Pemerintah Tempuh Jalan Diskresi Atur Ojek Online

Pemerintah Indonesia akan mengeluarkan aturan penggunaan kendaraan bermotor roda dua sebagai transportasi publik. Secara khusus, ojek online akan menjadi objek utama yang disorot. Adapun regulasi yang disusun meliputi aspek keselamatan, tarif, pembekuan dan kemitraan.

Untuk mempercepat aksi, pemerintah disebut akan melakukan diskresi, karena pada dasarnya kendaraan bermotor roda dua tidak termasuk dalam angkutan umum berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diskresi sendiri merupakan istilah untuk tindakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan (dalam kaitannya dengan peluncuran aturan) untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Landasan hukumnya pada UU No. 30 Tahun 2014. Diskresi dalam pemerintah sudah lazim dilakukan. Biasanya untuk mengatasi isu krusial yang sifatnya segera.

Di dalam pasal 22 ayat 2 UU No. 30 Tahun 2014 dijelaskan bahwa setiap diskresi yang diambil memiliki beberapa tujuan, seperti melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna memberikan kemanfaatan dan kepentingan umum.

Karena dari awal tidak diregulasi sebagai bagian dari transportasi publik, posisi ojek memang jadi sulit. Sementara di kalangan masyarakat ojek sudah menjadi bagian penting dalam mobilitas.

Melalui diskresi ini pemerintah mencoba mengisi kekosongan regulasi. Aturan masih digodok dan sejak awal tahun 2019 pemerintah aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan masukan.

“Selama ini seolah-olah ojek online tidak mendapatkan perlindungan. Dengan diskresi ini, saya sudah putuskan kami akan memberikan satu hal agar mereka ada suatu jaminan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya dikutip dari Tirto.

Persaingan dan kesejahteraan ojek

Regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah terkait ojek online ini nantinya akan mengatur banyak aspek. Beberapa hal penting yang disorot termasuk mengenai penetapan tarif untuk menghindari perang harga. Sejauh ini tarif ojek online dikeluarkan sepihak oleh penyedia layanan atau aplikasi. Harga yang dikeluarkan keduanya pun sempat dinilai terlalu murah bagi mitra pengemudi.

Aspek lain yang rencananya akan diatur mengenai keamanan, di dalamnya termasuk asuransi perjalanan. Regulasi yang akan dikeluarkan diharapkan mampu mengatasi polemik yang selama ini muncul, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mitra driver dan melindungi konsumen.

OJK Terbitkan Aturan Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana atau lebih dikenal crowdfunding melalui penawaran saham berbasis teknologi. Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.

Lewat aturan ini, OJK menjelaskan sebagai otoritas pengawasan, menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana. Dengan pendekatan ini OJK mendorong keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem TI yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Secara singkat, DailySocial mencoba untuk merangkum POJK Nomor 37 Tahun 2018 sebagai berikut:

1. Penerbit

Penerbit adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menawarkan saham melalui penyelenggara. Dalam rinciannya, penawaran umum yang dilakukan oleh penerbit memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan dengan total dana yang dihimpun maksimal Rp10 miliar.

Apabila penerbit bukan perusahaan publik, disyaratkan memiliki jumlah pemegang saham tidak lebih dari 300 pihak. Jumlah modal disetor pun maksimal Rp30 miliar. OJK melarang penerbit dikendalikan baik langsung atau tidak langsung oleh konglomerat dan perusahaan dengan kekayaan lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Berbagai dokumen juga perlu disiapkan untuk memenuhi persyaratan penawaran saham kepada penyelenggara, seperti dokumen resmi perusahaan, jumlah dana yang akan dihimpun, rencana penggunaan dana, risiko apabila kemungkinan saham tidak likuid, mekanisme penetapan harga, dan sebagainya.

Penerbit diharuskan membuat laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi tanpa akuntabilitas publik.

Apabila seluruh persyaratan dipenuhi, penerbit bisa mendapatkan dana segar dari publik tanpa harus menempuh proses panjang dari BEI saat memilih jalan IPO.

2. Penyelenggara

Penyelenggara adalah pihak yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan urun dana untuk pengguna. Mekanisme penawaran umum yang dilakukan oleh penerbit harus melalui perusahaan yang bertindak sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Penyelenggara harus memiliki izin usaha dari OJK. Ketentuannya penyelenggara harus berbentuk PT atau koperasi dan memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar saat mengajukan perizinan.

