OJK Bentuk Tim Khusus untuk Tangani Digital Banking

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim Digital Banking untuk melakukan kajian terhadap berbagai aktivitas digital terkait perbankan. Termasuk agenda di dalamnya untuk menyampaikan rekomendasi tentang penerapan digital banking oleh perbankan di seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan dorongan pemerintah kepada perbankan nasional untuk mengoptimalkan layanan digital guna meningkatkan efisiensi operasional bank.

Sebelum memulai, OJK mengatakan telah melakukan diskusi bersama beberapa perbankan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam kegiatan operasionalnya, OJK juga akan dibantu Bareskrim Polri, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi dan pakar pengamanan informasi.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon, efisiensi perbankan dengan digital banking bisa meringankan biaya operasionalitas. Termasuk bagi lembaga penyalur kredit untuk bisa menekan bunga yang dibebankan kepada nasabah. Kebijakan ini juga didorong untuk mendukung program pemerintah dalam ekonomi digital yang dicanangkan oleh Presiden RI.

“Proses jual beli secara online, interaksi sosial secara digital di media sosial, diskusi masalah Go-Jek dan Grab di DPR, dan kegiatan digital lainnya turut memberi dampak pada industri perbankan Indonesia. Presiden Jokowi mendorong perbankan digital banking, maka perbankan Indonesia harus mampu mendukung kebijakan baru tersebut,” kata ujar Nelson Tampubulon dalam sebuah diskusi seperti dikutip Detik.

Banyak tantangan yang masih ditemui oleh sektor perbankan untuk beranjak ke digital banking. Salah satunya pemikiran industri perbankan dan masyarakat yang belum merasa perlu untuk mengoptimalkan teknologi digital secara optimal. Terlebih untuk mengaplikasikan bank juga harus mengeluarkan investasi yang cukup besar.

Tim OJK spesialis Digital Banking ini diharapkan dapat mendampingi perbankan untuk menemukan strategi yang optimal menuju perbankan dengan konsep digital yang lebih matang.

OJK Patok Suntikan Modal Minimum Angel Investor 1 Miliar Rupiah

Salah satu tren yang mengikuti pertumbuhan startup digital di Indonesia adalah hadirnya berbagai jenis investasi yang memberikan suntikan dana untuk pengembangan produk dan pangsa pasar. Salah satu model investasi yang sedang disorot oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah angel investor. Salah satu poin yang disoroti OJK seputar angel investor ialah modal minimal yang digelontorkan untuk startup, yakni Rp 1 miliar Rupiah, sementara jumlah startup yang boleh didanai oleh satu angel investor adalah 4 startup.

Diungkapkan Deputi Pengawas Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Dumoly F. Pardede, seperti dikutip dalam koran Kontan (10/3), disebutkan bahwa rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur angel investor ditargetkan rampung pada Juni 2016 mendatang.

Misi OJK menerapkan rancangan ini ialah untuk memastikan seluruh aktivitas kegiatan usaha keuangan harus memiliki legalitas. Awalnya OJK menentukan minimal modal sebesar Rp 50 miliar, namun para investor keberatan dengan nominal tersebut.

[Baca juga: Umumkan Sebelas Investor Baru, ANGIN Fokuskan Bangun Ekosistem Startup]

Dengan ketentuan minimum suntikan dana oleh angel investor tersebut, nantinya setiap penambahan startup yang didanai, angel investor terkait wajib menambah modal sebesar Rp 1 miliar. Jika total perusahaan yang dibiayai mencapai 20 startup, maka angel investor tersebut harus menjadi venture capital.

Selain itu saat ini OJK juga sedang berembuk dengan Kementerian Keuangan unttuk merumuskan insentif pajak bagi angel investor. OJK hendak mengarahkan pungutan pajak bagi angel investor lebih kecil, dan mengacu pada ketentuan pajak bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Hal ini dilandasi bahwa tren investasi oleh angel investor memang ditargetkan untuk kalangan UKM atau startup.

Dalam kesempatan bertemu dengan OJK, angel investor juga meminta untuk dibuatkan pasar modal khusus. Pembuatan pasar modal kedua (secondary board) bertujuan agar angel investor bisa memiliki wadah untuk melakukan divestasi ketika ingin menjual startup yang dikelola.

