Mempelajari Aspek Legal dan Hukum dalam Bisnis Startup

Persoalan hukum masih belum banyak yang dipahami oleh startup baru. Minimnya informasi dan wawasan tentang berbagai aspek legal, kerap menyulitkan startup untuk melangkah lebih jauh.

Untuk mengetahui lebih jauh hal-hal mendasar seputar legalitas dan aspek hukum lainnya, program inkubator DSLaunchpad ULTRA menghadirkan Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline.

Tentang founders agreement

Bukan hanya startup di Indonesia, pemahaman soal founders agreement atau perjanjian antarpendiri startup juga telah diterapkan oleh startup secara global. Ini penting untuk dibuat, agar nantinya ada perjanjian hukum yang akurat terkait dengan hal-hal yang mendukung tumbuhnya bisnis. Mulai dari kepemilikan HKI, aktivitas usaha, modal usaha, setoran modal setiap pihak, pembagian profit, hak dan kewajiban para pihak, komitmen pendirian badan usaha, kerahasiaan, dan penyelesaian perselisihan.

“Jika saat dibangunnya startup pendiri belum menemukan partner yang tepat, penting untuk kemudian diperhatikan perjanjian antar pendiri ini saat nantinya telah ditemukan co-founder di startup. Pemahaman dan pembuatan perjanjian ini bisa membantu startup di masa mendatang,” kata Rieke.

Secara khusus perjanjian antara pendiri nantinya bisa membantu sesama pendiri untuk mendapatkan perlindungan hukum, mengamankan usaha, hak dan kewajiban antar pihak menjadi jelas, memperkecil skala risiko konflik dan tentunya meningkatkan kepercayaan.

Perlindungan merek

Persoalan hukum lainnya yang juga wajib untuk diperhatikan oleh startup saat membangun usaha adalah mendaftarkan merek atau brand startup mereka. Terdapat beragam kategori yang kemudian wajib untuk diperhatikan, mulai dari paten, merek, hak cipta, hingga desain industri. Untuk merek yang merupakan atas nama pribadi, kelompok atau perusahaan, pada umumnya bisa mendapatkan perlindungan selama 10 tahun. Artinya setiap 10 tahun, startup wajib untuk melakukan pendaftaran kembali.

Jika nantinya startup berencana untuk melakukan ekspansi ke luar negeri, pendaftaran merek tersebut juga harus didaftarkan di negara yang dituju. Terdapat beberapa bentuk brand yang wajib untuk didaftarkan, apakah itu dalam bentuk 3D, kata, merek itu sendiri, logo atau gambar, hologram, sampai suara.

Brand merupakan identitas yang sangat kuat dan menjadi ingatan seseorang. Dengan alasan itulah pentingnya membangun brand yang nantinya akan melekat di ingatan seseorang,” kata Rieke.

Selain mendaftarkan merek, penting bagi startup untuk mendaftarkan kelas barang. Dalam hal ini terkait dengan layanan atau jasa yang ditawarkan. Contohnya adalah platform seperti Gojek selain menawarkan aplikasi, mereka juga memiliki layanan jasa dan transportasi. Sementara platform seperti Kontrak Hukum selain memiliki aplikasi, mereka juga menawarkan jasa hukum.

Pemilihan PT atau CV

Meskipun keduanya memiliki sifat yang serupa, namun terdapat perbedaan antara CV dan PT. Dari sisi aturan dan kemudahan, CV lebih longgar dibandingkan. Pemilik CV bisa berkantor di mana saja bahkan di rumah, sementara untuk PT harus memiliki kantor di kawasan niaga atau perkantoran. Dari sisi modal dan pembagian harta usaha CV juga lebih fleksibel, namun untuk PT wajib untuk dipisahkan antara modal usaha dan modal pribadi untuk bisa menjalankan bisnis di bawah payung PT.

“Meskipun dimudahkan dari sisi aturan untuk CV namun terkait dengan investasi PT justru jauh lebih mudah dan tentunya menguntungkan. Dengan legalitas yang lengkap investor pada umumnya lebih memilih PT untuk berinvestasi dibandingkan dengan CV,” kata Rieke.

Untuk itu penting bagi startup menentukan dengan jelas tipe usaha yang ingin mereka bangun. Pada dasarnya semua proses tersebut wajib untuk diperhatikan untuk menjamin persoalan hukum akurat dan tentunya mengikuti peraturan yang ditetapkan untuk bisnis.

Pegawai startup

Hal menarik lainnya yang juga dibahas adalah persoalan dalam hal proses perekrutan pegawai di startup. Ada beberapa poin penting yang kemudian dibahas. Di antaranya adalah PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu karyawan tetap probation 3 bulan), PWKT (perjanjian kerja waktu tertentu karyawan kontrak paling lama 2 tahun), NDA (non disclosure agreement/kerahasiaan), Non-Compete (anti persaingan), IP Ownership (kepemilikan HKI), dan ESOP (employee stock ownership plan).

Penting bagi startup untuk memahami dan menerapkan persoalan kepegawaian, agar terhindar dari konflik dan masalah di masa mendatang. Terutama bagi startup yang baru dirintis, sehingga ke depannya bisa menemukan formula yang tepat proses perekrutan pegawai, ketika waktunya bisnis mulai berkembang.

Proyeksi Pertumbuhan Industri Legaltech di Indonesia

Industri jasa hukum dikenal cukup konvensional dengan kebutuhan akan paperwork dan regulasi yang ketat. Hal itu menyebabkan terjadinya stagnasi atas inovasi di industri tersebut. Kompetisi yang terjadi hanya berkisar pada pertarungan harga dan kualitas, namun minim kreativitas karena sudah nyaman dengan pola kerja tradisional.

Hal ini menciptakan peluang baru bagi inovasi di sektor ini. Produk inovasi teknologi di industri jasa hukum inilah yang  dikenal secara luas dengan sebutan legaltech. Legaltech sendiri berkaitan erat dengan Regtech, smart legal tool yang menggunakan teknologi inovatif untuk membantu masyarakat dan bisnis pada umumnya memahami dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2017, para penggiat legaltech dan regtech di Indonesia sudah menginisiasi pembentukan asosiasi yang dinamai Asosiasi Regtech dan Legaltech Indonesia (Indonesian Regtech and Legaltech Association IRLA). Ketika itu IRLA masih beranggotakan 10 startup hukum. Asosiasi ini bertujuan untuk memungkinkan kolaborasi antara setiap institusi yang mengejar inovasi teknologi dalam regulasi dan bisnis legal. Selama dua tahun berdiri, asosiasi ini relatif belum menuai dampak signifikan, disinyalir karena anggota yang masih sedikit dan kesibukan bisnis masing-masing.

Lalu di tahun 2019, asosiasi pertama di Asia Tenggara yang menghubungkan ekosistem legaltech atau startup digital yang bergerak di bidang hukum di seluruh kawasan, ASEAN LegalTech resmi diperkenalkan di Indonesia. Terdapat 88 startup legaltech di seluruh Asia Tenggara, 21 di antaranya berasal dari Indonesia.

Tantangan dan peluang

Berbicara mengenai tantangan, perkara hukum memang belum bisa sepenuhnya dilakukan secara digital. Meskipun sudah banyak startup yang menawarkan layanan digital, namun dalam beberapa aspek masih harus menggunakan cara tradisional. Selain itu, kondisi pasar yang belum siap menerima perkembangan teknologi turut menjadi salah satu beban tersendiri.

Dalam Global Legal Tech Report yang disusun Australian Legal Technology Association dan Alpha Creates, pandemi COVID-19 adalah tantangan teratas bagi perusahaan legaltech di seluruh dunia.

Sumber: ASEAN Legal Tech
Sumber: ASEAN Legal Tech

 

Legaltech untuk UMKM

Hukum itu melekat di setiap fase kehidupan masyarakat maupun entitas, termasuk UKM. Stigma terhadap jasa legal yang mahal serta kurangnya pemahaman terhadap dokumen-dokumen legal menjadi alasan kuat bagi para pelaku UKM untuk mengesampingkan urusan legal. Ini menjadi pasar yang menarik untuk dipecahkan startup legaltech.

Founder Lexar.id Ivan Lalamentik mengatakan, “Menurut kami, hal yang menjadi tantangan terbesar terhadap UKM terkait legal issue adalah membangkitkan kesadaran akan pentingnya legalitas perusahaan yang dimulai sejak awal berdirinya perusahaan. [..] Banyak dari pelaku UKM yang menganggap pendaftaran merek sebagai suatu biaya, padahal merek dagang itu merupakan aset yang tidak berbentuk (intangible asset) dan bilamana merek-merek tersebut belum didaftarkan, maka bisa menimbulkan risiko yang lebih besar.”

Dukungan lain juga disalurkan Justika, bagian Hukumonline yang fokus menggarap segmen UKM, dengan melakukan kerja sama strategis dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) untuk Program Konsultasi Hukum Gratis, yang melibatkan 100 advokat dari 40 kantor firma hukum ternama dari berbagai kota dan keahlian.

Masa depan legaltech di Indonesia

Pandemi COVID-19 telah menunjukkan perlunya firma hukum dan tim internal untuk berinovasi lebih jauh dan menemukan metode yang tepat untuk memberikan layanan terbaik.

Ivan, yang juga menjabat sebagai First Deputy Chairman di IRLA mengungkapkan, “Secara umum Legaltech pasti akan berkembang lebih pesat lagi dan menurut saya, UKM akan menjadi salah satu pihak yang paling diuntungkan dengan kemajuan tersebut karena terus mengalami pasang surut  di tengah masa pandemi Covid-19. [..] Terlebih lagi, sejak akhir 2020 kemarin, pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja, yang kami rasa akan berdampak positif kepada UKM, sehingga potensi market semakin membesar.”

Selain didukung perubahan perilaku konsumen, yang menyebabkan disrupsi teknologi lebih cepat terjadi, pandemi Covid-19 juga membawa dampak yang besar bagi perkembangan teknologi khususnya di bidang hukum. Bekerja dari rumah menjadi tantangan tersendiri dalam mengawasi dan memperbarui setiap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah selama pandemi.

“Potensi pasar yang masih tersembunyi ini adalah UKM, jadi kami berharap dengan adanya teman-teman di industri legaltech dan oleh Kontrak Hukum khususnya, kami bisa lebih membantu dan mencapai para pelaku ekonomi UKM nasional, menaikkan kelas usaha mereka melalui legalitas dan meningkatkan akses dan kapabilitas mereka di era digital ini,” tutup Founding CEO KontrakHukum Rieke Caroline.

AI dan Blockchain Siap Hadir di Platform Penyedia Jasa Legal “Kontrak Hukum”

Usai mendapat suntikan investasi dari Kaskus, Kontrak Hukum berencana menanamkan dua teknologi terkini ke dalam platform-nya pada tahun ini, yakni artificial intelligence (AI) dan blockchain. Kedua teknologi ini dinilai dapat memberikan pengalaman terhadap penyediaan jasa hukum lebih baik di masa depan.

Menurut Chief Operating Officer KontrakHukum Jimmy Karisma R, pihaknya saat ini tengah melakukan riset sembari melakukan pengembangan untuk mengimplementasi kedua teknologi tersebut. Harapannya, teknologi ini dapat memberikan layanan berkualitas dari sisi kecepatan dan kredibilitas.

“Kami tidak ingin sekadar memindahkan [layanan jasa hukum] dari offline ke online. Kami ingin ada teknologi di belakangnya. Dan kami lihat kiblat di Amerika Serikat, di mana kedua teknologi ini sering digunakan untuk kebutuhan legal,” ungkapnya ditemui DailySocial di GDP Power Lunch di Jakarta.

Jimmy mencontohkan, dengan AI proses review kontrak bisa lebih efisien waktu hingga 50-60 persen. Teknologi ini dapat memampukan sistem untuk membaca dan menghasilkan summary dari isi kontrak. Para lawyer tidak perlu membaca kontrak lagi.

Sementara contoh use case untuk teknologi blockchain adalah menghindari potensi manipulasi kontrak atau materi legal apapun di dalam sistem. Hal ini karena blockchain memiliki sifat transparan dan terdistribusi dalam konsep kerjanya.

“Rencananya [teknologi ini] sudah bisa di-roll out kuartal ketiga tahun ini karena sekarang masih riset dan pengembangan,” ucap Jimmy.

Kontrak Hukum saat ini memiliki tiga bisnis utama, yaitu penyedia layanan jasa hukum, ada tiga jasa pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, dan pendaftaran merek.

Perusahaan membidik target pasar UMKM dan pelaku usaha startup. Saat ini, Kontrak Hukum telah memiliki 2.000 klien dan 100 mitra yang telah dikurasi sesuai dengan spesialisasinya.

CEO dan Founder Kontrak Hukum Rieke Caroline menambahkan, tahun ini pihaknya akan bersinergi dengan Kaskus untuk mengedukasi pasar tentang pentingnya kebutuhan legal.

“Kami ingin mengubah wajah hukum agar lebih dekat dengan kehidupan masyarakat. Selama  ini kan hukum anggapannya jauh padahal penting sekali. Nah, kami bersama Kaskus akan buat konten berseri untuk mendorong tujuan itu,” kata Rieke.

Pentingnya urusan legal untuk startup

CEO dan Founder Layaria Dennis Adhiswara turut membagikan pandangannya seputar kebutuhan legal bagi pelaku usaha startup. Dennis menyoroti tentang bagaimana pentingnya membuat perjanjian antar-founder saat membangun startup.

“Selain pendaftaran merek, agreement antar founder atau shareholder itu cukup sering dikeluhkan. Kalau tidak ada perjanjian, itu bahaya, due diligence bisa tertunda. Apalagi kalau tidak ada kelengkapan dokumen, investor bisa mundur,” tuturnya di ajang GDP Power Lunch.

Sepakat dengan hal tersebut, Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF), Hari Sungkari mengungkap kebanyakan startup tutup bukan dikarenakan minimnya investasi, melainkan tidak adanya perjanjian dengan founder.

“Bukan hanya karena urusan legal tidak kelar, tapi ada clash antar founder, startup bisa tutup. Waktu di awal belum ada revenue, nanti kalau sudah ada bagaimana pembagiannya? Makanya perlu ada perjanjian supaya mendisiplinkan hak dan kewajiban mereka,” ujar Hari.

Kaskus Invests in KontrakHukum

Kaskus announces an investment to KontrakHukum, a digital platform providing various legal services. There’s no further detail regarding its value. It’s expected to encourage synergy, particularly in legal support for the community of business players and content creators in Kaskus.

“The partnership is part of our support for Kaskuser can get a legal education from a credible and trusted source. The aim is for Kaskuser who also the business player or content creator, is no longer hesitant to secure their work or business in legal perspective for the future,” Edi Taslim, Kaskus’ CEO, explained.

KontrakHukum is a digital platform founded by Rieke Caroline. Having a founder with legal background and experience, KontrakHukum holds a mission to educate SMEs and startups to aware of legal early.

Some legal services offered by KontrakHukum are the making of the agreement, business entity, Intellectual Property Rights registration, business license, legal consulting, notary, and many more. Those services are accessible through its online platform. To date, KontrakHukum has served hundreds of clients.

“The strong Kaskus communities in 58 regions in Indonesia will strategically help us to reach people in the rural area to be literate and begin to involve legal aspects in running the business or secure their work. Through the digitally integrated services, we can provide quick, easy, and affordable legal services,” Rieke Caroline, KontrakHukum’s Founder, said.

Kaskus is actively developing their business and services this year. A number of investments become their strategy, one of those is investment in Indonesian Language NLP Development company. Another strategy is by adding several new services, such as Kaskus TV and Kaskus Podcast.


Original article is in Indonesian, translated by Kristin Siagian

Application Information Will Show Up Here

Kaskus Berikan Investasi kepada KontrakHukum

Hari ini (14/11) Kaskus mengumumkan investasinya ke KontrakHukum, sebuah platform digital yang menyediakan berbagai jasa di bidang hukum. Tidak disebutkan mengenai detail dan nominal investasi yang diberikan. Investasi ini diharapkan bisa menghadirkan sinergi, terutama berbentuk dukungan dan bantuan hukum terhadap komunitas pelaku usaha dan content creator di Kaskus.

“Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan kami agar para Kaskuser bisa mendapatkan edukasi tentang hukum dari sumber yang kredibel dan terpercaya. Harapannya, Kaskuser yang juga pelaku usaha ataupun content creator sudah tidak ragu lagi untuk mengamankan karya ataupun bisnis mereka dari sisi hukum ke depannya,” terang CEO Kaskus, Edi Taslim.

KontrakHukum sendiri merupakan platform digital yang didirikan oleh Rieke Caroline. Dengan latar belakang dan pengalaman hukum yang dimiliki founder-nya, KontrakHukum mengusung misi untuk mengedukasi pengusaha kecil menengah dan startup agar mengenal hukum sejak dini.

Beberapa jasa hukum yang ditawarkan KontrakHukum antara lain pembuatan kontrak, pembuatan badan usaha, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, perizinan usaha, konsultasi hukum, jasa notaris dan lainnya. Jasa tersebut bisa diakses melalui platform KontrakHukum secara online. Sejauh ini KontrakHukum sudah melayani ratusan klien.

“Kekuatan komunitas Kaskus di 58 regional Indonesia akan sangat strategis dalam membantu kami untuk menjangkau masyarakat di daerah untuk melek hukum dan mulai melibatkan aspek hukum dalam menjalankan bisnis atau mengamankan karya mereka. Melalui layanan yang terintegrasi secara digital, kami dapat memberikan pelayanan hukum dengan cepat, mudah, dan tentunya harga yang terjangkau,” tutur Founder KontrakHukum, Rieke Caroline.

Kaskus sendiri tahun ini cukup aktif dalam mengembangkan bisnis dan layanan mereka. Sejumlah investasi juga menjadi strategi mereka, salah satunya investasi ke perusahaan pengembang NLP Bahasa Indonesia Prosa.ai. Strategi Kaskus lainnya dengan menambahkan beberapa layanan baru seperti luncurkan Kaskus TV dan Kaskus Podcast.

Application Information Will Show Up Here

Memahami Dasar Hukum dalam Bisnis Startup

Hukum menjadi pijakan penting bagi perusahaan karena berkaitan langsung dengan seluruh proses bisnis yang dijalani. Maka dari itu antara perusahaan dan hukum harus berjalan beriringan.

Tak terkecuali bagi startup, meski baru didirikan, perusahaan harus tetap taat pada hukum yang berlaku. Sifat tersebut yang perlu didisiplinkan sejak dini, agar ketika bisnis sudah membesar tidak kelabakan saat menghadapi perpajakan.

Apa saja aspek legal yang harus diperhatikan ketika baru mendirikan perusahaan? Untuk menjawab pertanyaan ini, Founder & CEO Kontrak Hukum Rieke Caroline hadir sebagai pembicara dalam #SelasaStartup edisi pekan ketiga Maret 2017.

Rieke banyak memberi tips untuk para pengusaha startup, aspek apa saja yang perlu diperhatikan dari awal.

Pilih CV atau PT

Menurut Rieke, keduanya bukanlah sesuatu yang bisa dijawab dengan pertimbangan lebih bagus mana, karena tergantung kecocokan bagi pengusaha itu sendiri. Rieke menerangkan, bila memilih PT maka terjadi pemisahan harta milik pribadi dengan perusahaan. Kepemilikan dalam PT itu berupa saham yang bisa dialihkan.

Sementara harta dalam CV itu bercampur antara aset bisnis dengan kekayaan pribadi. Dikhawatirkan jika perusahaan tutup atau merugi, pemilik harus menutupnya dengan dana pribadi.

“Tapi kenapa orang dulu lebih memilih buat CV? Karena lebih mudah, tidak perlu cek nama perusahaan sudah ada atau belum karena aturannya per region per kota saja. Akan tetapi sejak 2016, aturan buat PT jadi lebih mudah,” terang Rieke.

Sejak 2016 berlaku dua aturan sebagai persyaratan mendirikan PT. Pertama, perubahan modal dasar PT, mengacu pada PP No.29 Tahun 2016. Kedua, penerbitan surat keterangan domisili bagi virtual office, mengacu pada SE No.6 Tahun 2016. Persyaratannya minimal dua orang, memiliki minimal 1 direktur dan 1 komisaris, dan sudah mengantongi akta notaris.

Sedangkan proses pendirian CV, dimulai dari pemesanan nama perusahaan, tanda tangan akta, kemudian menyerahkan berkas ke Kemenkumham. Nanti akan diperoleh SK-nya, agar pengusaha bisa mulai membuat NPWP perusahaan, SKDP, dan SIUP untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Akhirnya, pengusaha akan mendapat pengumuman dari Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).

“Proses pendirian biasanya mencapai 4 minggu dengan biaya pendirian sekitar Rp7 juta.”

Lindungi brand perusahaan

Langkah berikutnya adalah melindungi brand, karena ini adalah identitas perusahaan yang membedakan produk/jasa satu dengan yang lain. Ada lima unsur brand yang bisa dilindungi, mulai dari kata, logo/gambar, hologram, suara, dan bentuk 3D.

Setelah mendapat brand yang sesuai, disarankan startup untuk mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Di tahap awal harus mengajukan permohonan untuk mendapat tanggal penerimaan. Kemudian proses pengumuman yang dimulai sejak 15 hari setelah tanggal penerimaan dan berlangsung selama 2 bulan.

Setelahnya akan menempuh proses substantif yang berlangsung 30 hari pasca masa pengumuman berakhir. Proses ini berlangsung selama 150 hari. Terakhir adalah proses pendaftaran, jika tidak ada keberatan maka merek resmi didaftar nanti akan diperoleh sertifikat merek. Ketika sudah mengantongi sertifikat merek, perlindungan merek akan berlaku selama 10 tahun.

“Ini bisa memakan waktu antara dua sampai tiga tahun.”

Saat penggalangan dana

Saat perusahaan pertama kali mendapatkan pendanaan, dari proses awal hingga dana cair selalu bersinggungan dengan legal. Ada non disclusure agreement (NDA) yang menjadi hal-hal tergolong rahasia seperti strategi pemasaran, proyeksi finansial, rencana pengembangan produk dan layanan. Lalu informasi teknis, penemuan, desain, proses, prosedur hingga konsep laporan, data, serta rahasia dagang.

Ada pula istilah term sheet yang berisi poin-poin ketentuan antara founder dan investor. Due diligence (uji tuntas) untuk penyelidikan dan penilaian.

Saat dana segar masuk, bentuknya bisa jadi ada dua macam. Yakni convertible note dan shareholder agreement (SHA). Convertible note ialah surat utang yang ditukar dengan ekuitas saat jatuh tempo. Shareholder agreement (SHA), berisi rights of first refusal, pre-emptive rights, tag along right, drag along right, dan anti dilution.

Melaporkan pajak tahunan

Melaporkan pajak secara rutin adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan startup yang sudah berbadan hukum, kendati baru berdiri dan tidak harus menunggu omzet perusahaan melebih Rp4,8 miliar.

Apa saja yang dikenakan pajak? Mengacu dari UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat 1, dijabarkan unsur-unsur yang dikenakan pajak adalah penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang diterima, laba usaha, dividen, dan lainnya.

Kewajiban pelaporan juga perlu dilakukan selama bulanan dan tahunan. Untuk agenda bulanan, pajak yang wajib dilaporkan mulai dari PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh pasal 4 ayar 2, PPh pasal 25, dan PPh final 1%. Sedangkan untuk pelaporan tahunan, SPT PPh Tahunan Final, SPT PPh Tahunan Non Final.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan pajak tahunan adalah batas waktu penyampaian, formulir SPT Tahunan PPh yang digunakan, tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan PPh, dan sanksi bila tidak menyampaikan.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah laporan keuangan, pernyataan laporan transaksi hubungan istimewa, laporan pernyataan hubungan istimewa, dan dokumen bukti potong PPh.

Apabila terlambat menyampaikan SPT tahunan, ada sanksi administratif dengan denda sebesar Rp1 juta dan bunga 2% dari kurang bayar. Bila lalai lebih dari dua tahun tidak melapor, pajak maksimal hanya berlaku selama 24 bulan saja.

Bantu Pelaku UKM dan Startup, Situs buatkontrak Hadir di Indonesia

Tidak banyak platform online yang menawarkan kemudahan kepada pelaku usaha yang belum familiar dengan konsep legalitas. Didirikan oleh Rieke Caroline, SH dan Billy Boen, buatkontrak resmi meluncur sekitar pertengahan Oktober 2016 lalu.

“Muncul ide bagaimana jika kami (dengan merekrut teman-teman dari dunia profesional hukum) menyediakan jasa drafting dan review ini lebih lebar lagi kepada para UKM yang membutuhkan, agar proteksi bisnis mereka bisa maksimal, dengan demikian usaha UKM bisa lebih lancar. Tetapi karena untuk UKM, maka tentunya harga harus dibuat miring, tidak bisa menyamakan dengan jasa firma hukum yang kerap membayar hitungan jam, membedakan biaya konsultasi, legal opinion, dan dokumen,” kata Rieke kepada DailySocial.

Proses cepat dan mudah dengan harga tetap (fixed price)

Founder & Managing Partner buatkontrak Rieke Caroline, SH

Untuk pengguna yang ingin memanfaatkan buatkontrak untuk membuat draft perjanjian atau berkas hukum lainnya, bisa langsung mengakses situs buatkontrak kemudian dapat menuliskan data pribadi serta spesifikasi kontrak atau perjanjian apa yang ingin dibantu oleh tim buatkontrak untuk kemudian dibuatkan (draft) maupun tinjau ulang (review) kembali.

“Setelah mitra UKM melakukan registrasi, pihak kami akan follow up ke team legal counsel untuk proses drafting/review perjanjian dan kontrak yang dibutuhkan. Di buatkontrak sendiri, kami melakukan metode pembayaran dimuka, dimana saat pembayaran sudah dilakukan maka kami akan proses untuk pembuatan ataupun tinjau ulang perjanjian/kontrak yang diinginkan oleh klien kami,” kata Rieke.

Biaya yang dikenakan cukup bervariasi, sesuai dengan kebutuhan dari pengguna dengan harga yang tetap atau fixed price. Harga drafting (pembuatan kontrak/perjanjian) Rp 1 juta (maks. 10 halaman) dan harga review (peninjauan ulang) Rp 900 ribu (maks. 10 halaman).

Seluruh komunikasi dan konsultasi akan dilakukan melalui platform. Lawyer kemudian akan mengunggah dokumen hasil pekerjaannya ke situs dan pengguna dapat bertanya lewat platform itu pula. Tiap pengguna yang membutuhkan jasa Buatkontrak harus memiliki akun serta password sendiri sehingga komunikasi dan prosedur bisnis antara Buatkontrak dengan klien dapat berjalan profesional dan rahasia.

“Selain itu karena pelayanan kami berbasis online (via platform), jadi kami memutus mata rantai yang biasanya pelayanan di legal harus ketemu secara langsung namun di buatkontrak semua komunikasi via online. Namun jangan khawatir dengan kerahasiaan klien karena sudah terjamin. Untuk kerahasiaan kontrak sendiri, kami bisa pastikan bahwa aman dan confidential,” kata Rieke.

Ditambahkan Rieke, buatkontrak saat ini memiliki legal counsel serta lawyer yang capable untuk menangani kerahasiaan sebuah kontrak atau perjanjian dengan mengedepakan kerahasiaan kontrak atau perjanjian yang dibuat.

Menjalankan bisnis secara bootstrapping dan memperluas kemitraan

Saat ini buatkontrak masih menjalankan bisnisnya secara bootstrapping yaitu menggunakan uang pribadi milik pendiri. Masih enggan untuk melakukan penggalangan dana, fokus dari buatkontrak saat ini adalah menambah jumlah lawyer menjadi sekitar 300 orang, melayani setidaknya 5 ribu dokumen per bulan dan bermitra dengan 90 asosiasi.

“Untuk promosi buatkontrak, kami menggandeng mitra yang menaruh perhatian kepada UKM dan startup seperti, kementerian koperasi UKM, HIPMI, HIPMI Jaya, Japnas, Telkom, Indosat Ooredoo, Bank Indonesia, Bank Mayapada, BCA, dan mitra-mitra lainnya,” kata Rieke.

Entrepreneur HUB Ajak Pengusaha Pemula Pahami Kontrak Bisnis

Sebanyak 90 persen entrepreneur di Indonesia masuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Banyak di antaranya gagal menjalankan usaha karena pemahaman yang minim terkait dengan mekanisme bisnis dan hukum di Indonesia. Padahal hal tersebut penting menjadi pedoman untuk tetap bisa bersaing di iklim bisnis yang kian kuat persaingannya, terlebih dengan dibukanya jalur persaingan global.

Entrepreneur HUB hadir untuk memberikan edukasi lebih mendalam seputar fondasi bisnis tersebut. Entrepreneur HUB adalah sebuah inisiatif dan gerakan baru dalam sebuah komunitas yang digagas oleh Dolly Lesmana (CEO of Arka Media, Founder Entrepreneur HUB) dan Prabu Revolusi (TV Journalist CNN Indonesia, Co Founder Entrepreneur HUB) untuk mendukung pertumbuhan pengusaha muda di Indonesia.

Acara ini akan diadakan pada Jumat, 30 September 2016 mendatang dalam sebuah diskusi bertajuk Teman Ngopi “Ngobrol Bareng Inspirasi” bertema “Lindungi Bisnis UKM Anda dengan Kontrak”. Dalam acara ini akan hadir pemateri Rieke Caroline selaku Founder & CEO Buatkontrak.com dan Billy Boen selaku Co-Founder Buatkontrak.com & Founder Young On Top sebagai teman inspirasi pada bulan ini.

Ada dua agenda yang akan dipaparkan dalam diskusi ini. Pertama ialah seputar materi investasi bisnis, memahami pentingnya sebuah kontrak yang melindungi bisnis. Umumnya bisnis pemula sering acuh terkait dengan hal ini, mereka menganggap dengan memfokuskan pada produk saja akan membuat apa yang dikerjakan dapat berjalan mulus. Nyatanya tidak, banyak hal terkait kejelasan dan regulasi yang perlu didefinisikan sejak awal.

Agenda kedua yakni networking, yang diharapkan dapat menumbuhkan insight dari cerita dan pengalaman yang dibagikan antar sesama pengusaha pemula dan pengusaha yang sudah berpengalaman di bidangnya. Mungkin saja liku-liku bisnis yang dihadapi oleh si rekan tersebut juga sedang dihadapi oleh bisnis kita. Dengan bersosialisasi di tempat yang tepat akan memberikan banyak pemahaman terkait kiat-kiat dalam menyelesaikan permasalahan dalam bisnis.

Bagi yang tertarik untuk mengikuti acara ini, segera datarkan diri melalui laman http://bit.ly/ngopibareng. Atau untuk informasi lebih lanjut hubungi 0857.7511.1031 (Charlie Coulson).


Disclosure: DailySocial adalah media partner Entrepreneur HUB.