Jaga telah didaftarkan ke regulatory sandbox OJK dan statusnya masih menunggu proses selanjutnya dari pihak otoritas. Layanan ini sendiri telah diperkenalkan kepada publik sejak bulan April 2021.

“Adapun Kitabisa sebagai platform crowdfunding donasi tetap akan bernaung di bawah izin Penggalangan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Alfatih.

Persoalan perizinan menjadi kendala yang kemudian memicu penutupan layanan Saling Jaga ini. Meskipun telah mendaftarkan diri ke regulatory sandbox OJK, namun konsepnya yang menyerupai crowdinsurace dan melibatkan orang banyak dalam bentuk donasi gotong royong, menjadi perhatian dari regulator.

Per Maret 2021 Kitabisa mencatat, ada lebih dari 650 ribu anggota yang sudah bergabung di Saling Jaga dan telah menyalurkan bantuan total Rp2 miliar kepada 500 orang anggota yang terdiagnosis positif Covid-19 atau penyakit kritis.

OJK Mencabut Status Tercatat 18 Platform Fintech dari Daftar Inovasi Keuangan Digital

Otortias Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan status atas Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) kepada 18 perusahaan digital. Aksi ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Juni 2021.

Beberapa nama yang statusnya dicabut di antaranya PropertiLord yang sebelumnya terdaftar di IKD sebagai property investment management; DuitPintar, ALAMI dari klaster aggregator; Ponsel Duit dari financial planner; hingga GoBear dari aggregator [diketahui bisnis GoBear di Indonesia memang sudah dihentikan].

Ada tiga landasan otoritas dalam mencabut status tersebut. Pertama, ada perubahan model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki perusahaan terkait. Kedua, penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimiliki. Dan ketiga, penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan.

Sebelumnya diketahui, IKD tercantum dalam beleid POJK No. 13/POJK.02/2018. Di dalamnya berisi pemain digital yang sedang dalam proses penelitian dan pendalaman model bisnis melalui mekanisme regulatory sandbox. Apabila proses penelitian telah selesai, Penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.

Inovasi layanan fintech memang cukup pesat dalam 10 tahun terakhir, ragam layanan diluncurkan untuk memfasilitasi kemudahan transaksi keuangan. Sayangnya, belum semua jenis bisnis terakomodasi regulasi. Untuk mengimbangi laju teknologi yang cepat, mekanisme regulatory sandbox dihadirkan, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia sebagai perwakilan pemerintah yang bertugas menaungi industri keuangan.

Berdasarkan pemetaan layanan dalam Fintech Report 2020, saat ini ada banyak lebih dari 20 jenis layanan finansial yang model bisnisnya tercatat oleh regulator. Di klaster IKD sendiri, ada 16 model bisnis yang diamati sejak Agustus 2020, termasuk di dalamnya insurtech dan regtech.

Klaster model bisnis fintech di Indonesia

Hadirnya otoritas dalam industri fintech tentu penting, salah satu fungsi yang paling signifikan ialah meneggakan aturan untuk melindungi konsumen itu sendiri. Di sisi lain, industri fintech memeng sangat diperlukan di Indonesia, untuk memfasilitasi kalangan undeserverd dan unbankable yang jumlahnya masih cukup signifikan – sembari memberikan pemahaman yang lebih baik tentang literasi keuangan.

OJK Batalkan Tanda Terdaftar untuk DANAdidik, EmpatKali, dan 4 Pemain Fintech Lending Lainnya

Menurut data statistik terbaru yang diterbitkan OJK pada 17 Juni 2021, saat ini ada 125 perusahaan fintech lending yang berstatus “terdaftar”. Sebanyak 65 di antaranya sudah mendapatkan status berizin, dengan 5 di antaranya menyajikan usaha pinjaman berjenis syariah. Dibandingkan statistik sebelumnya, ada penambahan 8 pemain yang mendapatkan status berizin dari otoritas.