[Baca juga: Jaringan Investor Angel eQ Ingin Dorong Gairah Investor Indonesia Berinvestasi di Startup Teknologi]

Kendati OJK sudah berdialog dengan para angel investor dan mencapai kesepakatan nilai investasi, menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dalam hal ini disampaikan oleh Chris Kanter selaku Wakil Ketua, rencana OJK mengatur kegiatan angel investor sebenarnya belum mendesak. Menurut Chris yang juga menjabat sebagai Chairman Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) ini angel investor masih hal baru di Indonesia. Setidaknya saat ini ada dua asosiasi angel investor di Indonesia, pertama adalah ANGIN yang digagas GEPI, yang kedua adalah Angel eQ.

Pertumbuhan Tren Mobile Commerce di Indonesia Tinggi, tapi Belum Sedrastis Itu

Pertengahan bulan Februari lalu, pengamat e-commerce Institut Teknologi Bandung (ITB) Kun Arief Cahyantoro memperkirakan peningkatan pembelian online dengan melalu perangkat mobile akan mencapai 172,8% di tahun 2017. Namun laporan dari MasterCard beberapa waktu ini berujar lain. Peningkatan dari tahun 2014 ke 2015 hanyalah sekitar 0,6%. Menjadikan angka 172,8% di tahun 2017 mendatang sedikit kurang nyata.

“Peningkatannya diperkirakan akan mencapai 172,8 persen,” kata Kun, dikutip dari pemberitaan Tempo. Tertulis bahwa angka tersebut diproyeksikan berdasarkan pembelian online secara mobile pada tahun 2015 yang meningkat 155% ketimbang tahun sebelumnya. Kun berasumsi tahun 2017 kenaikannya mencapai 172.8%.

Peningkatan tren belanja online di mobile mungkin memang benar demikian adanya. Tercermin dari turut hadirnya pemain-pemain baru yang mengiringi industri e-commerce Indonesia secara langsung maupun tak langsung (marketplace ataupun payment gateway/fintech). Hari ini saja, mobile marketplace dan social commerce Coral diperkenalkan untuk bersaing dengan para kompetitornya seperti Shopee, Carousell, dan Lyke. Dimo Pay turut diluncurkan sebagai solusi pembayaran mobile untuk masyarakat.

Fakta tersebut cukup diperkuat dengan laporan terbaru MasterCard dalam tajuk Mobile Shopping Survey. Hanya saja angka yang muncul tidak mendukung pertumbuhan yang signifikan. Hasil laporan diambil dari 8.500 responden berumur kisaran 18-64 tahun yang tersebar di 14 negara dalam wilayah Asia-Pasifik sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2015. Di tahun 2015, 55,5% responden mengatakan melakukan pembelanjaan online melalui smartphone-nya. Sementara di tahun 2014, angka tersebut terpaut tidak signifikan, yakni 54,9%. Ini menandakan pertumbuhan yang hanya 0,6% saja.

Penemuan lain dari laporan Mobile Shopping Survey turut membuka perilaku konsumen di Asia Pasifik mulai mengadopsi dompet digital. Sebanyak 19.5% mengaku menggunakan teknologi tersebut, meningkat nyaris 10% jika dibandingkan dua tahun sebelumnya (9,7%). Menariknya, pasar Indonesia justru mengalami penurunan sebesar 4,5% dari tahun 2014 (15,6%) ke tahun 2015 (11,1%).

Kepastian pertumbuhan tren mobile commerce memang di depan mata. Lagu lama tentang menjangkau konsumen di area rural untuk mendapatkan akses finansial pun perlahan direalisasikan oleh operator telekomunikasi dan startup fintech. Jika saja perbankan dan OJK [melalui regulasinya] mampu memberikan solusi yang lebih nyata, tentu angka 172.8% terdengar lebih masuk akal.

Enam Modal Ventura Asing Berminat Beroperasi di Indonesia

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menertibkan modal ventura di tahun 2016 tak menciutkan minat para pelakunya, terutama yang berasal dari luar negeri, untuk melebarkan sayap ke Indonesia. Setidaknya, ada enam perusahaan modal ventura luar negeri baru yang menunjukkan minat untuk beroperasi di Indonesia. Meski tak disebutkan nama-nama badannya, OJK mengungkap bahwa enam modal ventura ini mewakili Tiongkok, Hong Kong, Malaysia, dan Indonesia itu sendiri.

Dikutip dari DealStreetAsia, Komisaris Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Dumoly F Pardede mengatakan, “Enam perusahaan telah mengajukan permohonan izin untuk OJK dari Malaysia, Hong Kong, Cina, dan Indonesia. Kami akan memproses [aplikasi] sesegera mungkin.”

