The Adoption and Regulation of Digital Signature in Indonesia

Digital signatures have started to get more popular amid the rapid increase of digital services, especially in the financial sector, such as in banking applications or fintech. Using this opportunity, startups engaged in providing digital signature platforms are starting to maximize their presence.

According to the Electronic Certification Center (BSrE), part of the National Cyber ​​and Crypto Agency (BSSN), a digital signature is an electronic signature used to prove the authenticity of the sender’s identity of a message or document. In addition, a digital signature is an electronic signature that has been certified. The main purpose of the digital signature is to rapidly secure documents or documents from unauthorized/authorized parties, including protecting sensitive data and powering trust.

Meanwhile, according to Law no. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, an electronic signature is a signature consisting of electronic information that is embedded, associated, or related to other electronic information that is used as a verification and authentication tool.

Current regulation

In Indonesia, digital signature startups are involved with three regulators, including the Ministry of Communication and Information, the Financial Services Authority (OJK), and Bank Indonesia (BI).

First, at Kominfo, Electronic Certification Providers (PSrE) is supervised by the Information Security Directorate. PSrE was formed and operated in accordance with government regulation No. 82 of 2012.

Based on these regulations PSrE is divided into two:

  • Public PSrE; the operator of an electronic certificate/certification authority (CA) run by the Indonesian government under the Directorate of Information Security, Kominfo, which issues electronic certificates for Public PSrE,
  • Private PSrE; electronic certificate operators that have been recognized by the Parent PSrE to run digital certificate services by individuals, organizations, or electronic certificate administering business entities.

Moreover, under the auspices of the Ministry of Communication and Information, startups playing in this area are included as Private PSrE. In terms of players, the government also divides it into three recognition stages, as follows:

  • Registered; given after PSrE meets the requirements of the registration process set out in a Ministerial Regulation.
  • Certified; given after the certificate authority has met the requirements for the certification process set out in a Ministerial Regulation.
  • Parent; given after the PSrE has obtained a certified status and obtained a certificate as Parent PSrE; including the audit process.The following are the players who have registered as PSrE in Kominfo, data accessed as of 18 February 2021:

Gambar 1

Second, at OJK, the players are currently hosting Digital Financial Innovation (IKD). Based on POJK No. 13/POJK.02/2018, the IKD organizer is currently in the process of researching and deepening its business model through the regulatory sandbox mechanism until finally proceeding to the registration and licensing process which will be regulated later.

The specific cluster to facilitate digital signature startups is e-KYC. In this regulation, e-KYC is defined as a platform that helps provide identification and verification services for prospective customers using data population from Dukcapil. The service is integrated with various applications that require transaction processing – several platforms are also starting to place biometric verification as their main foundation.

Gambar 2

In this cluster, as data updated per August 2020 there are four registered players, as follows:

Gambar 3

Third, at BI, the players are under the regulatory sandbox in the Information Technology category. Specifically, BI regulations focus on the use of electronic signatures for submitting banking services such as credit cards. From the current digital signature players, there are three names that have obtained a license from BI, including: PT Privy Identitas Digital (PrivyID), PT Solusi Net Internusa (Digisign), and PT Indonesia Digital Identity (VIDA).

The development of digital signature startup

In Indonesia, PrivyID is a pioneering startup providing digital signature services. The Co-Founder and CEO Marshall Pribadi said to DailySocial that his services have been used by around 700 companies of various business scales — 6 of which are 4 national book banks, 3 telecommunications operators, 5 global insurance companies in Indonesia. In addition, PrivyID has also expanded the use of its services in other sectors such as education, energy, manufacturing, and recruitment agencies.

Furthermore, Marshall exemplifies several case studies on how the implementation of digital signatures can provide business efficiency. For instance, in Generali, the finalizing process of illustration form and a Life Insurance Request Letter, which previously took 3 to 5 days, can now be shortened to just 1 hour.

Another implementation is at Bank Mandiri, PrivyID supports the online account opening process and makes the process completely paper-free. At President University, digital signature services are used for the purposes of signing cooperation agreements, NDAs, etc .; including conducting API integration for the signing of diplomas and transcripts by the chancellor and dean.

PrivyID secured Series A2 funding at the end of 2019. The list of investors include Telkomsel Mitra Inovasi, Mahanusa Capital, Gunung Sewu Group, MDI Ventures, and Mandiri Capital Indonesia.

Co-Founder & CEO PrivyID Marshall Pribadi / PrivyID
PrivyID’s Co-Founder & CEO, Marshall Pribadi / PrivyID

In addition, there are some similar players which already run its services. The latest one is TekenAja, a joint venture under GDP Venture. It is based in the same company as the developer of the ASLI RI biometric verification platform (which has been registered in the IKD OJK cluster).

TekenAja’s Co-Founder & COO, Rionald Soerjanto explained to DailySocial, one of the unique selling points that his company wanted to present was the biometric verification capability. He said this is relevant to avoid gaps in system security and operational standards that is possibly be tricked – for example by using fake identities or photos.

The TekenAja service is currently used by financial service institutions to keep transactions online and safe. Users can later use the mobile application to carry out the signature process. In terms of business, there are two implementation models, either through a special portal provided or through API integration into the application system. TekenAja consumers are corporations in the banking sector, multi-finance, fintech, and retail companies.

PrivyID and TekenAja have jointly established strategic cooperation with Dukcapil for the needs of data population verification.

Digital signature penetration in Indonesia

Marshall also said that before the pandemic, about 80% of its service users came from financial institutions. It is due to the OJK’s policy which requires fintech lending services to apply a digital signature in their system. When the pandemic started, many companies in other sectors started to use PrivyID, including those in the telecommunications, logistics, energy, FMCG, and health industries.

“During the pandemic, PrivyID recorded an increase in corporate subscribers of up to 405% year-on-year. [..] It is ensured that the use of digital signatures in Indonesia will continue to increase in the future,” he said.

Although it’s getting mature, users of signature services in Indonesia are not very significant in quantity. Marshall said this is due to the lack of public knowledge about the legality of digital signatures. In addition, there are still many who do not know the benefits of digital signatures that companies can get. Therefore, he thought, user education is still being the company’s priority.

TekenAja also agreed. The Covid-19 pandemic has accelerated various things to be contactless.  Soerjanto said digital signature services can be an effort to keep transactions fully online, thereby reducing the potential for the spread of viruses – for example, the direct visit for signatures on paper. In addition, to support WFH activities, offices can provide efficient HRD processes for signing permits, applying for leave, and others.

Regarding future challenges, Soerjanto also considers education of digital signatures to be the most important. “In my opinion, the challenge is only in terms of digital signatures. Actually, it is not new in Indonesia, the OJK has started suggesting from 2016. However, it still lacks comprehensive. Thanks to the pandemic, people know better as they are forced in order to make secure online transactions,” he added.

He is optimistic about the development of the digital signature ecosystem in Indonesia as the regulators are quite supportive. “The Indonesian government, both Dukcapil, and Kominfo is quite supportive in terms of implementing biometrics for digital signatures,” Soerjanto concluded.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Regulasi dan Pemanfaatan Tanda Tangan Digital di Indonesia

Tanda tangan digital (digital signature) mulai banyak dibicarakan di tengah peningkatan pesat penggunaan layanan digital, terlebih di sektor keuangan seperti di aplikasi perbankan atau fintech. Dengan peluang itu, startup yang bergerak menyediakan platform tanda tangan digital mulai memaksimalkan kehadirannya.

Menurut definisi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), bagian dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Selain itu, tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Tujuan utama tanda tangan digital adalah mengamankan pesat atau dokumen dari pihak yang tidak berhak/berwenang, termasuk di dalamnya melindungi data sensitif dan menguatkan kepercayaan.

Sementara menurut UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Regulasi yang menaungi

Di Indonesia, startup tanda tangan digital bisa bernaung di tiga regulator, meliputi Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Pertama di Kominfo, Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) diawasi oleh Direktorat Keamanan Informasi. PSrE dibentuk dan dijalankan sesuai dengan peraturan pemerintahan No. 82 Tahun 2012.

Berdasarkan peraturan tersebut PSrE dibagi menjadi dua:

  • PSrE Induk; penyelenggara sertifikat elektronik/certification authority (CA) yang dijalankan oleh pemerintah Indonesia di bawah Direktorat Keamanan Informasi, Kominfo yang menerbitkan sertifikat elektronik bagi PSrE Berinduk,
  • PSrE Berinduk; penyelenggara sertifikat elektronik yang telah diakui oleh PSrE Induk untuk menjalankan jasa sertifikat digital yang dilakukan baik oleh perseorangan, organisasi, maupun badan usaha penyelenggara sertifikat elektronik.

Sehingga dapat disimpulkan, dalam naungan Kominfo, para startup yang bermain di ranah tersebut masuk sebagai PSrE Berinduk. Untuk para pemain sendiri, pemerintah juga membaginya ke dalam tiga status pengakuan, sebagai berikut:

  • Terdaftar; diberikan setelah PSrE memenuhi persyaratan proses pendaftaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
  • Tersertifikasi; diberikan setelah otoritas sertifikat memenuhi persyaratan proses bersertifikat yang diatur dalam Peraturan Menteri.
  • Berinduk; diberikan setelah PSrE memperoleh status tersertifikasi dan mendapatkan sertifikat sebagai PSrE Berinduk; termasuk di dalamnya proses audit.

Berikut para pemain yang telah terdaftar sebagai PSrE di Kominfo, data diakses per 18 Februari 2021:

Gambar 1

Kedua di OJK, para pemain saat ini masih bernaung sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Didasarkan pada POJK No. 13/POJK.02/2018, penyelenggara IKD tersebut dimaksud sedang dalam proses penelitian dan pendalaman terhadap model bisnisnya melalui mekanisme regulatory sandbox sampai akhirnya nanti lanjut ke proses pendaftaran dan perizinan yang akan diatur kemudian.

Klaster yang spesifik memfasilitasi startup tanda tangan digital adalah e-KYC. Dalam beleid tersebut e-KYC didefinisikan sebagai platform yang membantu menyediakan jasa identifikasi dan verifikasi yang dilakukan terhadap calon nasabah/nasabah dengan menggunakan data kependudukan yang bersumber dari Dukcapil. Layanan tersebut terintegrasi dengan berbagai aplikasi yang membutuhkan proses transaksi – beberapa platform juga mulai menempatkan verifikasi biometrik sebagai landasan utamanya.

Gambar 2

Di klaster ini, dari data yang diperbarui per Agustus 2020 terdapat empat permain yang telah tercatat, sebagai berikut:

Gambar 3

Ketiga di BI, para pemain bernaung di regulatory sandbox dalam kategori Teknologi Informasi. Secara spesifik aturan di BI memfokuskan pada pemanfaatan tanda tangan elektronik untuk pengajuan layanan perbankan seperti kartu kredit. Dari pemain tanda tangan digital yang beroperasi, ada tiga nama yang sudah mendapatkan status berizin dari BI, meliputi: PT Privy Identitas Digital (PrivyID), PT Solusi Net Internusa (Digisign), dan PT Indonesia Digital Identity (VIDA).

Perkembangan startup tanda tangan digital

Di Indonesia, PrivyID menjadi startup pelopor penyedia layanan tanda tangan digital. Kepada DailySocial, Co-Founder dan CEO Marshall Pribadi menyampaikan, saat ini layanannya telah digunakan oleh sekitar 700 perusahaan dengan berbagai skala bisnis — 6 di antaranya bank buku 4 nasional, 3 operator telekomunikasi, 5 perusahaan asuransi global di Indonesia. Selain itu PrivyID juga sudah memperluas penggunaan layanan mereka di sektor lain seperti pendidikan, energi, manufaktur, hingga agensi perekrutan.

Lebih lanjut Marshall mencontohkan beberapa studi kasus bagaimana implementasi tanda tangan digital mampu memberikan efisiensi bisnis. Misalnya di Generali, proses finalisasi ilustrasi formulir dan Surat Permintaan Asuransi Jiwa yang sebelumnya membutuhkan waktu 3 s/d 5 hari, kini bisa disingkat jadi 1 jam saja.

Penerapan lain di Bank Mandiri, PrivyID mendukung proses pembukaan rekening secara online dan membuat prosesnya sama sekali tidak membutuhkan kertas. Di President University, layanan tanda tangan digital digunakan untuk keperluan penandatanganan perjanjian kerja sama, NDA, dll; termasuk melakukan integrasi API untuk penandatanganan ijazah dan transkrip nilai oleh rektor dan dekan.

PrivyID membukukan pendanaan seri A2 pada akhir 2019. Jajaran investor yang selama ini mendukung mereka termasuk Telkomsel Mitra Inovasi, Mahanusa Capital, Gunung Sewu Group, MDI Ventures, dan Mandiri Capital Indonesia.

Co-Founder & CEO PrivyID Marshall Pribadi / PrivyID
Co-Founder & CEO PrivyID Marshall Pribadi / PrivyID

Selain itu ada beberapa pemain sejenis yang sudah mengoperasikan layanannya. Terbaru ada TekenAja, sebuah joint venture dinaungi GDP Venture. Mereka juga berinduk di perusahaan yang sama dengan pengembang platform verifikasi biometrik ASLI RI (yang telah terdaftar dalam klaster IKD OJK).

Kepada DailySocial,Co-Founder & COO TekenAja Rionald Soerjanto menjelaskan, salah satu unique selling point yang hendak disuguhkan perusahaannya adalah kapabilitas verifikasi biometrik. Menurutnya hal ini relevan untuk menghindari celah keamanan sistem maupun standar operasional yang kadang masih bisa diakali – misalnya dengan penggunaan identitas atau foto palsu.

Layanan TekenAja saat ini dipakai lembaga jasa keuangan untuk menjaga transaksi bisa berjalan secara online dan aman. Pengguna nantinya bisa menggunakan aplikasi mobile untuk melakukan proses tanda tangan. Di sisi bisnis ada dua model penerapan, bisa melalui portal khusus yang disediakan atau melalui integrasi API ke dalam sistem aplikasi. Konsumen TekenAja adalah korporasi di sektor perbankan, multifinance, fintech, dan perusahaan ritel.

PrivyID dan TekenAja sama-sama menjalin kerja sama strategis dengan Dukcapil untuk kebutuhan verifikasi data kependudukan.

Penetrasi tanda tangan digital di Indonesia

Marshall juga mengatakan, sebelum pandemi sekitar 80% pengguna layanannya berasal dari lembaga keuangan. Hal itu karena kebijakan OJK yang mewajibkan layanan fintech lending mengaplikasikan tanda tangan digital di sistemnya. Saat pandemi mulai banyak perusahaan di sektor lain mulai memanfaatkan PrivyID, termasuk yang bergerak di industri telekomunikasi, logistik, energi, FMCG, dan kesehatan.

“Selama masa pandemi, PrivyID mencatat kenaikan pelanggan perusahaan hingga 405% year-on-year. [..] Diyakini penggunaan tanda tangan digital di Indonesia ke depannya akan terus meningkat,” ujarnya.

Kendati terus bertumbuh, pengguna layanan tanda tangan di Indonesia belum signifikan secara kuantitas. Menurut Marshall, hal tersebut karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai legalitas tanda tangan digital. Di samping itu masih banyak yang belum mengetahui manfaat tanda tangan digital yang bisa didapatkan oleh perusahaan. Untuk itu, menurutnya, upaya edukasi pengguna masih tetap diprioritaskan dalam agenda perusahaan.

TekenAja pun memiliki keyakinan yang sama. Pandemi Covid-19 mendorong berbagai hal menjadi contactless. Menurut Rionald, layanan tanda tangan digital dapat menjadi upaya menjaga agar transaksi-transaksi tetap bisa sepenuhnya dilakukan secara online sehingga mengurangi potensi penyebaran virus — misalnya proses kunjungan untuk tanda tangan langsung di kertas. Selain itu, untuk mendukung kegiatan WFH, perkantoran bisa memberikan efisiensi proses HRD untuk penandatanganan surat izin, pengajuan cuti, dan lain-lain.

Terkait tantangan ke depannya, Rionald juga menganggap edukasi pengertian tanda tangan digital menjadi yang paling utama. “Menurut saya, challenge-nya cuma di pengertian soal digital signature. Sebenarnya di Indonesia tidak baru, OJK sudah mulai suruh pakai dari 2016. Tapi pengertiannya dulu belum terlalu dalam. Berkat pandemi, orang jadi lebih tahu karena dipaksa harus bisa melakukan transaksi online secara lebih aman,” imbuhnya.

Ia optimis dengan perkembangan ekosistem tanda tangan digital di Indonesia, karena sejauh ini pihak regulator cukup suportif. “Pemerintah Indonesia, baik itu Dukcapil maupun Kominfo, cukup suportif dalam hal penerapan biometrik untuk tanda tangan digital,” tutup Rionald.

Menelaah Draf Aturan Tata Kelola PSE Lingkup Privat

Draf peraturan Menkominfo tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat sudah diselesaikan. Beleid yang terdiri dari 9 bab dan 34 pasal tersebut secara spesifik mengatur detail teknis pengelolaan data dan sistem elektronik yang bersentuhan dengan pengguna di Indonesia. Sekaligus merinci secara lebih teknis aturan di PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSE yang sebelumnya diterbitkan.

Penyusunan aturan ini cukup dikebut, pasca Presiden Joko Widodo menyampaikan di acara Indonesia Digital Economy Summit 2020 oleh Microsoft Indonesia, untuk memuluskan rencana investasi perusahaan teknologi asing dalam pengembangan pusat data di Indonesia. Kabarnya saat ini rancangan aturan tengah bersiap dilimpahkan ke Menkopolhukam untuk ditinjau.

Cakupan aturan

Aturan ini mengakomodasi informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik sebagai objek. Sementara subjeknya adalah penyelenggara sistem elektronik di tingkat perorangan, badan usaha dan masyarakat – baik melakukan transaksi elektronik untuk keperluan sendiri maupun orang lain.

Dalam draf per 10 Maret 2020, tepatnya di pasal 3, disampaikan bahwa setiap pelaku PSE lingkup privat wajib melakukan pendaftaran untuk dapat diawasi pemerintah. Mereka ada orang/usaha di bidang penawaran/perdagangan barang dan jasa, layanan transaksi keuangan, pengirim materi atau muatan digital berbayar, pengembang layanan komunikasi, layanan mesin pencari dan platform yang memproses data pribadi.

Pendaftaran dilakukan melalui online single submission, dengan syarat utama memberikan detail pengoperasian sistem, memastikan keamanan informasi dan komitmen perlindungan data pribadi. Dalam informasi pengoperasian sistem yang harus disetor meliputi nama sistem, sektor, situs web, domain dan IP server, model bisnis, fungsi sistem, data pribadi yang diproses dan lokasi hosting. Selain itu usaha yang melakukan pendaftaran juga wajib menyertakan informasi mengenai badan hukum, NPWP dan NIK penanggung jawab.

Untuk PSE lingkup privat asing diatur dalam pasal 5, menyiratkan prasyarat informasi yang sama dengan di atas, dilengkapi identitas perusahaan asing tersebut dan dokumen pendukung berbahasa Indonesia. Kementerian akan menentukan, apakah perusahaan terkait diizinkan atau tidak.

Mekanisme aturan

Setiap pendaftaran akan diverifikasi oleh Kementerian, untuk selanjutnya akan diterbitkan tanda terdaftar sebagai PSE lingkup privat. “Lisensi” terdaftar tersebut akan berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkan dan wajib diperpanjang secara berkelanjutan, jika pelaku usaha terkait masih melakukan operasional di Indonesia.

Informasi dan data elektronik yang terkandung juga harus dipastikan tidak melanggar ketentuan undang-undang, termasuk bersifat meresahkan masyarakat. Di pasal 14 juga ditegaskan, untuk platform berbasis user-generated content harus memiliki tata kelola mengenai informasi atau data yang dihimpun, mengingat sistem seperti itu konten sepenuhnya dibuat dan dikelola pengguna. Tata kelola dimaksudkan menegaskan kembali hak dan kewajiban pengguna, termasuk ketentuan pertanggungjawaban pemilik platform jika terjadi isu. Setiap sistem harus memiliki saranan dan layanan penyelesaian pengaduan.

Peran penyedia konektivitas internet (ISP) juga turut ditegaskan, termasuk dalam kaitannya dengan kerja sama melakukan pemutusan akses (blokir) jika diperlukan.

Mencerna beleid

Melihat subyek-subyek yang disebut dalam pasal-pasal awal, maka aturan tersebut dimaksudkan untuk pelaku digital, yakni siapa saja yang mengembangkan layanan berbasis aplikasi, situs web atau sejenisnya yang digunakan oleh masyarakat umum. Secara khusus disebut mesin pencari, user-generated content di dalamnya termasuk media sosial, layanan konten berbayar alias OTT bahkan layanan komputasi awan di pasal 17.

Kewajiban menyertakan badan usaha, NPWP dan NIK sebenarnya juga menjadi indikasi baik – memaksa setiap pemain asing untuk memiliki kehadiran di sini. Kendati belum dirinci secara detail perihal perpajakan atau melaporkan pendapatan. Di sisi lain, aturan ini memang menjadi angin segar bagi para pelaku bisnis teknologi untuk secara legal memantapkan bisnis di tanah air.

Dalam sebuah kesempatan Menkominfo memang menyampaikan, bahwa Permen ini dibuat sesederhana mungkin untuk muluskan investasi perusahaan teknologi global yang ingin membangun pusat data di Indonesia. Seperti diketahui Microsoft, Google, Amazon, Alibaba dan lain-lain berencana melakukan hal tersebut.

Sejak PP 71/2019 disahkan, beberapa kalangan di industri memang cukup khawatir. Sebagai pengingat, berikut beberapa poin yang ada dalam beleid tersebut:

  • PSTE dibagi menjadi dua yakni publik dan privat.
  • PSTE terbebas dari tanggung jawab jika dalam keadaan terpaksa atau berasal dari kesalahan pengguna.
  • PSTE tunduk terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia termasuk soal konten informasi yang tak sesuai ketentuan negara.
  • Pengakuan hak right to be erased dan right to delisting dari mesin pencari atau platform informasi elektronik lainnya.
  • PSTE privat boleh melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data di luar negeri.