Selain itu OJK turut mengumumkan bahwa terdapat 6 pembatalan tanda terbukti terdaftar fintech lending. PT Mikro Kapital Indonesia (Mikro Kapital), PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), dan PT Artha Simo Indonesia (Cankul) dibatalkan karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha.id) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, para pemain di atas memang memiliki kinerja yang kurang memuaskan. “Pengembalian tanda daftar tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang OJK juga turut melakukan analisis dan penilaian,” ujarnya seperti dikutip Kontan.

Seperti diketahui, sebelumnya regulasi pemain fintech lending memang sebatas harus terdaftar di OJK. Seiring dengan perkembangannya, para platform terdaftar harus meningkatkan statusnya menjadi berizin dengan memenuhi beberapa syarat. Peralihan status itu diberikan tenggat waktu hingga satu untuk semua pemain.

Menurut Bambang apa yang disyaratkan POJK terkait aturan berizin fintech lending dinilai memberatkan. Terbukti dengan banyaknya pemain yang berhasil lolos. Beberapa aspek memang dinilai untuk kelayakan, meliputi model bisnis, sistem elektronik, skoring kredit, kepatuhan, dan aspek mekanisme perlindungan konsumen.

Kami mencoba menghubungi founder dari salah satu startup yang disebutkan di atas, namun mereka masih enggan memberikan respons terkait hal tersebut. Dari pantauan kami beberapa situs juga masih bisa diakses normal setelah pengumuman tersebut. Hanya DANAdidik menginformasikan di situsnya bahwa saat ini operasional mereka terbatas dan sementara tidak dapat menyalurkan pembiayaan baru.

DANAdidik sendiri adalah salah satu fintech lending yang fokus di sektor pendidikan. Untuk bisnisnya, mereka didukung sejumlah pemodal ventura di pendanaan tahap awal, termasuk oleh Garden Impact Investments dan GK-Plug and Play. Tahun 2018 The Vanderes Foundation juga bergabung menjadi lender institusi mereka untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Sejak ini mereka telah menyalurkan 781 pinjaman senilai 9,4 miliar Rupiah.

Sementara pemain lainnya EmpatKali merupakan fintech lokal yang diakuisisi Afterpay asal Australia. Konsep layanannya memberikan pembiayaan paylater dengan empat kali cicilan. Kemungkinan konsep ini kurang diterima di kultur Indonesia. Model pembayaran empat kali cicilan efektif di Australia karena sebagian besar di sana gaji diberikan per minggu, sementara di Indonesia per bulan.

Sebelumnya juga diketahui, bahwa OJK sedang menggodok beleid baru untuk menggantikan POJK 77/2016. Akan ada sejumlah penyesuaian, mulai peningkatan persyaratan ekuitas hingga fit & proper test.  Dengan dominasi [ditinjau dari jumlah dana disalurkan] hanya beberapa pemain saja, berbagai pihak menilai bahwa ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong konsolidasi antarpemain.

Fintech lending yang menjadi pemimpin pasar saat ini gencar membuka skema lender institusi. Tidak hanya melibatkan perusahaan lokal, mereka juga mendapat dukungan institusi finansial global dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah. Untuk tahun ini, hingga Juni 2021 sudah ada 4 pemain yang mendapatkan fasilitas debt funding, meliputi:

Perusahaan Institusi Pendukung Nilai Investasi (Debt Funding)
Kredivo Rp1,4 triliun Victory Park Capital
Amartha Rp808 miliar Lendable, Norfund
Alami Rp283 miliar AC Ventures, Golden Gate Ventures, Quona Capital [sebagian berbentuk ekuitas]
Pintek Rp298 miliar Accial Capital

Gambar Header: Depositphotos.com

Bareksa Officially Launches “BaTaRA” Robo Advisor Licensed by OJK

Bareksa, a mutual fund investment marketplace platform, officially launches BaTaRA robo advisor (Bareksa Tactical Robo Advisor) after obtaining an “Investment Advisor” license from OJK dated April 21, 2021. The trial has been conducted for nine months, since August 2020, attended by 1000 customers .

In an official statement, Robo Advisor Bareksa provides guidance and tactical assistance for investors based on algorithms and artificial intelligence features. This is combined with the investment strategy formulated by Bareksa’s team of analysts with expertise in the subject.

