Reku Kantongi Lisensi Staking Kripto dari Bappebti

Platfrom pertukaran dan pasar kripto Reku resmi menjadi platform pertama yang mendapatkan persetujuan tertulis untuk menawarkan layanan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti). Pihaknya juga mengungkapkan bahwa Reku merupakan satu-satunya platform pasar kripto yang meraih lisensi ini pada awal Juni 2023 lalu.

Sebelumnya, Reku sudah berkolaborasi dengan Bappebti dalam pelaksanaan peraturan dan tata tertib staking sejak 2 September 2022. Perolehan lisensi ini semakin memperkuat posisi Reku sebagai penyedia layanan staking yang reliabel. Regulator juga dapat mengevaluasi, melakukan audit, dan pengawasan sistem Reku secara ketat untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan data.

Co-Founder & CCO Reku Robby sangat mengapresiasi dukungan BAPPEBTI terhadap perkembangan ekosistem kripto di Indonesia. “Dukungan ini tidak hanya terpajang dalam bentuk tulisan di Surat Keputusan, namun Reku berkomitmen untuk terus berinovasi demi kemajuan investor di Indonesia dan tetap menjunjung tinggi kepatuhan pada peraturan yang ada,” ungkapnya.

Untuk menjaga kredibilitas, Reku secara konsisten mengirimkan laporan kepada BAPPEBTI setiap hari. Perusahaan juga memberikan transparansi  transaksi para pengguna dapat terlihat di blockchain melalui wallet address Reku.

Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi menambahkan, “Seleksi yang ketat perlu dilakukan sebelum mendapatkan keputusan kepala BAPPEBTI untuk menerbitkan surat persetujuan penambahan ruang lingkup calon pedagang aset kripto. Maka, penting untuk produk staking untuk diberlakukan standarisasi demi menjamin keamanan investor kripto di Indonesia.”

Didirikan lebih dari lima tahun yang lalu, Reku merupakan salah satu pionir perusahaan kripto di Indonesia dengan sekitar 500 ribu pengguna hingga saat ini. Sebelumnya, Reku telah memperoleh pendanaan seri A senilai $ 11 juta yang dipimpin oleh AC Ventures, dengan partisipasi dari sejumlah investor terkemuka, termasuk Coinbase Ventures.

Penyedia layanan staking di Indonesia

Dalam konteks aset kripto, staking berarti mengunci aset kripto ke dalam jaringan blockchain untuk mendapatkan passive income tanpa harus melakukan jual beli atau trading. Di Reku, terdapat setidaknya lima koin berbeda yang bisa di-staking dengan rewards hingga 12,5% per tahun, mulai dari Cardano (ADA), Ethereum (ETH), Polygon (MATIC), Solana (SOL), Polkadot (DOT), dan Tezos (XTZ).

Dengan kondisi fluktuasi pasar yang masih cukup dinamis, untuk jenis investor yang melihat hasil jangka menengah sampai panjang, investasi di staking ini bisa menjadi pilihan yang cocok. Reku memungkinkan konsep staking yang cukup fleksibel karena bisa stake dan unstake kapan saja tanpa jumlah minimum.

Di Indonesia, selain Reku, sudah ada beberapa platform yang juga menawarkan layanan serupa. Salah satunya Nobi, yang menyediakan tiga pilihan layanan, yaitu Strategy, Savings, dan Staking yang dapat dipilih menyesuaikan kebutuhan dan profil risiko investor. Setiap strategi dioperasikan dengan sistem “Robo Trading” yang bekerja 24 jam secara otomatis.

Di samping itu, beberapa platform investasi aset kripto seperti Pintu juga memiliki Pintu Staking. Bagi pemegang Pintu Token (PTU), cukup dengan mengunci aset PTU Token yang dimiliki bisa mendapatkan beragam benefit eksklusif. Platform kripto Indodax juga memungkinkan staking aset Polkadot (DOT) dengan minimal staking sebanyak 10 DOT.

Konsep berinvestasi dengan cara staking ini menjadi sangat diminati lantaran menawarkan rewards atau imbal balik atas partisipasi dalam perkembangan blockchain. Namun, dilansir dari Cointelegraph, konsep ini memiliki kesulitan tersendiri. Jaringan, misalnya, masih didominasi oleh pemegang token yang paling signifikan. Ini memberikan lebih banyak kekuatan untuk pengadopsi awal dan orang-orang dengan uang paling banyak.

Application Information Will Show Up Here

Industri Kripto Bertumbuh Pesat, Hasilkan Pajak 246,45 Miliar Rupiah

Kesadaran pemerintah akan pesatnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia telah mendorong kebijakan pengenaan pajak atas transaksi kripto. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN PPh, pemerintah memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Mei 2022.

Berdasarkan Final Publikasi APBN KiTa Edisi Januari 2023, pajak atas transaksi Kripto jika merujuk pada PMK 68/2022 Pasal 19, dikenakan PPh Pasal 22 kepada Penjual aset Kripto, Penyelenggara PMSE, dan Penambang Aset Kripto (miner). Sedangkan subjek PPN Kripto atau yang dikenakan PPN atas transaksi aset Kripto adalah Pembeli aset Kripto dan Penjual aset Kripto.

Bila dijabarkan per jenis pajaknya, Pajak Kripto merupakan hasil dari penerimaan PPh Pasal 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Penyelenggara PMSE DN, serta penyetoran sendiri PPN DN atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan.