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Firdaus Djaelani juga mengungkapkan bahwa pihaknya sejauh ini telah mengidentifikasi 15 perusahaan modal ventura asing yang berencana untuk berinvestasi di startup lokal.

Sebelumnya, OJK juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan di akhir tahun lalu untuk venture capital (VC) atau modal ventura yang ingin mendirikan badan usaha legal dan beroperasi di Indonesia. Di antaranya adalah investor atau lembaga yang berkaitan setidaknya harus menyediakan dana sebesar Rp 50 Miliar (sekitar $3,6 juta) untuk sebuah perseroan terbatas (PT) dan Rp 25 Miliar untuk CV. Selain itu masih ada delapan poin kegiatan usaha yang harus dilakukan perusahaan modal ventura.

Alasan diterbitkannya aturan untuk menertibkan perusahaan modal ventura adalah untuk mengawasi arus masuknya dana asing ke Indonesia, mencegah upaya pencucian uang, dan melindungi industri modal ventura itu sendiri serta perusahaan rintisan lokal.

Sebagai informasi, di bawah peraturan baru yang dikeluarkan OJK sudah ada empat perusahaan modal ventura yang telah mengantongi izin untuk beroperasi di Indonesia. Mereka adalah PT Nusa Makmur Ventura, PT Reliance Modal Ventura, PT Cakrabuana Ventura Indonesia, dan PT Corpus Prima Ventura.

Indonesia sebagai negara berkembang dengan laju pertumbuhan ekosistem startup teknologi yang pesat memang telah berhasil membuat beberapa perusahaan modal ventura besar tertarik, terutama untuk segmen e-commerce. Beberapa di antaranya adalah Rocket Internet, Softbank, dan Sequoia Capital.

Regulasi Untuk Perusahaan Fintech Indonesia Tengah Dibuat OJK

Seperti yang telah banyak diprediksi, layanan finansial berbasis teknologi (fintech) tahun 2016 ini akan semakin muncul di permukaan. Bukan hanya oleh startup lokal, namun juga startup asing yang membidik pasar fintech global.

Selama ini di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur jalannya bisnis yang ditawarkan oleh perusahaan fintech. Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih berfungsi sebatas pengawas dan mengontrol seluruh aktivitas yang ada, tanpa memberikan peraturan yang khusus untuk seluruh kegiatan perusahaan fintech di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, OJK melalui Komisaris Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Dumoli Pardede mengungkapkan saat ini tengah membuat peraturan yang tepat khusus untuk perusahaan fintech di Indonesia.

“Saat ini semua perusahaan fintech yang ada di Indonesia masih menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang ada, rencananya tahun ini OJK dibantu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan peraturan baru khusus untuk perusahaan fintech di Indonesia,” kata Dumoly kepada Dealstreetasia.

Nantinya peraturan yang baru akan mencakup kepada teknologi, keamanan, sumber daya manusia, pengelolaan dan manajemen risiko. Dalam hal ini seluruh perusahaan fintech di Indonesia bisa mendapatkan izin dari Kominfo, namun untuk izin usaha harus melalui OJK, terutama bagi perusahaan yang terlibat dalam jasa keuangan.

Untuk memperkuat keberadaan perusahaan fintech di Indonesia sebelum memulai usaha, harus mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) jika berencana untuk memberikan layanan kepada masyarakat, ketentuan tersebut diatur dalam peraturan No.15/11/PBI/2013.

Sebelumnya OJK juga telah mengeluarkan peraturan untuk venture Capital (VC), investor dan lainnya untuk menyediakan dana sebesar Rp. 50 miliar ($ 3,6 juta) untuk sebuah perseroan terbatas (PT) dan Rp. 25 miliar untuk CV.

VC juga harus berfungsi sebagai mitra dengan startup yang di investasikan, berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh kementrian perdagangan.

Hingga akhir tahun 2015 Indonesia telah menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang banyak di incar bukan hanya dari startup dan perusahaan teknologi asing saja, namun juga investor dan VC secara global.

Diprediksi juga Indonesia akan menjadi e-commerce dan startup hub di Asia Tenggara, yang telah berhasil menarik perhatian para investor dari Singapura, Malaysia, Jepang, negara-negara Asia Barat dan masih banyak lagi.

Bantu UKM dan Startup Dapatkan Investasi, OJK Buat Regulasi Khusus di Pasar Modal

OJK mencatat, dari data yang dimiliki saat ini, masih ada sekitar 54 juta UKM yang kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank. Regulasi yang ada mengharuskan UKM dan startup untuk memenuhi persyaratan ketat yang dikeluarkan oleh BI dan OJK jika ingin meminjam dana yang besar untuk pengembangan usaha. Hal tersebut cukup memberatkan UKM dan startup, yang pada akhirnya lebih memilih untuk mendapatkan investasi dari angel investor hingga ventura kapital asing.

Menjawab kendala tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida menegaskan secara eksplisit, selaku regulator OJK ingin mendorong perkembangan UKM dan juga startup. Dalam 5 tahun terakhir OJK mencatat UKM dan startup merupakan kelompok industri yang turut mendukung ekonomi nasional. Banyak UKM yang berkembang namun masih belum memiliki akses pendanaan dari Bank.

“Kami usahakan bagaimana UKM mendapat jalan keluar, maka kami pertimbangkan masuk ke pasar modal. Akan tetapi tidak gampang untuk masuk bursa karena harus ada syarat modal minimum, underwriter yang merupakan biaya bagi mereka. UKM di satu sisi berpotensi berkembang tetapi terlalu kecil untuk masuk papan reguler,” ujarnya Nurhaida kepada Bareksa.

Nantinya OJK akan melakukan pengkajian UKM dan startup yang ingin mengembangkan usahanya melalui saham perdana (IPO) di lantai bursa. OJK dan pihak terkait juga akan memastikan membuat aturan khusus dan juga memisahkannya dari yang sudah ada saat ini untuk menjamin likuiditas saham bagi investor.

Melibatkan angel investor bantu UKM dan startup

Salah satu kendala yang saat ini tengah dijajaki solusinya oleh OJK adalah terkait dengan papan utama dan papan pengembangan. Papan utama untuk perusahaan yang memiliki minimal aset Rp 100 miliar, sementara itu papan pengembangan untuk para emiten yang belum dapat memenuhi persyaratan utama namun memiliki potensi untuk berkembang, dengan nilai aset minimal Rp 5 miliar.

Yang menjadi kendala saat ini untuk UKM dan startup adalah kedua bidang usaha tersebut belum tentu dapat memenuhi syarat untuk menawarkan saham di bursa dan belum layak tercatat di papan pengembangan. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan para investor yang akan melakukan perdagangan di bursa.

Mengakali kendala tersebut OJK bersama BEI berencana untuk memasukan UKM dan startup ke papan pengembangan khusus, dengan memanfaatkan angel investor yang diharapkan dapat mendukungan perkembangan usaha UKM dan startup layak masuk ke pasar modal.

“Kalau perdagangan tidak likuid, saham mereka tidak menarik. Maka, kami harus mempersiapkan selengkap mungkin, termasuk siapa yang akan membantu perdagangan sekunder di bursa. Bila masuk di papan tetapi tidak ada perdagangan kan sayang,” kata Nurhaida.

Akan disiapkan sistem pembentuk pasar (market maker) yang akan memastikan saham lebih mudah diperdagangkan atau likuid. Rencana ini merupakan bagian program OJK tahun 2016.

Pemerintah Segera Longgarkan Kebijakan Pembangunan Data Center di Indonesia

Layanan teknologi yang makin dibutuhkan di berbagai lini kegiatan masyarakat membuat para penyedia jasa/layanan untuk memperkuat infrastruktur pendukung. Data center menjadi salah satu infrastruktur krusial yang harus dikuatkan untuk menjamin kelancaran proses operasionalitas. Melihat persaingan industri yang semakin ketat, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan revisi draft peraturan terkait data center untuk bisa menjadi lebih longgar.

Persyaratan pembangunan data center di Indonesia akan berkurang, karena selain akan memberikan efisiensi harga jual suatu layanan, juga akan menumbuhkan kekuatan lokal untuk persaingan global, begitu ujar Rudiantara seperti dikutip dari The Jakarta Post. Pemerintah sendiri mengatur kebijakan pendirian data center dalam peraturan No. 82 Tahun 2012 pada pasal pengelolaan transaksi dan sistem elektronik. Pusat pemulihan data akibat bencana untuk pelayanan publik harus berada perangkat fisiknya di dalam negeri.

Upaya ini dilakukan Rudiantara didasarkan pada masukan dari para pemain industri, khususnya dari perusahaan perbankan dan penerbangan, untuk meningkatkan daya saing dan harga konsumen yang lebih bersahabat.

Sebelumnya pada Oktober tahun lalu OJK juga pernah menerbitkan peraturan tentang kewajiban bagi bank asing untuk membangun onshore data center (ODC) di Indonesia. Rudiantara juga menanggapi baik aturan tersebut, namun ia menekankan bahwa regulasi juga harus disesuaikan, karena beberapa perusahaan hanya bertindak sebagai cabang, tanpa operasionalitas penuh di sini.

Agus Kurniadi selaku Manajer IDC Indonesia menerangkan bahwa kelonggaran aturan pendirian data center (khususnya untuk perusahaan perbankan) akan memiliki efek signifikan untuk Bank di Indonesia, karena data nasabah dan berbagai transaksi lainnya akan disimpan di Indonesia. Dari penelitian IDC tahun 2014 juga disebutkan bahwa Indonesia termasuk negara yang minim akan data center. Sebagian besar data center perusahaan asing ditempatkan di Singapura untuk wilayah Asia Tenggara.

Kurangnya infrastruktur yang memadai dan distribusi listrik yang tidak merata disebutkan sebagai tantangan utama para perusahaan luar untuk membangun data center di Indonesia. Di Indonesia setiap harinya juga ada 8 miliar transaksi perbankan asing. Seluruh bank asing tersebut masih menempatkan data center dan data recovery center di luar negeri. Kendati demikian sebenarnya di Indonesia sudah ada sekitar 14 perusahaan data center yang siap menjadi mitra.

OJK Keluarkan Paket Kebijakan untuk Perusahaan Modal Ventura

Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa OJK ingin membuat regulasi mengenai startup di Indonesia. Akhirnya paket regulasi ini resmi dikeluarkan pada 31 Desember tahun lalu. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur beberapa hal terkait modal ventura seperti perizinan dan kelembagaan, menjalankan bisnis, tata kelola perusahaan yang baik, dan mengawasan langsung oleh OJK.

Seperti diberitakan The Jakarta Post untuk membentuk modal ventura, investor atau lembaga tersebut setidaknya harus menyediakan dana sebesar Rp. 50 miliar ($ 3,6 juta) untuk sebuah perseroan terbatas (PT) dan Rp. 25 miliar untuk CV. Sedang bagi investor atau lembaga yang ingin mendirikan modal ventura berbasis syariah harus menyediakan modal minimum Rp. 20 miliar untuk PT dan Rp. 10 miliar untuk koperasi atau CV.

Dikutip dari Kontan setidaknya ada delapan (8) poin kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah. Yang pertama (1) adalah pengembangan suatu penemuan baru. Kedua (2), pengembangan perusahaan atau usaha orang perseorangan yang pada tahap awal mengalami kesulitan dana. Ketiga (3), pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Poin keempat (4), membantu perusahaan atau usaha orang perseorangan yang mengalami kemunduran usaha. Kelima (5), mengambil alih perusahaan atau usaha yang mengalami kemunduran usaha. Keenam (6), pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.

Poin ketujuh (7) adalah pengembangan berbagai penggunaan tekhnologi baru baik dari dalam dan luar negeri. Dan yang terakhir (8) adalah membantu kepemilikan perusahaan.

Komisaris Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Dumoli Pardede mengatakan dengan adanya regulasi baru ini diharapkan mampu meningkatkan ekosistem modal ventura dalam negeri. Pasalnya mereka bisa membantu startup atau perusahaan baru dalam hal alternatif pembiayaan.

“Perusahaan modal ventura adalah bentuk yang up-to-date dan perusahaan finansial yang progresif yang akan beradaptasi dengan kebutuhan kreativitas dan inovasi dari usaha kecil dan startup di negara ini,” ujarnya.

Dumoli menambahkan bahwa berdasar penelitian OJK saat ini usaha kecil dan startup telah menunjukan potensi positif di berbagai sektor, seperti ekonomi teknologi, kuliner, traveling, dan fashion. Sejauh ini OJK telah berkordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan menemukan fakta bahwa angel investor sebagian besar adalah orang asing yang sudah “berbelanja” di banyak inkubator tanah air.

Terkait angel investor, Dumoli mengatakan bahwa saat ini angel investor dari luar negeri bisa menggunakan dana dari modal ventura lokal untuk membantu usaha kecil dan startup yang bersiap untuk ekspansi.

Di regulasi baru ini modal ventura juga diperbolehkan untuk mengembangkan fee-based income melalui layanan mereka, termasuk dengan menawarkan bantuan konsultasi dalam hal administrasi dan distribusi hal untuk klien mereka.

“Perusahaan modal ventura di Thailand telah tumbuh secara signifikan dari layanan konsultasi mereka yang ditawarkan ke berbagai klien, seperti produsen makanan. Mereka telah membantu produsen makanan di Thailand untuk memasarkan produk mereka secara global,” Dumoli mencontohkan.

OJK Akan Tertibkan Modal Ventura Tahun 2016

Menyambut tahun 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memiliki rencana terkait dengan investasi startup di Indonesia. Mulai tahun depan OJK berencana menertibkan perusahaan modal ventura yang menyuntikkan modal ke perusahaan startup di Indonesia.

Dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Firdaus Djaelani, saat ini OJK menengarai ada aktivitas perusahaan modal ventura asing dan dana asing yang masuk ke beberapa startup di tanah air. Untuk mengurangi risiko aliran dana yang tidak semestinya OJK akan melakukan penertiban.

Menurut Firdaus, startup di Indonesia biasanya belum “bankable”, atau belum tersentuh akses ke industri perbankan. Mereka biasanya mencari pembiayaan dari perusahaan modal ventura.

“2016 kita akan tertibkan modal ventura yang beri modal ke startup. Ini perlindungan sekaligus mendorong industri kreatif Indonesia,” kata Firdaus dalam acara Jumpa Pers Tutup Tahun 2015 di Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Lebih jauh Firdaus menjelaskan, di satu sisi tidak ada yang salah dengan modal ventura asing yang membiayai startup lokal. Namun ia menekankan bahwa modal ventura lokal maupun asing sama-sama harus diatur dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Oleh sebab itu OJK meminta modal ventura asing untuk datang dan menghadap OJK. Selain itu mereka juga diminta untuk mengajukan izin dan rencana bisnis mereka. OJK pun mendorong agar modal ventura asing bekerja sama dengan modal ventura lokal dalam memberikan modal startup lokal.

“Kita upayakan ada mitra lokal sehingga bentuknya usaha patungan. Ini perlindungan terhadap persaingan pasar usaha. Masuknya dana asing harus terpantau, jangan sampai ada tindak pencucian uang atau dana untuk aktivitas yang tidak jelas dan anarkis. Makanya kita tertibkan,” papar Firdaus.

Rencana OJK untuk menertibkan sudah terdengar beberapa waktu lalu. Selain mengatur tentang pendanaan startup, OJK rencananya juga mengeluarkan aturan-aturan mengenai kegiatan usaha, perjanjian, kesehatan perusahaan, sumber pendanaan, venture fund, sanksi, dan lainnya.

OJK Luncurkan Aplikasi Mobile Sikapiuangmu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi mobile Sikapiuangmu berbarengan dengan peresmian Pusat Edukasi, Layanan Konsumen, dan Akses keuangan UMKM (Pelaku). Kedua program ini merupakan bagian dari implementasi Pilar Dua strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia. Sikapiuangmu bisa langsung diunduh di Google Play bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad berharap hadirnya Pelaku dan Sikapiuangmu mampu menjadi ujung tombak dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan akhirnya mampi berimbas pada terjuwudnya masyarakat yang sejahtera.

Sikapiuangmu sendiri merupakan aplikasi yang disiapkan dengan berbagai fitur. Beberapa di antaranya adalah fitur Tips Keuangan yang di dalamnya terdapat informasi terkait produk dan jasa keuangan. Selanjutnya ada fitur Kegiatan Edukasi, fitur ini memberikan informasi mengenai program edukasi yang dilakukan oleh OJK.

Screenshot_2015-12-22-16-15-46

Fitur lainnya adalah Rencana Keuangan. Melalui fitur ini OJK mencoba membantu pengguna untuk merencanakan keuangan. Pengguna yang ingin menggunakan aplikasi ini diwajibkan untuk mendaftar terlebih dahulu. Fitur ini layaknya fitur perencana keuangan kebanyakan. Pengguna dapat mencatat transaksi dan saldo keuangan mereka.

Fitur terakhir yang dimiliki Sikapiuangmu adalah Survei. Melalui fitur ini pengguna diminta mengisi sebuah survei yang telah disiapkan oleh tim OJK.

Di kesempatan yang sama, anggota Dewan Komisioner OJK  Kusumaningtuti S. Soetiono mengutarakan Pelaku sebagai sebuah program yang didesain untuk mendukung fungsi OJK di bidang pengaturan, pengawasan, dan perlindungan dengan tujuan menyediakan sarana bagi konsumen dan masyarakat di daerah guna memperoleh informasi mengenai lembaga jasa keuangan serta produk dan jasa keuangan.

Screenshot_2015-12-22-16-53-15