“We are very grateful and appreciate the support of OJK to grant permission for the first investment advisor to robo advisors in Indonesia. God willing, we will protect this mandate as well, therefore, Bareksa’s Robo Advisor will likely to be safe, more reliable, independent, and can provide maximum investment results to the wider community,” Bareksa’s Co-Founder & CEO, Karaniya Dharmasaputra said, Monday (5/24).

During the trial, Bareksa’s analyst team keep testing the real performance and compare it to other robo advisors. It is said that the investment returns based on BaTaRA’s recommendations are more optimal, and can even outperform the Jakarta Composite Index (IHSG).

He ensured that BaTaRA was fully independent and in favor of customers’ interests. The methodology applied is made transparent, independent, and regularly reported to OJK as required by existing regulations. “We ensure that the investment recommendation from Bareksa’s Robo Advisor is not based on any promotional and marketing interests.”

BaTaRA recommendations are personalized based on the customer’s risk profile, formulating investment strategies and recommendations not only statically based on a risk profile, but also providing recommendations on the allocation of mutual funds needed to maximize investment returns.

The recommendations are made dynamic, not static, by incorporating parameters of changing capital market conditions and macroeconomic conditions. In addition, to mitigate risk and maximize investment returns, the recommended products are made very selective, only selected mutual funds from the best 15 investment managers.

In separate interview with DailySocial, Karaniya said that the robo advisor was created due to the rapid growth of retail investors during the pandemic. “Most of them are new investors with zero experience and in need of guidance. Since the numbers is large, it was impossible to use the manual method.  It requires a robo to guide their investment to optimize their investment returns.”

Bareksa currently has 1.8 million customers, selling more than 120 mutual fund products from 33 investment managers in Indonesia.

“We expect Bareksa’s Robo Advisor can provde investors with safer services and maximum investment returns. Customers can also have easy access to Investment Advisory services, which considered quite expensive for most people.”

Aside from Bareksa’s Robo Advisor, there is also Bibit which put robo advisor as its main proposition in capturing new customers.

OJK also stipulates Investment Advisors and Investment Managers as regulated in Law Number 8 of 1995 Concerning Capital Markets (Capital Market Law). In its derivative regulations, a requirement to be fulfilled as an Investment Advisor is to have an employee with an individual license to represent the Investment Manager. Investment Manager representative licensing is regulated in POJK Number 31 of 2018.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

Bareksa Resmikan Robo Advisor “BaTaRA”, Berlisensi dari OJK

Bareksa, platform marketplace investasi reksa dana, meresmikan kehadiran robo advisor BaTaRA (Bareksa Tactical Robo Advisor) kepada publik setelah memperoleh lisensi “Penasihat Investasi” dari OJK tertanggal 21 April 2021. Uji coba telah dilakukan selama sembilan bulan, sejak Agustus 2020 yang diikuti 1000 nasabah.

Dalam keterangan resmi, Robo Advisor Bareksa memberikan panduan dan pendampingan taktikal bagi investor berdasarkan algoritma dan fitur kecerdasan buatan. Lalu dikombinasikan dengan strategi investasi yang dirumuskan oleh tim analis Bareksa yang memiliki pengalaman panjang di area tersebut.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan OJK yang telah memberikan izin penasihat investasi pertama bagi robo advisor di Indonesia. Insya Allah, amanah ini akan kami jaga sebaik-baiknya sehingga Robo Advisor Bareksa menjadi robo advisor yang lebih aman, terpercaya, independen, dan dapat memberikan hasil investasi yang maksimal bagi masyarakat luas,” tutur Co-Founder & CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra, Senin (24/5).