Sumber: Final Publikasi APBN KiTa Edisi Januari 2023

Belum lama ini, Wakil Menteri Perdagangan Indonesia Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa akumulasi pajak kripto per Desember 2022 mencapai Rp246,45 miliar. Dengan rincian, total perolehan pajak PPh sebesar Rp117,44 miliar dan PPN sebesar Rp129,01 miliar.

Angka tersebut mewakili 53,55% dari total pajak atas transaksi kripto dan pajak Fintech P2P Lending yang bernilai Rp456,49 miliar. “Kontribusi  transaksi kripto kepada negara, dibandingkan negara lain, seperti Korea Selatan dan India, kita termasuk yang proporsional,” tambahnya.

Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) Asih Karnengsih turut menyampaikan, “Walaupun pajak kripto baru diterapkan pada 1 Mei 2022, sudah dapat meraih  angka Rp246,45 pada Bulan Desember 2022. Asosiasi Blockchain Indonesia beserta pemain Kripto lainnya percaya bahwa pengembangan sektor kripto akan terus tumbuh seiring dengan perkembangan regulasi dan minat masyarakat.”

Penggunaan token kripto di Indonesia

Memasuki tahun 2022, pasar kripto disebut tengah mengalami masa bear market. Mengacu pada situs Investopedia, bear market adalah kondisi di mana nilai cryptocurrency telah turun setidaknya 20% dan terus turun. Contohnya ketika terjadi crash cryptocurrency di tahun 2017 lalu, investor melihat Bitcoin turun dari US$20 ribu menjadi US$3.200 dalam beberapa hari.

Kondisi ini juga berdampak pada jumlah transaksi kripto di Indonesia yang mengalami penurunan dan hanya bernilai Rp266,9 triliun. Angka ini menurun 68,9% dari tahun sebelumnya di angka Rp858,76 triliun. Terkait hal ini, Jerry mengungkapkan, “Kontribusi transaksi kripto kepada negara, dibandingkan negara lain, seperti Korea Selatan dan India, kita termasuk yang proporsional.”

Meskipun demikian, pengguna platform kripto yang telah melewati tahapan know your customer (KYC) disebut meningkat menjadi 16,3juta pengguna. Faktanya, jumlah pengguna kripto di negara ini terus bertambah, yang tadinya hanya 11,2 juta pengguna di tahun 2021, meningkat sebesar 48,7% pada November 2022 di angka 16,55 juta pengguna.

Di samping itu, Jerry juga melihat adanya potensi ekspor pada token yang diterbitkan proyek lokal. Ia menyebutkan ada 10 token lokal dari 383 token yang telah disetujui Bappebti. Token lokal yang dimaksud, antara lain Toko Token (TKO), LDX Token, Zipmex Token (ZMT), NanoByte (NBT), TadPole (TAD), ASIX Token (ASIX), Leslar, Pintu (PTU), Vexanium (VEX), dan Tokenomy (TEN).

Menurut Jerry, konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah diperlukan kehadiran sebuah lembaga yang mengatur dan mengawasi industri kripto terkait perlindungan konsumennya.

Asih menambahkan, “Kami belum lama ini juga telah melakukan audiensi dengan OJK dan turut menyampaikan potensi dari pembentukan Bursa Kripto yang dapat membantu pengawasan perdagangan dan inovasi aset kripto kedepannya. Kami harap untuk kedepannya, peresmian Bursa Kripto ini dapat membantu industri Kripto di Indonesia serta pengembangan teknologi Blockchain secara keseluruhan.”

Kemendag dan Bappebti juga disebut segera merealisasikan hal tersebut adalah dengan menyegerakan peluncuran bursa kripto yang ditargetkan segera rilis sebelum Juni 2023. Bursa Kripto Indonesia akan berperan sebagai “pengatur” dalam industri kripto dengan tujuan untuk mencegah pihak-pihak tertentu dalam melakukan monopoli pasar.

Lanskap industri Web3 di Indonesia. Sumber: Indonesia Cypto Outlook 2022

Laporan “Indonesia Web3 Landscape dan Crypto Outlook 2022” yang dirilis Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) dan Indonesia Crypto Network (ICN) menunjukkan bahwa terdapat 569 perusahaan atau startup terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) yang masuk dalam kategori “Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain” dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri (KBLI) 62014.

Bursa Kripto Indonesia Ditarget Terealisasi di 2023

Rencana pemerintah untuk meluncurkan bursa perdagangan aset kripto tahun lalu tidak terealisasi. Namun, sebagaimana dilaporkan Bloomberg, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan realisasinya akan terwujud pada 2023.

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan bahwa pendirian bursa kripto akan terjadi tahun ini sebelum wewenang penyelenggaraan industri kripto dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, perdagangan aset kripto masih berjalan di bawah pengawasan Bappebti.

Disampaikan dalam virtual outlook Bappebti 2023 (04/1), Didid mengungkapkan transisi wewenang ini dilakukan sebagai bagian dari reformasi sektor keuangan yang lebih luas. Salah satunya adalah pengambilalihan wewenang atas penyelenggaraan aset kripto selama dua tahun ke depan. Dalam periode tersebut, bursa kripto sudah harus terbentuk.