Di samping itu, penyelenggara wajib memiliki SDM yang memiliki latar belakang di bidang TI. Juga melampirkan berbagai dokumen seperti bukti kesiapan operasional.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha lain seperti penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, atau manajer investasi. Penyelenggara juga dilarang memiliki hubungan afiliasi, memberikan bantuan keuangan, memberikan nasihat atau rekomendasi investasi, memberi hadiah atau sebagainya dari dana pemodal.

Beberapa kewajiban penyelenggara, review terhadap penerbit, memuat informasi dalam situs web penyelenggara apabila ada perubahan material yang bisa memengaruhi keputusan investasi pemodal, dan memuat informasi terkait risiko usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen, dan sebagainya.

OJK mewajibkan penyelenggara untuk membuat laporan tengah tahunan, tahunan dan insidentil secara rutin berisi ikhtisar data keuangan penting, dan laporan kegiatan operasional.

3. Mekanisme urun dana

Dalam praktiknya, penerbit hanya dapat menawarkan saham melalui satu penyelenggara dalam waktu bersamaan. Dana yang bisa dihimpun maksimal Rp10 miliar dalam jangka waktu satu tahun. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh sebelumnya harus berdasarkan kesepakatan dengan penyelenggara.

Penerbit juga wajib mengungkap rencana penggunaan dana sehubungan dengan penawaran yang dilakukan. Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana selama masa penawaran. Apabila jumlah minimum dana tidak terpenuhi, maka penawaran saham akan batal.

Dalam kurun waktu tersebut, penyelenggara wajib mengembalikan dana selama dalam escrow account paling lambat dua hari kerja setelah penawaran batal. Adapun masa penawaran dilakukan paling lama 60 hari.

Prosedur distribusi saham akan dilakukan oleh penerbit ke penyelenggara paling lambat lima hari setelah penerbit menerima dana pemodal. Penyelenggara kemudian wajib mendistribusikan kembali ke pemodal paling lambat 10 hari setelahnya. Pendistribusian ini dilakukan melalui penitipan kolektif atau secara fisik lewat pengiriman sertifikat saham.

Penjualan saham dapat dilakukan pasar sekunder lewat fasilitas yang disediakan penyelenggara namun hanya bisa antar sesama pemodal yang terdaftar di penyelenggara tersebut. Penyelenggara sebelumnya sudah menyediakan informasi terkait harga wajar sebagai referensi dan memfasilitasi sistem komunikasi untuk antar pemodal.

4. Pemodal

OJK menetapkan dua kriteria pemodal yang dapat berpartisipasi dalam penawaran saham. Pertama, setiap pemodal dengan penghasilan sampai Rp500 juta per tahun hanya bisa membeli saham maksimal 5% dari penghasilan. Lalu, pemodal dengan penghasilan di atas Rp500 juta dapat membeli maksimal 10%.

Kriteria ini hanya berlaku untuk pemodal ritel. Sedangkan untuk pemodal dari badan hukum tidak ada ketentuan khusus. Selama pemodal ini sudah memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal minimal 2 tahun dengan dibuktikan kepemilikan rekening efek.

5. Mitigasi risiko

Untuk perlindungan ke semua aspek, OJK menetapkan penyelenggara wajib menggunakan escrow account pada bank untuk menerima dana hasil penawaran saham. Cara pembayarannya pun wajib bersifat unik untuk setiap pemodal.

Penyelenggara diwajibkan menggunakan pusat data dan pusat pemulihan bencana yang ditempatkan di Indonesia. Di samping itu, mereka wajib memenuhi berbagai standar minimum di bidang TI.

Data yang ditarik oleh penyelenggara juga wajib dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.

Dengan Aturan Baru, Pemerintah Regulasi Tarif Taksi Online dan Perlindungan Pengemudi

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengesahkan aturan terbaru Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, aturan tersebut menggantikan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Ahmad Yani menyatakan bahwa pihak Kemenhub tetap mengutamakan keselamatan dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penerapan batas tarif, serta penerapan suspensi.

Poin-poin yang tertera dalam beleid ini antara lain pemerintah melarang perusahaan aplikasi menetapkan tarif dan memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan. Ahmad Yani menjelaskan, tarif batas bawah dan atas tidak berubah kendati aturan baru terbit.

Tarif batas ini dibagi jadi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dengan tarif batas bawah Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.

“Artinya promo enggak bisa langsung di bawa tarif batas minimal, enggak boleh. Itu saja prinsip dasarnya. [..] Tarif Rp3.500 itu sudah kita hitung, batas minimal ada keuntungannya driver supaya dia sustain,” terang Yani.

Poin berikutnya, perusahaan angkutan sewa khusus dapat menyelenggarakan aplikasi di bidang transportasi secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi. Oleh karenanya, perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin.