Selama masa uji coba, tim analis Bareksa terus melakukan uji performa secara riil dan membandingkannya dengan performa robo advisor lain. Diklaim imbal hasil investasi berdasarkan rekomendasi BaTaRA lebih maksimal, bahkan dapat mengungguli Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ia memastikan, BaTaRA sepenuhnya bergerak secara independen dan berpihak pada kepentingan nasabah. Metodologi yang diterapkan dibuat transparan, independen, dan secara berkala dilaporkan ke OJK sebagaimana disyarakatkan regulasi yang ada. “Kami pastikan bahwa rekomendasi investasi dari Robo Advisor Bareksa tidak didasarkan pada kepentingan promo dan pemasaran apa pun.”

Rekomendasi BaTaRA dipersonalisasi berdasarkan profil risiko nasabah, merumuskan strategi dan rekomendasi investasi tidak secara statis berdasarkan profil risiko, namun juga memberikan rekomendasi tentang alokasi reksa dana yang diperlukan untuk memaksimalkan hasil investasi.

Rekomendasi BaTaRA dibuat dinamis, tidak statis, dengan memasukkan parameter perubahan kondisi pasar modal dan ekonomi makro. Selain itu, untuk memitigasi risiko dan memaksimalkan hasil investasi, produk yang direkomendasikan dibuat sangat selektif, hanya reksadana pilihan dari 15 Manajer Investasi terbaik.

Secara terpisah, saat dihubungi DailySocial, Karaniya menuturkan robo advisor hadir karena salah satu pemicunya adalah bertumbuh pesatnya investor ritel selama pandemi. “Sebagian besar merupakan investor baru yang belum berpengalaman dan membutuhkan guidance. Karena jumlahnya sudah sedemikian besar, ini tidak mungkin dilayani secara manual. Perlu ada robo yang memandu investasi mereka untuk mengoptimalkan hasil investasi mereka.”

Saat ini Bareksa memiliki 1,8 juta nasabah, menjual lebih dari 120 produk reksa dana dari 33 manajer investasi di Indonesia.

“Kami berharap, dengan kehadiran Robo Advisor Bareksa, investor bisa mendapatkan layanan yang lebih aman dan menikmati hasil investasi yang lebih maksimal. Kini nasabah juga dapat memiliki akses yang mudah terhadap layanan Penasihat Investasi yang saat ini masih cukup mahal bagi sebagian besar masyarakat.”

Tak hanya Bareksa yang mengembangkan robo advisor sebagai fitur tambahan kepada penggunanya, ada juga Bibit yang menjadikannya sebagai proposisi utama dalam menangkap nasabah baru.

OJK sendiri menetapkan Penasihat Investasi dan Manajer Investasi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Dalam aturan turunannya, dipersyaratkan salah satu izin yang harus dipenuhi sebagai Penasihat Investasi adalah memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai wakil Manajer Investasi. Perizinan wakil Manajer Investasi diatur dalam POJK Nomor 31 Tahun 2018.

Application Information Will Show Up Here

Belum Kantongi Izin OJK, KitaBisa Hentikan Penerimaan Donatur Baru di Saling Jaga

Setelah sebelumnya diperkenalkan kepada publik awal bulan April 2020 lalu, layanan crowdinsurance Saling Jaga yang diinisiasi oleh KitaBisa diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dihentikan operasinya karena belum mengantongi izin dari OJK.

Seperti yang dilansir dari Detik, program ini diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2014, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Kepada DailySocial dalam wawancara sebelumnya, Co-Founder & CEO Kitabisa Alfatih Timur mengungkapkan, produk Saling Jaga telah didaftarkan ke regulatory sandbox OJK dan saat ini statusnya masih menunggu proses selanjutnya dari pihak otoritas.

“Adapun KitaBisa sebagai platform crowdfunding donasi tetap akan bernaung di bawah izin Penggalangan Uang dan Barang (PUB) Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Alfatih.

Memanfaatkan teknologi yang dikembangkan Kitabisa, skala komunitas yang bisa ikut patungan bisa diperluas secara signifikan. Jika sebelumnya konsep patungan untuk saling menjaga hanya bisa dilakukan oleh komunitas dalam satu desa, kini bisa dilakukan dengan ribuan bahkan jutaan orang se-Indonesia. Semakin banyak anggota bergabung, semakin kecil jumlah kontribusi untuk membantu anggota yang membutuhkan, semakin banyak pula orang yang bisa terbantu.