Dari sekian poin dalam aturan baru tersebut, pasal 21 ayat 1 menjadi sorotan utama bagi pelaku industri lokal. Misalnya Asosiasi Cloud Computing Indonesia yang menilai bagian tersebut berlawanan dengan visi Presiden Joko Widodo yang menekankan kedaulatan data, karena justru mengizinkan sektor privat memiliki pusat data di luar negeri.

“Data di sektor publik itu hanya 10 persen, berarti 90 persen data kita ada di sektor privat. Ini berarti 90 persen data kita lari ke luar Indonesia. Kalau sudah begitu bagaimana bisa melindungi dan menegakkan kedaulatan data kita ketika datanya di luar yurisdiksi,” ujar Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia Alex Budiyanto.

Sejauh ini, pasal 21 ayat 1 menjadi sumber kontroversi dari PP 71/2019 ini. Kendati demikian, perlu diperhatikan juga dalam pasal 21 ayat 3 terdapat klausul yang mewajibkan penyelenggara layanan memberikan akses kepada pemerintah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.

“Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 21 ayat 3.

Literally, Indonesia Is Yet to Welcome the 5G Era

Five years ago, the Indonesian government expected to start implementing the 5G network in 2020. Today, weeks after 2020 started, commercializing is yet to happen. In some countries, such as the United States and South Korea, 5G is now available.

Before we get into commercializing, even the regulation is not ready. What the public aware is, the Ministry of Communication and Informatics (Kominfo) is currently preparing the regulation and its derivatives. 5G technology is projected to run five years later.

One thing that is on progress is the frequency that will be used to implement the 5G network. The 700MHz band as said to be the key spectrum is not yet discharged from analog TV. Meanwhile, the migration of analog TV to digital is to be carried out in 2024.

In terms of timeline, this plan is quite realistic. Reasonably, there is no ecosystem to support the development of 5G technology in Indonesia. In fact, there is still a long journey to get there.

The Minister of Communication and Information, Johnny G. Plate even told us not to rush for 5G technology to be immediately commercialized. “The trial isn’t even finished,” he said as quoted by Detik.

Do we really need 5G?

In more developed countries, such as the US and South Korea, the 5g technology is now available / Unsplash
In more developed countries, such as the US and South Korea, the 5g technology is now available / Unsplash

Five years can be a short period of time in the global dynamic competition and massive technology development. Not mentioning the industrial revolution of 4.0. If we get loose for a minute, there’s a chance we can get far left behind from the neighbor countries.

Moreover, 5G is no longer about how we can stream without buffering or downloading movies faster than a day. This fifth-generation cellular technology can be a game-changer for human life, industry and the country’s economy.

5G guarantees extraordinary speeds – though not yet proven – one of which is to transfer data at 800 Gbps. 5G can also handle thousands of devices and sensors simultaneously. Therefore, it’s not surprising 5G is called the fastest telecommunications protocol.

The people who benefit most from the implementation of 5G are not data and cellular customers, but the industry. Moreover, the manufacturing sector is the main pillar of the country’s economy.

The use of the Internet of Things (IoT), automation, big data to real-time analysis in the manufacturing industry is said to be able to increase productivity and great efficiency. Layers of business processes that used to be done manually will be run with automation.

A T Kearney consulting firm, as quoted by Business Times, predicts the adoption of 5G has a devastating impact on the industrial sector in Southeast Asia of US$ 147 billion in 2025.

A total of US $ 81 billion of the previous number mentioned will be contributed by the trade, transportation and financial industries. Then the value is to increase by another US$ 59 billion if the manufacturing sector utilizes the Internet of Things (IoT).

In reality, Indonesia is yet to call for 5G. First, the circulation of our telecommunications infrastructure is still uneven. Internet penetration alone is not 100 percent. There are thousands of populations still using 2G mobile phones.

Second, supporting ecosystems, such as assemblers company and its equipment, are not ready. When it’s time to generate the domestic industry, we have to think about people who develop it – it is impossible to depend on foreign countries.

Third, we have no examples of appropriate cases or use cases to be implemented. Thus, why bother implementing technology with very expensive switching costs.

Not to mention the literacy and technology adoption issue. What should be a concern – when targeting the industrial sector – is how they perceive the importance of technology implementation in business processes.

The government alone cannot assure the ideal time when the 5G technology can be implemented in Indonesia. The Director-General of Resources and Equipment of Post and Information Technology (SDPPI) Kominfo Ismail revealed that there are many technical issues should be discussed further.

Ismail said the implementation of 5G is not only a matter of frequency availability but also the readiness of the ecosystem and monetization of the 5G infrastructure that was built. “Therefore, we are still focusing on trials with operators now,” he told DailySocial.

The explosion of data consumption

Adoption and Consumption of digital content in Indonesia is increasing / Unsplash
Adoption and Consumption of digital content in Indonesia is increasing / Unsplash

As previously mentioned, 5G is an investment to compete in the global market. We don’t need to re-evaluate when 3G enters the Indonesian market and it takes more than 10 years to encourage its penetration.

Ecosystem development should be the government’s priority as the first step to remaining consistent with its digital economic vision. And the industrial sector can make a contribution to drive digital economic growth, not just startups and corporates.

In addition, the urgency to implement 5G technology is getting inevitable given the increasing consumption of internet data in Indonesia. With a total population exceeds 250 million, a data explosion can occur along with the massive trends in the use of video-based services.

In an era where mobile content is getting very popular, dozens of people are streaming video and music simultaneously. The highly cited increase in data consumption can disrupt the dense spectrum.

The Chairperson of the Indonesian IoT Association Teguh Prasetya agreed on this when highlighting the urgency of implementing 5G. He said, user demand for applications that require high bandwidth, low latency, and high speed will increase in the next three years. It is not limited in a residential area but also in industrial estates and big cities.

Another thing to be highlighted is the readiness of related ecosystem, starting from the providers of devices, networks, applications, and content. It is related to the investment side, both from capital expenditure, operational costs and human resources.

Therefore, Teguh continued, the government needs to consider the growth of domestic supporting ecosystems, starting from technology providers, system integrators, communities and domestic producers who can play a role in the development of 5G in the country.

“As to judge from the three things above, our concentration and priority at the moment are to focus on the distribution of broadband to all levels of society in Indonesia by optimizing the existing 4G technology in addition to other fixed broadband,” he said.

Use case optimization

Meanwhile, MDI Ventures’ Head of Investor Relations & Capital Raising, Kenneth Li discussed the importance of using the right case for the 5G implementation. He emphasized on the use case that is not easily replaced by 4G or its predecessor technology.

As an example, streaming activity. 3G technology was developed to allow streaming activities, while 2G technology can hardly do this.

However, in the context of developing IoT, he said that there are still many developers who embrace the concept of product development that can be substituted with technology.

“They still apply the concept ‘best with 5G but work on 4G or 3G‘. In fact, if they thought about creating technology that only works for 5G, the market penetration will be very slow, “Kenneth told DailySocial.

The above concept is considered possible to slow the growth of 5G technology, particularly with use cases related to IoT. Thus, he emphasized on developing use cases that also applies to the use of the current technology.

“With more and more use case primary, in the future [development of use cases] I think all is good,” he added.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Sesungguhnya Indonesia Belum Menyambut Era 5G

Lima tahun lalu, pemerintah Indonesia pernah menargetkan penerapan jaringan 5G di 2020. Sekarang sudah memasuki 2020, tapi komersialisasi ini belum juga terjadi. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, layanan 5G kini sudah mengudara.

Jangankan komersialisasi, regulasinya pun belum ada. Yang publik tahu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini masih menggodok aturan dan turunannya. 5G diestimasi meluncur lima tahun dari sekarang.

Salah satu yang masih digodok adalah frekuensi yang akan digunakan untuk mengimplementasi jaringan 5G. Pita 700MHz yang digadang menjadi spektrum kunci, belum terbebas dari TV analog. Sementara, migrasi TV analog ke digital baru akan dilaksanakan di 2024.

Secara timeline, rencana ini terdengar cukup realistis. Pasalnya, ekosistem untuk mendukung pengembangan teknologi 5G di Indonesia belum ada. Intinya, masih sangat panjang perjalanan untuk menuju ke sana.

Menkominfo Johnny G. Plate bahkan meminta agar kita tidak usah terburu-buru meminta 5G untuk segera dikomersialisasikan. “Trial-nya saja belum selesai,” begitu katanya sebagaimana dikutip Detik.

Sudah perlukah kita 5G?

Di negara maju seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, layanan 5G kini sudah mengudara / Unsplash
Di negara maju seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan, layanan 5G kini sudah mengudara / Unsplash

Tapi bisa jadi lima tahun bukan waktu yang lama di era persaingan global dan masifnya perkembangan teknologi. Belum lagi bicara revolusi Industri 4.0. Jika kita lengah sedikit, kita akan jauh tertinggal–setidaknya dari negara tetangga.

Lagipula, 5G bukan lagi bicara soal bagaimana kita bisa streaming tanpa buffering atau mengunduh film tanpa perlu ditinggal pulang seharian. Teknologi seluler generasi kelima ini dapat menjadi game changer bagi kehidupan manusia, industri dan perekonomian negara.

5G menjanjikan kecepatan luar biasa–meski belum terbukti–yang salah satunya adalah melakukan transfer data sebesar 800 Gbps. 5G juga dapat menangani ribuan perangkat dan sensor secara bersamaan. Maka tak heran 5G disebut sebagai protokol telekomunikasi tercepat.

Yang paling diuntungkan dengan implementasi 5G bukanlah kita pelanggan data dan seluler, melainkan industri. Lebih lagi, sektor manufaktur sebagai penopang utama ekonomi negara.

Pemanfaatan Internet of Things (IoT), automasi, big data hingga analisis secara real time pada industri manufaktur disebut dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi yang besar. Berlapis-lapis proses bisnis yang biasanya dilakukan secara manual dapat sepenuhnya dijalankan dengan automasi.

Firma konsultan A T Kearney, seperti dikutip dari Business Times, memprediksi bahwa penerapan 5G membawa dampak dahsyat terhadap sektor industri di Asia tenggara sebesar US$147 miliar pada 2025.

Dari angka tersebut, senilai US$81 miliar bakal disumbang oleh industri perdagangan, transportasi dan keuangan. Kemudian nilai tersebut bakal bertambah lagi US$59 miliar jika sektor manufaktur memanfaatkan Internet of Things (IoT).

Secara realistis, Indonesia memang belum membutuhkan 5G. Pertama, penyebaran infrastruktur telekomunikasi kita masih belum merata. Penetrasi internet saja belum 100 persen. Masih banyak yang sampai sekarang menggunakan ponsel 2G.

Kedua, ekosistem pendukung, seperti pabrik perakit dan perangkatnya, belum siap. Kalau memang ingin membangkitkan industri dalam negeri, kita harus pikirkan siapa yang akan mengembangkannya–tak mungkin bergantung pada luar negeri.

Ketiga, kita belum memiliki contoh kasus atau use case yang tepat untuk diimplementasikan. Jadi buat apa repot implementasi yang biaya switching teknologinya saja sudah mahal.

Belum lagi soal literasi dan adopsi teknologi. Yang patut menjadi concern–kalau memang sasarannya sektor industri–adalah bagaimana mereka memandang pentingnya implementasi teknologi dalam proses bisnis.

Pemerintah bahkan belum dapat memastikan kapan idealnya 5G diterapkan di Indonesia. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengungkapkan ada banyak masalah teknis yang perlu dibahas lebih dalam.

Menurut Ismail, implementasi 5G bukan hanya masalah ketersediaan frekuensi, tetapi juga kesiapan ekosistem dan monetisasi infrastruktur 5G yang dibangun. “Jadi saat ini kita masih fokus pada uji coba bersama para operator,” tuturnya kepada DailySocial.

Ledakan konsumsi data

Adopsi dan konsumsi konten digital di Indonesia terpantau tinggi dan terus meningkat / Unsplash
Adopsi dan konsumsi konten digital di Indonesia terpantau tinggi dan terus meningkat / Unsplash

Sebagaimana disampaikan di awal, 5G merupakan investasi untuk bersaing di pasar global. Kita tidak perlu mengulang ketika 3G masuk Indonesia dan butuh waktu lebih dari 10 tahun untuk mendorong penetrasinya.

Pembangunan ekosistem sebagai langkah awal layak menjadi prioritas pemerintah jika ingin tetap konsisten dengan visi ekonomi digitalnya. Dan sektor industri dapat dilibatkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tak hanya startup dan korporat saja.

Di sisi lain, urgensi untuk menerapkan 5G semakin tak terelakkan mengingat konsumsi data internet di Indonesia terus meningkat. Dengan populasi mencapai lebih dari 250 juta, ledakan data dapat terjadi sejalan dengan semakin masifnya tren penggunaan layanan berbasis video.

Di era di mana konten bergerak menjadi primadona, ratusan juta orang streaming video dan musik secara bersamaan. Peningkatan konsumsi data yang sangat masih disebut dapat mengganggu pita spektrum yang semakin padat.

Hal ini diamini oleh Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia Teguh Prasetya saat menyoroti urgensi implementasi 5G. Menurutnya, permintaan pengguna terhadap aplikasi yang membutuhkan bandwidth tinggi, latensi rendah dan kecepatan tinggi akan meningkat dalam tiga tahun ke depan. Ini tak hanya di lingkungan perumahan saja, tetapi juga kawasan industri dan kota besar.

Hal lain yang disoroti adalah kesiapan dari ekosistem terkait, mulai dari penyedia perangkat, jaringan, aplikasi, maupun konten. Kesiapan ini berkaitan dari sisi investasi, baik dari belanja modal, biaya operasional dan SDM.

Maka itu, lanjut Teguh, pemerintah perlu mempertimbangkan penumbuhan ekosistem pendukung dalam negeri, mulai dari penyedia teknologi, sistem integrator, komunitas dan produsen dalam negeri yang dapat berperan dalam pengembangan 5G di Tanah Air.

“Menilik dari tiga hal di atas, saat ini tentunya konsentrasi dan prioritas utama kita adalah penyebarluasan broadband hingga semua lapisan masyarakat di Indonesia dengan mengoptimalkan teknologi 4G yang sudah ada di samping juga fixed broadband lainnya,” ungkapnya.

Optimalisasi use case

Sementara itu, Head of Investor Relations & Capital Raising MDI Ventures Kenneth Li menyoroti pentingnya use case yang tepat pada implementasi 5G. Ia menekankan penciptaan use case yang tidak mudah digantikan 4G atau teknologi pendahulunya.

Sebagai contoh, aktivitas streaming. Teknologi 3G dikembangkan untuk bisa menjalankan streaming, sedangkan teknologi 2G hampir tidak untuk melakukan hal ini.

Namun, dalam konteks pengembangan IoT, ia menilai masih banyak developer yang menganut konsep pengembangan produk yang teknologinya dapat tersubtitusi.

“Mereka masih menerapkan konsep ‘best with 5G but work over 4G or 3G‘. Karena apabila mereka cuma memikirkan menciptakan teknologi yang dapat digunakan 5G, maka penetrasi pasar akan sangat lambat,” ucap Kenneth kepada DailySocial.

Konsep di atas yang menurutnya dinilai dapat memperlambat pertumbuhan 5G, terutama yang use case-nya berkaitan dengan IoT. Maka itu, ia menekankan untuk mengembangkan use case sesuai dengan kegunaan teknologi pada zamannya.

“Dengan semakin banyak use case primary seperti tadi, ke depannya [pengembangan use case] saya rasa akan baik,” tambahnya.

Kemkominfo Berencana Bangun Komisi Perlindungan Data Pribadi

Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana untuk mencontoh Singapura dengan membuat komisi khusus mengurus perlindungan data pribadi. Saat ini pihak-pihak terkait sedang dalam tahap kajian untuk penerapan model komisi tersebut di Indonesia.

Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menerangkan nantinya komisi ini akan bekerja secara independen, tetapi secara struktural di bawah Kemkominfo. “Saat ini masih dibahas tapi kita akan mengikuti modelnya Singapura,” terangnya saat menjadi pembicara di Kompas100 CEO Forum, kemarin (5/11)

Di Singapura, komisi ini bernama Personal Data Protection Commision (PDPC) yang dibentuk pada 2013. Komisi tersebut bertugas untuk sosialisasi mengenai pengumupulan maupun penggunaan data, standarisasi kebijakan, dan penyelesaian masalah perlindungan data pribadi.

Sebelum merujuk ke sana, pemerintah sempat mengkaji model komisi yang sama di Uni Eropa bernama General Data Protection Regulation (GDPR). Tujuannya ingin mencari kecocokan yang mana yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.

“Sebetulnya kita sempat mengkaji GDPR, apakah kita bisa mencontoh badan itu atau tidak. GDPR kan independen dan dibuat oleh parlemen, tetapi yang penting buat kita adalah ata otoritas yang bisa kita awasi.”

Semuel belum memastikan kapan komisi ini akan segera diresmikan. Sebelumnya rencana ini sempat diusulkan di DPR, namun mendapat kritikan dari DPR karena dianggap terlalu banyak lembaga yang tidak efektif dan malah menguras uang negara.

“Karena pada akhirnya banyak sekali lembaga-lembaga yang tidak efektif dan malah menguras keuangan negara,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Widya Yudha, seperti dikutip dari Katadata.

Sosialisasi PP PSTE

Dalam kesempatan yang sama, Semuel juga mensosialisasikan PP PSTE (Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik) Nomor 71 Tahun 2019 yang baru diresmikan 10 Oktober 2019. Dia menyebut pemerintah memberikan waktu satu tahun kepada pemain platform digital untuk mendaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE).

Ketentuan ini berlaku buat pemain digital apapun, termasuk raksasa teknologi seperti Google, Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya yang berbisnis di Indonesia dan mengambil data-data pengguna.

Selama ini para pemain digital dari luar negeri yang beroperasi di sini tidak punya kejelasan mengenai status perusahaan. Padahal, mereka meraup untung besar dengan berbisnis di Indonesia.

PP ini mengatur status perusahaan digital tersebut, dengan memaksa mereka untuk mendaftarkan diri.

“Facebook, WhatsApp belum pernah mendaftar. Maka dengan PP PSTE ini mereka harus mendaftar. Kami memberikan waktu satu tahun mulai sejak PP diundangkan (10 Oktober 2019),” katanya.

Semuel mengultimatum, kalau dalam kurun waktu tersebut mereka tidak mau mendaftar, maka pemerintah berwenang untuk menutup akses.

Perusahaan digital yang mendaftarkan diri wajib mencantumkan informasi seputar nama perusahaan, alamat, layanan dan model bisnisnya, hingga data apa saja yang mereka kumpulkan di Indonesia. Informasi ini penting diketahui oleh pemerintah.

Proses pendaftaran ini sepenuhnya akan online. Perusahaan tinggal mendaftar sesuai alur dan aturan diminta, serta membayar sejumlah biayanya. Selanjutnya, mereka akan jadi wajib pajak.

Dalam PP ini juga berisi denda apabila para pemain tersebut membiarkan konten negatif beredar di platform-nya. Kisarannya dari Rp100 juta sampai Rp500 juta.

“Besaran denda ini masih hitung-hitung karena harus dikonsultasikan dengan stakeholder terkait, yang penting besarannya tidak lebih tinggi dari UU-nya,” pungkasnya.

Harap-Harap Cemas Ekosistem Industri Kreatif dan Ekonomi Digital Pasca Pengumuman Kabinet Indonesia Maju

Kemarin (23/10) Presiden Joko Widodo telah memilih dan mengumumkan daftar menteri dan pejabat untuk kabinet barunya. Kendati selama masa kampanye jargon “ekonomi digital” disampaikan, namun daftar kementerian yang diumumkan cukup mengejutkan pelaku di ekosistem startup, sebagai salah satu ujung tombak dari ekonomi digital nasional.

Ada dua hal yang cukup mengganjal, pertama dileburnya Bekraf ke dalam Kemenpar, menjadi Kemenparekraf. Peleburan menjadi istilah untuk tidak menyebutnya sebagai peniadaan. Kendati dipimpin sosok yang digadang-gadang identik muda dan kreatif, namun ini mengindikasikan turunnya prioritas untuk pengembangan industri kreatif, termasuk startup digital. Bagaimana tidak, sejauh ini peran Bekraf cukup signifikan dirasakan para pelaku industri.

Program-programnya secara spesifik menyasar kebutuhan insan kreatif, terlihat dari susunan deputi yang ada, meliputi riset, permodalan, infrastruktur, pemasaran, hak kekayaan intelektual, dan hubungan antarlembaga. Sementara idealnya dengan potensi yang ada, pariwisata memang menjadi fokus tersendiri.

Ekonomi kreatif tidak bisa dipandang sebelah mata

Menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh BPS dan Bekraf pada tahun 2016, sektor ekonomi kreatif berkontribusi pada 7,35% GDP nasional, menyumbangkan nilai lebih dari 922 triliun rupiah. Secara kontinu, angka tersebut beranjak naik hingga diproyeksikan bertumbuh 4,13% hingga akhir tahun ini. Ekonomi kreatif telah menopang hampir 17 juta pekerja, dari berbagai bidang termasuk startup digital.

Data pertumbuhan ekonomi kreatif nasional / Bekraf
Data pertumbuhan ekonomi kreatif nasional / Bekraf

Mengacu pada sumber lain, misalnya hasil riset Google, Temasek, dan Bain & Company bertajuk “e-Conomy SEA 2019”, tahun ini ekonomi digital Indonesia telah mencapai $40 miliar dan diprediksi akan meningkat tajam hingga $133 miliar di tahun 2025 mendatang. Sektor e-commerce, ride-hailing, travel, dan media menjadi pendorong utamanya. Dengan angka tersebut, Indonesia menjadi yang terdepan di Asia Tenggara.

Hal-hal yang disayangkan

Selain Bekraf, pengayom industri digital nasional adalah Kemkominfo. Sejauh ini, Rudiantara cukup aktif melakukan advokasi pelaku startup, dengan target ambisius melahirkan unicorn baru. Untuk mendukung langkah tersebut, diperlukan berbagai upaya, termasuk mengakomodasi dengan kebijakan-kebijakan yang sesuai. Kini Johnny Gerald Plate terpilih menjadi Mekominfo. Nama tersebut tergolong sangat baru bagi sebagian besar pelaku industri kreatif dan digital – mungkin tidak demikian di politik. Ini menjadi poin kedua.

Langkah tangkas dibutuhkan untuk mengayomi ekosistem kreatif dan digital yang saat ini bertumbuh sangat cepat. Disrupsi yang dihadirkan sangat nyata mengubah cara-cara baru di masyarakat. Ekosistem bukan lagi di usia “early-stage”, sebaliknya sudah masuk ke “scale-up”, sehingga dibutuhkan rekam jejak yang relevan dari pemangku kebijakan yang menaunginya. Saat pengumuman menteri kemarin, Johnny didaulat presiden untuk mengurus hal berkaitan dengan keamanan siber, kedaulatan data, dan industri TIK domestik. Tugas yang sangat berat dan serius.

Hari Senin (22/10) lalu, kehadiran Nadiem Makarim ke istana cukup memberikan angin segar bagi industri. Banyak yang berharap pembentukan kementerian baru yang khusus menaungi ekonomi kreatif dan digital. Nyatanya, ia diposisikan pada Kementerian Pendidikan. Memang, SDM menjadi isu krusial yang harus direvolusi dengan pendekatan yang lebih berdampak. Namun rekam jejak Nadiem untuk menangani penyelarasan bisnis disruptif menjadi hal yang disayangkan untuk tidak dioptimalkan.

Berat untuk tidak pesimis

Startup digital telah melahirkan sektor fintech, mereka mampu memfasilitasi berbagai kalangan yang sebelumnya tidak tersentuk layanan perbankan pada produk-produk keuangan, dengan konektivitas teknologi. Startup digital telah melahirkan sektor ride-hailing dan online marketplace, membuka ribuan peluang bisnis sekaligus mentransformasi UKM melalui internet. Belum lagi berbicara soal sektor new retail, healthtech, edutech, dan lain-lain yang mulai memberikan dampak berarti bagi Indonesia.

Berat untuk memberikan pemakluman, kendati tahu bahwa ada kalkulasi politik yang harus dipertimbangkan Presiden.  Semoga ini bukan proses untuk mengorbankan industri kreatif dan digital untuk kepentingan-kepentingan yang dianggap lebih besar.

Kemkominfo Umumkan “The Next 1001 Startup Digital”

Kementerian Kominfo bersama para penggerak ekosistem digital meluncurkan “The Next 1001 Startup Digital”. Program ini merupakan pembaruan dari Gerakan Nasional 1000 Startup yang sebelumnya sudah dijalankan sejak 2016. Nantinya berbagai lembaga, seperti BUMN dan perusahaan swasta, akan lebih banyak disinergikan dalam suksesi program tersebut.

“Gerakan ini disinergikan dengan program dari lembaga lain seperti BUMN dan perusahaan lainnya. Di masing-masing kota (ada 10 kota yang sudah disinggahi program sebelumnya) rencananya akan didirikan pusat inovasi, pelaku dan kreator lokal dapat berkolaborasi menciptakan solusi bagi kebutuhan masyarakat setempat,” ujar Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Jika gerakan sebelumnya menargetkan kuantitas melahirkan 1000 startup, dengan pembaruan visi kegiatan ini lebih ditargetkan untuk menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Menurut Samuel, semua pihak –baik itu telko, komunitas, akademisi, pemerintahan, hingga coworking space—akan diajak berbaur untuk melangsungkan The Next 1001 Startup.

“1001 itu dari angka biner, digital. Kita ada moto, mari kita bangun dengan 1000 mimpi, 1000 karya dan 1000 solusi untuk 1 Indonesia Raya,” ujar Samuel.

Sementara itu Staf Khusus Menkominfo Lis Sutjiati menekankan, bahwa keluaran dari program ini nantinya berupa startup yang mampu menyelesaikan isu-isu terkait kebutuhan industri digital. Dengan kualitas lebih baik dan sesuai keinginan investor.

“Program lanjutan 1000 Startup Digital ini akan terus mempertahankan kualitas terbaik, dengan memperbarui mentor, membuat modul pembelajaran secara online, memaksimalkan ide dan bakat yang dimiliki. Dengan harapan dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” ujar Lis.

Untuk pengembangan startup sendiri, Kemkominfo menaungi beberapa program. Di tahapan early stage ada program ini. Sementara untuk scaling stage, Kemkominfo juga punya program The Nexicorn, dengan target membawa startup ke pendanaan tingkat lanjut dan menjadi unicorn.

Pemerintah Siapkan Regulasi Perangkat IoT, Penyamaan Harga Sertifikasi Jadi Isu

Kementerian Komunikasi dan Informatika segera menandatangani regulasi mengenai perangkat IoT, sebagai lanjutan dari Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas untuk teknologi 4G LTE Advance Pro yang telah terbit pada awal April 2019.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail menerangkan, dalam membuat aturan ini pemerintah berusaha untuk tetap generik, tidak menunjuk untuk salah satu teknologi saja, sehingga bisa diaplikasikan untuk teknologi apapun yang sudah mempersiapkan diri menuju IoT.

Dia merinci aturan ini akan mengatur soal sertifikasi perangkat, yang salah satunya memuat mengenai harga. Sensor dan gateway pun akan ikut masuk dalam komponen perangkat yang akan disertifikasi. Harga sertifikasi akan relatif tidak jauh berbeda dengan perangkat radio biasa.

“Aturan akan diteken dalam waktu dekat, mudah-mudahan enggak sampai tengah tahun karena sudah hampir final,” terangnya, Selasa (23/4).

Sebelumnya, RPM menetapkan alat-alat atau perangkat telekomunikasi yang beroperasi pada spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.

Mereka adalah Wireless Local Area Network (WLAN), peranti jarak dekat (Short Range Device), Low Power Wide Area Nonseluler (LPWA Nonseluler), Dedicated Short Range Communication (DSRC), LAA. Serta, alat-alat yang beroperasi pada pita frekuensi radio yang digunakan berdasarkan izin kelas yang sejenis sesuai tingkat teknologi dan karakteristiknya.

4G LTE Advance Pro, lebih dikenal 4.9G atau satu tingkat di bawah 5G, menggunakan jaringan License Assisted Access (LAA). Jaringan ini memanfaatkan frekuensi tak berizin di rentang 5.150-5.350 MHz dan 5.725-5.825 MHz. Sehingga berdampak pemain non operator seluler dapat segera mengimplementasikan IoT secara lebih masif.

Wacana penyamaan harga jadi isu

Menanggapi wacana harga sertifikasi, sebenarnya pemerintah ikut melibatkan Asosiasi IoT Indonesia untuk diskusi bersama sehingga belum ada putusan akhir. Wakil Ketua Asosiasi IoT Andri Yadi agak menyayangkan dan terbebani apabila pemerintah memutuskan untuk menyamakan harga sertifikasi perangkat dengan radio biasa.

Pihaknya pernah membuat simulasi singkat bahwa harga sertifikasi untuk satu startup bisa memakan biaya hingga Rp25 juta. Hitungan tersebut belum mengikuti harga pasar apabila dijual ke konsumen.

“Tidak bisa disamakan [harganya]. Ambil contoh untuk ponsel 4G itu jual batangannya bisa sampai Rp10 juta, tapi bicara perangkat IoT itu bisa sampai Rp400 juta. Sebab di dalamnya itu ada banyak teknologi, seperti short range pakai bluetooth dan WiFi,” katanya.

Country Manager Qualcomm Indonesia Shannedy Ong menambahkan, meski perusahaan secara tidak langsung berdampak mengingat Qualcomm adalah penyedia teknologi, namun pada akhirnya ada dampak tidak langsung yang terasa apabila wacana tersebut terealisasi karena perusahaan termasuk dalam ekosistem.

“Kita ini bagian dari ekosistem sehingga harus kerja sama dengan industri dan asosiasi untuk memikirkan win win solution. Jangan sampai ada regulasi yang menghambat karena kita mau IoT ini bisa diakselerasi. Indonesia harus maju ke step berikutnya, ada solusi baru, komersialkan, dan konsumen bisa mendapatkan manfaatnya,” ujar Shannedy.

Menunggu putusan frekuensi 5G

Teknologi IoT ini sebenarnya bisa dijalankan lewat jaringan 4G, namun alangkah lebih sempurna apabila didukung oleh teknologi 5G. Pemerintah belum menetapkan frekuensi apa yang akan dipakai, lantaran menunggu World Radio Conference 2019 di Mesir yang akan berlangsung pada Oktober 2019 mendatang. Ini adalah konferensi empat tahunan yang digelar ITU (International Telecommunications Union).

Ismail menjelaskan, pada konferensi ini akan diputuskan frekuensi resmi yang digunakan untuk jaringan 5G secara global. Pemerintah akan berkiblat ke sana agar bersifat world wide platform, tidak khusus untuk Indonesia saja. Diharapkan hal ini akan membuat harga perangkat lebih murah dan memudahkan para pemain operator yang ingin berinvestasi ke 5G.

“WRC itu konferensi empat tahunan untuk menentukan pita frekuensi suatu teknologi baru. Jadi kita tunggu acara itu, kira-kira akan menentukan frekuensi 5G setelah acara tersebut,” terangnya.

Secara garis besar pemerintah sudah membuat perkiraaan ada tiga blok spektrum jaringan, yakni lower, middle, dan upper. Untuk upper, dia menjamin tidak ada masalah, karena frekuensinya tersedia dan belum digunakan untuk 26 GHz dan 28 GHz.

Sementara untuk middle, berjalan di frekuensi 3,5 GHz yang sudah dipakai oleh satelit. Sehingga pilihannya mau co-existing dengan satelit agar bisa digunakan bersama 5G. Belum ada perbincangan lebih lanjut soal ini karena pemerintah harus bicara lebih dalam para pemilik satelit, di antaranya Telkom dan Indosat Ooredoo.

Penentuan frekuensi 5G ini cukup genting untuk mendukung ekosistem IoT di Indonesia. Andri menambahkan frekuensi adalah basis awal bagi para pemain sebelum uji perangkat. Seberapa canggih perangkat yang sudah dibuat tapi apabila belum bisa terhubung karena ketiadaan frekuensi akan percuma.

Hal ini diamini Shannedy. Dia menerangkan antara IoT dan 5G memiliki hubungan yang erat. Ada beberapa use case yang bisa ditangani oleh IoT dengan bantuan jaringan 5G yang sangat berdampak untuk industri.

Operator telekomunikasi dan OEM (Original Equipment Manufacturer) skala global telah bermitra dengan perusahaan-perusahaan teknologi untuk menciptakan banyak solusi baru, berbasiskan IoT dan 5G, di industri pertanian, kota pintar, dan transportasi.

Kemkominfo Alokasikan Lebih dari 100 Miliar Rupiah untuk Beasiswa Sekolah TI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengalokasikan anggaran Rp109,4 miliar untuk merealisasikan program digital talent scholarship. Diharapkan program ini bisa mencetak 20 ribu talenta digital yang memperoleh sertifikat.

Dikutip dari Katadata, dalam menyediakan dana tersebut Kemkominfo mengalihkan anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pengembangan vokasi talenta digital dan sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Tidak ada perubahan signifikan dari segi nilai. Melainkan pergeseran karena terjadi refocusing ke litbang karena pemerintah punya program digital talent. Sumbernya dari PNBP,” terang Menteri Kemkominfo Rudiantara.

Pemerintah menargetkan ada 25 ribu peserta yang mengikuti program vokasi ini. Dari jumlah itu, 20 ribu diantaranya bakal mendapat sertifikat. Untuk merealisasikan itu pemerintah mengajak kerja sama dengan 28 universitas negeri dan swasta, 22 politeknik, dan lima perusahaan teknologi global.

Program ini menyediakan empat akademi. Pertama, untuk lulusan baru akan tersedia 6 ribu beasiswa. Materi yang diajarkan terkait keamanan siber bekerja sama dengan Cisco untuk 1000 siswa. Lalu, 3 ribu beasiswa untuk big data analytics, kecerdasan buatan, dan cloud computing. Kemudian, 2 ribu beasiswa terkait Internet of Things (IoT) dan mesin pembelajar bekerja sama dengan AWS.

Kedua, vocational school graduate academy dengan memberikan 4 ribu beasiswa kolaborasi dengan 22 politeknik. Ada lima SKKNI junior yang diberikan kepada masing-masing 800 penerima beasiswa, yakni network administrator, web developer, mobile programmer, graphic design, dan intermediate animator.

Kedua jenis akademi ini, peserta diwajibkan mengikuti kelas online kewirausahaan digital.

Ketiga, coding teacher academy untuk 4 ribu penerima beasiswa kerja sama dengan Google dan Dicoding. Keempat, online academy untuk 11 ribu penerima penerima beasiswa. Dari jumlah itu, materi cyber operation dan CCNA security akan diberikan kepada 1.500 penerima beasiswa bekerja sama dengan Cisco. Di tambah 1.000 penerima beasiswa bekerja sama dengan AWS.

Terakhir, 1.500 beasiswa untuk materi programming operation, kolaborasi dengan Cisco. Lalu, masing-masing 1.500 beasiswa untuk materi digital skill dan digital policy, kerja sama dengan Microsoft. Serta, materi big data untuk 2 ribu beasiswa dengan AWS.

Upaya ini dilakukan pemerintah karena menurut data McKinsey, Indonesia diproyeksi kekurangan SDM digital 600 ribu per tahun. Ada gap 9 juta talenta digital hingga 2030.

Meski begitu, menurut Rudiantara, semestinya talenta di bidang digital harus dilatih sedini mungkin. Beda kondisinya dengan Singapura, di mana sejak pre-school mereka didorong untuk belajar coding dengan berpikir sesuai logika.

Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menyiapkan materi coding dalam silabus di SMK untuk pendidikan dasar. Untuk perguruan tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) didorong untuk membuat program studi terkait teknologi.

“Pemerintah siapkan semua ini supaya terintegrasi,” pungkasnya.

Kemkominfo mendapat pagu anggaran pada tahun ini sebesar Rp5,4 triliun untuk menjalankan tujuh program. Pagu ini naik sekitar Rp484 miliar dibandingkan tahun lalu Rp4,9 triliun.

Program yang akan dijalankan terdiri dari infrastruktur telekomunikasi, pengembangan ekosistem digital, literasi digital dan media, pengendalian konten, layanan publik, government public relation, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).