Bursa kripto akan menjadi platform terbuka bagi para pemangku kepentingan terkait dengan mengutamakan perlindungan konsumen secara komprehensif dan menciptakan ekosistem kripto yang aman.

Per Oktober 2022, Indonesia telah memiliki sebanyak 16,4 juta investor kripto, melampaui investor pasar modal 9,98 juta. Terdapat 383 aset kripto dan 10 koin lokal yang diperdagangkan di Indonesia, sedangkan 151 aset dan 10 koin saat ini tengah sedang dalam peninjauan Bappebti.

Adapun, transaksi perdagangan kripto pada periode Januari-Oktober 2022 anjlok 61% menjadi Rp279,8 triliun dari Rp717,99 triliun pada periode sama tahun lalu. Merosotnya volume transaksi kripto utamanya disebabkan oleh efek domino krisis makroekonomi global.

Pengembangan terlambat

Pada kesempatan sama, Didid juga mengungkap alasan peluncuran bursa kripto mandek tahun lalu, yakni kesulitan mencari branch marking yang memiliki bursa kripto sesuai dengan pasar Indonesia. Hal ini membuat pengembangan ekosistem terlambat. Pihaknya ingin memastikan dapat membangun ekosistem perdagangan kripto dengan baik

“Saat ini, hanya ada perdagangan fisik dan pelanggan saja. Ketika ada masalah pada keduanya, ini menjadi tanggung jawab Bappebti dan risiko itu tidak bisa dibagi dengan lainnya. Padahal, bursa, kliring, dan kustodian yang dibangun akan saling berbagi risiko tersebut,” paparnya seperti dikutip dari Investor.id.

Pemerintah Indonesia telah memberi dukungan terhadap pengembangan industri kripto di Tanah Air. Dalam laporan “Indonesia Crypto Outlook Report 2022“, langkah pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) menjadi salah satu sorotan utama tahun lalu.

Rencana ini ditandai melalui penerbitan white paper Proyek Garuda sebagai langkah pengembangan Rupiah Digital. Terlepas dari perkembangannya, BI tetap memastikan bahwa Rupiah Digital akan menjadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.

Menelaah Peran UU PDP dalam Isu Keamanan Data di Indonesia

Isu keamanan data bukan hal baru di tengah masyarakat Indonesia. Mulai dari perusahaan teknologi hingga internal lembaga pemerintah pernah dikecam gagal melindungi data para penggunanya. Hal ini bermuara pada dirumuskannya draf rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2015.

Tepat pada tanggal 20 September 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 16 bab serta 76 pasal. Jumlah ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.

Meskipun begitu, banyak pertanyaan yang mencuat di masyarakat terkait efektivitas UU PDP ini dalam menjamin keamanan data mereka. Untuk mengetahui lebih dalam terkait UU baru ini serta pemanfaatannya di dalam masyarakat, DailySocial.id mengundang seorang pakar dan juga pendiri perusahaan teknologi yang fokus pada isu terkait keamanan data, PT Indo CISC, Budi Rahardjo, dalam diskusi #SelasaStartup.

Budi sendiri telah aktif mengawal isu keamanan data ini sejak 12 tahun yang lalu. Menurutnya pribadi, hal ini adalah sesuatu yang baik dalam hal kepastian hukum. Ia mengatakan bahwa UU PDP ini secara umum diperlukan sebagai pegangan hukum bagi masyarakat ke depannya.

Salah satu yang disoroti dalam pengesahan UU PDP ini adalah sanksi yang ditetapkan bagi perusahaan yang mengakses dan membocorkan data pribadi secara ilegal serta lalai dalam menjaga atau mengelola data pribadi pelanggan. Sanksinya pun bervariasi mulai dari denda dalam jumlah besar, hingga perampasan keuntungan.

Selain itu, ada kemampuan terbesar yang bisa dilakukan terhadap perusahaan yang mengumpulkan data seseorang dan kewajiban buat mereka jika pengguna meminta untuk menghapusnya. Di balik itu, hak terbesar –atau mungkin paling diperebutkan– yakni kemampuan untuk menghentikan perusahaan untuk menjual data ke pihak lain, seperti pengiklan.

Mengapa data perlu dilindungi?

Menurut buku Surveillance Capitalism yang dibaca ole Budi Rahardjo, ia mengungkapkan bahwa pengumpulan data pribadi sejatinya bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Namun, ketika data pribadi itu digunakan untuk objektif yang lain daripada kepentingan awalnya, maka di situ telah terjadi penyalahgunaan.

Peraturan perlindungan data pribadi  mengacu pada praktik, perlindungan, dan aturan mengikat yang diberlakukan untuk melindungi informasi pribadi dan memastikan bahwa subjek data tetap mengendalikan informasinya. Singkatnya, pemilik data harus dapat memutuskan apakah ingin membagikan beberapa informasi atau tidak, siapa yang memiliki akses, untuk berapa lama, untuk alasan apa, dan dapat memodifikasi beberapa informasi ini.

Kebijakan seperti ini bukan hanya ada di Indonesia, namun juga banyak negara lain. Namun, Budi turut menyinggung terkait perbedaan kultur yang ada di Indonesia dengan negara-negara lain. Masyarakat Indonesia cenderung senang berbagi dan berinteraksi sehingga terkadang lupa bahwa ada orang yang berpotensi memanfaatkan data diri kita.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Sesungguhnya, pelindungan data pribadi juga bisa dimulai dari diri sendiri. Seperti aplikasi media sosial sudah banyak yang menyediakan fitur verifikasi dua langkah, kode cadangan, dan notifikasi e-mail apabila ada pihak lain yang mengakses media sosial milik kita. Sebelumnya, DailySocial.id juga pernah menulis artikel terkait anjuran bagi individu untuk bisa menjaga keamanan data pribadi mereka.

Terlebih di era digital, lemahnya pelindungan data di Indonesia mengakibatkan maraknya kebocoran data. Terbukti dengan sering terjadinya kasus kejahatan siber, seperti hacking (peretasan) maupun cracking (pembajakan) media sosial yang berujung pada pembobolan data pribadi, pemerasan hingga penipuan daring. Pengesahan UU PDP ini disebut bisa memberi titik terang bagi kelamnya dunia maya di Indonesia.

Dampak bagi pelaku bisnis

Dalam rilis resmi yang diumumkan oleh Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan bahwa berlakunya UU PDP ini merupakan momentum bagi sejarah dalam tata kelola data pribadi di Indonesia dalam ruang lingkup digital. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa UU PDP ini akan mengedepankan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika dan menghormati hak asasi manusia.

Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kemajuan teknologi dan budaya digital, adanya UU PDP juga diharapkan mendorong kebiasaan baru pada masyarakat untuk lebih menerapkan pelindungan data pribadi. Dengan begitu, menurut Menteri Johnny, regulasi tersebut akan mendorong tumbuhnya ekosistem digital dalam memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi, baik di instansi pemerintahan, swasta ataupun publik.

UU PDP sendiri dirancang karena ada keinginan dari masyarakat agar datanya dilindungi. Namun, dari sisi pelaku bisnis, ada banyak aturan juga yang harus ditaati. Budi Rahardjo turut menyampaikan kekhawatirannya terkait aturan dalam UU PDP bagi pelaku bisnis, utamanya yang masih tahap awal.

“Kalau saya sebagai pengusaha baru, dan masih merintis bisnis, tapi sudah harus mengikuti banyak aturan, akan jadi lebih berat ya,” ujar Budi dalam sesi #SelasaStartup. Maka dari itu, pemerintah juga diharapkan bisa memberi panduan untuk para pelaku bisnis agar nantinya tidak menganggap UU PDP ini sebagai batu sandungan.

Terkait proyek-proyek besar yang melibatkan data masyarakat Indonesia, banyak yang masih meragukan kapabilitas pemerintah kita. Namun, Budi menanggapi hal ini dengan optimis. Inisiatif untuk mengintegrasikan data itu baik dan bisa menjadikan segala sesuatunya lebih efisien.

“Meskipun terkadang ada ketakutan karena sumber data yang hanya satu, ibaratnya kalau hancur satu hancur semua. Sanggup gak sanggup, ya harus sanggup. Kita juga harus bisa bersama-sama mengawasi pemerintah dan memantau eksekusinya,” tutupnya.

Kementerian Kesehatan Terbitkan Peraturan untuk Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menerbitkan peraturan baru untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) pada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Peraturan ini tertuang dalam PMK No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis yang merupakan perubahan dan pemutakhiran dari peraturan sebelumnya PMK No. 269 Tahun 2008.

Dalam konferensi pers pada Jumat (9/9), Chief Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji memaparkan sejumlah poin penting yang dimuat dalam peraturan RME ini. Di antaranya, penyelenggaraan RME meliputi delapan kegiatan yang dimulai dari registrasi pasien, pengisian informasi klinis, penyimpanan, hingga transfer rekam medis.

Selain itu, peraturan ini juga merincikan pasal-pasal yang berkaitan dengan kepemilikan dan isi rekam medis pasien, keamanan dan perlindungan data pribadi, hingga pelepasan. Adapun, Kemenkes diberi kewenangan untuk mengolah data kesehatan milik pasien.

Setiaji mengungkap regulasi ini akan memberikan dukungan signifikan terhadap peta jalan transformasi digital dan platform Satu Sehat yang tengah direalisasikan oleh pemerintah. Di samping itu, regulasi ini juga akan memberikan dukungan signifikan terhadap pengembangan inovasi healthtech.

Perlu dicatat, sebagaimana tertuang dalam pasal 3, fasyankes wajib mengimplementasi RME, termasuk pelayanan telemedicine oleh fasyankes. Kemudian, penyelenggaraan RME ini juga wajib diintegrasikan ke platform Satu Sehat. Pemerintah memberikan masa transisi bagi fasyankes hingga akhir 2023.

Lebih lanjut, Setiaji mengatakan bahwa penyelenggaraan RME pada fasyankes di daerah-daerah akan dilakukan secara bertahap mengingat kesiapan SDM, infrastruktur, dan budaya kerja berbeda dengan yang berada di perkotaan.

“Sebetulnya, [fasyankes] yang siap tidak hanya di kota, tapi ada juga yang di daerah dan sudah integrasi. Mereka hanya menunggu regulasi. Nah, untuk mengetahui fasyankes yang sudah siap atau tidak, kami akan mapping berdasarkan digital maturity index. Ini akan kami pakai untuk menerapkan kebijakan ini, mana yang lebih dulu mana yang perlu ditingkatkan,” jelasnya.

Ia juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memastikan infrastruktur internet dapat memadai bagi upaya transformasi ini.

Dari aspek perlindungan data, Setiaji menekankan hal ini menjadi aspek penting yang didorong, tak hanya di internal Kemenkes, tetapi juga sistem milik fasyankes. Ia berujar bahwa pihaknya tengah melakukan piloting di sebuah rumah sakit terkait panduan mengamankan data, termasuk rekam medis. Malahan, pihaknya berencana menggunakan teknologi blockchain untuk memberi perlindungan data lebih kuat.

“Nantinya rekam medis elektronik juga dapat diakses lewat aplikasi PeduliLindungi karena telah banyak digunakan masyarakat Indonesia. Ini sekaligus meneruskan komitmen pemerintah bahwa PeduliLindungi tidak hanya untuk Covid-19 saja,” tambahnya.

Peta jalan transformasi

Gerak pemerintah untuk merealisasikan transformasi ini sebetulnya baru dimulai tahun lalu ketika menerbitkan peta jalan (roadmap) transformasi dan digitalisasi sektor kesehatan Indonesia pada periode 2021-2024. Ada tiga agenda utama yang menjadi prioritas pemerintah, yaitu integrasi dan pengembangan pada sistem data, aplikasi pelayanan, dan ekosistem di bidang teknologi kesehatan (healthtech).

Setiaji yang ditunjuk untuk memimpin transformasi ini menuturkan bahwa rekam medis elektronik merupakan backbone dari seluruh transformasi yang akan dilakukan. Tanpa itu, fasyankes akan sulit untuk melakukan pertukaran data dan informasi kesehatan yang terintegrasi.

Apalagi, ia menyebut terdapat 400 aplikasi di bidang kesehatan, 70 aplikasi puskesmas, dan 50 aplikasi rumah sakit yang masing-masing punya format data yang berbeda-beda.

“Salah satu tantangan besar adalah setiap rumah sakit atau fasilitas kesehatan lain punya format data masing-masing. Contoh variabel paling sederhana, format jenis kelamin ada yang sebut L/P, ada juga P/W. Nah, “P” ini maksudnya “Pria” atau “Perempuan”?” tutur Setiaji dalam wawancara dengan DailySocial.id beberapa waktu lalu.

Terbaru, pemerintah juga telah merilis Indonesia Health Services (IHS) pada pertengahan Juli 2022 yang akan menjadi pusat dari integrasi layanan kesehatan di Indonesia. IHS telah menyematkan spesifikasi dan mekanisme standar pada proses pertukaran informasi, baik bisnis, data, teknis, dan keamanan.

Application Information Will Show Up Here

POJK Baru Meredefinisi BUKU, Perlebar Peluang Perbankan Kecil Jadi Bank Digital

Setelah dinanti-nanti, OJK mengeluarkan tiga aturan baru untuk mendukung industri perbankan lebih efisien, berdaya saing, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Tiga POJK itu adalah POJK No.12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No.34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketiga POJK ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring dinamika global, perubahan lanskap, dan ekosistem perbankan. [..] sehingga diperlukan penerapan pola pengaturan berbasis prinsip (principle based) agar peraturan lebih fleksibel (agile) dan mengantisipasi perubahan ke depan (forward looking) serta menjadi acuan yang menjaga kesinambungan operasi industri,” ucapnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/8).

POJK Bank Umum mempertegas pengertian bank digital, yakni bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus bank digital menyeluruh (full digital banking).

“Namun tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital,bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

Dengan kata lain, sesuai dengan Undang-Undang mengenai perbankan yang berlaku saat ini, tetap dikenal dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Regulator tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bank jenis baru.

Dia melanjutkan, POJK Bank Umum dan POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum pada dasarnya bukan memberikan beban baru pada industri perbankan nasional, melainkan memberikan landasan lebih baik dalam menjalankan bisnis, terutama di tengah pandemi Covid-19.

POJK 12 tentang Bank Umum

Dalam POJK 12 ini lebih menitikberatkan pada:

  1. Persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional. Hal tersebut mencakup pada penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital.
  2. Mendorong perbankan, khususnya bank berbadan hukum Indonesia, untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
  3. Mendorong kelompok usaha bank (KUB) lewat konsolidasi menjadi pilihan menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun.
  4. Penguatan aturan dengan meningkatkan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, maupun pendirian bank yang digital sepenuhnya.
  5. Meredefinisi pengelompokan bank berdasarkan modal inti (KBMI), tidak lagi menggunakan BUKU (bank umum kegiatan usaha).
Pengelompokan Modal Inti
KBMI 1 ≤ Rp6 triliun
KBMI 2 Rp6 triliun s/d  ≤ Rp14 triliun
KBMI 3 Rp14 triliun s/d ≤ Rp70 triliun
KBMI 4 ≥ Rp70 triliun
Bank Digital Wajib punya minimum satu kantor pusat
Pendirian bank Modal disetor minimum Rp10 triliun
Penyesuaian ketentuan setelah pemberlakuan KBMI
BUKU 1 dapat disetarakan dengan KBMI 1
BUKU 2 dapat disetarakan dengan KBMI 2
BUKU 3 dapat disetarakan dengan KBMI 2 atau KBMI 3
BUKU 4 dapat disetarakan dengan KBMI 3 atau KBMI 4

Redefinisi ini tidak memengaruhi kinerja perbankan existing karena tidak mengurangi cakupan kegiatan usaha. Justru bagi bank kecil, KBMI ini menjadi pemulus rencana mereka yang ingin menjadi bank digital. Di aturan sebelumnya dalam BUKU 1, mereka tidak diperbolehkan masuk ke ranah digital. Asalkan mereka tetap menyesuaikan permodalan minimal Rp3 triliun untuk bank digital hasil konversi.

POJK 13 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Adapun untuk POJK ini menitikberatkan pada:

  1. Penguatan dalam perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti (capital-based approval) menjadi pendekatan berbasis risiko (risk-based approval).
  2. Memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
  3. Mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank.
  4. Mempercepat proses perizinan produk bank, baik melalui penyederhanaan klasifikasi produk (dasar dan lanjutan) serta termasuk penyelenggaraannya antara lain melalui piloting review dan instant approval, untuk menciptakan level playing of field yang sama dalam industri perbankan.

Sebelumnya, OJK mencatat ada tujuh bank dalam proses go-digital yakni Bank BCA Digital, BRI Agroniaga, Bank Neo Commerce, Bank Capital, Bank Harda Internasional, Bank QNB Indonesia, dan KEB HanaBank. Selain itu, ada lima bank yang mengaku sudah menjadi bank digital. Mereka adalah Bank Jago, Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, dan TMRW dari Bank UOB.

Gambar Header: Depositphotos.com

OJK Mencabut Status Tercatat 18 Platform Fintech dari Daftar Inovasi Keuangan Digital

Otortias Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pencabutan status atas Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) kepada 18 perusahaan digital. Aksi ini dilakukan sejak Juli 2020 hingga Juni 2021.

Beberapa nama yang statusnya dicabut di antaranya PropertiLord yang sebelumnya terdaftar di IKD sebagai property investment management; DuitPintar, ALAMI dari klaster aggregator; Ponsel Duit dari financial planner; hingga GoBear dari aggregator [diketahui bisnis GoBear di Indonesia memang sudah dihentikan].

Ada tiga landasan otoritas dalam mencabut status tersebut. Pertama, ada perubahan model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD yang dimiliki perusahaan terkait. Kedua, penyelenggara mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimiliki. Dan ketiga, penyelenggara melakukan pelanggaran ketentuan peraturan.

Sebelumnya diketahui, IKD tercantum dalam beleid POJK No. 13/POJK.02/2018. Di dalamnya berisi pemain digital yang sedang dalam proses penelitian dan pendalaman model bisnis melalui mekanisme regulatory sandbox. Apabila proses penelitian telah selesai, Penyelenggara IKD dimungkinkan untuk melanjutkan ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.

Inovasi layanan fintech memang cukup pesat dalam 10 tahun terakhir, ragam layanan diluncurkan untuk memfasilitasi kemudahan transaksi keuangan. Sayangnya, belum semua jenis bisnis terakomodasi regulasi. Untuk mengimbangi laju teknologi yang cepat, mekanisme regulatory sandbox dihadirkan, baik oleh OJK maupun Bank Indonesia sebagai perwakilan pemerintah yang bertugas menaungi industri keuangan.

Berdasarkan pemetaan layanan dalam Fintech Report 2020, saat ini ada banyak lebih dari 20 jenis layanan finansial yang model bisnisnya tercatat oleh regulator. Di klaster IKD sendiri, ada 16 model bisnis yang diamati sejak Agustus 2020, termasuk di dalamnya insurtech dan regtech.

Klaster model bisnis fintech di Indonesia

Hadirnya otoritas dalam industri fintech tentu penting, salah satu fungsi yang paling signifikan ialah meneggakan aturan untuk melindungi konsumen itu sendiri. Di sisi lain, industri fintech memeng sangat diperlukan di Indonesia, untuk memfasilitasi kalangan undeserverd dan unbankable yang jumlahnya masih cukup signifikan – sembari memberikan pemahaman yang lebih baik tentang literasi keuangan.

OJK Batalkan Tanda Terdaftar untuk DANAdidik, EmpatKali, dan 4 Pemain Fintech Lending Lainnya

Menurut data statistik terbaru yang diterbitkan OJK pada 17 Juni 2021, saat ini ada 125 perusahaan fintech lending yang berstatus “terdaftar”. Sebanyak 65 di antaranya sudah mendapatkan status berizin, dengan 5 di antaranya menyajikan usaha pinjaman berjenis syariah. Dibandingkan statistik sebelumnya, ada penambahan 8 pemain yang mendapatkan status berizin dari otoritas.

Selain itu OJK turut mengumumkan bahwa terdapat 6 pembatalan tanda terbukti terdaftar fintech lending. PT Mikro Kapital Indonesia (Mikro Kapital), PT Pasar Dana Teknologi (DANAdidik), PT Teknologi Finansial Asia (PiNBee), dan PT Artha Simo Indonesia (Cankul) dibatalkan karena belum menyampaikan pemenuhan persyaratan perizinan sehingga penyelenggara tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Serta pembatalan tanda terdaftar PT Empat Kali Indonesia (EmpatKali) dan PT Indo Fintek Digital (ModalUsaha.id) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan, para pemain di atas memang memiliki kinerja yang kurang memuaskan. “Pengembalian tanda daftar tersebut juga tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses yang OJK juga turut melakukan analisis dan penilaian,” ujarnya seperti dikutip Kontan.

Seperti diketahui, sebelumnya regulasi pemain fintech lending memang sebatas harus terdaftar di OJK. Seiring dengan perkembangannya, para platform terdaftar harus meningkatkan statusnya menjadi berizin dengan memenuhi beberapa syarat. Peralihan status itu diberikan tenggat waktu hingga satu untuk semua pemain.

Menurut Bambang apa yang disyaratkan POJK terkait aturan berizin fintech lending dinilai memberatkan. Terbukti dengan banyaknya pemain yang berhasil lolos. Beberapa aspek memang dinilai untuk kelayakan, meliputi model bisnis, sistem elektronik, skoring kredit, kepatuhan, dan aspek mekanisme perlindungan konsumen.

Kami mencoba menghubungi founder dari salah satu startup yang disebutkan di atas, namun mereka masih enggan memberikan respons terkait hal tersebut. Dari pantauan kami beberapa situs juga masih bisa diakses normal setelah pengumuman tersebut. Hanya DANAdidik menginformasikan di situsnya bahwa saat ini operasional mereka terbatas dan sementara tidak dapat menyalurkan pembiayaan baru.

DANAdidik sendiri adalah salah satu fintech lending yang fokus di sektor pendidikan. Untuk bisnisnya, mereka didukung sejumlah pemodal ventura di pendanaan tahap awal, termasuk oleh Garden Impact Investments dan GK-Plug and Play. Tahun 2018 The Vanderes Foundation juga bergabung menjadi lender institusi mereka untuk meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia. Sejak ini mereka telah menyalurkan 781 pinjaman senilai 9,4 miliar Rupiah.

Sementara pemain lainnya EmpatKali merupakan fintech lokal yang diakuisisi Afterpay asal Australia. Konsep layanannya memberikan pembiayaan paylater dengan empat kali cicilan. Kemungkinan konsep ini kurang diterima di kultur Indonesia. Model pembayaran empat kali cicilan efektif di Australia karena sebagian besar di sana gaji diberikan per minggu, sementara di Indonesia per bulan.

Sebelumnya juga diketahui, bahwa OJK sedang menggodok beleid baru untuk menggantikan POJK 77/2016. Akan ada sejumlah penyesuaian, mulai peningkatan persyaratan ekuitas hingga fit & proper test.  Dengan dominasi [ditinjau dari jumlah dana disalurkan] hanya beberapa pemain saja, berbagai pihak menilai bahwa ini menjadi salah satu langkah untuk mendorong konsolidasi antarpemain.

Fintech lending yang menjadi pemimpin pasar saat ini gencar membuka skema lender institusi. Tidak hanya melibatkan perusahaan lokal, mereka juga mendapat dukungan institusi finansial global dengan nilai ratusan miliar hingga triliunan Rupiah. Untuk tahun ini, hingga Juni 2021 sudah ada 4 pemain yang mendapatkan fasilitas debt funding, meliputi:

Perusahaan Institusi Pendukung Nilai Investasi (Debt Funding)
Kredivo Rp1,4 triliun Victory Park Capital
Amartha Rp808 miliar Lendable, Norfund
Alami Rp283 miliar AC Ventures, Golden Gate Ventures, Quona Capital [sebagian berbentuk ekuitas]
Pintek Rp298 miliar Accial Capital

Gambar Header: Depositphotos.com

Bareksa Officially Launches “BaTaRA” Robo Advisor Licensed by OJK

Bareksa, a mutual fund investment marketplace platform, officially launches BaTaRA robo advisor (Bareksa Tactical Robo Advisor) after obtaining an “Investment Advisor” license from OJK dated April 21, 2021. The trial has been conducted for nine months, since August 2020, attended by 1000 customers .

In an official statement, Robo Advisor Bareksa provides guidance and tactical assistance for investors based on algorithms and artificial intelligence features. This is combined with the investment strategy formulated by Bareksa’s team of analysts with expertise in the subject.

“We are very grateful and appreciate the support of OJK to grant permission for the first investment advisor to robo advisors in Indonesia. God willing, we will protect this mandate as well, therefore, Bareksa’s Robo Advisor will likely to be safe, more reliable, independent, and can provide maximum investment results to the wider community,” Bareksa’s Co-Founder & CEO, Karaniya Dharmasaputra said, Monday (5/24).

During the trial, Bareksa’s analyst team keep testing the real performance and compare it to other robo advisors. It is said that the investment returns based on BaTaRA’s recommendations are more optimal, and can even outperform the Jakarta Composite Index (IHSG).

He ensured that BaTaRA was fully independent and in favor of customers’ interests. The methodology applied is made transparent, independent, and regularly reported to OJK as required by existing regulations. “We ensure that the investment recommendation from Bareksa’s Robo Advisor is not based on any promotional and marketing interests.”

BaTaRA recommendations are personalized based on the customer’s risk profile, formulating investment strategies and recommendations not only statically based on a risk profile, but also providing recommendations on the allocation of mutual funds needed to maximize investment returns.

The recommendations are made dynamic, not static, by incorporating parameters of changing capital market conditions and macroeconomic conditions. In addition, to mitigate risk and maximize investment returns, the recommended products are made very selective, only selected mutual funds from the best 15 investment managers.

In separate interview with DailySocial, Karaniya said that the robo advisor was created due to the rapid growth of retail investors during the pandemic. “Most of them are new investors with zero experience and in need of guidance. Since the numbers is large, it was impossible to use the manual method.  It requires a robo to guide their investment to optimize their investment returns.”

Bareksa currently has 1.8 million customers, selling more than 120 mutual fund products from 33 investment managers in Indonesia.

“We expect Bareksa’s Robo Advisor can provde investors with safer services and maximum investment returns. Customers can also have easy access to Investment Advisory services, which considered quite expensive for most people.”

Aside from Bareksa’s Robo Advisor, there is also Bibit which put robo advisor as its main proposition in capturing new customers.

OJK also stipulates Investment Advisors and Investment Managers as regulated in Law Number 8 of 1995 Concerning Capital Markets (Capital Market Law). In its derivative regulations, a requirement to be fulfilled as an Investment Advisor is to have an employee with an individual license to represent the Investment Manager. Investment Manager representative licensing is regulated in POJK Number 31 of 2018.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

Bareksa Resmikan Robo Advisor “BaTaRA”, Berlisensi dari OJK

Bareksa, platform marketplace investasi reksa dana, meresmikan kehadiran robo advisor BaTaRA (Bareksa Tactical Robo Advisor) kepada publik setelah memperoleh lisensi “Penasihat Investasi” dari OJK tertanggal 21 April 2021. Uji coba telah dilakukan selama sembilan bulan, sejak Agustus 2020 yang diikuti 1000 nasabah.

Dalam keterangan resmi, Robo Advisor Bareksa memberikan panduan dan pendampingan taktikal bagi investor berdasarkan algoritma dan fitur kecerdasan buatan. Lalu dikombinasikan dengan strategi investasi yang dirumuskan oleh tim analis Bareksa yang memiliki pengalaman panjang di area tersebut.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi dukungan OJK yang telah memberikan izin penasihat investasi pertama bagi robo advisor di Indonesia. Insya Allah, amanah ini akan kami jaga sebaik-baiknya sehingga Robo Advisor Bareksa menjadi robo advisor yang lebih aman, terpercaya, independen, dan dapat memberikan hasil investasi yang maksimal bagi masyarakat luas,” tutur Co-Founder & CEO Bareksa Karaniya Dharmasaputra, Senin (24/5).

Selama masa uji coba, tim analis Bareksa terus melakukan uji performa secara riil dan membandingkannya dengan performa robo advisor lain. Diklaim imbal hasil investasi berdasarkan rekomendasi BaTaRA lebih maksimal, bahkan dapat mengungguli Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Ia memastikan, BaTaRA sepenuhnya bergerak secara independen dan berpihak pada kepentingan nasabah. Metodologi yang diterapkan dibuat transparan, independen, dan secara berkala dilaporkan ke OJK sebagaimana disyarakatkan regulasi yang ada. “Kami pastikan bahwa rekomendasi investasi dari Robo Advisor Bareksa tidak didasarkan pada kepentingan promo dan pemasaran apa pun.”

Rekomendasi BaTaRA dipersonalisasi berdasarkan profil risiko nasabah, merumuskan strategi dan rekomendasi investasi tidak secara statis berdasarkan profil risiko, namun juga memberikan rekomendasi tentang alokasi reksa dana yang diperlukan untuk memaksimalkan hasil investasi.

Rekomendasi BaTaRA dibuat dinamis, tidak statis, dengan memasukkan parameter perubahan kondisi pasar modal dan ekonomi makro. Selain itu, untuk memitigasi risiko dan memaksimalkan hasil investasi, produk yang direkomendasikan dibuat sangat selektif, hanya reksadana pilihan dari 15 Manajer Investasi terbaik.

Secara terpisah, saat dihubungi DailySocial, Karaniya menuturkan robo advisor hadir karena salah satu pemicunya adalah bertumbuh pesatnya investor ritel selama pandemi. “Sebagian besar merupakan investor baru yang belum berpengalaman dan membutuhkan guidance. Karena jumlahnya sudah sedemikian besar, ini tidak mungkin dilayani secara manual. Perlu ada robo yang memandu investasi mereka untuk mengoptimalkan hasil investasi mereka.”

Saat ini Bareksa memiliki 1,8 juta nasabah, menjual lebih dari 120 produk reksa dana dari 33 manajer investasi di Indonesia.

“Kami berharap, dengan kehadiran Robo Advisor Bareksa, investor bisa mendapatkan layanan yang lebih aman dan menikmati hasil investasi yang lebih maksimal. Kini nasabah juga dapat memiliki akses yang mudah terhadap layanan Penasihat Investasi yang saat ini masih cukup mahal bagi sebagian besar masyarakat.”

Tak hanya Bareksa yang mengembangkan robo advisor sebagai fitur tambahan kepada penggunanya, ada juga Bibit yang menjadikannya sebagai proposisi utama dalam menangkap nasabah baru.

OJK sendiri menetapkan Penasihat Investasi dan Manajer Investasi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal). Dalam aturan turunannya, dipersyaratkan salah satu izin yang harus dipenuhi sebagai Penasihat Investasi adalah memiliki pegawai yang memiliki izin perorangan sebagai wakil Manajer Investasi. Perizinan wakil Manajer Investasi diatur dalam POJK Nomor 31 Tahun 2018.

Application Information Will Show Up Here