Menghentikan penerimaan donatur baru

Per Maret 2021 Kitabisa mencatat, ada lebih dari 650 ribu anggota yang sudah bergabung di Saling Jaga dan telah menyalurkan bantuan total Rp2 miliar kepada 500 orang anggota yang terdiagnosis positif Covid-19 atau penyakit kritis.

Untuk saat ini sesuai dengan permintaan dari regulator, perwakilan KitaBisa menyebutkan bahwa mereka memutuskan untuk menghentikan penerimaan donatur baru dan menghormati himbauan OJK.

Tapi lainnya untuk donatur terdaftar tetap berjalan, karena menurut mereka pengaplikasian program Saling Jaga sudah mendapatkan izin dari Kemensos. Saat ini pihak KitaBisa masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan akan memberikan informasi lebih lengkap terkait layanan Saling Jaga selanjutnya minggu depan.

Application Information Will Show Up Here

The Adoption and Regulation of Digital Signature in Indonesia

Digital signatures have started to get more popular amid the rapid increase of digital services, especially in the financial sector, such as in banking applications or fintech. Using this opportunity, startups engaged in providing digital signature platforms are starting to maximize their presence.

According to the Electronic Certification Center (BSrE), part of the National Cyber ​​and Crypto Agency (BSSN), a digital signature is an electronic signature used to prove the authenticity of the sender’s identity of a message or document. In addition, a digital signature is an electronic signature that has been certified. The main purpose of the digital signature is to rapidly secure documents or documents from unauthorized/authorized parties, including protecting sensitive data and powering trust.

Meanwhile, according to Law no. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, an electronic signature is a signature consisting of electronic information that is embedded, associated, or related to other electronic information that is used as a verification and authentication tool.

Current regulation

In Indonesia, digital signature startups are involved with three regulators, including the Ministry of Communication and Information, the Financial Services Authority (OJK), and Bank Indonesia (BI).

First, at Kominfo, Electronic Certification Providers (PSrE) is supervised by the Information Security Directorate. PSrE was formed and operated in accordance with government regulation No. 82 of 2012.

Based on these regulations PSrE is divided into two:

  • Public PSrE; the operator of an electronic certificate/certification authority (CA) run by the Indonesian government under the Directorate of Information Security, Kominfo, which issues electronic certificates for Public PSrE,
  • Private PSrE; electronic certificate operators that have been recognized by the Parent PSrE to run digital certificate services by individuals, organizations, or electronic certificate administering business entities.

Moreover, under the auspices of the Ministry of Communication and Information, startups playing in this area are included as Private PSrE. In terms of players, the government also divides it into three recognition stages, as follows:

  • Registered; given after PSrE meets the requirements of the registration process set out in a Ministerial Regulation.
  • Certified; given after the certificate authority has met the requirements for the certification process set out in a Ministerial Regulation.
  • Parent; given after the PSrE has obtained a certified status and obtained a certificate as Parent PSrE; including the audit process.The following are the players who have registered as PSrE in Kominfo, data accessed as of 18 February 2021:

Gambar 1

Second, at OJK, the players are currently hosting Digital Financial Innovation (IKD). Based on POJK No. 13/POJK.02/2018, the IKD organizer is currently in the process of researching and deepening its business model through the regulatory sandbox mechanism until finally proceeding to the registration and licensing process which will be regulated later.

The specific cluster to facilitate digital signature startups is e-KYC. In this regulation, e-KYC is defined as a platform that helps provide identification and verification services for prospective customers using data population from Dukcapil. The service is integrated with various applications that require transaction processing – several platforms are also starting to place biometric verification as their main foundation.

Gambar 2

In this cluster, as data updated per August 2020 there are four registered players, as follows:

Gambar 3

Third, at BI, the players are under the regulatory sandbox in the Information Technology category. Specifically, BI regulations focus on the use of electronic signatures for submitting banking services such as credit cards. From the current digital signature players, there are three names that have obtained a license from BI, including: PT Privy Identitas Digital (PrivyID), PT Solusi Net Internusa (Digisign), and PT Indonesia Digital Identity (VIDA).