Beberapa persyaratan yang harus dipatuhi diantaranya, mereka harus berbadan hukum Indonesia, mengutamakan keselamatan dan keselamatan transportasi, memberikan akses digital dashboard kepada menteri perhubungan atau gubernur sesuai kewenangan, dan sebagainya.

Selanjutnya, poin mengenai perlindungan untuk pengemudi taksi online yang kini tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan aplikasi sesuka hati. Perlindungan tersebut meliputi layanan pengaduan dan penyelesaian masalah pengemudi, pendaftaran yang dilakukan secara tatap muka, kriteria pengenaan penonaktifan akun, dan pemberitahuan sebelum dinonaktifkan.

Lalu, perlindungan mencakup klarifikasi, hak sanggah beserta pendampingan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kemitraan, dan pendaftaran ulang dalam hal pengemudi dikenai penonaktifan.

“Kemhub sudah meminta aplikator untuk membagi suspend ke dalam beberapa kriteria yaitu ringan, sedang, berat, dan sangat berat,” terang Yani.

Sementara itu, perlindungan buat penumpang juga tercantum dalam beleid ini. Meliputi keselamatan dan keamanan, kenyamanan, serta layanan pengaduan dan penyelesaian permasalahan penumpang. Ditambah, kepastian mendapat angkutan dan kepastian tarif sewa khusus sesuai tarif yang telah ditetapkan per kilometer.

Budi Setiyadi menambahkan aturan ini akan terus disosialisasikan ke seluruh operator transportasi online dan para pengemudinya di Indonesia sampai akhir Mei 2019 mendatang. Hal tersebut gencar dilakukan sebelum resmi berlaku pada awal Juni 2019.

“Masa sosialisasi berlaku sampai enam bulan ke depan, sekarang masih masa peralihan. Kalau enggak salah, sampai bulan lima [Mei]] 2019. Artinya, semua orang harus mengetahui bahwa itu [Permenhub 118/2018] akan kami berlakukan nanti [setelah] Mei 2019.”

Aturan yang dihapus

Tidak hanya menambah poin-poin di atas, ada aturan yang dihapus oleh pemerintah dalam beleid terbaru ini. Aturan yang dihapus ini adalah ketentuan yang tidak dibatalkan Mahkamah Agung, termasuk penghapusan ketentuan pemasangan stiker pada kendaraan taksi online. Stiker tersebut memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.

Namun, pengemudi harus memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan yang memuat nomor surat keputusan, nomor induk pelayanan, nama perusahaan, nama pimpinan perusahaan, masa berlaku Kartu Elektronik Standar Pelayanan, wilayah operasi, tanda nomor kendaraan bermotor, daya angkut, dan riwayat pemeliharaan kendaraan sesuai standar APM.

Selanjutnya, ketentuan untuk uji KIR khusus, penyediaan pool, dan bengkel untuk taksi online juga dihapus.

Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang membahas mengenai ojek online saat ini masih digarap oleh pihak Kemhub. Yani memastikan pihaknya tetap tidak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

“Pihak Kemhub tetap tidak melegalkan ojol sebagai angkutan umum, tetapi hanya ingin menjaga keamanan di angkutan karena dinilai sangat perlu diterapkan. Mengingat penyumbang angka kecelakaan terbesar adalah sepeda motor dengan jumlah persentase sebesar 70%,” tutupnya.

Berbincang tentang Ekosistem Startup Brazil dan Rencana “In Loco” Masuk ke Indonesia

Meskipun tidak terlalu sering terdengar keberadaanya, namun saat ini ekosistem startup di Brazil mengalami pertumbuhan yang cukup positif. Sedikitnya hingga akhir tahun 2018 sudah ada 6 startup unicorn asal Brazil dan beberapa layanan fintech yang sudah melakukan IPO.

Kepada DailySocial, Head of Startup Ecosystem In Loco, Felipe Matos, menyebutkan alasan utama mengapa startup asal Brazil tidak terdengar namanya, karena fokus mereka mengembangkan bisnis di negara asal saja. Kawasan yang disasar oleh startup Brazil adalah negara terdekat di Amerika Selatan dan Amerika Latin.

Untuk memperluas bisnis dan mengembangkan produk yang ada, Felipe berniat untuk menjalin kerja sama dengan startup Indonesia. Dengan pengalamannya sebagai CEO dan Head of Ecosystem Startup Farm di Brazil, yang selama ini fokus membantu startup dalam program akselerator, diharapkan pengalaman bisa membantu entrepreneur asal Indonesia.

“Pada dasarnya Brazil dan Indonesia memiliki kesamaan, mulai dari sisi demografi, infrastruktur, regulasi hingga logistik. Karena alasan itulah saya datang ke Indonesia,” kata Felipe.

Menguasai regulasi dan kebijakan pemerintah

Selain pengalamannya sebagai mentor, investor dan pengusaha; Felipe sebelumnya pernah bekerja di pemerintahan, sehingga memiliki pengetahuan yang cukup soal regulasi dan kebijakan pemerintah terkait startup. Terutama dengan pendekatan yang sebaiknya dilakukan oleh entrepreneur, terkait dengan membina hubungan yang baik dengan regulator dan mematuhi semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

“Idealnya semua startup harus bisa secara kreatif menciptakan produk yang dibutuhkan dan langsung diluncurkan kepada target pengguna. Jika pada akhirnya pemerintah menetapkan peraturan khusus, baru lakukan pendekatan kepada regulator. Namun demikian cara ini tidak berlaku untuk layanan fintech,” kata Felipe.

Selain persoalan regulasi yang harus diprioritaskan oleh startup adalah persoalan talenta, relasi, hingga permodalan agar startup bisa berhasil. Tanpa adanya dukungan tersebut, menurutnya bukan hanya ekosistem yang tidak tercipta, namun juga kesempatan dan potensi startup untuk berkembang.

Meskipun telah memiliki startup unicorn, Indonesia saat ini dinilai masih kurang menarik perhatian investor lokal untuk kemudian menjadi key player dalam pembiayaan dan pendanaan startup lokal. Masih didominasi oleh investor asing, hal tersebut menurut Felipe bisa menjadi pemicu investor lokal untuk mulai berinvestasi. Sementara itu secara global, masuknya investor asing ke startup Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi untuk berinvestasi, dilihat dari geliat startup lokal.

“Kisah sukses seperti Go-Jek, Tokopedia dan startup lainnya yang banyak mendapatkan pendanaan dari investor asing bisa menjadi pembelajaran di tahap awal. Untuk selanjutnya investor lokal mulai bisa menjadi pemain utama untuk mendukung pertumbuhan startup Indonesia,” kata Felipe.

Memperkenalkan startup asal Brazil ke Indonesia

Rencananya jika sesuai dengan jadwal, Felipe berniat untuk menghadirkan startup asal Brazil bernama In Loco ke Indonesia tahun 2019 mendatang. Startup yang memiliki teknologi geo-location ini diklaim bisa membantu startup seperti Go-Jek, Grab, hingga OVO melakukan kegiatan promosi, meningkatkan performa navigasi dengan teknologi yang dimiliki oleh In Loco.

Startup yang sudah hadir sejak 5 tahun lalu di Brazil tersebut saat ini sudah memiliki sejumlah klien yang besar dan dalam waktu dekat akan mengumumkan pendanaan Seri B.

“Berbeda dengan Google Maps dan teknologi navigasi GPS lainnya, In Loco mampu menentukan titik di dalam ruangan dengan memanfaatkan daya baterai yang sangat minim. Kami juga memiliki platform pemasaran yang bisa dimanfaatkan semua bisnis,” kata Felipe.

Industri E-Commerce Keluar dari DNI di Paket Kebijakan Ekonomi Edisi XVI

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI pada minggu ketiga November 2018. Di dalamnya ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan industri digital dan teknologi, di antaranya adalah pemberian tax holiday untuk bidang usaha ekonomi digital dan penghapusan bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pemesanan Pos dan Internet dari DNI (Daftar Negatif Investasi).

Di dalam paket kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Meskipun demikian, dari 54 bidang tersebut baru 28 bidang usaha yang sudah pasti, sisanya Kemenko masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan informasi.

Konfirmasi yang dimaksud adalah terkait dengan KBLI (Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia) dan persyaratan.

Keluarnya bidang usaha Perdagangan Eceran Melalui Pos dan Internet dari DNI memungkinkan bidang tersebut menerima PMA (Penanaman Modal Asing) hingga 100%.

Di tahun 2016 silam pemerintah mengeluarkan Perpres 44/2016 yang juga relaksasi dan keterbukaan bidang usaha yang diatur dalam DNI. Kebijakan tersebut akhirnya menghasilkan peningkatan minat investasi PMA sebesar 108% dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) meningkat 82,5% dalam 2 tahun.

Dalam dokumen paket kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian disebutkan bahwa kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing yang dapat menjadi selling point dalam memperluas sumber investasi baru dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Di dalamnya termasuk mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi, menyederhanakan dan memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI dan melakukan pengawalan pelaksanaan investasi. Perubahan DNI 2018 ini bertujuan untuk mempercepat peningkatan perluasan investasi langsung secara signifikan, meningkatkan kemampuan UMK, UMKM dan Koperasi, juga diharapkan bisa memproduksi produk baru yang memiliki jaringan pasar internasional.

Tax holiday untuk industri ekonomi digital

Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI juga berisi tentang pemberian tax holiday di dua sektor usaha, yakni sektor pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan, dan sektor ekonomi digital.

Keduanya bergabung dengan belasan sektor lain yang sudah lebih dulu mendapat tax holiday di paket kebijakan ekonomi edisi sebelumnya. Berikut kutipan salah satu pokok kebijakan mengenai tax holiday di Paket Kebijakan Ekonomi tahap XVI.

Perluasan sektor usaha yang dapat diberikan fasilitas tax holiday meliputi:

  1. penambahan dua sektor usaha (yaitu sektor industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan; serta sektor ekonomi digital); dan
  2. penggabungan dua sektor usaha dalam PMK Nomor 35/PMK.010/2018 (yaitu sektor komponen utama komputer dan sektor komponen utama smartphone menjadi sektor komponen utama peralatan elektronika/telematika). sehingga jumlah sektor usaha yang dapat diberikan tax holiday berubah dari 17 sektor usaha menjadi 18 sektor usaha.

Negara Anggota ASEAN Sepakati Skema E-commerce

Guna memaksimalkan dan meningkatkan ekonomi digital, negara-negara anggota ASEAN sepakat untuk membentuk kerangka kerja sama dalam bentuk skema e-commerce. Kesepakatan ini disebut akan memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas dan diharapkan mendorong negara anggota mempromosikan paperless transactions.

“Perjanjian ini akan membantu meningkatkan keyakinan dan kepercayaan di kalangan konsumen ASEAN dalam e-commerce. Kami akan memungkinkan bisnis-bisnis ASEAN tumbuh di dalam negeri, regional dan global,” terang Menteri Perdagangan dan Industri Singapura, Chan Chun Sing.

Kesepakatan ini dirumuskan dengan tiga tujuan, yakni untuk memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas, untuk menciptakan kepercayaan dan keyakinan dalam penggunaan e-commerce, dan memperdalam kerja sama di antara negara-negara anggota ASEAN dalam mengembangkan dan mengintensifkan penggunaan e-commerce.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para Menteri Perdagangan ASEAN, termasuk Menteri Perdagangan Indonesia Enggarsito Lukita. Penandatanganan berlangsung di tengah KTT ke 33 ASEAN Summit yang berlangsung di Singapura.

Memudahkan akselerasi bisnis e-commerce

Kesepakatan tersebut bisa jadi langkah selanjutnya bagi industri e-commerce Asia Tenggara untuk masuk ke tahap selanjutnya. Dalam beberapa tahun terakhir mungkin industri e-commerce di Asia Tenggara berkembang, tapi masih tertinggal dengan industri e-commerce di Tiongkok maupun Amerika. Ada beberapa hambatan yang coba diselesaikan dengan kesepakatan yang dijalin.

Transaksi e-commerce lintas batas ada di salah satu tujuan kesepakatan ini. Dengan menghilangkan batasan-batasan regional bukan tidak mungkin pemain e-commerce lokal dan UMKM di Indonesia bisa lebih mudah mendapat konsumen dari luar negeri, demikian pula dari negara-negara lainnya.

Poin kesepakatan yang bisa berdampak positif bagi industri e-commerce lokal lainnya adalah kesepakatan untuk mendorong transaksi paperless untuk mempercepat transaksi dan juga perlindungan data pribadi konsumen yang lebih baik.

Kesepakatan ini memiliki semangat yang sama dengan roadmap e-commerce di Indonesia. Poin-poin penting seperti kemudahan transaksi, perlindungan data dan konsumen, infrastruktur dan lain-lain terlihat di keduanya. Harapannya jika seluruh negara ASEAN sepakat untuk berkolaborasi mempermudah industri e-commerce di Asia Tenggara tidak hanya pemain e-commerce yang berdampak tetapi juga bisnis UMKM yang bisa lebih berkembang.

TokoCash Kini Jadi OVO, Tokopedia Tidak Buru Lisensi Uang Elektronik Sendiri

Melalui pemberitahuan email ke pelanggannya, Tokopedia meresmikan penggantian layanan e-wallet miliknya TokoCash dengan layanan OVO milik anak usaha Lippo Group. Inisiatif ini menyusul rilis sebelumnya bahwa OVO dan Tokopedia telah menandatangani kerja sama strategis untuk menambahkan opsi pembayaran.

Sekarang layanan OVO sudah otomatis terintegrasi dengan Tokopedia. Jika pengguna sebelumnya memiliki saldo TokoCash, juga otomatis akan masuk ke akun OVO – terdaftar tanpa harus registrasi secara manual.

Di Tokopedia, pengguna juga dapat mengisi (top up) saldo e-money OVO antara 50 ribu hingga 5 juta. Sebagai informasi, regulasi mengatur batasan maksimal nilai yang disimpan di uang elektronik maksimal 10 juta Rupiah, dengan transaksi per bulan maksimal 20 juta Rupiah.

Berbagai layanan pembayaran di Tokopedia kini dapat dibayar langsung dengan saldo OVO yang dimiliki. Beberapa layanan harus tetap diakses melalui aplikasi Tokopedia, karena opsinya sebagian belum dimiliki di aplikasi OVO.

Tidak lagi memburu lisensi sendiri

Sekitar Oktober 2017, layanan dompet digital milik Tokopedia dihentikan operasionalnya oleh Bank Indonesia (BI). Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 20/2018 tentang uang elektronik tersurat jelas dalam pasal 4 bahwa setiap penyelenggara (baik bank atau non-bank) yang mengoperasikan uang elektronik dengan jumlah dana float 1 miliar Rupiah atau lebih harus memperoleh izin dari BI.

Sementara OVO melalui PT Visionet Internasional sudah mendapatkan lisensi sejak Agustus 2017.

Dalam sebuah kesempatan di Bali, DailySocial bertanya ke Direktur Eksekutif Bank Indonesia Onny Widjanarko, mengapa lisensi uang elektronik Tokopedia tidak kunjung dirilis. Secara singkat ia menjawab ada komponen regulasi yang belum berhasil dilengkapi pihak pemohon. Onny juga memastikan bahwa tidak ada proses yang dipersulit, karena semuanya sudah tertuang dalam PBI secara jelas.

Pasal 5 yang tertera dalam PBI tersebut mengelompokkan penyelenggara berdasarkan jenis jasa pembayaran yang diberikan. Dalam hal ini Tokopedia jelas bisa masuk dalam kelompok penyelenggara front end, lebih spesifiknya sebagai penyelenggara dompet elektronik. Artinya dari sisi sistem, tidak ada isu.

Selanjutnya dalam Pasal 7, dituliskan penyelenggara non-bank harus memiliki mayoritas direksi yang berdomisili di Indonesia. Tampaknya ini juga bukan hal yang sulit dilakukan oleh Tokopedia.

Kemudian di pasal 9, menerangkan tentang modal disetor paling sedikit adalah 3 miliar Rupiah. Jelas tidak ada isu, karena Tokopedia adalah salah satu unicorn Indonesia dengan kepemilikan modal investasi >$1 miliar.

Bagian ini dilanjutkan dalam pasal 10 yang menyaratkan soal komposisi kepemilikan saham. Untuk mendapatkan lisensi uang elektronik, perusahaan harus memiliki paling sedikit 51% saham yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Kepemilikan yang dinilai oleh BI termasuk kepemilikan langsung dan/atau kepemilikan secara tidak langsung, dinilai subyektif oleh otoritas BI. Perusahaan yang telah mendapatkan lisensi juga diwajibkan untuk memelihara pemenuhan komposisi kepemilikan tersebut.

Tampaknya soal kepemilikan saham tersebut yang menjadi perkara fundamental di Tokopedia. Setidaknya saat ini ada 8 investor yang membawa Tokopedia hingga putaran pendanaan Seri F. Beberapa nama investornya ialah East Ventures, CyberAgent Ventures, Beenos Partners, Softbank Ventures Korea, SoftBank Telecom Corp, Sequoia Capital India, dan Alibaba Group.

Tokopedia Alibaba
William Tanuwajaya saat mengumumkan perolehan babak baru pendanaan senilai 1,1 miliar Dolar yang dipimpin Alibaba / DailySocial

Pendanaan seri F yang didapatkan Agustus 2017 lalu bernilai 1,1 miliar Dolar dipimpin oleh Alibaba. Pendanaan tahap tersebut menyumbangkan jumlah valuasi yang cukup dominan, kendati disebutkan Alibaba menjadi pemilik saham minoritas.

Ada kemungkinan bahwa secara mayoritas (>50%) kepemilikan saham Tokopedia dimiliki oleh pihak asing.

Persyaratan PBI yang tertuang ke pasal selanjutnya cukup normatif, seperti aspek kelayakan, tata cara pengajuan, sertifikasi sistem, pelaporan, pengawasan hingga sanksi.

Kemitraan strategis OVO-Tokopedia juga diregulasi

Sesuai pasal 16 ayat (b) disampaikan bahwa kerja sama dengan pihak lain untuk penyelenggaraan uang elektronik wajib memperoleh persetujuan BI. Detailnya dilanjutkan dalam pasal berikutnya. Persetujuan meliputi pengembangan produk dan aktivitas, termasuk terkait dengan fitur, jenis, layanan atau fasilitas yang telah berjalan.

Hal-hal yang disyaratkan cenderung lebih kepada aspek penyelenggaraan, seperti kesiapan operasional, keamanan dan keandalan sistem, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen. Aspek lain juga mengatur legalitas, kompetensi, kinerja, dan keamanan antara kedua platform yang bekerja sama.

Application Information Will Show Up Here
Application Information Will Show Up Here

Revisi PP PSTE, Kemkominfo Soroti Perlindungan Data

Kominfo menyoroti isu perlindungan data sebagai dasar revisi PP PSTE atau PP No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Isu ini diterjemahkan ke dalam penempatan data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia.

Aturan lama lebih mementingkan bukti fisiknya harus di Indonesia, padahal sebenarnya yang dinilai lebih penting adalah data-datanya.

“Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya,” Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan, seperti dikutip dari Antara.

Kominfo merumuskan kembali aturan tersebut dalam revisi, dengan membuat Klasifikasi Data Elektronik (KDE). Pengaturan dibutuhkan untuk perjelas subjek hukum tata kelola elektronik, meliputi pemilik, pengendali, dan pemroses data elektronik.

KDE ini akan mengatur lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data. Klasifikasi tersebut dibagi jadi tiga jenis, yakni seperti data strategis, data tinggi, dan rendah.

Data strategis ini wajib di dalam wilayah Indonesia, menggunakan jaringan sistem elektronik Indonesia, dan membuat rekam cadang elektronik dan terhubung ke pusat data tersebut. Ketentuan teknis lebih lanjut akan ditetapkan oleh presiden dan diatur secara terpisah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Data strategis tidak boleh dipertukarkan keluar negeri. Sebab data yang tergolong dalam klasifikasi ini antara lain data mengenai penyelenggaraan negara, keamanan, dan pertahanan.

Data tinggi dan data rendah dalam kondisi tertentu dapat berada di luar Indonesia dengan catatan jika memenuhi persyaratan dari kajian industri. Yang menentukan ini adalah Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IIPS) yang bertanggung jawab terhadap sektor tertentu. Misalnya BI dan OJK untuk sektor keuangan.

Revisi PP ini juga akan memuat bahwa data harus terenkripsi, sehingga data tetap aman dari serangan siber.

Tegaskan sanksi

Klasifikasi data ini, sebelumnya tidak hadir dalam aturan lama. Yang mana, menurut Semmy (panggilan Semuel), rentan dengan tindakan tidak patuh oleh para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Tidak ada klasifikasi data apa saja yang wajib ditempatkan, sehingga tidak ada parameter bagi PSE selaku pelaku usaha. Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut, kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok karena pelanggaran atas kewajiban tersebut.”

Untuk itu, dalam revisi juga diperjelas soal pelanggaran dari sanksi administrasi, denda, sampai pemblokiran kepada PSE sesuai dengan UU ITE pasal 40.

Saat ini revisi PP PSTE disebutkan sudah masuk di Sekretariat Negara untuk proses pengecekan ulang sebelum ditandatangani presiden. Draf sudah dikirimkan sejak 26 Oktober 2018, setelah selesai proses harmonisasi sejak 22 Oktober 2018.

IDPRO Sayangkan Adanya Indikasi Tekanan Luar untuk Revisi PP 82/2012

Indonesia Data Center Provider Organizaton (IDPRO) kembali menyampaikan keberatannya terkait dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kali ini protes yang dilayangkan dengan dalih pemerintah mendapatkan tekanan dari pihak luar, dalam hal ini Amerika Serikat.

Pernyataan IDPRO tersebut didasarkan pada kalimat yang disampaikan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, bahwa revisi PP 82/2012 salah satunya dikarenakan adanya hasil evaluasi AS mengenai kelayakan Indonesia sebagai penerima Generalized System of Preference (GSP). GSP sendiri adalah kebijakan unilateral AS untuk membantu perekonomian dalam wujud pemotongan bea impor.

Menurut ketua umum IDPRO, Kalamullah Ramli seperti dikutip dalam Indotelko, hal tersebut harusnya menggugah rasa kebangsaan. Cara pemerintah tidak menginspirasi dan tidak menampakkan kepercayaan diri. Data adalah komoditas penting yang harus dilindungi dengan kebijakan. Ramli juga menyinggung harusnya regulasi di Indonesia dapat berdiri tegak layaknya berbagai aturan yang ada di negara lain, seperti di India misalnya.

Mengenai hal ini, kami mencoba meminta konfirmasi humas Kemenkominfo, mereka mengungkapkan bahwa revisi PP 82/2018 tidak ada hubungannya dengan GSP. Pasalnya rencana revisi ini sudah diinisiasi sejak tahun 2016 lalu. Dalam kesempatan lain Menkominfo Rudiantara juga sudah menegaskan, bahwa revisi tersebut murni dilakukan untuk membantu bisnis digital berkembang, tidak ada urusannya dengan negosiasi pihak luar — misalnya rencana AWS ke Indonesia dengan investasi besar.

Sebelumnya kami juga telah meninjau terkait revisi PP 82/2012 ini. Dalam tinjauan tersebut, kami juga menganalisis penggunaan sistem server startup ternama di Indonesia. Sebagian besar memang memanfaatkan layanan dari penyedia asing. Kendati juga ada yang menggunakan layanan lokal.

Setelah BNI, Bank Lain Siap Terima Pembayaran Alipay dan WeChat Pay

Adopsi pembayaran lewat Alipay dan WeChat Pay di Indonesia akan diperluas, rencananya setelah BNI akan ada bank BUKU IV lainnya yang siap menerima layanan tersebut di merchant-nya. Pasalnya, baik WeChat maupun Alipay tidak diperboleh masuk ke Indonesia secara mandiri, lantaran harus memenuhi beberapa regulasi dari Bank Indonesia.

“Dengan BNI ini tidak eksklusif, jadinya bank BUKU IV yang lainnya bisa ikut masuk. Namun bagi BNI ini bisa menjadi tambahan nilai untuk para merchant kami [Yap!],” ujar Manager Divisi Transactional Banking Services BNI, Auzaiy di sela-sela acara Fintech Talk di Bali, Kamis (25/10).

Dia menerangkan dari ketentuan BI, perusahaan yang ingin bermain di segmen e-money setidaknya mayoritas harus dimiliki oleh lokal sebesar 51%. Terlebih WeChat dan Alipay tidak diperbolehkan menggandeng fintech e-money seperti OVO, melainkan harus terkoneksi langsung ke bank.

Bank yang bisa menerima pun tidak sembarang, minimal sudah berstatus BUKU IV dengan ketentuan modal inti minimal Rp30 triliun. Sehingga mereka harus menggunakan berbagai jasa pembayaran atau jasa transaksional yang disediakan oleh bank BUKU IV tersebut agar terjadi interoperabilitas dan interkonetivitas.

“Kenapa BI maunya bank BUKU IV? Karena kan harus laporan secara rutin, ada banyak hal yang perlu dikontrol. Sementara kalau pakai fintech, itu tidak bisa.”

Adapun bank BUKU IV lain yang sudah menerima yang sudah menerima izin QR Code dari BI di antaranya BRI dan CIMB Niaga.

Disebutkan integrasi antara BNI dengan WeChat dibantu oleh dua pihak lokal, satu di antaranya adalah PT Alto Halo Digital International (AHDI), anak usaha dari perusahaan switching Alto Networks.

Auzaiy melanjutkan, inisiasi awal yang dimulai dari BNI ini tentunya bakal dimanfaatkan penuh oleh perseroan dalam memberikan nilai tambah untuk para merchant yang telah bergabung. Secara perlahan, BNI akan terus menambah QR Code untuk para merchant, dimulai dari Bali dan Manado. Dua destinasi tersebut menjadi tempat favorit wisatawan Tiongkok.

Saat ini merchant BNI yang tergabung dalam Yap! di Bali mencapai angka 11 ribu merchant. Bila digabung dengan NTB dan NTT angkanya melambung sampai 18 ribu merchant. Keseluruhan merchant Yap! mencapai lebih dari 150 ribu di seluruh Indonesia.

“Sekarang masih di-roll out pelan-pelan, mungkin nanti akhir tahun ini pengalaman transaksi lewat WeChat Pay dan Alipay akan lebih terasa maksimal.”

Dia berharap tingginya tingkat kunjungan wisatawan dari Tiongkok, tentunya diharapkan bisa menambah devisa buat negara. Sekaligus tambahan fee based income (pendapatan non bunga) buat perseroan.