Layanan P2P Lending Investree Luncurkan Investree Syariah

Layanan teknologi finansial peer-to-peer lending (P2P Lending) Investree (PT Investree Radhika Jaya) hari ini (30/01) meluncurkan layanan terbaru berupa layanan P2P lending Syariah. Kepada media, Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengutarakan, diluncurkannya layanan terbaru ini merupakan rencana dari Investree, usai terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami juga melihat besarnya antusiasme dari masyarakat terhadap layanan fintech (Financial Technology) mendorong kami bersama dengan OJK dan Dewan Syariah Nasional (DSN) menggarap fatwa fintech financing  berbasis syariah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” kata Adrian.

Nantinya bagi peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) bisa menerapkan prinsip syariah dalam hal pembiayaan yang dihadirkan oleh Investree syariah. Investree juga telah melakukan koordinasi dengan pihak regulator seperti OJK dan DSN MUI untuk meluncurkan layanan Investree Syariah yang uji coba layanannya sudah dilakukan sejak bulan November 2017 lalu.

Dari hasil uji coba yang telah dilakukan, hingga bulan Januari 2018 jumlah pembiayaan Investree syariah telah mencapai Rp 2,7 miliar dengan 313 jumlah borrower dan 1340 lender syariah.

“Kami harapkan skema yang kami miliki bisa menjadi acuan bagi pemain layanan P2P lending lainnya yang ingin mengembangkan layanan syariah. Bukan hanya itu, Investree juga ingin menjalin kolaborasi dengan bisnis syariah lainnya,” kata Adrian.

Investree merupakan layanan fintech syariah pertama yang mendapatkan Surat Rekomendasi Penunjukkan Tim Ahli Syariah dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turut merancang, memberi masukan, dan mengawasi berjalannya produk yang berbasis syariah, sebagai bagian dari proses hadirnya Fatwa Fintech Syariah dalam waktu dekat. Surat rekomendasi tersebut juga menempatkan Profesor AH Azharuddin Lathif M.Ag M.H, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, sebagai penasihat teknis syariah khusus untuk Investree.

Keuntungan bagi peminjam dan pemberi pinjaman mengusung prinsip syariah

Investree syariah merupakan layanan usaha syariah yang dijamin menggunakan tagihan atau invoice (invoice financing). Secara umum terdapat beberapa keuntungan yang diklaim akan didapat oleh peminjam dan pemberi pinjaman jika memanfaatkan pembiayaan bisnis dengan prinsip syariah. Bagi peminjam keuntungan di antaranya adalah fasilitas dan layanan sesuai dengan prinsip syariah, sehingga peminjam dapat mengajukan pembiayaan secara aman, menganut konsep tanpa riba dan dijamin pembiayaan bebas bunga dan biaya tambahan.

Sementara untuk pemberi pinjaman keuntungan yang bisa didapatkan adalah, pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah, peminjam akan langsung menerima pengembalian dana sekaligus pendapatan berupa imbah hasil atas jasa penagihan yang dibayarkan pemberi pinjaman tanpa bebas biaya apapun, pendanaan dengan resiko yang terukur dan dana pembiayaan yang ditawarkan mulai dari 5 juta Rupiah.

“Kami menjamin borrower akan dapat mengembangkan bisnisnya dengan pembiayaan usaha yang prosedurnya mudah, berdasarkan prinsip syariah dan credit scoring modern,” kata Adrian.

Layanan fintech membuka akses keuangan untuk masyarakat

Turut hadir dalam acara tersebut adalah Muliaman D Haddad, praktisi dan pengamat ekonomi syariah serta Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah. Dalam sambutannya Muliaman mengungkapkan, layanan terbaru yang dihadirkan oleh Investree bukan hanya memberikan akses terbuka kepada masyarakat, namun juga sebagai acuan bagi pemain lainnya.

“Investree sudah memanfaatkan peluang yang tidak bisa dilakukan oleh bank, yaitu memberikan layanan pembiayaan secara online yang mudah dengan prinsip syariah, yang sebentar lagi akan dikeluarkan fatwanya oleh DSN MUI. Dengan demikian selanjutnya layanan ini bisa menjadi nasional,” kata Muliaman.

Sementara itu Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengungkapkan, sebagai salah satu layanan fintech lokal, Investree memiliki track record yang baik dalam hal inovasi keuangan digital. Diharapkan ke depannya, Investree syariah bisa memberikan porsi yang besar dan tidak kalah dengan layanan pembiayaan konvensional lainnya.

“Saya melihat Investree dengan rencana dan inovasinya mampu menggerakan kami dari OJK hingga Kementrian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengeluarkan peraturan terbaru, mulai dari pengembangan sistem penjualan Surat Berharga Negara (SBN) untuk investor ritel secara online hingga fintech syariah,” kata Hendrikus.

Application Information Will Show Up Here

Fintech’s POJK Derivative Regulation: “Escrow Account” Is an Issue

In OJK’s Hearing Meeting (RDP) held on (11/22), to get viewpoint from industry related to derivative regulation draft (SE) of POJK No 77/2016 regarding the Implementation of IT-based Money Lending Service (LPMUBTI), one of the interesting point for industry player is the limit of escrow account and virtual account usage for organizers. Industry players propose the extension of p2p lending for escrow account users to 60 days, or a removal.

In POJK’s circular letter, mentioned the user’s maximal fund placement period which can not be used for money lending transaction to escrow account is seven working days.

Escrow account is a bank checking account on organizer’s name which is a deposit for specific purposes of debit and credit transaction from and to the IT-based money lending service users.

The organizer has no right to collect money from users in the form of deposit to escrow account as banking regulation.

Reynold Wijaya, Modalku’s CEO and Co-Founder, said regarding escrow account regulation, it is not beneficial for the p2p lending industry player. Changing it into 60 days will certainly give space for industry players.

For him, if the time extended, regulators are worried about money laundry. However, with that purpose, he’s afraid it is not possible. As no one wants to deposit money on escrow account without any interest.

“For seven days, is not an ideal period. This industry might not be growing,” he said.

As for banking also against the regulation. In seven days, they must divert funds to other banks. It will surely affect bank liquidity.

He added, the p2p lending business is 100% under the banking system. Therefore, he finds the regulator doesn’t need to add industry-burdening rules.

“p2p lending is alive by regulation but we can also drown by regulation. Please notice whether there is any objection”

Dickie Widjaja, Investree’s CIO said similar thing. For him, if there is any concern of inactive lender, a time-limit is necessary. However, whether regulator wants to set a limit, 60 days is enough.

Collecting Opinions

Related to industry player about escrow account, Hendrikus Passagi, OJK’s Organizing, Licensing and Controlling Director said the regulator will accommodate and consider some provisions which potentially burden the industry players.

“We always put transparent regulation of OJK. Every chapter we made always asks for player opinions. The existing draft has gone through a long process” he said.

From POJK fintech, at least six regulation will be included in the circular letter(SE). Regulator expects to complete all regulations no later than the end of this year.

“If the spirit is one [between regulator and industry players], OJK’s circular letter can be finished. If you asking how fast, as soon as possible, yes”

At least two new drafts is being asked for public opinion. First, on LPMUBTI’s implementation. Second, on LPMUBTI’s Registration, Licensing and Institutions.

A few discussed points in the LPMUBTI’s circular letter, among others are borrowing procedures and IT-based money lending service’s contract, risk mitigation, consumer protection and resolution mechanism.

Meanwhile, discussed points in LPMUBTI Registration, Licensing and Institution’s circular letter includes the requirements and procedures for organizer’s permission of registration, licensing as well as revocation of business license and ownership changes.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Aturan Turunan POJK Fintech: “Escrow Account” Jadi Isu

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan OJK, (22/11), untuk meminta masukan dari pelaku industri terkait draf aturan turunan (SE) dari POJK No 77/2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis TI (LPMUBTI), salah satu poin yang cukup menyita perhatian pelaku industri adalah batasan penggunaan escrow account dan virtual account bagi penyelenggara. Pelaku industri mengusulkan penggunaan escrow account dalam praktek p2p lending untuk diperpanjang jadi 60 hari atau dihapuskan.

Dalam draf surat edaran POJK, disebutkan jangka waktu maksimal penempatan dana dari pengguna yang tidak digunakan untuk transaksi pemberian pinjaman pada escrow account tidak melebih tujuh hari kerja.

Escrow account merupakan rekening giro di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna jasa penyelenggara pinjam meminjam uang berbasis TI.

Penyelenggara dilarang melakukan penghimpunan dana dari pengguna dalam bentuk simpanan pada escrow account sebagaimana diatur dalam aturan di perbankan.

CEO dan Co-Founder Modalku Reynold Wijaya menuturkan pihaknya merasa aturan escrow account tersebut dinilai kurang menguntungkan bagi pemain industri p2p lending. Setidaknya kalau bisa diubah menjadi 60 hari, tentunya akan memberi kelonggaran bagi pelaku industri.

Sebab menurutnya, jika waktu diperpanjang, regulator memang mengkhawatirkan terjadi risiko pencucian uang. Akan tetapi, jika tujuannya demikian, dia berpandangan itu tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, tidak mungkin orang ingin mengendapkan uang di escrow account yang tidak memiliki bunga sama sekali.

“Kalau tetap tujuh hari, menurut saya kurang ideal. Bisa-bisa industri ini tidak bisa tumbuh,” katanya.

Sisi perbankan pun juga kurang setuju mengenai aturan tersebut. Sebab dalam kurun waktu tujuh hari, mereka harus mengalihkan dana ke bank lain. Tentunya hal tersebut akan mempengaruhi likuiditas perbankan.

Dia menambahkan, bisnis p2p lending itu sudah 100% tunduk di bawah sistem perbankan. Sehingga, mau tak mau mereka harus mematuhi aturan perbankan yang berlaku. Oleh karenanya, dia merasa regulator tidak perlu menambah aturan yang dinilai memberatkan industri.

“P2p lending itu hidup karena regulasi, tapi kita juga bisa mati karena regulasi. Kalau ada sesuatu yang menghambat coba diperhatikan lagi.”

Hal senada diungkapkan CIO Investree Dickie Widjaja. Menurutnya, apabila memang ada kekhawatiran lender tidak aktif, memang perlu pembatasan jangka waktu. Namun dia merasa, bila regulator memang ingin memberi batasan, 60 hari adalah jangka waktu yang cukup.

Kumpulkan masukan

Terkait usulan pelaku industri mengenai escrow account, Direktur Pengaturan, Perijinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menuturkan regulator akan menampung dan mempertimbangkan beberapa ketentuan yang berpotensi memberatkan pelaku industri.

“Dari OJK yang selalu kami kedepankan adalah buat aturan yang transparan. Setiap pasal yang kami buat selalu undang pelaku untuk memintai masukannya. Draf yang ada saat ini sudah melewati hasil diskusi yang panjang,” ujarnya.

Dari POJK fintech, menurutnya setidaknya bakal ada enam aturan turunan yang tertuang dalam bentuk surat edaran (SE). Regulator berharap dapat menyelesaikan seluruh aturan turunan tersebut sesegera mungkin sampai akhir tahun ini.

“Kalau semangatnya sama [antara regulator dan pelaku industri], SE OJK ini bisa selesai tahun ini. Kalau ditanya seberapa cepat, ya sesegera mungkin.”

Setidaknya baru ada dua draf yang sedang dimintai masukan oleh publik. Pertama, mengenai Penyelenggaraan LPMUBTI. Kedua, mengenai Pendaftaran, Perizinan, dan Kelembagaan LPMUBTI.

Poin-poin yang dibahas dalam SE Penyelenggaraan LPMUBTI, antara lain tata cara pinjam meminjam serta kontrak dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam berbasis TI, mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Sementara, poin yang dibahas dalam SE Pendaftaran, Perizinan, dan Kelembagaan LPMUBTI meliputi persyaratan dan tata cara permohonan pendaftaran, perizinan, persetujuan penyelenggara, serta pencabutan izin usaha dan perubahan kepemilikan.

Perum Jamkrindo dan Investree Bermitra, Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, atau juga dikenal dengan nama Perum Jamkrindo, menandatangani kerja sama dengan Investree, salah satu perusahaan teknologi finansial Indonesia di sektor peer-to-peer (p2p) lending. Kerja sama keduanya bertujuan memitigasi risiko gagal bayar dan merealisasikan manfaat hadirnya teknologi pada industri keuangan dalam rangka memberdayakan UMKM di Indonesia.

Perum Jamkrindo sendiri saat ini merupakan BUMN penjamin kredit yang memiliki fokus yang sama dengan Investree, membantu peminjaman untuk UMKM di Indonesia. Bentuk kerja sama kedua institusi ini adalah dengan memberikan penjaminan atas transaksi pembiayaan piutang untuk proyek atau pengadaan barang dan/atau jasa yang berada di wilayah Indonesia dengan jumlah maksimal Rp2 Miliar dan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.

Plt. Direktur Utama Perum Jamkrindo I. Rusdonobanu dalam rilisnya menyatakan:

“Penandatanganan perjanjian kerjasama Jamkrindo dengan Investree merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap perkembangan teknologi finansial, khususnya peer to peer lending di Indonesia. Kami menyadari bahwa teknologi finansial merupakan inovasi digital yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan sektor UMKM serta mampu memberikan dorongan finansial bagi masyarakat unbankable agar menjadi bankable di era serba modern ini, sehingga kami sangat antusias dapat berpartisipasi dalam hal ini.”

Sementara itu, CEO Investree Adrian Gunadi menyambut baik kerja sama yang terjalin antara kedua institusi ini. Harapannya kolaborasi keduanya mampu meningkatkan rasa percaya dan loyalitas masyarakat terhadap layanan teknologi finansial dan p2p lending.

Adrian mengungkapkan pihaknya optimis kerja sama dengan Jamkrindo tidak akan terbatas pada saat ini saja, tetapi akan berkembang seiring dengan pertumbuhan tren dan model bisnis. Salah satunya penyediaan sistem host-to-host agar proses menjadi lebih singkat dan mudah namun tetap aman.

“Membangun kepercayaan publik membutuhkan komitmen strategis. Selain melalui implementasi transparansi dan pemeliharaan produk dan layanan yang konsisten, dalam mencapai hal tersebut, kita juga perlu mengadakan sistem penjaminan. Tujuannya agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan investasi dan transaksi di Investree,” terang Adrian.

Investree Ditunjuk Kemenkeu Kembangkan Sistem Penjualan Surat Berharga Negara

Investree ditunjuk oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sebagai layanan teknologi finansial peer-to-peer lending (P2P Lending) untuk proyek percontohan pengembangan sistem penjualan Surat Berharga Negara (SBN) untuk investor ritel secara online. Rencananya hasil dari pilot project ini akan diimplementasikan pada tahun 2018 dan akan mendukung keuangan inklusif, memperluas basis  investor ritel domestik, dan mempermudah akses investasi ritel untuk masyarakat di Indonesia.

Terobosan yang dilakukan oleh pemerintah ini akan memanfaatkan teknologi jaringan internet dalam proses penjualan SBN ritel sekaligus memberikan alternatif atas mekanisme penerbitan SBN ritel yang ada saat ini. Dengan terobosan ini nantinya peminjam dan pemberi pinjaman dalam platform Investree akan mendapatkan akses membeli SBN melalui Investree.

[Baca juga: Investree Segera Ekspansi ke Vietnam dan Luncurkan Pembiayaan Syariah]

Menanggapi penunjukan ini CEO Investree Adrian Gunadi mengutarakan antusiasmenya. Menurutnya proyek yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan ini merupakan proyek yang berpotensi untuk mengembangkan investasi ritel di Indonesia dengan menambah aset kelas yang didistribusikan.

“Menurut Global Retail Development Index 2016, Indonesia berada di peringkat 5 negara dengan sektor bisnis ritel paling potensial di dunia dan kami yakin, melalui ini, keuangan Indonesia dapat terus tumbuh dan menjadi lebih kokoh,” terang Adrian.

Sementara itu dalam lansiran yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementrian Keuangan, Direktur Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Robert Pakpahan mengatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang cepat harus dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memperluas jangkauan basis investor SBN di dalam negeri dengan mempermudah akses masyarakat untuk berinvestasi di SBN ritel.

Selain itu dengan adanya calon mitra distribusi baru, dalam hal ini layanan teknologi finansial, juga menjadi sarana dalam menjawab perkembangan teknologi.

[Baca juga: Survei DailySocial tentang P2P Lending 2017]

Investree sejauh ini menjadi salah satu layanan teknologi finansial P2P yang aktif berkolaborasi dan berekspansi. Terbaru, Investree mengumumkan akan melebarkan daerah operasionalnya  ke Jawa Tengah dengan beberapa kerja sama untuk penguatan ekspansi di lakukan. Dari segi fitur, Investree juga terus menambah sejumlah portofolio layanannya, beberapa yang terakhir adalah layanan Employee Loan.

Kerja Sama dengan Kadin, Investree Perkuat Kehadirannya di Jawa Tengah

Setelah ekspansi ke Vietnam dengan meluncurkan pembiayaan syariah pasca mendapat surat dari OJK, perusahaan peer-to-peer lending Investree mulai memantapkan kehadirannya di Jawa Tengah dengan menjalin kerja sama khusus dengan Kadin setempat.

Bentuk kolaborasi ini bertujuan untuk prospek pelayanan pengguna pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer-to-peer lending yang disediakan Investree, khususnya untuk kalangan UMKM. Melalui kerja sama ini pula nantinya para anggota, mitra atau afiliasi Kadin Jateng dapat menjadi bagian dari Investree sebagai business borrower atau personal borrower.

Isu yang ada kaitannya dengan pinjaman UMKM di Jawa Tengah, tiap kali membutuhkan modal tambahan para pengusaha harus memberikan jaminan terlebih dulu untuk mendapatkan akses keuangan dengan mudah di institusi keuangan konvensional.

Co-Founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan adanya kerja sama strategis ini Investree semakin terdorong untuk menggencarkan jangkauan layanan di Jawa Tengah, agar dapat memperbaiki arus kas serta meraih tujuan finansial yang diinginkan bersama.

‘’Dari sisi kami, sangat berterima kasih karena keberadaan kami sebagai peer-to-peer lending bisa diterima secara positif, Investree merasa terhormat setelah dipercayai Kadin Jateng untuk mendapat tujuan bersama, sekaligus pemberdayaan UMKM di Jawa Tengah demi terciptanya inklusi keuangan,’’ imbuhnya.

Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Maka dari itu ketua umum Kadin Jateng, Suryo Wicaksono mengutarakan rasa optimis dengan inovasi terbaru milik Investree dalam menghadirkan permodalan untuk UMKM yang dinilai lebih fleksibel.

Hingga akhir bulan Agustus 2017, Investree telah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp222 miliar untuk UMKM dengan 17 persen rata-rata tingkat pengembalian dan 0 persen untuk kredit macet diklaim tidak ada.

Dengan demikian target kerja sama ini dapat terbilang sesuai rencana atau memiliki visi misi yang sama. Investree dapat mencapai target lebih dari tahun lalu untuk mencapai lebih dari 626 UKM. Begitu pula dengan UKM yang mendapat pelayanan mudah, aman dan cepat tanpa prosedur yang rumit.

Marketplace P2P Lending Investree Ekspansi ke Jawa Tengah

Investree, startup penyedia marketplace peer-to-peer (P2P) lending hari ini meresmikan ekspansi bisnisnya ke wilayah Jawa Tengah. Untuk memantapkan langkah ini, Investree juga baru saja meresmikan kantor perwakilan di Kota Semarang.

Disampaikan Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi, ekspansi ke Jawa Tengah bukan tanpa alasan. Berdasarkan data dari BPS Jateng, terdapat peningkatan jumlah UMKM sebanyak lebih dari 40 ribu dan hal tersebut merupakan potensi yang besar untuk dieksplorasi. Seperti diketahui bahwa salah satu fokus Investree ialah memberikan pinjaman bagi UMKM di Indonesia.

“Hadirnya kantor perwakilan Investree yang berlokasi di Semarang akan memudahkan kami dalam menjangkau calon borrower yang mayoritas adalah pegiat UMKM di Jawa Tengah dan sekitarnya, sehingga transaksi dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujar Adrian.

[Baca: Investree Segera Ekspansi ke Vietnam dan Luncurkan Pembiayaan Syariah]

Langkah serius untuk mengakomodasi pasar UMKM di Indonesia dilakukan pasca Investree resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Mei 2017 lalu. Investree dinyatakan terdaftar sebagai Penyelenggara Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

“Seluruh aktivitas atau transaksi pinjam meminjam di Investree dilakukan secara online, khususnya bagi lender. Setiap tahapan mulai dari registrasi, melihat daftar pinjaman di marketplace, hingga mentransfer pendanaan dijalankan melalui situs Investree. Untuk pengelolaan dana, kami juga telah bekerja sama dengan bank rekanan Danamon dalam hal sistem manajemen kas berupa fasilitas automatic payment dan automatic posting atau yang biasa disebut dengan host-to-host service, sehingga mempercepat proses pemberian pinjaman kepada borrower,” imbuh Adrian.

Saat ini Investree memiliki dua produk unggulan, yakni Pinjaman Bisnis (Business Loan) dan Pembiayaan Karyawan (Employee Loan). Pinjaman Bisnis adalah modal kerja untuk memperlancar arus kas (cashflow) dengan menjaminkan tagihan atau invoice. Sedangkan Pembiayaan Karyawan adalah pinjaman serbaguna yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang bekerja sama dengan Investree.

[Baca juga: Investree: Tingkat Kepercayaan Konsumen terhadap Bisnis “P2P Lending” Mulai Meningkat]

Sampai dengan saat ini, Investree berhasil membukukan catatan total fasilitas pinjaman sebesar Rp 237 Miliar, nilai pinjaman tersalurkan sebesar Rp 187 Miliar, dan nilai pinjaman lunas sebesar Rp 144 Miliar dengan tingkat pinjaman gagal bayar atau default 0%. Kebanyakan peminjam di Investree masih merupakan pemain bisnis kecil dan menengah dari kategori kreatif.

PinjamDoku Hubungkan Merchant dengan Layanan P2P Lending

Selama ini Doku dikenal sebagai layanan e-wallet yang berfungsi memudahkan para pengguna berbelanja online tanpa perlu memiliki kartu kredit atau rekening bank. Para pengguna akan dibuatkan semacam akun virtual untuk mengakomodir proses transaksi. Seiring dengan perkembangan cashless society dan industri teknologi finansial, Doku mulai mengenalkan PinjamDoku. Sebuah layanan teknologi finansial yang memfasilitasi masyarakat untuk terhubung dengan layanan peer-to-peer lending. Untuk saat ini, layanan ini terbatas dinikmati oleh merchant yang bekerja sama dengan Doku.

Di bulan Juni ini, Doku melakukan soft launching untuk layanan PinjamDoku ini. Tercatat saat ini sudah ada beberapa penyedia layanan p2p lending yang bekerja sama dengan Doku, mereka adalah Koinworks, Investree, dan Taralite. Kehadiran PinjamDoku di tahap awal ini disiapkan untuk membantu pemilik merchant mendapatkan suntikan dana atau modal melalui layanan peer to peer lending yang tersedia.

“Selain memperluas penciptaan pasar, yang terbaru DOKU juga memberikan fasilitas peer to peer lending kepada para merchant, konsumen pengguna e-Wallet DOKU dan bahkan staff DOKU, melalui program #PinjamDOKU. Program hasil kerja sama dengan Koinworks (dll) ini bertujuan memudahkan merchant, konsumen dan staff DOKU dalam mendapatkan pinjaman modal untuk pendanaan bisnis maupun untuk kebutuhan pribadi,” ujar Chief Marketing Officer DOKU Himelda Renuat.

Lebih lanjut Himelda menjelaskan layanan PinjamDoku ini sudah disiapkan sebelumnya. Sudah ada beberapa kontrak yang disepakati dengan mitra layanan peer to peer landing. Saat ini menu Pinjam Doku dapat ditemukan di Back Office Doku di masing-masing merchant. Para merchant tinggal memilih menu terbut dan memilih mitra peer to peer lending yang dikehendaki kemudian melakukan request. Mitra peer to peer lending Doku selanjutnya akan melakukan verifikasi, jika valid maka pinjaman akan segera dikeluarkan.

Layanan PinjamDoku ini akan menandai perjalanan selanjutnya Doku dalam industri pembayaran digital di Indonesia. Di saat pasar semakin matang, masyarakat semakin berpengalaman inovasi dan terobosan seperti ini yang diperlukan untuk terus berada dalam jalur persaingan.

“Fitur ini baru saja kami luncurkan awal Juni (soft launch). Ke depannya bukan hanya merchant, tapi pengguna e-wallet dan bahkan staf DOKU dapat menikmati fasilitas ini, tentunya sejalan dengan semakin banyak partner peer to peer lending yang bergabung. Kami berharap fasilitas ini dapat meningkatkan manfaat dan kualitas layanan DOKU bagi setiap merchant,” pungkas Himelda.

Investree Segera Ekspansi ke Vietnam dan Luncurkan Pembiayaan Syariah

Pasca mendapatkan surat tanda resmi terdaftar dari OJK, perusahaan peer-to-peer lending Investree mengumumkan akan segera ekspansi ke Vietnam pada tahun depan dengan mendirikan anak usaha patungan bersama mitra lokal yang berasal dari negara tersebut.

Co-founder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan dari segi regulasi, dia mengaku tidak terganjal oleh aturan resiprokal sebagaimana umumnya terjadi ketika suatu perbankan ingin membuka cabang di luar negeri. Dalam kondisi tersebut, regulator dari kedua negara harus melakukan suatu kesepakatan bersama untuk membuka pintu sebelum perbankan dari masing-masing negara ekspansi regional secara resmi.

“Dari sisi kami, tidak terkena regulasi karena yang muncul bukan nama Investree melainkan nama lokal. Lagipula resiprokal itu lebih ke arah untuk perbankan, sementara fintech itu borderless,” terangnya, Kamis (15/6).

Adapun identitas mitra yang akan digandeng perusahaan, masih dirahasiakan identitasnya. Adrian hanya menyebut, mitra tersebut berasal dari perusahaan keuangan yang paham dengan kondisi pasar di sana. Saat ini, pembentukan anak usaha tersebut masih dalam proses, ditargetkan akan diresmikan pada tahun depan.

“Jadi nantinya kami sebagai penyedia platform, sementara mitra lokal akan jadi pemainnya karena mereka yang mengerti pasar. Ini seru, kami akan dapat gambaran banyak tentang Vietnam, dapat datanya juga.”

Luncurkan pembiayaan syariah

Selain mengumumkan rencana ekspansi regional perdananya, Investree juga akan meluncurkan pembiayaan berbasis syariah. Rencananya unit ini akan mulai beroperasi pada akhir Juli 2017 mendatang.

Investree Syariah akan dapat diakses dalam situs utama Investree. Saat ini perusahaan sedang memproses izin sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN).

Adrian mengatakan rencana peluncuran unit bisnis ini dilakukan karena adanya permintaan dari sisi pendana (lender) maupun peminjam (borrower). Menurutnya, sudah ada komitmen dari tiga UKM untuk menjadi peminjam yang bersedia menjadi pilot project saat peluncuran nantinya. Adapun lokasinya, satu UKM berasal dari Surabaya dan dua lainnya dari Jakarta.

Sementara dari sisi pendana, perusahaan telah mendapat komitmen dari berbagai pihak. Salah satunya dari luar negeri, satu mewakili individu dari Singapura dan satu dari institusi perusahaan asuransi yang berlokasi di Jepang.

Dua pendana yang berasal dari luar negeri ini, terang Adrian, diperbolehkan dalam POJK No.77. Di sana disebut, perusahaan penyedia dapat menarik pendana dari luar negeri untuk dukung pengembangan industri fintech p2p syariah.

“Sekarang masih proses izin sertifikasinya ke DSN. Ini sesuai arahan dari OJK saat kami temui, mereka bilang karena ini belum diatur regulator sebaiknya langsung proses ke DSN saja.”

Nantinya akad (perjanjian) yang akan digunakan dalam Investree Syariah memakai akad wakalah bil ujrah, dengan skema pembagian komisi atau lebih dikenal ujrah. Dalam akad tersebut ada perjanjian transfer wewenang atau pemberi kuasa kepada pihak lain melakukan suatu pekerjaan tertentu untuk kepentingan pihak pertama.

Dengan peluncuran unit bisnis ini, Adrian berharap dapat meningkatkan potensi layanan keuangan syariah di Indonesia yang selama ini masih terbelakang dibandingkan bisnis konvensional.

Pemain keuangan syariah masih terkendala dalam empat empat yakni pricing mahal, layanan yang konvensional jauh dari unsur inovasi, kantor cabang terbatas, dan sumber daya manusia yang terbatas.

“Empat tantangan ini yang masih menyebabkan bisnis keuangan syariah di Indonesia masih terbelakang. Dengan fintech, kami akan tes respons pasar dengan memberikan berbagai kesamaan dari segi produk, pricing, akses, strukturnya juga sama dengan konvensional. Kami buat tidak berbeda karena sumber dananya sama,” pungkas Adrian.

Sejak setahun berdiri, Investree telah menyalurkan pinjaman sebanyak Rp214 miliar untuk 626 UKM. Jumlah pinjaman yang telah cair sebanyak Rp160 miliar, kemudian pinjaman yang sudah lunas sebanyak Rp121 miliar.

Untuk rata-rata imbal hasil yang diterima pendana sebesar 17,4%. Sedangkan rata-rata waktu terdanai sejak aplikasi diajukan adalah tiga hari. Adapun untuk kredit macet diklaim tidak ada atau 0%.

Perusahaan menargetkan sampai akhir tahun ini dapat menyalurkan pinjaman sebesar Rp400 miliar. Tak hanya itu, perusahaan juga berambisi ekspansi ke beberapa kota di Pulau Jawa. Kota pertama yang segera disambangi adalah Semarang.

Untuk dukung target, Investree siap menambah dua produk baru yakni seller financing yang menyasar UKM e-commerce dan merchant cash advance, sebuah produk pre-invoice loan yang diperuntukkan untuk korporasi.

Investree dan Bank Woori Saudara Resmikan Kemitraan

Dalam rangka memberdayakan industri UKM lebih luas, platform P2P lending PT Investre Radhika Jaya (Investree) dan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk menjalin kemitraan bisnis. Kolaborasi ini akan memudahkan nasabah Bank Woori Saudara (BWS) yang belum terjangkau dalam kategori layak kredit, baik karyawan maupun badan usaha yang membutuhkan dana cepat ataupun yang belum memenuhi syarat perbankan, akan diarahkan ke platform Investree sebagai alternatif mendapatkan pinjaman. Kerja sama ini akan dilakukan pada Februari 2017 mendatang dengan memilih kota Jakarta dan Bandung sebagai pilot project-nya.

Tak hanya itu, nasabah prioritas dan deposan BWS juga akan ditawarkan menjadi pihak peminjam (lender) untuk menginvestasikan uangnya di Investree.

Bentuk kerja sama seperti ini memungkinkan, pasalnya sudah diterangkan dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Dalam aturan tersebut, disebutkan maksimal pinjaman yang bisa diberikan dari peminjam sebesar Rp 2 miliar.

Dalam catatan Investree, imbal hasil (return) yang diperoleh peminjam sepanjang tahun lalu rata-rata sebesar 17,4%. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan rata-rata suku bunga deposito di kisaran 6%.

“Bank tidak bisa jadi lender di Investree karena ini kan model bisnisnya P2P. Jadinya yang paling memungkinkan adalah menjangkau nasabah prioritas dan deposan BWS untuk berinvestasi di Investree sebagai alternatif,” terang Direktur Bisnis UKM & Konsumer BWS Denny Novisar Mahmuradi, Selasa (24/1).

Kolaborasi yang diklaim pertama kali di Indonesia ini, menjadi peluang bagi kedua belah pihak untuk saling berkontribusi memperluas jangkauan nasabah serta meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air. Baik Investree dan BWS sama-sama memiliki fokus bisnis yang sama, yakni UKM dan ritel.

Dalam portofolio pinjaman Investree sepanjang tahun lalu, hampir 95% dari total pinjaman berasal dari UKM. Begitupun BWS, dari total penyaluran kredit porsi dari ritel mencapai 60% dan sisanya dari kredit korporasi 40%.

“Karena kesamaan fokus ini, jadi menimbulkan sinergi yang positif, sekaligus percepatan bisnis bagi kedua belah pihak. BWS sebagai bank swasta multinasional sangat membantu kami menyebarluaskan kemudahan berinvestasi dan mendapatkan pinjaman lewat fintech maupun P2P yang dapat diakses di mana saja,” tutur Co-Founder dan CEO Investree Adrian A Gunadi.

Bagi Investree, kerja sama ini dapat mendorong target penyaluran pinjaman lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Tahun lalu, Investree telah menyalurkan pinjaman Rp 53,7 miliar, dengan pinjaman lunas terbayarkan sebesar Rp 45 miliar. Bila dirinci, rata-rata pinjaman UKM sekitar Rp300 juta sementara pinjaman karyawan sekitar Rp10 juta.

Adrian menargetkan dengan adanya tambahan kerja sama ini, diharapkan sampai pertengahan 2017 jumlah pinjaman bisa menembus angka Rp100 miliar dan dapat menutup tahun ini di angka Rp200 miliar. Adapun salah satu strateginya yakni dengan menggandeng bank lainnya, aset manajemen, supply chain, dan e-commerce.

“Kami menganut open platform, jadinya memungkinkan berbagai kerja sama bisa terjalin. Terlebih POJK P2P lending sudah terbit, menjadikan landasan hukum kami bisa lebih jelas dan kuat.”

Tambah kerja dengan P2P lending lainnya

Tahun ini menjadi momentum bagi BWS untuk memulai kolaborasi bisnis dengan perusahaan fintech P2P lending. Selain Investree, BWS berencana akan menambah dua perusahaan P2P lending lainnya sepanjang tahun ini.

Hal ini menjadi salah satu bentuk upaya perusahaan dalam meningkatkan pendapatan non bunga (fee based income) dapat tumbuh 25% dibandingkan perolehan di tahun lalu sekitar Rp160 miliar. Menurut Denny, kontribusi fee based income tahun lalu dikontribusikan oleh trade finance, kemudian diikuti bank garansi, dan bancassurance.

“Biasanya untuk fee yang kami terima dari kerja sama bancassurance sekitar 2%-3% per transaksi, kalau untuk fintech kemungkinan bisa di bawah 1%. Secara persentase memang kecil, tapi volume akan sangat banyak,” terang Denny.

Selain itu, BWS juga akan berhenti ekspansi pembukaan kantor cabang untuk mendukung fokus perusahaan yang akan mengarah ke digitalisasi. Saat ini BWS telah memiliki 140 kantor cabang yang tersebar dari Palembang hingga Denpasar.

“Seiring terjadinya tren penurunan kunjungan nasabah ke kantor cabang akibat pergeseran gaya hidup ke digital. Kami memutuskan untuk berhenti ekspansi kantor cabang, investasinya cukup besar dan bakal terjadi biaya overhead,” pungkasnya.