The development of digital signature startup

In Indonesia, PrivyID is a pioneering startup providing digital signature services. The Co-Founder and CEO Marshall Pribadi said to DailySocial that his services have been used by around 700 companies of various business scales — 6 of which are 4 national book banks, 3 telecommunications operators, 5 global insurance companies in Indonesia. In addition, PrivyID has also expanded the use of its services in other sectors such as education, energy, manufacturing, and recruitment agencies.

Furthermore, Marshall exemplifies several case studies on how the implementation of digital signatures can provide business efficiency. For instance, in Generali, the finalizing process of illustration form and a Life Insurance Request Letter, which previously took 3 to 5 days, can now be shortened to just 1 hour.

Another implementation is at Bank Mandiri, PrivyID supports the online account opening process and makes the process completely paper-free. At President University, digital signature services are used for the purposes of signing cooperation agreements, NDAs, etc .; including conducting API integration for the signing of diplomas and transcripts by the chancellor and dean.

PrivyID secured Series A2 funding at the end of 2019. The list of investors include Telkomsel Mitra Inovasi, Mahanusa Capital, Gunung Sewu Group, MDI Ventures, and Mandiri Capital Indonesia.

Co-Founder & CEO PrivyID Marshall Pribadi / PrivyID
PrivyID’s Co-Founder & CEO, Marshall Pribadi / PrivyID

In addition, there are some similar players which already run its services. The latest one is TekenAja, a joint venture under GDP Venture. It is based in the same company as the developer of the ASLI RI biometric verification platform (which has been registered in the IKD OJK cluster).

TekenAja’s Co-Founder & COO, Rionald Soerjanto explained to DailySocial, one of the unique selling points that his company wanted to present was the biometric verification capability. He said this is relevant to avoid gaps in system security and operational standards that is possibly be tricked – for example by using fake identities or photos.

The TekenAja service is currently used by financial service institutions to keep transactions online and safe. Users can later use the mobile application to carry out the signature process. In terms of business, there are two implementation models, either through a special portal provided or through API integration into the application system. TekenAja consumers are corporations in the banking sector, multi-finance, fintech, and retail companies.

PrivyID and TekenAja have jointly established strategic cooperation with Dukcapil for the needs of data population verification.

Digital signature penetration in Indonesia

Marshall also said that before the pandemic, about 80% of its service users came from financial institutions. It is due to the OJK’s policy which requires fintech lending services to apply a digital signature in their system. When the pandemic started, many companies in other sectors started to use PrivyID, including those in the telecommunications, logistics, energy, FMCG, and health industries.

“During the pandemic, PrivyID recorded an increase in corporate subscribers of up to 405% year-on-year. [..] It is ensured that the use of digital signatures in Indonesia will continue to increase in the future,” he said.

Although it’s getting mature, users of signature services in Indonesia are not very significant in quantity. Marshall said this is due to the lack of public knowledge about the legality of digital signatures. In addition, there are still many who do not know the benefits of digital signatures that companies can get. Therefore, he thought, user education is still being the company’s priority.

TekenAja also agreed. The Covid-19 pandemic has accelerated various things to be contactless.  Soerjanto said digital signature services can be an effort to keep transactions fully online, thereby reducing the potential for the spread of viruses – for example, the direct visit for signatures on paper. In addition, to support WFH activities, offices can provide efficient HRD processes for signing permits, applying for leave, and others.

Regarding future challenges, Soerjanto also considers education of digital signatures to be the most important. “In my opinion, the challenge is only in terms of digital signatures. Actually, it is not new in Indonesia, the OJK has started suggesting from 2016. However, it still lacks comprehensive. Thanks to the pandemic, people know better as they are forced in order to make secure online transactions,” he added.

He is optimistic about the development of the digital signature ecosystem in Indonesia as the regulators are quite supportive. “The Indonesian government, both Dukcapil, and Kominfo is quite supportive in terms of implementing biometrics for digital signatures,” Soerjanto concluded.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian